Headline

Presiden Didesak Terbitkan Perppu KPK, Pakar: Pilihan Sulit, Pasti Ada Risiko Politiknya

Eddy FloEddy Flo - Sabtu, 21 September 2019
 Presiden Didesak Terbitkan Perppu KPK, Pakar: Pilihan Sulit, Pasti Ada Risiko Politiknya

Pakar Hukum Tata Negara Asep Warlan (Foto: antaranews)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.Com - Desakan sejumlah elemen masyarakat agar Presiden Joko Widodo (Jokowi) menerbitkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang (Perppu) terkait Komisi Pemberantasan Korupsi menurut Pakar hukum tata negara Prof Asep Warlan memiliki risiko politik.

"Memang pilihan yang serba sulit, semua (keputusan) ada risikonya," katanya, saat dihubungi dari Jakarta, Jumat (20/9).

Baca Juga:

Masinton dan Fahri Kompak Klaim Pimpinan KPK 2015-2019 Sudah Tidak Ada

Bagi dosen Universitas Katolik Parahyangan Bandung ini, Presiden bisa mengeluarkan perppu untuk membatalkan UU KPK yang baru, dan masyarakat pasti akan menyambutnya sebagai langkah yang aspiratif dan demokratis.

Apalagi, ia mengakui resistensi publik sangat kuat terhadap UU KPK yang baru karena memang banyak permasalahan yang terkandung dalam revisi UU Nomor 30/2002 itu.

Pakar hukum tata negara sebut penerbitan Perppu KPK menjadi pilihan politik yang sulit
Pakar hukum tata negara dari Universitas Katolik Parahyangan Bandung Asep Warlan (Foto: antara)

"Kalau itu (perppu) dikeluarkan, artinya Presiden aspiratif, menerima masukan publik untuk menghentikan pemberlakuan UU KPK yang baru," katanya.

Tetapi, kata dia, Presiden perlu berhitung bahwa langkah tersebut akan membuatnya bermasalah dengan DPR dalam menjalankan pemerintah yang akan datang.

"Karena selama ini Presiden kan menyetujui, sangat mengapresiasi DPR atas UU ini, dan sebagainya, tetapi kemudian berbalik arah dengan mengeluarkan perppu," katanya.

Artinya, jelas Asep sebagaimana dilansir Antara, jika Presiden menerbitkan perppu itu sama saja dengan menampar muka DPR di hadapan rakyat, dan akan dinilai tidak konsisten sikapnya oleh parpol-parpol di DPR.

"Karena UU ini kan inisiatif DPR, kalau (UU) inisiatif Presiden agak lumayan, istilahnya koreksi terhadap dirinya sendiri," katanya.

Baca Juga:

Tunda Pengesahan RUU KUHP, Langkah Jokowi Sesuai Aspirasi Rakyat

Asep Warlan menambahkan masih opsi lain, yakni menyerahkan kepada masyarakat untuk menggugat UU KPK yang baru kepada Mahkamah Konstitusi (MK).

"Untuk membatalkan UU KPK sebenarnya kan ada dua langkah. Pertama, dengan perppu. Kedua, ajukan 'judicial review' ke MK. Serahkan keputusan kepada MK," pungkasnya.(*)

Baca Juga:

Agus Rahardjo Cs Diminta Angkat Koper dari KPK

#Perppu #Revisi UU KPK #Presiden Jokowi #DPR
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan

Eddy Flo

Simple, logic, traveler wanna be, LFC and proud to be Indonesian
Show More
Follow Me

