Verifikasi Administrasi Bakal Caleg DPR Baru 32 Persen


KPU. (Foto: MP/Dicke Prasetia)
MerahPutih.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) melakukan proses verifikasi administrasi dokumen persyaratan bakal calon anggota (caleg) legislatif DPR untuk Pemilu 2024.
Ketua KPU Hasyim Asy'ari menuturkan, proses verifikasi administrasi bakal caleg DPR mencapai 32 persen.
Proses verifikasi administrasi dokumen persyaratan ini sudah dilakukan sejak 15 Mei lalu hingga 23 Juni mendatang.
Baca Juga:
Putri Puan Maharani Mulai Datangi Dapil Perkenalkan Diri Jadi Caleg PDIP
Hasyim Asy'ari menyebutkan, proses verifikasi di KPU pusat terbagai dalam enam tim.
Masing-masing tim memeriksa tiga partai politik, hal ini dilakukan agar memudahkan proses verifikasi. Selain itu, bertujuan agar kerja tim verifikator efektif.
"Ini (proses verifikasi) sedang berjalan. Kalau kita lihat masing-masing tim menangani tiga partai politik, semua tim sudah menyelesaikan satu partai politik yang sudah selesai 100 persen verifikasinya," ujar dia di Jakarta Selatan, Senin (29/5).
Ia melanjutkan, saat ini masing-masing tim tengah menyelesaikan verifikasi untuk partai kedua.
Adapun yang diperiksa adalah berdasarkan dokumen yang diunggah ke aplikasi Silon atau Sistem Informasi Pencalonan.
Hasyim menjelaskan, saat proses pendaftaran bakal caleg pada 1-14 Mei 2023, yang dijadikan kategori ialah kelengkapan dokumen syarat bakal caleg.
Baca Juga:
PBB Bakal Coret Pencalegan Aldi Taher di KPU DKI
Jika sudah lengkap, akan diterbitkan dengan berita acara perihal dokumen sudah lengkap.
Selanjutnya dilakukan verifikasi. Dalam tahap ini yang digunakan kategori ada dua, yaitu apakah dokumennya sudah benar dan sah atau belum.
"Apabila kemudian ditemukan dokumen yang katakanlah dinyatakan belum benar atau belum sah, nanti pada masanya akan disampaikan kepada partai politik untuk dilakukan perbaikan," jelasnya.
Ia juga memastikan aplikasi Silon dapat mendeteksi data ganda bakal calon legislatif.
Hasyim menyebut dengan aplikasi Silon dapat diketahui bakal caleg siapa saja yang terdaftar di dua partai.
Hasyim mengatakan dengan Silon, salah satunya KPU menemukan data kegandaan artis Aldi Taher. (Knu)
Baca Juga:
Maju Caleg PPP di Pemilu 2024 Ucok Baba akan Perjuangkan Kaum Difabel
Bagikan
Joseph Kanugrahan
Berita Terkait
Kebijakan KPU Batasi Akses Ijazah Capres/Cawapres, Pengamat Politik: Berpotensi Langgar Keterbukaan Publik

KPU tak Buka Ijazah Capres-Cawapres ke Publik, Pengamat: Berpotensi Langgar Undang-undang

Istana Tidak Bakal Ikut Campur Soal Larangan Dokumen Capres Cawapres Dikunci KPU

16 Dokumen Syarat Pendaftaran Capres-Wawapres Tertutup Bagi Publik, Termasuk Fotokopi Ijazah

KPU RI Pantau Langsung TPS di Pilkada Ulang Kota Pangkalpinang dan Kabupaten Bangka

KPU Tunggu Aturan Baru dari DPR dan Pemerintah Terkait Putusan MK tentang Jadwal Pemilu dan Pilkada

2 Paslon Saling Klaim Menangi Pilkada Papua, KPU: Tunggu Hasil Resmi

DPR Mulai Bahas Pilihan Alternatif Model Pilkada, Usulan PKB Gubernur Ditunjuk Presiden Belum Ada Yang Nolak

KPU Susun Materi Revisi Undang-Undang Pemilu Untuk Dibahas Dengan DPR RI

Enggan Komentari Putusan MK soal Pemisahan Pemilu, KPU: Kami Cuma Pelaksana UU
