Persulit Masyarakat, Kemendagri Tegur 10 Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil

Alwan Ridha RamdaniAlwan Ridha Ramdani - Selasa, 24 Agustus 2021
Persulit Masyarakat, Kemendagri Tegur 10 Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil

E-KTP. (Foto: Antara)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Dirjen Dukcapil Zudan Arif Fakrulloh menegur 10 dinas kependudukan dan pencatatan sipil kabupaten kota yang terbukti menambah syarat pengurusan dokumen kependudukan.

Dirjen Dukcapil Zudan Arif Fakrulloh dalam keterangannya di Jakarta Senin, menyampaikan bahwa kepala dinas yang menambah persyaratan tersebut langsung ditegur dan dia memerintahkan kadis agar memangkas ketentuan tambahan itu.

Baca Juga:

Kemendagri Kini Ikut Validasi dan Verifikasi NIK Buat Vaksinasi


"Kalau menambah persyaratan itu bukan mempermudah tapi malah mempersulit masyarakat," kata Zudan pada rapat virtual “Pembahasan Persyaratan dan Tata Cara Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil” dengan 25 kepala dinas dukcapil kabupaten/kota perwakilan dari Sabang sampai Merauke.

Menurut Zudan, masih banyak daerah yang menambah persyaratan baru. Mungkin, menurutnya, karena keliru memahami Perpres Nomor 96 Tahun 2018 tentang persyaratan dan tata cara pendaftaran penduduk dan pencatatan sipil, dan aturan pelaksananya Permendagri Nomor 108 Tahun 2019.

Zudan menyatakan dengan aturan itu pemerintah mereformasi dan menderegulasi pelayanan adminduk dengan memberikan kemudahan pelayanan.

"Dokumen yang tidak diperlukan, tidak perlu dipersyaratkan karena itu merepotkan masyarakat. Hanya bikin ribet, jadi jangan menambah persyaratan di luar dari yang seharusnya," kata Dirjen Zudan.

Selain itu, untuk memastikan semua dinas dukcapil daerah tidak menambah persyaratan baru atau menghapus persyaratan tambahan yang terlanjur diberlakukan, Dirjen Zudan langsung membentuk Satuan Tugas (Satgas) Supervisi, dipimpin langsung oleh para pejabat Eselon II.

Adapun Satgas Supervisi Wilayah I Sumatera, dipimpin oleh Direktur Pendaftaran Penduduk David Yama, Satgas Supervisi untuk Wilayah II Jawa Bali dipimpin Direktur PIAK Erikson Manihuruk, Satgas Supervisi Wilayah III Kalimantan dipimpin oleh Direktur Pencatatan Sipil Handayani Ningrum.

Kemudian, Satgas Supervisi Wilayah IV Sulawesi dipimpin oleh Direktur Pemanfaatan Data Akhmad Sudirman Tavipiyono, dan Satgas Supervisi Wilayah V NTB, NTT, Maluku dan Papua diketuai Direktur Bina Aparatur Andi Kriarmoni.

Dirjen Dukcapil Zudan Arif Fakrulloh (ANTARA/HO-Kemendagri)
Dirjen Dukcapil Zudan Arif Fakrulloh (ANTARA/HO-Kemendagri)

Satgas itu dibentuk juga sebagai tindak lanjut arahan Mendagri Tito Karnavian dalam rangka membantu supervisi pendataan penduduk yang belum divaksin demi penuntasan pandemi COVID-19, dan pendataan penduduk terkait mendapatkan bantuan sosial.

Ditjen Dukcapil Kementerian Dalam Negeri sangat serius mengangkat lebih tinggi kualitas layanan administrasi kependudukan di semua lini pelayanan. Dirjen Dukcapil Zudan Arif Fakrulloh bahkan sudah mencanangkan 2021 sebagai 'Tahun Kualitas Layanan Dukcapil'.

"Cermin peningkatan kualitas layanan adminduk itu ditandai dengan kecepatan dan kemudahan layanan dengan adanya layanan online. Ditambah, mendekatkan layanan untuk membantu layanan offline sampai ke desa-desa," kata dia.

