Persulit Masyarakat, Kemendagri Tegur 10 Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil

Alwan Ridha RamdaniAlwan Ridha Ramdani - Selasa, 24 Agustus 2021
Persulit Masyarakat, Kemendagri Tegur 10 Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil

E-KTP. (Foto: Antara)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Dirjen Dukcapil Zudan Arif Fakrulloh menegur 10 dinas kependudukan dan pencatatan sipil kabupaten kota yang terbukti menambah syarat pengurusan dokumen kependudukan.

Dirjen Dukcapil Zudan Arif Fakrulloh dalam keterangannya di Jakarta Senin, menyampaikan bahwa kepala dinas yang menambah persyaratan tersebut langsung ditegur dan dia memerintahkan kadis agar memangkas ketentuan tambahan itu.

Baca Juga:

Kemendagri Kini Ikut Validasi dan Verifikasi NIK Buat Vaksinasi


"Kalau menambah persyaratan itu bukan mempermudah tapi malah mempersulit masyarakat," kata Zudan pada rapat virtual “Pembahasan Persyaratan dan Tata Cara Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil” dengan 25 kepala dinas dukcapil kabupaten/kota perwakilan dari Sabang sampai Merauke.

Menurut Zudan, masih banyak daerah yang menambah persyaratan baru. Mungkin, menurutnya, karena keliru memahami Perpres Nomor 96 Tahun 2018 tentang persyaratan dan tata cara pendaftaran penduduk dan pencatatan sipil, dan aturan pelaksananya Permendagri Nomor 108 Tahun 2019.

Zudan menyatakan dengan aturan itu pemerintah mereformasi dan menderegulasi pelayanan adminduk dengan memberikan kemudahan pelayanan.

"Dokumen yang tidak diperlukan, tidak perlu dipersyaratkan karena itu merepotkan masyarakat. Hanya bikin ribet, jadi jangan menambah persyaratan di luar dari yang seharusnya," kata Dirjen Zudan.

Selain itu, untuk memastikan semua dinas dukcapil daerah tidak menambah persyaratan baru atau menghapus persyaratan tambahan yang terlanjur diberlakukan, Dirjen Zudan langsung membentuk Satuan Tugas (Satgas) Supervisi, dipimpin langsung oleh para pejabat Eselon II.

Adapun Satgas Supervisi Wilayah I Sumatera, dipimpin oleh Direktur Pendaftaran Penduduk David Yama, Satgas Supervisi untuk Wilayah II Jawa Bali dipimpin Direktur PIAK Erikson Manihuruk, Satgas Supervisi Wilayah III Kalimantan dipimpin oleh Direktur Pencatatan Sipil Handayani Ningrum.

Kemudian, Satgas Supervisi Wilayah IV Sulawesi dipimpin oleh Direktur Pemanfaatan Data Akhmad Sudirman Tavipiyono, dan Satgas Supervisi Wilayah V NTB, NTT, Maluku dan Papua diketuai Direktur Bina Aparatur Andi Kriarmoni.

Dirjen Dukcapil Zudan Arif Fakrulloh (ANTARA/HO-Kemendagri)
Dirjen Dukcapil Zudan Arif Fakrulloh (ANTARA/HO-Kemendagri)

Satgas itu dibentuk juga sebagai tindak lanjut arahan Mendagri Tito Karnavian dalam rangka membantu supervisi pendataan penduduk yang belum divaksin demi penuntasan pandemi COVID-19, dan pendataan penduduk terkait mendapatkan bantuan sosial.

Ditjen Dukcapil Kementerian Dalam Negeri sangat serius mengangkat lebih tinggi kualitas layanan administrasi kependudukan di semua lini pelayanan. Dirjen Dukcapil Zudan Arif Fakrulloh bahkan sudah mencanangkan 2021 sebagai 'Tahun Kualitas Layanan Dukcapil'.

"Cermin peningkatan kualitas layanan adminduk itu ditandai dengan kecepatan dan kemudahan layanan dengan adanya layanan online. Ditambah, mendekatkan layanan untuk membantu layanan offline sampai ke desa-desa," kata dia.

