Peserta Pemilu Diizinkan Memiliki 20 Akun Medsos Tiap Platform
Ilustrasi media sosial. Foto: Pixelkult
MerahPutih.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengatur jumlah akun media sosial (medsos) yang dapat digunakan oleh peserta Pemilu 2024 untuk berkampanye adalah paling banyak dua puluh (20) akun pada setiap jenis aplikasi medsos.
Pada Peraturan KPU atau PKPU Nomor 23 Tahun 2018 tentang Kampanye Pemilihan Umum Pasal 35 ayat 2, akun medsos yang dimiliki peserta Pemilu dibatas hanya 10 akun tiap platform.
Baca Juga
Nilai-nilai Pancasila Harus Terimplementasi di Tahun Politik 2024
"Untuk rancangan peraturan yang kami ajukan pada saat ini, kami perbanyak dua kali lipat menjadi 20 akun untuk setiap jenis aplikasi," tutur anggota KPU RI August Mellaz di kompleks parlemen, Jakarta, Senin (29/5).
August menyatakan, ketentuan itu dimuat oleh KPU dalam Rancangan Peraturan KPU (RPKPU) tentang Kampanye dalam Penyelenggaraan Pemilu.
Selain mengatur mengenai batas maksimal akun media sosial untuk berkampanye pada Pemilu 2024, KPU juga mengatur sejumlah hal lainnya dalam RPKPU itu, di antaranya KPU mengatur bahwa akun-akun media sosial yang digunakan oleh peserta Pemilu 2024 untuk berkampanye harus ditutup pada hari terakhir masa kampanye.
"RPKPU ini juga mengatur isu strategis yang terkait dengan penutupan akun media sosial pada hari terakhir masa kampanye. Ini berdasarkan pengalaman Pemilu 2019. Pada berakhirnya masa kampanye, ternyata masih banyak akun media sosial yang aktif pada masa tenang," ucapnya
Baca Juga
Berikutnya, KPU juga mengatur mengenai sosialisasi dan pendidikan politik di internal partai politik peserta Pemilu 2024. Melalui RPKPU tentang Kampanye dalam Penyelenggaraan Pemilu itu, KPU RI membuka ruang bagi partai-partai politik peserta Pemilu 2024 untuk menggelar sosialisasi dan pendidikan politik di internal partainya masing-masing sebelum masa kampanye dimulai.
"Jadi, kami membuka ruang agar partai politik dapat melakukan sosialisasi dan pendidikan politik di internal partai sebelum masa kampanye," pungkasnya. (*)
Baca Juga
Bagikan
Andika Pratama
Berita Terkait
[HOAKS atau FAKTA]: Pertamina Kasih Duit Rp 7 Juta Buat Netizen yang Unggah Citra Baik di Media Sosial
Akun Medsos yang Hina Bahlil Dilaporkan ke Polisi, Direktur P3S: Sangat Tidak Etis
AMPG Laporkan Akun Medsos yang Hina Bahlil, Polda Metro Jaya Sebut Cuma Konsultasi
RIP Foto! Instagram Ganti Total Tampilan, Reels dan DM Jadi 'Anak Emas'
Pimpinan MPR Dukung Penerapan Kebijakan Satu Orang Satu Akun Media Sosial
Marak Akun Palsu, Komisi I DPR Dorong Kampanye 1 Orang Punya 1 Akun Medsos
Sempat Disebut Meninggal Akibat Kebakaran, Istri Eks PM Nepal Masih Hidup, Dirawat Intensif
Presiden Nepal Yakinkan Semua Pihak, Tuntutan Pengunjuk Rasa Akan Dipenuhi
Klarifikasi Unggahan Anaknya Soal Lengserkan CIA, Menkeu Purbaya: Dia Anak Kecil, Tak Tau Apa-Apa
19 Tewas dalam Demonstrasi Tolak Larangan Medsos dan Serukan Penindakan Korupsi, Perdana Menteri Nepal Mundur