Berita Terkait

Indonesia
Kekerasan KKB Terus Berulang, DPR Desak Pemerintah Gerak Cepat
Pemerintah didesak untuk memperkuat perlindungan terhadap warga sipil di Papua.
Yusuf Abdillah - Minggu, 20 September 2026
Kekerasan KKB Terus Berulang, DPR Desak Pemerintah Gerak Cepat
Berita Foto
Doa Bersama untuk Lima Jurnalis dan Tiga Kru Kapal yang Hilang di Selat Sunda
Jurnalis menggelar doa bersama untuk lima jurnalis dan tiga kru kapal yang hilang kontak di Senayan, Jakarta, Jumat (18/9/2026).
Didik Setiawan - Jumat, 18 September 2026
Doa Bersama untuk Lima Jurnalis dan Tiga Kru Kapal yang Hilang di Selat Sunda
Indonesia
DPR Ingatkan Menkeu Suahasil Nazara Fokus ke Perbaikan Ekonomi
Dolfie berharap, Suahasil mampu menjalankan agenda pemerintah sekaligus memperkuat langkah-langkah perbaikan ekonomi Indonesia.
Alwan Ridha Ramdani - Selasa, 15 September 2026
DPR Ingatkan Menkeu Suahasil Nazara Fokus ke Perbaikan Ekonomi
Berita Foto
RUU Reforma Agraria Ditargetkan Rampung Sebelum Hari Tani Nasional
Wakil Ketua BAM Adian Napitupulu dan Anggota Baleg Muhammad Khozin dan Anggota DPR, Azis Subekti di Jakarta, Selasa (15/9/2026).
Didik Setiawan - Selasa, 15 September 2026
RUU Reforma Agraria Ditargetkan Rampung Sebelum Hari Tani Nasional
Indonesia
Pemerintah Diminta Hati-Hati Soal Data Pribadi Saat Pembukaan 200 Juta Rekening Warga
DPR akan terus memantau pelaksanaan kebijakan tersebut, termasuk bagaimana pemerintah dan perbankan mengeksekusi pembukaan rekening secara massal.
Alwan Ridha Ramdani - Selasa, 15 September 2026
Pemerintah Diminta Hati-Hati Soal Data Pribadi Saat Pembukaan 200 Juta Rekening Warga
Indonesia
RUU Penyiaran Disetujui DPR, Platform Media Digital Over The Top Bakal Diawasi
Regulasi itu diatur untuk menghadirkan kepastian hukum dan kesetaraan tanggung jawab dalam ekosistem media yang terus berkembang.
Alwan Ridha Ramdani - Selasa, 08 September 2026
RUU Penyiaran Disetujui DPR, Platform Media Digital Over The Top Bakal Diawasi
Indonesia
RUU Pengaturan Reforma Agraria, Ini Pasal Krusial
Rancangan regulasi itu juga memuat pengaturan tentang Dewan Pengawas BRAN yang bertujuan menjamin akuntabilitas, transparansi, dan efektivitas kinerja BRAN.
Alwan Ridha Ramdani - Selasa, 08 September 2026
 RUU Pengaturan Reforma Agraria, Ini Pasal Krusial
Indonesia
DPR Setuju KRI Ki Hajar Dewantara Dijual Pakai Skema Lelang. Harganya Berapa?
Persetujuan diambil dalam rapat paripurna DPR ke-5 Masa Persidangan I Tahun Sidang 2026–2027 di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (8/9).
Wisnu Cipto - Selasa, 08 September 2026
DPR Setuju KRI Ki Hajar Dewantara Dijual Pakai Skema Lelang. Harganya Berapa?
Indonesia
Paripurna DPR Setujui Penjualan KRI Ki Hajar Dewantara Buatan Yugoslavia Pada 1979
KRI Ki Hajar Dewantara saat ini separuh badannya ada di air, di dermaga Ujung, Semampir, Surabaya, Jawa Timur.
Alwan Ridha Ramdani - Selasa, 08 September 2026
Paripurna DPR Setujui Penjualan KRI Ki Hajar Dewantara Buatan Yugoslavia Pada 1979
Indonesia
Diduga 8 Orang Gabung Tentara Rusia, DPR Sebut Otomatis Kehilangan Kewarganegaraan Indonesia
Jika ada WNI yang bergabung dengan militer negara asing maka status kewarganegaraan Indonesia akan hilang.
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 02 September 2026
Diduga 8 Orang Gabung Tentara Rusia, DPR Sebut Otomatis Kehilangan Kewarganegaraan Indonesia
Bagikan