Baca Juga:

Kemendagri Fasilitasi e-KTP Bagi Transgender, Begini Prosedur Bikinnya

#Kemendagri #E-KTP #Pelayanan Publik #Reformasi Birokrasi
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
Jangan Kalah Sama yang Lain, Kemendagri Wajibkan ASN Kerja Cerdas Belajar Pakai AI
Sekjen Kemendagri Tomsi Tohir minta 6,7 juta ASN tinggalkan pola kerja rutin dan mulai manfaatkan AI generatif demi pelayanan publik yang cepat dan transparan.
Wisnu Cipto - Selasa, 29 September 2026
Jangan Kalah Sama yang Lain, Kemendagri Wajibkan ASN Kerja Cerdas Belajar Pakai AI
Indonesia
PP Nomor 31 Tahun 2026 Resmmi Terbit, ini Keuntungannya untuk Disabilitas Indonesia
Peraturan ini sangat dinantikan karena membuka kemudahan dan kesempatan yang luas bagi penyandang disabilitas.
Dwi Astarini - Jumat, 18 September 2026
PP Nomor 31 Tahun 2026 Resmmi Terbit, ini Keuntungannya untuk Disabilitas Indonesia
Indonesia
DPR Minta Penyaluran Anggaran Karhutla Rp 760 Miliar Transparan dan Tepat Sasaran
Anggaran tersebut harus segera diterjemahkan menjadi langkah konkret di lapangan.
Dwi Astarini - Jumat, 18 September 2026
DPR Minta Penyaluran Anggaran Karhutla Rp 760 Miliar Transparan dan Tepat Sasaran
Indonesia
Kemendagri Terbitkan 11 Ribu Lebih Dokumen Kependudukan Korban Gempa NTT
Pemulihan dokumen administrasi kependudukan menjadi kebutuhan mendesak agar warga terdampak bencana tetap dapat memperoleh hak-hak dasarnya.
Dwi Astarini - Rabu, 02 September 2026
Kemendagri Terbitkan 11 Ribu Lebih Dokumen Kependudukan Korban Gempa NTT
Indonesia
Jelang Pidato Kenegaraan, Presiden Prabowo Minta Kabinet Percepat Reformasi Birokrasi dan Berantas Korupsi Tanpa Tebang Pilih
Presiden meminta Kabinet Merah Putih menjadikan evaluasi kinerja sebagai momentum mempercepat penyelesaian berbagai persoalan nasional.
Dwi Astarini - Selasa, 21 Juli 2026
Jelang Pidato Kenegaraan, Presiden Prabowo Minta Kabinet Percepat Reformasi Birokrasi dan Berantas Korupsi Tanpa Tebang Pilih
Indonesia
Prabowo Dorong Reformasi Birokrasi, Percepat Digitalisasi Pemerintahan dan Single National Identity Card
Prabowo menegaskan percepatan reformasi birokrasi melalui penyederhanaan regulasi, digitalisasi pemerintahan lewat GovTech, serta implementasi Single National Identity Card.
Ananda Dimas Prasetya - Senin, 20 Juli 2026
Prabowo Dorong Reformasi Birokrasi, Percepat Digitalisasi Pemerintahan dan Single National Identity Card
Indonesia
Komisi II DPR Minta Kemendagri Perkuat Pembinaan Kepala Daerah Usai 3 Bupati Terjaring OTT KPK
Rentetan OTT terhadap tiga bupati dalam sebulan menjadi sorotan DPR. Eka Widodo mendesak Kemendagri memperkuat pembinaan, pengawasan, dan pendidikan antikorupsi.
Ananda Dimas Prasetya - Senin, 13 Juli 2026
Komisi II DPR Minta Kemendagri Perkuat Pembinaan Kepala Daerah Usai 3 Bupati Terjaring OTT KPK
Indonesia
Warta Kota Awards 2026 Soroti Kepemimpinan Inovatif dan Tata Kelola Layanan Publik
Warta Kota Awards 2026 memberikan penghargaan kepada kepala daerah, instansi, dan BUMD atas kepemimpinan, inovasi, serta tata kelola layanan publik yang berdampak.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 07 Juli 2026
Warta Kota Awards 2026 Soroti Kepemimpinan Inovatif dan Tata Kelola Layanan Publik
Indonesia
ASN di Kukar Terima Honor 900 Kali Setahun Senilai Rp 9,5 Miliar, DPR Minta Kemendagri Investigasi
DPR meminta Kemendagri mengusut temuan BPK terkait ASN di Kutai Kartanegara yang tercatat menerima pembayaran honor hingga 900 kali dalam setahun.
Ananda Dimas Prasetya - Senin, 22 Juni 2026
ASN di Kukar Terima Honor 900 Kali Setahun Senilai Rp 9,5 Miliar, DPR Minta Kemendagri Investigasi
Indonesia
Dihadapan Anggota DPR, Presiden Perintahkan Bawahannya Inisiatif Bersihkan Birokrasi
Menurut Presiden, tidak ada satu pun pejabat atau aparatur sipil negara (ASN) yang posisinya tidak dapat digantikan apabila terbukti melakukan pelanggaran hukum atau kinerja yang buruk.
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 20 Mei 2026
Dihadapan Anggota DPR, Presiden Perintahkan Bawahannya Inisiatif Bersihkan Birokrasi
Bagikan