Pertanyakan Darurat Sipil, PBHI: Jokowi Harusnya Gunakan UU Kekarantinaan Kesehatan

Eddy FloEddy Flo - Senin, 30 Maret 2020
 Pertanyakan Darurat Sipil, PBHI: Jokowi Harusnya Gunakan UU Kekarantinaan Kesehatan

Logo PBHI (Foto: pbhi.co,id)

Ukuran:
14
Audio:

MerahPutih.Com - Perhimpunan Bantuan Hukum dan HAM Indonesia (PBHI) menegaskan bahwa saat ini dalam mengatasi Covid-19, pemerintah tidak perlu menerapkan darurat sipil.

Koordinator PBHI Julius Ibrani mengatakan, Presiden Jokowi harusnya berpijak kepada UU No 24/2007 tentang Penanggulangan Bencana dan UU No 6/2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan dalam menanggulangi permasalahan wabah COVID-19.

Baca Juga:

Penanggulangan COVID-19 Jangan Sampai Melanggar HAM

"Presiden harus mengeluarkan Keppres terkait penetapan status bencana nasional yang akan menjadi payung hukum penerapan kebijakan pembatasan sosial," jelas Julius dalam keterangannya, Senin (30/3).

Koordinator PBHI Julius Ibrani kritik penerapan darurat sipil dalam penanganan COVID-19
Koordinator PBHI Julius Ibrani (kedua dari kiri) dalam sebuah diskusi publik di Jakarta (Foto: antaranews)

Julius mengatakan, Keppres tersebut harus memasukan upaya menanggulangi kerugian terhadap pihak-pihak yang terdampak dari kebijakan tersebut.

"Baik ekonomi, sosial dan kesehatan," jelas Julius.

Demi efektivitas penanganan kekarantinaan kesehatan pemerintah perlu segera mengeluarkan peraturan pelaksanaannya (PP) yang sesuai dengan prinsip-prinsip HAM, terutama dalam aspek pembatasan.

"Selain itu, penerapan pembatasan sosial meluas yang merujuk pada karantina kesehatan perlu dilakukan guna menghindari sekuritisasi problem kesehatan yang tidak perlu," jelas Julius.

Ia menyebut, sejak awal pemerintah tak mematuhi keseluruhan prosedur yang telah diatur dalam UU Penanggulangan Bencana.

Sebelum penetapan masa tanggap darurat nasional, semestinya Presiden Joko Widodo melakukan penetapan status darurat bencana nasional (Pasal 51 ayat 2).

Ia melihat, ketiadaan komando pengendali bencana dalam Keppres 9/2020 membuat penanganan bencana COVID-19 berjalan secara parsial dan tidak terkoordinasi.

"Mengingat pembatasan sosial akan disertai sanksi, pemerintah untuk berpijak pada UU Karantina kesehatan. Termasuk pemerintah belum saatnya menerapkan keadaan darurat militer dan darurat sipil," jelas Julius.

Ia yakin, optimalisasi penggunaan UU Kekarantinaan Kesehatan dan UU Penanggulangan Bencana masih dapat dilakukan pemerintah dalam penanganan wabah COVID-19.

"Pemerintah harus memikirkan juga konsekuensi ekonomi, sosial dan kesehatan masyarakat yang terdampak kebijakan tersebut, terutama bagi kelompok-kelompok yang rentan," tutup Julius.

Juru Bicara Presiden Fadjroel Rachman menegaskan, penerapan darurat sipil untuk mencegah penyebaran virus corona Covid-19 masih dalam tahap pertimbangan dan belum diputuskan.

Penerapan darurat sipil adalah langkah terakhir yang baru akan digunakan jika penyebaran virus corona COVID-19 semakin masif.

Baca Juga:

Penerapan Darurat Sipil untuk Penanggulangan COVID-19 Dikritik Karena Tak Relevan

"Penerapan Darurat Sipil adalah langkah terakhir yang bisa jadi tidak pernah digunakan dalam kasus COVID-19," kata Fadjroel.

