Perpanjangan Kontrak Karya jadi IUPK PT Vale Indonesia akan Dibawa ke Panja DPR

Andika PratamaAndika Pratama - Rabu, 06 Juli 2022
Perpanjangan Kontrak Karya jadi IUPK PT Vale Indonesia akan Dibawa ke Panja DPR

Anggota Komisi VI DPR RI Mukhtarudin. Foto: Oji/nvl/dpr.go.id

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Keputusan tahapan-tahapan perubahan kontrak karya (KK) menjadi Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) PT Vale Indonesia belum diputuskan saat Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Dirut PT Vale Indonesia di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa, (5/7).

Anggota Komisi VII DPR RI, Mukhtarudin mengatakan pembahasan terkait ketentuan dan kelanjutan KK tersebut dipastikan akan dilanjutkan dalam Panitia Kerja (Panja) Komisi VII DPR.

Baca Juga

DPR Perpanjang Waktu Pembahasan RUU Perlindungan Data Pribadi

"Panja DPR ini akan dibentuk pada masa sidang yang akan datang ya. Nanti Panja yang bekerja sehingga bisa dibahas lebih detil, luas dan lebih komprehensif terkait permasalahan PT Vale ini lewat Panja Komisi VII DPR," kata Mukhtarudin kepada wartawan, Rabu (6/7).

Diberitakan sebelumnya, Komisi VII DPR juga telah mendorong Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk melakukan audit dengan tujuan tertentu terkait pelaksanaan divestasi saham PT Vale Indonesia Tbk oleh PT Indonesia Asahan Aluminium sebesar 20 persen termasuk pelepasan saham sebesar 20 persen melalui Initial Public Offering (IPO) di bursa efek Indonesia pada tahun 1990.

"Jadi rekomendasi Panja itu tentu untuk melakukan pendalaman terkait manfaat yang diperoleh Pemerintah dan masyarakat di sekitar wilayah operasi selama PT Vale Indonesia Tbk kurang lebih 54 tahun," beber Mukhtarudin.

Politikus Golkar ini mengatakan Panja Vale Indonesia tersebut untuk mengevaluasi izin pertambangan kontrak karya (KK) yang sudah didapat INCO sejak 1968 di wilayah operasi Sulawesi Selatan.

PT Vale Indonesia Tbk (INCO) berencana mengubah status dari kontrak karya (KK) yang akan berakhir pada 28 Desember 2025, menjadi Izin Usaha Pertambangan (IUP) atau IUPK. Namun, ada syarat yang harus dipenuhi yaitu divestasi saham.

Baca Juga

Komisi III DPR Minta ACT Buka-bukaan soal Audit Dana Sumbangan Publik

Berdasarkan UU No 3 Tahun 2020 Pasal 112, badan usaha pemegang IUP atau IUPK pada tahap kegiatan Operasi Produksi yang sahamnya dimiliki oleh asing wajib melakukan divestasi saham sebesar 51 persen secara berjenjang kepada Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, BUMN, badan usaha milik daerah, dan/atau Badan Usaha swasta nasional.

"Jadi, saya mendorong agar permasalahan ini dilanjutkan di Panja DPR, sehingga Panja bisa cari solusi-solusi sebagai rekomendasi ke depannya," beber legislator Dapil Kalimantan Tengah ini.

Untuk diketahui, Holding BUMN Tambang yang dipimpin oleh PT Indonesia Asahan Aluminium (Persero) atau Inalum dengan nama MIND ID telah menyelesaikan transaksi pembelian 20 persen saham Vale Indonesia atau PTVI senilai Rp 5,52 triliun.

Dalam transaksi tersebut, Vale Canada Limited (VCL) sebagai induk dari Vale Indonesia telah melepas sahamnya 14,9 persen dan Sumitomo Metal Mining Co., Ltd. (SMM) melepas 5,1 persen ke MIND ID. Dengan begitu, total saham yang dikempit MIND ID sebesar 20 persen sesuai dengan aturan pemerintah.

