Peter Gontha Laporkan Garuda ke KPK, Arya Ungkit Komisaris Ikut Teken Perjanjian Sewa

Wisnu CiptoWisnu Cipto - Senin, 01 November 2021
Peter Gontha Laporkan Garuda ke KPK, Arya Ungkit Komisaris Ikut Teken Perjanjian Sewa

Mantan Komisaris Garuda Indonesia, Peter F Gontha. Foto: Facebook Peter Gontha

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Staf Khusus Menteri BUMN Arya Sinulingga menyatakan dukungannya kepada eks Komisaris Garuda Indonesia Peter Gontha yang memberikan data penyewaan pesawat Garuda Indonesia kepada Komisi Pemberantasan Korupsi.

Bahkan, Arya ikut mendorong KPK agar juga memeriksa Peter yang pernah menjabat sebagai Komisaris Garuda dan tahu seluk-beluk yang terjadi di maskapai pelat merah itu.

Baca Juga:

Peter Gontha Minta Gajinya sebagai Komisaris Garuda Dihentikan

"Kami sangat mendukung kalau benar Peter Gontha sudah memberikan data mengenai penyewaan pesawat ke KPK. Kita dorong supaya mantan komisaris atau mantan direksi pada saat itu diperiksa saja untuk mengecek bagaimana dulu sampai penyewaan pesawat tersebut bisa terjadi," kata Arya, dalam keterangannya di Jakarta, Senin (1/11).

Arya mengakui permasalahan keuangan perusahaan penerbangan Garuda Indonesia merupakan kasus ugal-ugalan, terutama terkait penyewaan pesawat. Namun, lanjut dia, Peter Gontha juga ikut dalam penyewaan pesawat tersebut dan ikut menandatangani beberapa proyek meskipun ada juga yang tidak ditandatangani.

Staf Khusus Kementerian BUMN Arya Sinulingga. (Antara)
Staf Khusus Kementerian BUMN Arya Sinulingga. (Antara)

"Tapi beliau ikut semua tanda tangan penyewaan pesawat, jadi kalau bisa dorong saja supaya bisa diperiksa komisaris, direksi yang pada saat itu memang bertugas di sana supaya terang benderang. Kami support apa yang dilakukan Peter Gontha, termasuk Peter Gontha-nya sekalian bisa menjelaskan," tutur petinggi Kementerian BUMN itu.

Setelah lepas dari jabatan sebagai komisaris Garuda Indonesia, Peter perlahan membeberkan berbagai masalah yang terjadi di perusahaan penerbangan pelat merah itu kepada publik. Dilansir Antara, Peter mengaku sudah melaporkan persoalan yang melanda maskapai Garuda kepada sejumlah lembaga mulai dari Dirjen Kemenkumham hingga Ketua KPK. (*)

Baca Juga:

