Pertanyakan Darurat Sipil, PBHI: Jokowi Harusnya Gunakan UU Kekarantinaan Kesehatan

Eddy FloEddy Flo - Senin, 30 Maret 2020
 Pertanyakan Darurat Sipil, PBHI: Jokowi Harusnya Gunakan UU Kekarantinaan Kesehatan

Logo PBHI (Foto: pbhi.co,id)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.Com - Perhimpunan Bantuan Hukum dan HAM Indonesia (PBHI) menegaskan bahwa saat ini dalam mengatasi Covid-19, pemerintah tidak perlu menerapkan darurat sipil.

Koordinator PBHI Julius Ibrani mengatakan, Presiden Jokowi harusnya berpijak kepada UU No 24/2007 tentang Penanggulangan Bencana dan UU No 6/2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan dalam menanggulangi permasalahan wabah COVID-19.

Baca Juga:

Penanggulangan COVID-19 Jangan Sampai Melanggar HAM

"Presiden harus mengeluarkan Keppres terkait penetapan status bencana nasional yang akan menjadi payung hukum penerapan kebijakan pembatasan sosial," jelas Julius dalam keterangannya, Senin (30/3).

Koordinator PBHI Julius Ibrani kritik penerapan darurat sipil dalam penanganan COVID-19
Koordinator PBHI Julius Ibrani (kedua dari kiri) dalam sebuah diskusi publik di Jakarta (Foto: antaranews)

Julius mengatakan, Keppres tersebut harus memasukan upaya menanggulangi kerugian terhadap pihak-pihak yang terdampak dari kebijakan tersebut.

"Baik ekonomi, sosial dan kesehatan," jelas Julius.

Demi efektivitas penanganan kekarantinaan kesehatan pemerintah perlu segera mengeluarkan peraturan pelaksanaannya (PP) yang sesuai dengan prinsip-prinsip HAM, terutama dalam aspek pembatasan.

"Selain itu, penerapan pembatasan sosial meluas yang merujuk pada karantina kesehatan perlu dilakukan guna menghindari sekuritisasi problem kesehatan yang tidak perlu," jelas Julius.

Ia menyebut, sejak awal pemerintah tak mematuhi keseluruhan prosedur yang telah diatur dalam UU Penanggulangan Bencana.

Sebelum penetapan masa tanggap darurat nasional, semestinya Presiden Joko Widodo melakukan penetapan status darurat bencana nasional (Pasal 51 ayat 2).

Ia melihat, ketiadaan komando pengendali bencana dalam Keppres 9/2020 membuat penanganan bencana COVID-19 berjalan secara parsial dan tidak terkoordinasi.

"Mengingat pembatasan sosial akan disertai sanksi, pemerintah untuk berpijak pada UU Karantina kesehatan. Termasuk pemerintah belum saatnya menerapkan keadaan darurat militer dan darurat sipil," jelas Julius.

Ia yakin, optimalisasi penggunaan UU Kekarantinaan Kesehatan dan UU Penanggulangan Bencana masih dapat dilakukan pemerintah dalam penanganan wabah COVID-19.

"Pemerintah harus memikirkan juga konsekuensi ekonomi, sosial dan kesehatan masyarakat yang terdampak kebijakan tersebut, terutama bagi kelompok-kelompok yang rentan," tutup Julius.

Juru Bicara Presiden Fadjroel Rachman menegaskan, penerapan darurat sipil untuk mencegah penyebaran virus corona Covid-19 masih dalam tahap pertimbangan dan belum diputuskan.

Penerapan darurat sipil adalah langkah terakhir yang baru akan digunakan jika penyebaran virus corona COVID-19 semakin masif.

Baca Juga:

Penerapan Darurat Sipil untuk Penanggulangan COVID-19 Dikritik Karena Tak Relevan

"Penerapan Darurat Sipil adalah langkah terakhir yang bisa jadi tidak pernah digunakan dalam kasus COVID-19," kata Fadjroel.

Fadjroel mengatakan, saat ini pemerintah masih terus mengupayakan kebijakan pembatasan sosial berskala besar dan physical distancing (menjaga jarak aman).(Knu)

Baca Juga:

Pernah Kontak dengan Pasien Positif COVID-19, Achmad Purnomo Jalani Isolasi Mandiri

#Virus Corona #Presiden Jokowi #Penyakit Corona #Bencana Nasional
Bagikan
Ditulis Oleh

