MERAHPUTIH.COM — PEMERINTAH Australia mengambil langah besar dalam membantu perusahaan media tradisional untuk bertahan di tengah era media sosial. Dalam rancangan undang-undang terbaru, yang diungkap pada Selasa (28/4), Australia berencana mengenakan pajak pada raksasa teknologi seperti Meta, Google, dan TikTok kecuali mereka secara sukarela membuat kesepakatan untuk membayar perusahaan media lokal atas konten berita.
Perusahaan media tradisional di seluruh dunia saat ini berjuang untuk bertahan hidup seiring semakin banyak pembaca yang mengonsumsi berita melalui media sosial. Dengan melihat fakta itu, Australia ingin perusahaan teknologi besar memberi kompensasi kepada penerbit lokal atas pembagian artikel yang mendorong lalu lintas di platform mereka.
Perdana Menteri Australia Anthony Albanese mengatakan Meta, Google, dan TikTok akan diberi kesempatan untuk menjalin kesepakatan konten dengan penerbit berita lokal. Jika menolak, mereka akan menghadapi pungutan wajib sebesar 2,25 persen dari pendapatan mereka di Australia.
“Platform digital besar tidak dapat menghindari kewajiban mereka berdasarkan kode tawar-menawar media berita. Pada tahap ini, tiga organisasi tersebut yakni Meta, Google, dan TikTok,” kata Albanese, dikutip The Korea Times.
Baca juga:
Larangan Medsos di Australia, Meta Mulai Keluarkan Anak-Anak dari Instagram dan Facebook
Ketiga perusahaan tersebut dipilih berdasarkan kombinasi pendapatan mereka di Australia serta jumlah besar pengguna domestik. Rancangan undang-undang ini dibuat untuk mencegah perusahaan teknologi menghapus konten berita dari platform mereka, sesuatu yang pernah dilakukan Meta dan Google di masa lalu. “Apa yang kami dorong yakni agar mereka duduk bersama organisasi berita dan menyelesaikan kesepakatan ini,” kata Albanese.
Saat Canberra mengusulkan aturan serupa pada 2024, Meta, induk Facebook, mengumumkan bahwa pengguna di Australia tidak lagi dapat mengakses tab ‘berita’. Meta sebelumnya juga menyatakan tidak akan memperpanjang kesepakatan konten dengan penerbit berita di Amerika Serikat, Inggris, Prancis, dan Jerman.
Biar Adil
Sebelumnya, Google sempat mengancam akan membatasi mesin pencarinya di Australia jika dipaksa memberi kompensasi kepada perusahaan berita. “Jurnalisme perlu memiliki ‘nilai ekonomi’. Tidak seharusnya konten tersebut diambil perusahaan multinasional besar dan digunakan untuk menghasilkan keuntungan tanpa kompensasi”, kata Albanese.
Pendukung aturan ini berpendapat bahwa perusahaan media sosial menarik pengguna melalui berita dan menyerap pendapatan iklan daring yang seharusnya masuk ke ruang redaksi yang sedang kesulitan. Universitas Canberra menemukan lebih daripada setengah penduduk negara tersebut menggunakan media sosial sebagai sumber berita.
“Masyarakat semakin banyak mendapatkan berita langsung dari Facebook, TikTok, dan Google. Kami percaya ini adil bahwa platform digital besar berkontribusi terhadap kerja keras yang memperkaya konten mereka dan mendorong pendapatan mereka,” kata Menteri Komunikasi Australia Anika Wells.
Rancangan undang-undang tersebut diajukan untuk konsultasi publik pada Selasa dan akan berakhir pada Mei. Setelah itu, aturan tersebut akan diajukan ke parlemen pada akhir tahun ini.(dwi)
Baca juga:
DPR Dukung Larangan Anak di Bawah 16 Tahun Punya Akun Media Sosial