Garuda Indonesia Tekor Karena Ingin Tersohor Dunia

#Garuda Indonesia #BUMN #Pemulihan Ekonomi
Bagikan
Ditulis Oleh

Wisnu Cipto

Berita Terkait

Indonesia
Danantara Optimis Raih Rp 140 Triliun Pada 2025 Dari Dividen BUMN
Danantara saat ini mengelola aset senilai 1 triliun dolar AS atau sekitar Rp 16,57 kuadriliun, sehingga menempatkan Danantara sebagai sovereign wealth fund nomor lima terbesar di dunia.
Alwan Ridha Ramdani - Senin, 20 Oktober 2025
Danantara Optimis Raih Rp 140 Triliun Pada 2025 Dari Dividen BUMN
Indonesia
Menkeu Perintahkan Pemda Simpan Duit Lebih di BPD Tidak di Bank BUMN
Purbaya mendorong pemda untuk memperbaiki tata kelola BPD-nya masing-masing sehingga bisa lebih optimal dalam pengelolaan dan pembangunan daerahnya.
Alwan Ridha Ramdani - Senin, 20 Oktober 2025
Menkeu Perintahkan Pemda Simpan Duit Lebih di BPD Tidak di Bank BUMN
Indonesia
Prabowo Jadikan WNA Bos BUMN, Pengamat: Bukti Kualitas Pejabat BUMN Sekarang Tidak Kompeten
Cerminan lemahnya kualitas sumber daya manusia di lingkungan BUMN.
Wisnu Cipto - Senin, 20 Oktober 2025
Prabowo Jadikan WNA Bos BUMN, Pengamat: Bukti Kualitas Pejabat BUMN Sekarang Tidak Kompeten
Indonesia
MPR Tidak Masalahkan WNA Jadi Direksi BUMN
Pemerintahan Presiden Prabowo Subianto berkomitmen untuk mematuhi seluruh ketentuan perundang-undangan dalam setiap kebijakan yang dijalankan.
Alwan Ridha Ramdani - Jumat, 17 Oktober 2025
MPR Tidak Masalahkan WNA Jadi Direksi BUMN
Indonesia
WNA Boleh Pimpin BUMN, Kejagung Sebut Tetap Bisa Diproses Hukum jika Rugikan Negara
Kejaksaan Agung menyebutkan, bahwa WNA yang memimpin BUMN masih tetap bisa diproses hukum. Apalagi, jika mereka merugikan negara.
Soffi Amira - Jumat, 17 Oktober 2025
WNA Boleh Pimpin BUMN, Kejagung Sebut Tetap Bisa Diproses Hukum jika Rugikan Negara
Indonesia
Kejagung Tegaskan WNA Bos BUMN tidak Kebal Hukum di Indonesia, Apalagi Kasus Korupsi
Sistem hukum positif Indonesia berlaku universal, termasuk bagi WNA yang bekerja atau tinggal di Indonesia.
Wisnu Cipto - Jumat, 17 Oktober 2025
Kejagung Tegaskan WNA Bos BUMN tidak Kebal Hukum di Indonesia, Apalagi Kasus Korupsi
Indonesia
Gerbong MRT dan Pesawat Baru Garuda Jadi Pendorong Investasi Dalam Negeri di Triwulan III 2025
Untuk PMDN di triwulan III meningkat Rp 73,4 triliun dibanding periode yang sama secara tahunan (year on year/YoY) yang sebesar Rp 198,8 triliun.
Alwan Ridha Ramdani - Jumat, 17 Oktober 2025
Gerbong MRT dan Pesawat Baru Garuda Jadi Pendorong Investasi Dalam Negeri di Triwulan III 2025
Indonesia
KPK Tegaskan WNA yang Pimpin BUMN Tetap Wajib Lapor LHKPN dan Bisa Diusut jika Korupsi
KPK tetap memiliki kewenangan untuk menindak WNA yang menjabat di BUMN apabila terlibat dalam tindak pidana korupsi.
Dwi Astarini - Jumat, 17 Oktober 2025
KPK Tegaskan WNA yang Pimpin BUMN Tetap Wajib Lapor LHKPN dan Bisa Diusut jika Korupsi
Indonesia
2 Syarat WNA Ekspatriat Boleh Jadi Bos BUMN Versi Legislator
Presiden Prabowo Subianto sudah mengubah regulasi yang melarang ekspatriat atau WNA memimpin BUMN.
Wisnu Cipto - Kamis, 16 Oktober 2025
2 Syarat WNA Ekspatriat Boleh Jadi Bos BUMN Versi Legislator
Indonesia
2 WNA Jadi Petinggi BUMN, Ini Kata Danantara
Dua WNA yang diangkat sebagai direksi Garuda Indonesia, diklaim Rosan, memiliki pengalaman puluhan tahun di industri penerbangan internasional.
Alwan Ridha Ramdani - Kamis, 16 Oktober 2025
2 WNA Jadi Petinggi BUMN, Ini Kata Danantara
Bagikan