Eddy Flo

Simple, logic, traveler wanna be, LFC and proud to be Indonesian

Berita Terkait

Indonesia
Gunung Lewotobi Laki-laki Erupsi Pagi Ini, Warga Dilarang Beraktivitas dalam Radius 4 Kilometer
Guna menjaga kesehatan, masyarakat yang terpapar hujan abu diimbau untuk segera menggunakan pelindung diri
Angga Yudha Pratama - Rabu, 04 Maret 2026
Gunung Lewotobi Laki-laki Erupsi Pagi Ini, Warga Dilarang Beraktivitas dalam Radius 4 Kilometer
Indonesia
Prabowo Undang Para Mantan Presiden ke Istana, Bahas Situasi Global dan Konsolidasi Nasional
Presiden Prabowo mengundang para mantan presiden dan wakil presiden RI ke Istana Kepresidenan, bahas situasi nasional dan geopolitik global.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 03 Maret 2026
Prabowo Undang Para Mantan Presiden ke Istana, Bahas Situasi Global dan Konsolidasi Nasional
Indonesia
Jalur Mudik Jatim Terancam Banjir, PT KAI Didesak Segera Siagakan AMUS
Secara spesifik, Komisi V meminta PT KAI Daop 8 Surabaya untuk menyiagakan Alat Material Untuk Siaga (AMUS) di titik-titik yang teridentifikasi rawan banjir dan longsor
Angga Yudha Pratama - Rabu, 25 Februari 2026
Jalur Mudik Jatim Terancam Banjir, PT KAI Didesak Segera Siagakan AMUS
Lifestyle
Apa Hukumnya Tidak Puasa Ramadan Bagi Korban Bencana?
Kendati demikian, kewajiban ini tidak gugur begitu saja, melainkan harus diganti atau di-qadha pada hari lain ketika kondisi sudah kembali normal
Angga Yudha Pratama - Selasa, 17 Februari 2026
Apa Hukumnya Tidak Puasa Ramadan Bagi Korban Bencana?
Indonesia
PDIP Desak Pemerintah Kuasai Teknologi Prediksi Bencana Secara Akurat untuk Cegah Korban Jiwa
Sejalan dengan visi partai, PDIP terus mengusung agenda Politik Ekologi melalui gerakan 'Merawat Pertiwi' yang fokus pada penjagaan hutan, sungai, dan disiplin tata ruang
Angga Yudha Pratama - Sabtu, 14 Februari 2026
PDIP Desak Pemerintah Kuasai Teknologi Prediksi Bencana Secara Akurat untuk Cegah Korban Jiwa
Indonesia
Pemerintah Diharap Terbitkan Regulasi Khusus Pengelolaan SDA Sebelum Cuaca Makin Brutal
Kolaborasi nyata menjadi kunci utama agar potensi bencana dapat diredam sejak dini
Angga Yudha Pratama - Selasa, 10 Februari 2026
Pemerintah Diharap Terbitkan Regulasi Khusus Pengelolaan SDA Sebelum Cuaca Makin Brutal
Indonesia
DPR Kritik Pemotongan Anggaran Basarnas di Tengah Risiko Bencana Nasional yang Meningkat
Komisi V DPR RI menegaskan bahwa dukungan anggaran harus berbanding lurus dengan dampak nyata bagi publik
Angga Yudha Pratama - Kamis, 29 Januari 2026
DPR Kritik Pemotongan Anggaran Basarnas di Tengah Risiko Bencana Nasional yang Meningkat
Indonesia
40 Tenaga Kerja Lokal Dikerahkan Buat Pulihkan Sumatera dari Dampak Bencana
Kebijakan Kementerian PU juga sejalan dengan arahan Presiden Prabowo Subianto yang meminta agar perekonomian masyarakat di tiga provinsi terdampak bencana dapat segera bergerak.
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 28 Januari 2026
40 Tenaga Kerja Lokal Dikerahkan Buat Pulihkan Sumatera dari Dampak Bencana
Indonesia
DPR Ingatkan Indonesia Darurat Sampah dan Bencana, Baru 25 Persen Sampah Terkelola
Rokhmat mendesak pemerintah agar lahan milik PTPN dan Perhutani di Pulau Jawa segera dikembalikan fungsinya sebagai kawasan resapan air yang padat vegetasi
Angga Yudha Pratama - Senin, 26 Januari 2026
DPR Ingatkan Indonesia Darurat Sampah dan Bencana, Baru 25 Persen Sampah Terkelola
Indonesia
DPR Minta Guru dan Murid Korban Bencana Tak Sekadar Dibangunkan Gedung, Tapi Dipulihkan Mentalnya
Trauma mendalam akibat bencana dapat menghambat perkembangan intelektual anak jika tidak ditangani oleh tenaga ahli
Angga Yudha Pratama - Jumat, 23 Januari 2026
DPR Minta Guru dan Murid Korban Bencana Tak Sekadar Dibangunkan Gedung, Tapi Dipulihkan Mentalnya
Bagikan