Verifikasi Administrasi Bakal Caleg DPR Baru 32 Persen

Zulfikar SyZulfikar Sy - Senin, 29 Mei 2023
Verifikasi Administrasi Bakal Caleg DPR Baru 32 Persen

KPU. (Foto: MP/Dicke Prasetia)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) melakukan proses verifikasi administrasi dokumen persyaratan bakal calon anggota (caleg) legislatif DPR untuk Pemilu 2024.

Ketua KPU Hasyim Asy'ari menuturkan, proses verifikasi administrasi bakal caleg DPR mencapai 32 persen.

Proses verifikasi administrasi dokumen persyaratan ini sudah dilakukan sejak 15 Mei lalu hingga 23 Juni mendatang.

Baca Juga:

Putri Puan Maharani Mulai Datangi Dapil Perkenalkan Diri Jadi Caleg PDIP

Hasyim Asy'ari menyebutkan, proses verifikasi di KPU pusat terbagai dalam enam tim.

Masing-masing tim memeriksa tiga partai politik, hal ini dilakukan agar memudahkan proses verifikasi. Selain itu, bertujuan agar kerja tim verifikator efektif.

"Ini (proses verifikasi) sedang berjalan. Kalau kita lihat masing-masing tim menangani tiga partai politik, semua tim sudah menyelesaikan satu partai politik yang sudah selesai 100 persen verifikasinya," ujar dia di Jakarta Selatan, Senin (29/5).

Ia melanjutkan, saat ini masing-masing tim tengah menyelesaikan verifikasi untuk partai kedua.

Adapun yang diperiksa adalah berdasarkan dokumen yang diunggah ke aplikasi Silon atau Sistem Informasi Pencalonan.

Hasyim menjelaskan, saat proses pendaftaran bakal caleg pada 1-14 Mei 2023, yang dijadikan kategori ialah kelengkapan dokumen syarat bakal caleg.

Baca Juga:

PBB Bakal Coret Pencalegan Aldi Taher di KPU DKI

Jika sudah lengkap, akan diterbitkan dengan berita acara perihal dokumen sudah lengkap.

Selanjutnya dilakukan verifikasi. Dalam tahap ini yang digunakan kategori ada dua, yaitu apakah dokumennya sudah benar dan sah atau belum.

"Apabila kemudian ditemukan dokumen yang katakanlah dinyatakan belum benar atau belum sah, nanti pada masanya akan disampaikan kepada partai politik untuk dilakukan perbaikan," jelasnya.

Ia juga memastikan aplikasi Silon dapat mendeteksi data ganda bakal calon legislatif.

Hasyim menyebut dengan aplikasi Silon dapat diketahui bakal caleg siapa saja yang terdaftar di dua partai.

Hasyim mengatakan dengan Silon, salah satunya KPU menemukan data kegandaan artis Aldi Taher. (Knu)

Baca Juga:

