Pertimbangan Hakim Hukum Suami Artis Dewi Sandra Lebih Rendah Dari Tuntutan Jaksa
Sidang pemeriksaan saksi dengan terdakwa Harvey Moeis di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Kamis (10/10). (MP/Didik Setiawan)
MerahPutih.com- Suami artis Dewi Sandra, Harvey Moeis divonis enam setengah tahun penjara terkait kasus korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah. Hakim juga menghukum Harvey membayar denda Rp 1 miliar.
Jika tak dibayar, maka diganti dengan kurungan 6 bulan. Pria asal Bangka Belitung itu juga dihukum membayar uang pengganti senilai Rp 210 miliar.
Apabila tidak dibayar, maka harta bendanya akan dirampas dan dilelang untuk mengganti kerugian atau apabila jumlah tidak mencukupi maka diganti hukuman 2 tahun penjara. Vonis ini lebih rendah dari tuntutan 12 tahun penjara dari jaksa.
Hakim mengungkap alasan Harvey divonis lebih rendah dari tuntutan.
Baca juga:
Buntut Kasus Korupsi Timah, Harvey Moeis Divonis 6,5 Tahun Penjara dan Denda Rp 210 Miliar
"Hal meringankan terdakwa sopan di persidangan," kata hakim saat membacakan amar putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (23/12).
Hakim menyatakan, Harvey Moeis mempunyai tanggungan keluarga dan belum pernah dihukum.
"Terdakwa mempunyai tanggungan keluarga, terdakwa belum pernah dihukum," kata hakim.
Sementara itu, hal memberatkan ialah perbuatan Harvey dkk dilakukan saat negara tengah giatnya memberantas korupsi.
"Hal memberatkan, perbuatan terdakwa dilakukan saat negara sedang giat-giatnya melakukan pemberantasan terhadap korupsi," kata hakim. (Knu)
Bagikan
Joseph Kanugrahan
Berita Terkait
Suaminya Dibui 20 Tahun, Sandra Dewi Gugat Negara Kembalikan 88 Tas Mewah Hingga Deposito Rp 33 M
Sandra Dewi Gugat Pengembalian Harta Sitaan Suaminya di Korupsi Timah, Sidang Masuk Pembuktian
Imbas Demo Rusuh di PT Timah, Politikus Golkar Bambang Patijaya Laporkan Akun Media Sosial ke Polisi
Presiden Prabowo Tegaskan Pemerintah Serius Basmi Penyelundupan dan Tambang Ilegal, Bukti Penegakan Pasal 33 UUD 1945
2026, Target Prabowo Tutup Kebocoran Penyelundupan Timah Babel Hingga Rp 45 T
Periksa Dirut Sritex, Kejagung Sisir Aset yang Masih Bisa Disita
Kejagung Hitung Aset Rest Area KM 21 B Tol Jagorawi Buat Tutupi Kerugian Rp 152 Triliun Dugaan Korupsi Timah
Ketua Pengadilan Tinggi Jakarta Diduga Ikut ‘Terseret’ Perintangan Penyidikan Sejumlah Kasus, Jaksa: Masih Saksi
Ikut Terima Rp 4,7 Triliun, Terdakwa Korupsi Timah Suparta Meninggal di RSUD Cibinong
Dewan Pers Minta Kejagung Alihkan Penahanan Direktur Jak TV