Verifikasi Administrasi Bakal Caleg DPR Baru 32 Persen

Zulfikar SyZulfikar Sy - Senin, 29 Mei 2023
Verifikasi Administrasi Bakal Caleg DPR Baru 32 Persen

KPU. (Foto: MP/Dicke Prasetia)

Ukuran:
14
Audio:

MerahPutih.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) melakukan proses verifikasi administrasi dokumen persyaratan bakal calon anggota (caleg) legislatif DPR untuk Pemilu 2024.

Ketua KPU Hasyim Asy'ari menuturkan, proses verifikasi administrasi bakal caleg DPR mencapai 32 persen.

Proses verifikasi administrasi dokumen persyaratan ini sudah dilakukan sejak 15 Mei lalu hingga 23 Juni mendatang.

Baca Juga:

Putri Puan Maharani Mulai Datangi Dapil Perkenalkan Diri Jadi Caleg PDIP

Hasyim Asy'ari menyebutkan, proses verifikasi di KPU pusat terbagai dalam enam tim.

Masing-masing tim memeriksa tiga partai politik, hal ini dilakukan agar memudahkan proses verifikasi. Selain itu, bertujuan agar kerja tim verifikator efektif.

"Ini (proses verifikasi) sedang berjalan. Kalau kita lihat masing-masing tim menangani tiga partai politik, semua tim sudah menyelesaikan satu partai politik yang sudah selesai 100 persen verifikasinya," ujar dia di Jakarta Selatan, Senin (29/5).

Ia melanjutkan, saat ini masing-masing tim tengah menyelesaikan verifikasi untuk partai kedua.

Adapun yang diperiksa adalah berdasarkan dokumen yang diunggah ke aplikasi Silon atau Sistem Informasi Pencalonan.

Hasyim menjelaskan, saat proses pendaftaran bakal caleg pada 1-14 Mei 2023, yang dijadikan kategori ialah kelengkapan dokumen syarat bakal caleg.

Baca Juga:

PBB Bakal Coret Pencalegan Aldi Taher di KPU DKI

Jika sudah lengkap, akan diterbitkan dengan berita acara perihal dokumen sudah lengkap.

Selanjutnya dilakukan verifikasi. Dalam tahap ini yang digunakan kategori ada dua, yaitu apakah dokumennya sudah benar dan sah atau belum.

"Apabila kemudian ditemukan dokumen yang katakanlah dinyatakan belum benar atau belum sah, nanti pada masanya akan disampaikan kepada partai politik untuk dilakukan perbaikan," jelasnya.

Ia juga memastikan aplikasi Silon dapat mendeteksi data ganda bakal calon legislatif.

Hasyim menyebut dengan aplikasi Silon dapat diketahui bakal caleg siapa saja yang terdaftar di dua partai.

Hasyim mengatakan dengan Silon, salah satunya KPU menemukan data kegandaan artis Aldi Taher. (Knu)

Baca Juga:

Maju Caleg PPP di Pemilu 2024 Ucok Baba akan Perjuangkan Kaum Difabel

#KPU #Calon Legislatif
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
Kebijakan KPU Batasi Akses Ijazah Capres/Cawapres, Pengamat Politik: Berpotensi Langgar Keterbukaan Publik
Pengamat menilai kebijakan KPU berisiko meloloskan calon pemimpin dengan ijazah palsu.
Ananda Dimas Prasetya - 34 menit lalu
Kebijakan KPU Batasi Akses Ijazah Capres/Cawapres, Pengamat Politik: Berpotensi Langgar Keterbukaan Publik
Indonesia
KPU tak Buka Ijazah Capres-Cawapres ke Publik, Pengamat: Berpotensi Langgar Undang-undang
KPU tak membuka ijazah capres-cawapres ke publik. Pengamat politik, Jerry Massie, mengkritik kebijakan tersebut. Ia menyebut KPK berpotensi melanggar Undang-undang.
Soffi Amira - 1 jam, 55 menit lalu
KPU tak Buka Ijazah Capres-Cawapres ke Publik, Pengamat: Berpotensi Langgar Undang-undang
Indonesia
Istana Tidak Bakal Ikut Campur Soal Larangan Dokumen Capres Cawapres Dikunci KPU
Aturan terkait dokumen capres-cawapres menjadi kewenangan KPU.
Alwan Ridha Ramdani - 2 jam, 16 menit lalu
Istana Tidak Bakal Ikut Campur Soal Larangan Dokumen Capres  Cawapres Dikunci KPU
Indonesia
16 Dokumen Syarat Pendaftaran Capres-Wawapres Tertutup Bagi Publik, Termasuk Fotokopi Ijazah
Keputusan KPU tersebut sejalan dengan Pasal 2 ayat (4) Undang-Undang Nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik
Alwan Ridha Ramdani - Senin, 15 September 2025
16 Dokumen Syarat Pendaftaran Capres-Wawapres Tertutup Bagi Publik, Termasuk Fotokopi Ijazah
Indonesia
KPU RI Pantau Langsung TPS di Pilkada Ulang Kota Pangkalpinang dan Kabupaten Bangka
Penyelenggaraan pemilihan wali kota dan wakil wali kota serta bupati dan wakil bupati pada pilkada ulang harus diselenggarakan dengan penuh integritas, taati aturan berlaku.
Alwan Ridha Ramdani - Selasa, 26 Agustus 2025
KPU RI Pantau Langsung TPS di Pilkada Ulang Kota Pangkalpinang dan Kabupaten Bangka
Indonesia
KPU Tunggu Aturan Baru dari DPR dan Pemerintah Terkait Putusan MK tentang Jadwal Pemilu dan Pilkada
Jadi kita tunggu saja seperti apa berkaitan dengan putusan Mahkamah Konstitusi tersebut
Angga Yudha Pratama - Senin, 25 Agustus 2025
KPU Tunggu Aturan Baru dari DPR dan Pemerintah Terkait Putusan MK tentang Jadwal Pemilu dan Pilkada
Indonesia
2 Paslon Saling Klaim Menangi Pilkada Papua, KPU: Tunggu Hasil Resmi
Hal ini disampaikan Ketua KPU Papua Diana Simbiak, terlebih setelah dua pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur saling klaim kemenangan.
Frengky Aruan - Sabtu, 09 Agustus 2025
2 Paslon Saling Klaim Menangi Pilkada Papua, KPU: Tunggu Hasil Resmi
Indonesia
DPR Mulai Bahas Pilihan Alternatif Model Pilkada, Usulan PKB Gubernur Ditunjuk Presiden Belum Ada Yang Nolak
argumentasi gubernur ditunjuk oleh Presiden tidak terlepas dari konsep dekonsentrasi di mana pemerintah provinsi hakikatnya merupakan wakil pemerintah pusat.
Alwan Ridha Ramdani - Sabtu, 02 Agustus 2025
DPR Mulai Bahas Pilihan Alternatif Model Pilkada, Usulan PKB Gubernur Ditunjuk Presiden Belum Ada Yang Nolak
Indonesia
KPU Susun Materi Revisi Undang-Undang Pemilu Untuk Dibahas Dengan DPR RI
Hal lainnya yang juga akan dibahas dengan DPR adalah soal penggunaan sistem informasi dalam berbagai aspek kepemiluan.
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 23 Juli 2025
KPU Susun Materi Revisi Undang-Undang Pemilu Untuk Dibahas Dengan DPR RI
Indonesia
Enggan Komentari Putusan MK soal Pemisahan Pemilu, KPU: Kami Cuma Pelaksana UU
KPU enggan mengomentari putusan MK soal pemisahan pemilu. KPU mengungkapkan, hanya memiliki posisi sebagai pelaksana undang-undang.
Soffi Amira - Kamis, 10 Juli 2025
Enggan Komentari Putusan MK soal Pemisahan Pemilu, KPU: Kami Cuma Pelaksana UU
Bagikan