Maju Caleg PPP di Pemilu 2024 Ucok Baba akan Perjuangkan Kaum Difabel

#KPU #Calon Legislatif
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
Putusan MK soal Kuota Perempuan, Jangan Hanya Sekadar Syarat Administratif
Partai harus melakukan kaderisasi politik perempuan yang serius dan berkelanjutan
Frengky Aruan - Kamis, 28 Mei 2026
Putusan MK soal Kuota Perempuan, Jangan Hanya Sekadar Syarat Administratif
Indonesia
Putusan MK soal Kuota 30 Persen Caleg Perempuan Akan Dimasukkan dalam Revisi UU Pemilu
Putusan MK tersebut merupakan langkah penting untuk memperkuat partisipasi politik perempuan dalam demokrasi Indonesia.
Frengky Aruan - Selasa, 26 Mei 2026
Putusan MK soal Kuota 30 Persen Caleg Perempuan Akan Dimasukkan dalam Revisi UU Pemilu
Indonesia
Demokrat Sebut Putusan MK soal Kuota 30 Persen Caleg Perempuan Hanya Pertegas Aturan Lama
Sekjen Partai Demokrat Herman Khaeron buka suara soal putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mewajibkan partai politik memenuhi kuota 30 persen caleg perempuan.
Frengky Aruan - Selasa, 26 Mei 2026
Demokrat Sebut Putusan MK soal Kuota 30 Persen Caleg Perempuan Hanya Pertegas Aturan Lama
Indonesia
Komisi II DPR Nilai Putusan MK Jadi Perlindungan Hak Politik Perempuan
MK memutuskan ketentuan keterwakilan perempuan paling sedikit 30 persen dalam pencalonan anggota DPR dan DPRD bersifat wajib dipenuhi partai politik.
Frengky Aruan - Selasa, 26 Mei 2026
Komisi II DPR Nilai Putusan MK Jadi Perlindungan Hak Politik Perempuan
Indonesia
KIP Tetapkan Ijazah Jokowi Sebagai Informasi Terbuka, KPU Wajib Berikan Salinan
KIP menyatakan salinan ijazah mantan Presiden Jokowi yang digunakan dalam pencalonan presiden pada 2014 dan 2019 merupakan informasi terbuka.
Wisnu Cipto - Rabu, 14 Januari 2026
 KIP Tetapkan Ijazah Jokowi Sebagai Informasi Terbuka, KPU Wajib Berikan Salinan
Indonesia
Pemilih Indonesia Tembus 211 Juta, KPU RI Ketok Palu Data Paling Update Semester II 2025
KPU juga menggandeng Kementerian Luar Negeri (Kemenlu) untuk memvalidasi pemilih di mancanegara menggunakan Nomor Induk Kependudukan
Angga Yudha Pratama - Kamis, 18 Desember 2025
Pemilih Indonesia Tembus 211 Juta, KPU RI Ketok Palu Data Paling Update Semester II 2025
Indonesia
Ketua Komisi II DPR Kritik KPU: Kalau Bisa Pakai Pesawat Biasa, Kenapa Harus Private Jet?
Komisi II DPR mengkritik KPU yang menyewa private jet dibandingkan menggunakan pesawat biasa.
Soffi Amira - Rabu, 29 Oktober 2025
Ketua Komisi II DPR Kritik KPU: Kalau Bisa Pakai Pesawat Biasa, Kenapa Harus Private Jet?
Indonesia
KPK Pelajari Putusan DKPP Usut Pengadaan Pesawat Jet Pribadi KPU RI
Fakta-fakta yang terungkap terkait pengadaan pesawat jet pribadi KPU RI dalam sidang DKPP akan menjadi pengayaan bagi KPK untuk menindaklanjuti laporan koalisi masyarakat sipil tersebut.
Alwan Ridha Ramdani - Selasa, 28 Oktober 2025
KPK Pelajari Putusan DKPP Usut Pengadaan Pesawat Jet Pribadi KPU RI
Indonesia
KPU Sewa Jet Pribadi Rp 90 M Saat Pemilu 2024, Komisi II DPR RI Naik Pitam dan Ancam Bongkar Semua Rincian Penggunaan APBN
Catatan agar lebih prudent lagi dalam penggunaan uang negara
Angga Yudha Pratama - Rabu, 22 Oktober 2025
KPU Sewa Jet Pribadi Rp 90 M Saat Pemilu 2024, Komisi II DPR RI Naik Pitam dan Ancam Bongkar Semua Rincian Penggunaan APBN
Indonesia
KPU DKI Sebut Kursi DPRD Bisa Berkurang Jadi 100, Imbas UU DKJ Baru
KPU DKI menyebutkan, bahwa kursi DPRD bisa berkurang menjadi 100. Hal itu imbas dari UU DKJ baru.
Soffi Amira - Kamis, 09 Oktober 2025
KPU DKI Sebut Kursi DPRD Bisa Berkurang Jadi 100, Imbas UU DKJ Baru
Bagikan