Pertimbangan Hakim Hukum Suami Artis Dewi Sandra Lebih Rendah Dari Tuntutan Jaksa


Sidang pemeriksaan saksi dengan terdakwa Harvey Moeis di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Kamis (10/10). (MP/Didik Setiawan)
MerahPutih.com- Suami artis Dewi Sandra, Harvey Moeis divonis enam setengah tahun penjara terkait kasus korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah. Hakim juga menghukum Harvey membayar denda Rp 1 miliar.
Jika tak dibayar, maka diganti dengan kurungan 6 bulan. Pria asal Bangka Belitung itu juga dihukum membayar uang pengganti senilai Rp 210 miliar.
Apabila tidak dibayar, maka harta bendanya akan dirampas dan dilelang untuk mengganti kerugian atau apabila jumlah tidak mencukupi maka diganti hukuman 2 tahun penjara. Vonis ini lebih rendah dari tuntutan 12 tahun penjara dari jaksa.
Hakim mengungkap alasan Harvey divonis lebih rendah dari tuntutan.
Baca juga:
Buntut Kasus Korupsi Timah, Harvey Moeis Divonis 6,5 Tahun Penjara dan Denda Rp 210 Miliar
"Hal meringankan terdakwa sopan di persidangan," kata hakim saat membacakan amar putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (23/12).
Hakim menyatakan, Harvey Moeis mempunyai tanggungan keluarga dan belum pernah dihukum.
"Terdakwa mempunyai tanggungan keluarga, terdakwa belum pernah dihukum," kata hakim.
Sementara itu, hal memberatkan ialah perbuatan Harvey dkk dilakukan saat negara tengah giatnya memberantas korupsi.
"Hal memberatkan, perbuatan terdakwa dilakukan saat negara sedang giat-giatnya melakukan pemberantasan terhadap korupsi," kata hakim. (Knu)
Bagikan
Joseph Kanugrahan
Berita Terkait
Periksa Dirut Sritex, Kejagung Sisir Aset yang Masih Bisa Disita

Kejagung Hitung Aset Rest Area KM 21 B Tol Jagorawi Buat Tutupi Kerugian Rp 152 Triliun Dugaan Korupsi Timah

Ketua Pengadilan Tinggi Jakarta Diduga Ikut ‘Terseret’ Perintangan Penyidikan Sejumlah Kasus, Jaksa: Masih Saksi

Ikut Terima Rp 4,7 Triliun, Terdakwa Korupsi Timah Suparta Meninggal di RSUD Cibinong

Dewan Pers Minta Kejagung Alihkan Penahanan Direktur Jak TV

Direktur Pemberitaan JAK TV Jadi Tersangka, Kejagung: Fokus Permufakatan Jahat, Bukan Produk Jurnalistiknya

Direktur Pemberitaan Jak TV Diduga Terima Rp 478 Juta untuk Sebarkan Berita Negatif soal Kejagung

Direktur Pemberitaan Jak TV dan 2 Advokat Diduga Berkomplot Bikin Citra Negatif Kejagung

Kejagung Tetapkan Direktur Pemberitaan Jak TV Tersangka Terkait Kasus Perintangan Penyidikan

10 Kasus Korupsi Terbesar di Indonesia, Pertamina Masuk Daftar