Fadjroel mengatakan, saat ini pemerintah masih terus mengupayakan kebijakan pembatasan sosial berskala besar dan physical distancing (menjaga jarak aman).(Knu)

Baca Juga:

Pernah Kontak dengan Pasien Positif COVID-19, Achmad Purnomo Jalani Isolasi Mandiri

#Virus Corona #Presiden Jokowi #Penyakit Corona #Bencana Nasional
Bagikan
Ditulis Oleh

Eddy Flo

Simple, logic, traveler wanna be, LFC and proud to be Indonesian

Berita Terkait

Indonesia
Tsunami Besar di Selatan Jawa Berpotensi Terulang, Tunggu 200 Tahun Kedepan
Temuan tersebut didapatkannya berdasarkan jejak endapan tsunami purba yang ditemukan dari hasil penelitian beberapa tahun terakhir di berbagai lokas
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 06 Agustus 2025
Tsunami Besar di Selatan Jawa Berpotensi Terulang, Tunggu 200 Tahun Kedepan
Indonesia
Cerita Ajudan Saat Jokowi Pemulihan Sekaligus Liburan di Bali Bersama Semua Cucu
Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi) tiba dikediaman Jalan Kutai Utara 1, Kelurahan Sumber, Kecamatan Banjarsari, Solo usai berlibur bersama cucunya di Bali, Sabtu (12/7).
Alwan Ridha Ramdani - Minggu, 13 Juli 2025
Cerita Ajudan Saat Jokowi Pemulihan Sekaligus Liburan di Bali Bersama Semua Cucu
Indonesia
Legislator Dorong Revisi UU Penanggulangan Bencana, Sudah Banyak yang Tidak Relevan
Fikri mengkritik standar penanggulangan bencana yang tidak seragam antar daerah
Angga Yudha Pratama - Rabu, 26 Maret 2025
Legislator Dorong Revisi UU Penanggulangan Bencana, Sudah Banyak yang Tidak Relevan
Berita Foto
Anggota Watimpres Era Presiden Jokowi, Djan Faridz Jalani Pemeriksan KPK
Anggota Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres) era Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi), Djan Faridz usai menjalani pemeriksaan KPK di Gedung Merah Putih, Kuningan, Jakarta, Rabu (26/3/2025).
Didik Setiawan - Rabu, 26 Maret 2025
Anggota Watimpres Era Presiden Jokowi, Djan Faridz Jalani Pemeriksan KPK
Indonesia
2 Wilayah di Sumut Diguncang Gempa Pagi ini
Gempa ini berlokasi di titik koordinat 0,47 derajat lintang utara dan 98.93 derajat bujur timur
Angga Yudha Pratama - Selasa, 18 Maret 2025
2 Wilayah di Sumut Diguncang Gempa Pagi ini
Dunia
Ilmuwan China Temukan Virus Corona Kelelawar Baru yang Sama dengan COVID-19, Disebut Dapat Menular ke Manusia Lewat
Virus baru ini berasal dari subgenus merbecovirus, yang juga termasuk virus penyebab Middle East Respiratory Syndrome (MERS).
Dwi Astarini - Jumat, 21 Februari 2025
 Ilmuwan China Temukan Virus Corona Kelelawar Baru yang Sama dengan COVID-19, Disebut Dapat Menular ke Manusia Lewat
Indonesia
Pemerintah Tekankan Efisiensi Anggaran, BNPB Masih Punya Dana Siap Pakai
Birokrasi di seluruh jajaran pemerintahan bekerja keras untuk menyisir, melakukan efisiensi
Angga Yudha Pratama - Selasa, 04 Februari 2025
Pemerintah Tekankan Efisiensi Anggaran, BNPB Masih Punya Dana Siap Pakai
Indonesia
Pulang ke Solo, Jokowi Akan Dilibatkan dalam Kegiatan Kampung oleh Pengurus RT/RW Setempat
Jokowi diharapkan kembali berbaur dengan masyarakat di wilayah setempat.
Frengky Aruan - Selasa, 22 Oktober 2024
Pulang ke Solo, Jokowi Akan Dilibatkan dalam Kegiatan Kampung oleh Pengurus RT/RW Setempat
Indonesia
H-1 Pensiun, Mural Infrastruktur Era Jokowi Mejeng di Jalan Slamet Riyadi
Presiden Joko Widodo akan kembali ke Solo setelah purnatugas.
Ananda Dimas Prasetya - Sabtu, 19 Oktober 2024
H-1 Pensiun, Mural Infrastruktur Era Jokowi Mejeng di Jalan Slamet Riyadi
Indonesia
Hari Kerja Terakhir di Istana Negara, Jokowi Bicarakan Proses Transisi Pemerintahan
Jokowi juga menggelar makan siang terakhir bersama jajaran menteri kabinet kerja
Angga Yudha Pratama - Jumat, 18 Oktober 2024
Hari Kerja Terakhir di Istana Negara, Jokowi Bicarakan Proses Transisi Pemerintahan
Bagikan