Pertanyakan Darurat Sipil, PBHI: Jokowi Harusnya Gunakan UU Kekarantinaan Kesehatan

Eddy FloEddy Flo - Senin, 30 Maret 2020
 Pertanyakan Darurat Sipil, PBHI: Jokowi Harusnya Gunakan UU Kekarantinaan Kesehatan

Logo PBHI (Foto: pbhi.co,id)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.Com - Perhimpunan Bantuan Hukum dan HAM Indonesia (PBHI) menegaskan bahwa saat ini dalam mengatasi Covid-19, pemerintah tidak perlu menerapkan darurat sipil.

Koordinator PBHI Julius Ibrani mengatakan, Presiden Jokowi harusnya berpijak kepada UU No 24/2007 tentang Penanggulangan Bencana dan UU No 6/2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan dalam menanggulangi permasalahan wabah COVID-19.

Baca Juga:

Penanggulangan COVID-19 Jangan Sampai Melanggar HAM

"Presiden harus mengeluarkan Keppres terkait penetapan status bencana nasional yang akan menjadi payung hukum penerapan kebijakan pembatasan sosial," jelas Julius dalam keterangannya, Senin (30/3).

Koordinator PBHI Julius Ibrani kritik penerapan darurat sipil dalam penanganan COVID-19
Koordinator PBHI Julius Ibrani (kedua dari kiri) dalam sebuah diskusi publik di Jakarta (Foto: antaranews)

Julius mengatakan, Keppres tersebut harus memasukan upaya menanggulangi kerugian terhadap pihak-pihak yang terdampak dari kebijakan tersebut.

"Baik ekonomi, sosial dan kesehatan," jelas Julius.

Demi efektivitas penanganan kekarantinaan kesehatan pemerintah perlu segera mengeluarkan peraturan pelaksanaannya (PP) yang sesuai dengan prinsip-prinsip HAM, terutama dalam aspek pembatasan.

"Selain itu, penerapan pembatasan sosial meluas yang merujuk pada karantina kesehatan perlu dilakukan guna menghindari sekuritisasi problem kesehatan yang tidak perlu," jelas Julius.

Ia menyebut, sejak awal pemerintah tak mematuhi keseluruhan prosedur yang telah diatur dalam UU Penanggulangan Bencana.

Sebelum penetapan masa tanggap darurat nasional, semestinya Presiden Joko Widodo melakukan penetapan status darurat bencana nasional (Pasal 51 ayat 2).

Ia melihat, ketiadaan komando pengendali bencana dalam Keppres 9/2020 membuat penanganan bencana COVID-19 berjalan secara parsial dan tidak terkoordinasi.

"Mengingat pembatasan sosial akan disertai sanksi, pemerintah untuk berpijak pada UU Karantina kesehatan. Termasuk pemerintah belum saatnya menerapkan keadaan darurat militer dan darurat sipil," jelas Julius.

Ia yakin, optimalisasi penggunaan UU Kekarantinaan Kesehatan dan UU Penanggulangan Bencana masih dapat dilakukan pemerintah dalam penanganan wabah COVID-19.

"Pemerintah harus memikirkan juga konsekuensi ekonomi, sosial dan kesehatan masyarakat yang terdampak kebijakan tersebut, terutama bagi kelompok-kelompok yang rentan," tutup Julius.

Juru Bicara Presiden Fadjroel Rachman menegaskan, penerapan darurat sipil untuk mencegah penyebaran virus corona Covid-19 masih dalam tahap pertimbangan dan belum diputuskan.

Penerapan darurat sipil adalah langkah terakhir yang baru akan digunakan jika penyebaran virus corona COVID-19 semakin masif.

Baca Juga:

Penerapan Darurat Sipil untuk Penanggulangan COVID-19 Dikritik Karena Tak Relevan

"Penerapan Darurat Sipil adalah langkah terakhir yang bisa jadi tidak pernah digunakan dalam kasus COVID-19," kata Fadjroel.

Fadjroel mengatakan, saat ini pemerintah masih terus mengupayakan kebijakan pembatasan sosial berskala besar dan physical distancing (menjaga jarak aman).(Knu)

Baca Juga:

Pernah Kontak dengan Pasien Positif COVID-19, Achmad Purnomo Jalani Isolasi Mandiri

#Virus Corona #Presiden Jokowi #Penyakit Corona #Bencana Nasional
Bagikan
Ditulis Oleh