Baca Juga:

Kemendagri Fasilitasi e-KTP Bagi Transgender, Begini Prosedur Bikinnya

#Kemendagri #E-KTP #Pelayanan Publik #Reformasi Birokrasi
Bagikan
Ditulis Oleh

Asropih

Berita Terkait

Indonesia
Polri Pastikan Layanan Contact Center 110 Diakses Gratis, Masyarakat Bisa Lapor 24 Jam
Polri memastikan, bahwa layanan contact center 110 bisa diakses secara gratis. Masyarakat bisa menggunakan layanan tersebut selama 24 jam.
Soffi Amira - Senin, 12 Januari 2026
Polri Pastikan Layanan Contact Center 110 Diakses Gratis, Masyarakat Bisa Lapor 24 Jam
Indonesia
Bupati Aceh Selatan Mirwan MS Diberhentikan Sementara, Mendagri Tito: Langgar Aturan Pergi ke Luar Negeri
Mendagri Tito Karnavian memberhentikan sementara Bupati Aceh Selatan Mirwan MS selama tiga bulan karena bepergian ke luar negeri tanpa izin.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 09 Desember 2025
Bupati Aceh Selatan Mirwan MS Diberhentikan Sementara, Mendagri Tito: Langgar Aturan Pergi ke Luar Negeri
Indonesia
Kemendagri Telusuri Sumber Biaya Umrah Bupati Aceh Selatan di Tengah Bencana
Pentingnya transparansi terkait keberangkatan umrah rombongan Mirwan MS dalam proses pemeriksaan yang dilakukan tim inspektorat jenderal Kemendagri
Wisnu Cipto - Senin, 08 Desember 2025
Kemendagri Telusuri Sumber Biaya Umrah Bupati Aceh Selatan di Tengah Bencana
Indonesia
Bupati Aceh Selatan Umrah Saat Bencana, Anak Buahnya Ikut Terseret Diperiksa
Pemeriksaan tidak hanya dilakukan terhadap Bupati Mirwan, tetapi juga aparatur terkait lainnya di Pemkab Aceh Selatan.
Wisnu Cipto - Senin, 08 Desember 2025
Bupati Aceh Selatan Umrah Saat Bencana, Anak Buahnya Ikut Terseret Diperiksa
Indonesia
Mirwan MS dalam Pemeriksaan, Wamendagri: Kepala Daerah Tak Boleh Tinggalkan Tugas Saat Bencana
Wamendagri Bima Arya menilai Bupati Aceh Selatan Mirwan MS membuat kesalahan fatal karena pergi umrah saat wilayahnya dilanda bencana.
Ananda Dimas Prasetya - Senin, 08 Desember 2025
Mirwan MS dalam Pemeriksaan, Wamendagri: Kepala Daerah Tak Boleh Tinggalkan Tugas Saat Bencana
Indonesia
Presiden Prabowo Minta Kemendagri Copot Bupati Aceh Selatan, Ini Respons Wamendagri
Kemendagri akan memeriksa Bupati Aceh Selatan Mirwan MS yang umrah saat wilayahnya terkena bencana. Wamendagri Bima Arya membuka kemungkinan sanksi.
Ananda Dimas Prasetya - Senin, 08 Desember 2025
Presiden Prabowo Minta Kemendagri Copot Bupati Aceh Selatan, Ini Respons Wamendagri
Indonesia
Barang Bawaan Penumpang Ketinggalan dan Hilang di Kereta Whoosh, Begini Cara Urus Layanan Lost & Found
Sistem yang terhubung antarstasiun dan ribuan CCTV memungkinkan proses pendataan dan pengembalian dilakukan dengan cepat dan sesuai dengan prosedur.
Dwi Astarini - Selasa, 02 Desember 2025
Barang Bawaan Penumpang Ketinggalan dan Hilang di Kereta Whoosh, Begini Cara Urus Layanan Lost & Found
Indonesia
60 Ribu Desa Tak Punya Aturan Jelas Batas Wilayah, Negara Targetkan 5 Ribu Beres 2029
Program prioritas nasional ini akan dijalankan Ditjen Bina Pemdes Kemendagri dengan kolaborasi bersama Kementerian ATR/BPN.
Wisnu Cipto - Senin, 24 November 2025
60 Ribu Desa Tak Punya Aturan Jelas Batas Wilayah, Negara Targetkan 5 Ribu Beres 2029
Indonesia
Cuma 14% Desa Indonesia Punya Perkada Batas Desa, 60 Ribu Sisanya Simpan Potensi Konflik
Kemendagri mencatat hanya 14,4% desa di Indonesia memiliki batas wilayah jelas alias hanya 10.909 desa dari total 75.266 desa di seluruh Indonesia.
Wisnu Cipto - Senin, 24 November 2025
Cuma 14% Desa Indonesia Punya Perkada Batas Desa, 60 Ribu Sisanya Simpan Potensi Konflik
Indonesia
Bupati Pati Sudewo Batal Dimakzulkan, Kemendagri: Ini Pelajaran Mahal bagi Kepala Daerah
DPRD Pati memutuskan tidak melanjutkan pemakzulan Bupati Pati Sudewo. Kemendagri menghormati keputusan tersebut dan menegaskan agar kepala daerah lebih peka terhadap aspirasi masyarakat.
Ananda Dimas Prasetya - Minggu, 02 November 2025
Bupati Pati Sudewo Batal Dimakzulkan, Kemendagri: Ini Pelajaran Mahal bagi Kepala Daerah
Bagikan