Persulit Masyarakat, Kemendagri Tegur 10 Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil


E-KTP. (Foto: Antara)
MerahPutih.com - Dirjen Dukcapil Zudan Arif Fakrulloh menegur 10 dinas kependudukan dan pencatatan sipil kabupaten kota yang terbukti menambah syarat pengurusan dokumen kependudukan.
Dirjen Dukcapil Zudan Arif Fakrulloh dalam keterangannya di Jakarta Senin, menyampaikan bahwa kepala dinas yang menambah persyaratan tersebut langsung ditegur dan dia memerintahkan kadis agar memangkas ketentuan tambahan itu.
Baca Juga:
Kemendagri Kini Ikut Validasi dan Verifikasi NIK Buat Vaksinasi
"Kalau menambah persyaratan itu bukan mempermudah tapi malah mempersulit masyarakat," kata Zudan pada rapat virtual “Pembahasan Persyaratan dan Tata Cara Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil” dengan 25 kepala dinas dukcapil kabupaten/kota perwakilan dari Sabang sampai Merauke.
Menurut Zudan, masih banyak daerah yang menambah persyaratan baru. Mungkin, menurutnya, karena keliru memahami Perpres Nomor 96 Tahun 2018 tentang persyaratan dan tata cara pendaftaran penduduk dan pencatatan sipil, dan aturan pelaksananya Permendagri Nomor 108 Tahun 2019.
Zudan menyatakan dengan aturan itu pemerintah mereformasi dan menderegulasi pelayanan adminduk dengan memberikan kemudahan pelayanan.
"Dokumen yang tidak diperlukan, tidak perlu dipersyaratkan karena itu merepotkan masyarakat. Hanya bikin ribet, jadi jangan menambah persyaratan di luar dari yang seharusnya," kata Dirjen Zudan.
Selain itu, untuk memastikan semua dinas dukcapil daerah tidak menambah persyaratan baru atau menghapus persyaratan tambahan yang terlanjur diberlakukan, Dirjen Zudan langsung membentuk Satuan Tugas (Satgas) Supervisi, dipimpin langsung oleh para pejabat Eselon II.
Adapun Satgas Supervisi Wilayah I Sumatera, dipimpin oleh Direktur Pendaftaran Penduduk David Yama, Satgas Supervisi untuk Wilayah II Jawa Bali dipimpin Direktur PIAK Erikson Manihuruk, Satgas Supervisi Wilayah III Kalimantan dipimpin oleh Direktur Pencatatan Sipil Handayani Ningrum.
Kemudian, Satgas Supervisi Wilayah IV Sulawesi dipimpin oleh Direktur Pemanfaatan Data Akhmad Sudirman Tavipiyono, dan Satgas Supervisi Wilayah V NTB, NTT, Maluku dan Papua diketuai Direktur Bina Aparatur Andi Kriarmoni.

Satgas itu dibentuk juga sebagai tindak lanjut arahan Mendagri Tito Karnavian dalam rangka membantu supervisi pendataan penduduk yang belum divaksin demi penuntasan pandemi COVID-19, dan pendataan penduduk terkait mendapatkan bantuan sosial.
Ditjen Dukcapil Kementerian Dalam Negeri sangat serius mengangkat lebih tinggi kualitas layanan administrasi kependudukan di semua lini pelayanan. Dirjen Dukcapil Zudan Arif Fakrulloh bahkan sudah mencanangkan 2021 sebagai 'Tahun Kualitas Layanan Dukcapil'.
"Cermin peningkatan kualitas layanan adminduk itu ditandai dengan kecepatan dan kemudahan layanan dengan adanya layanan online. Ditambah, mendekatkan layanan untuk membantu layanan offline sampai ke desa-desa," kata dia.
Baca Juga:
Kemendagri Fasilitasi e-KTP Bagi Transgender, Begini Prosedur Bikinnya
Bagikan
Asropih
Berita Terkait
Mendagri Tito Minta Pemda Hidupkan Lagi Siskamling untuk Jaga Keamanan Wilayah

Setnov Wajib Lapor Sebulan Sekali ke Penjara Sampai 2029, Bisa Dihukum Kembali jika Langgar Aturan

Dirjen Kemendagri Tak Mau Larang Rakyat Kibarkan Bendera One Piece

300 BUMD Merugi Rp 5,5 Triliun, Tito: Banyak Diisi Orang Tak Profesional dan Tim Sukses

Kemendagri Usul Dana Parpol Naik Jadi Rp 3.000 per Suara, DPR Belum Putuskan Sikap

Polisi Tunggu Hasil Tes DNA Keluarga Pastikan Klaim Mayat di Ciliwung ASN Kemendagri Inisial OS

Ciri Tahi Lalat Mirip, Keluarga Yakin Mayat di Ciliwung ASN Kemendagri Berinisial OS

Kepala Mayat Misterius di Ciliwung Ternyata Masih Ada, Polisi Duga Rusak Dimakan Biawak

Mayat Tanpa Kepala di Kali Ciliwung Diduga ASN Kemendagri

Setelah Retret Kepala Daerah, DPR Dukung Retret Seluruh Sekda di Akademi Militer Magelang