Eddy Flo

Simple, logic, traveler wanna be, LFC and proud to be Indonesian

Berita Terkait

Indonesia
DPR Ingatkan Indonesia Darurat Sampah dan Bencana, Baru 25 Persen Sampah Terkelola
Rokhmat mendesak pemerintah agar lahan milik PTPN dan Perhutani di Pulau Jawa segera dikembalikan fungsinya sebagai kawasan resapan air yang padat vegetasi
Angga Yudha Pratama - Senin, 26 Januari 2026
DPR Ingatkan Indonesia Darurat Sampah dan Bencana, Baru 25 Persen Sampah Terkelola
Indonesia
DPR Minta Guru dan Murid Korban Bencana Tak Sekadar Dibangunkan Gedung, Tapi Dipulihkan Mentalnya
Trauma mendalam akibat bencana dapat menghambat perkembangan intelektual anak jika tidak ditangani oleh tenaga ahli
Angga Yudha Pratama - Jumat, 23 Januari 2026
DPR Minta Guru dan Murid Korban Bencana Tak Sekadar Dibangunkan Gedung, Tapi Dipulihkan Mentalnya
Indonesia
Siswa Aceh Utara Belajar di Lumpur, DPR Desak Bantuan Perabotan
Ia menekankan bahwa pemerintah harus hadir dengan bantuan konkret agar anak-anak tidak berlama-lama terjebak dalam situasi pendidikan yang tidak layak
Angga Yudha Pratama - Kamis, 22 Januari 2026
Siswa Aceh Utara Belajar di Lumpur, DPR Desak Bantuan Perabotan
Indonesia
Sekolah Pasca Bencana Sumatera Mulai Beroperasi, DPR Ingatkan Pentingnya Pendampingan Psikologis dan Trauma Healing
Tahap awal proses pembelajaran juga disarankan tidak langsung masuk ke materi akademik
Angga Yudha Pratama - Sabtu, 03 Januari 2026
Sekolah Pasca Bencana Sumatera Mulai Beroperasi, DPR Ingatkan Pentingnya Pendampingan Psikologis dan Trauma Healing
Indonesia
RM Salero Awak Jadi Simbol Kebangkitan Ekonomi Aceh Tamiang Setelah Sebulan Lumpuh Total
Berkat bantuan tenaga dari petugas Pekerjaan Umum (PU) serta para relawan, RM Salero Awak kini mulai melayani pelanggan kembali dalam enam hari terakhir
Angga Yudha Pratama - Jumat, 02 Januari 2026
RM Salero Awak Jadi Simbol Kebangkitan Ekonomi Aceh Tamiang Setelah Sebulan Lumpuh Total
Indonesia
Prabowo Minta Masyarakat Hadapi Musibah dengan Ikhlas, Janji Tak Pernah Lari dari Rakyat
Prabowo menegaskan bahwa negara hadir sepenuhnya
Angga Yudha Pratama - Kamis, 01 Januari 2026
Prabowo Minta Masyarakat Hadapi Musibah dengan Ikhlas, Janji Tak Pernah Lari dari Rakyat
Indonesia
Natal 2025 Jadi Momentum Solidaritas Sosial, Prabowo: Hati Kita Tertuju Pada Sumatera
Presiden Prabowo juga memberikan apresiasi kepada umat Kristiani yang tetap menjalankan ibadah dengan penuh keteguhan, meski di beberapa wilayah terdampak
Angga Yudha Pratama - Jumat, 26 Desember 2025
Natal 2025 Jadi Momentum Solidaritas Sosial, Prabowo: Hati Kita Tertuju Pada Sumatera
Indonesia
Pembangunan Jembatan Bailey di Daerah Bencana Sumatera Terus Dikebut, Pondasi Pakai Kontainer
Upaya pemulihan konektivitas pascabencana banjir dan tanah longsor ini dilakukan selama 24 jam agar jalur-jalur utama kembali terbuka, terutama menjelang periode Natal 2025 dan Tahun Baru 2026.
Alwan Ridha Ramdani - Selasa, 23 Desember 2025
Pembangunan Jembatan Bailey di Daerah Bencana Sumatera Terus Dikebut, Pondasi Pakai Kontainer
Indonesia
Kemenhut Beri 'Lampu Hijau' Warga Aceh Hingga Sumbar Manfaatkan Kayu yang Hanyut Terbawa Banjir
Kebijakan ini diperkuat melalui Surat Edaran Direktorat Jenderal PHL tertanggal 8 Desember 2025
Angga Yudha Pratama - Senin, 22 Desember 2025
Kemenhut Beri 'Lampu Hijau' Warga Aceh Hingga Sumbar Manfaatkan Kayu yang Hanyut Terbawa Banjir
Indonesia
Negara Diminta 'Jemput Bola' Urus Sertifikat Korban Bencana Sumatera, Jangan Tunggu Rakyat Mengemis
Sinergi antarlembaga sangat dibutuhkan agar proses pemulihan sosial masyarakat tidak terhambat oleh prosedur birokrasi yang rumit
Angga Yudha Pratama - Sabtu, 20 Desember 2025
Negara Diminta 'Jemput Bola' Urus Sertifikat Korban Bencana Sumatera, Jangan Tunggu Rakyat Mengemis
Bagikan