VCL dan SMM merupakan dua pemegang saham terbesar Vale Indonesia. Dengan selesainya transaksi ini, kepemilikan saham di PTVI berubah menjadi Vale Group 44,34 persen, MIND ID 20 persen, SMM 15,03 persen, Sumitomo Corporation 0,14 persen, dan publik 20,49 persen. (Pon)

Baca Juga

3 Pemerintahan dan DPRD Provinsi Anyar di Papua Segera Dibentuk

#Komisi VII DPR #PT Inalum #DPR RI
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
Karhutla Berbulan-bulan, DPR Desak Pemerintah Pertimbangkan Bantuan Singapura
Penerimaan bantuan luar negeri bukan berarti Indonesia tidak memiliki kemampuan.
Yusuf Abdillah - Sabtu, 17 Oktober 2026
Karhutla Berbulan-bulan, DPR Desak Pemerintah Pertimbangkan Bantuan Singapura
Indonesia
Warga Dikepung Asap Karhutla, DPR Ingatkan Pejabat jangan Asal Bicara
Penanganan bencana tidak cukup hanya mengandalkan koordinasi dan pernyataan resmi.
Dwi Astarini - Kamis, 15 Oktober 2026
Warga Dikepung Asap Karhutla, DPR Ingatkan Pejabat jangan Asal Bicara
Indonesia
Baleg DPR dan Pemerintah Targetkan RUU Hak Cipta Rampung Sebelum Akhir Desember 2026
Baleg DPR RI dan pemerintah tetap mengejar target penyelesaian RUU Hak Cipta pada 17 Desember 2026 meski pembahasan DIM disesuaikan.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 08 Oktober 2026
Baleg DPR dan Pemerintah Targetkan RUU Hak Cipta Rampung Sebelum Akhir Desember 2026
Indonesia
Cuti Melahirkan hingga Aturan Magang Berubah, Ini Isi UU Pelindungan Ketenagakerjaan
UU Pelindungan Ketenagakerjaan disahkan. Regulasi ini mengatur larangan menahan ijazah, pesangon, JKP, cuti pekerja perempuan, magang, disabilitas, dan sanksi.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 06 Oktober 2026
Cuti Melahirkan hingga Aturan Magang Berubah, Ini Isi UU Pelindungan Ketenagakerjaan
Indonesia
DPR Resmi Sahkan UU Pelindungan Ketenagakerjaan dalam Rapat Paripurna, Terdiri dari 23 Bab dan 313 Pasal
DPR RI mengesahkan RUU Pelindungan Ketenagakerjaan menjadi undang-undang dalam rapat paripurna, Selasa (6/10). UU ini terdiri dari 23 bab dan 313 pasal.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 06 Oktober 2026
DPR Resmi Sahkan UU Pelindungan Ketenagakerjaan dalam Rapat Paripurna, Terdiri dari 23 Bab dan 313 Pasal
Indonesia
Ada Demo 6-8 Oktober 2026 di Gedung MPR/DPR, Pengendara Diminta Hindari Jalan Gatot Subroto
Demo di Gedung MPR/DPR akan berlangsung 6-8 Oktober 2026. Polisi pun menyiapkan sejumlah jalan alternatif.
Soffi Amira - Selasa, 06 Oktober 2026
Ada Demo 6-8 Oktober 2026 di Gedung MPR/DPR, Pengendara Diminta Hindari Jalan Gatot Subroto
Indonesia
DPRD DKI Lobi DPR soal UU DKJ, Minta 106 Kursi Dipertahankan
Usul tersebut bukan untuk menambah jumlah anggota DPRD dari 106 menjadi 180–220 kursi, melainkan untuk memastikan 106 saat ini tetap dapat dipertahankan.
Dwi Astarini - Sabtu, 03 Oktober 2026
DPRD DKI Lobi DPR soal UU DKJ, Minta 106 Kursi Dipertahankan
Indonesia
DPR Harap Diplomasi RI makin Kuat, Soroti Rekam Jejak Menlu Arrmanatha Nasir sebagai Diplomat di PBB
Pengalaman panjang Tata, termasuk kiprahnya di PBB, menjadi modal penting untuk memimpin Kemenlu di tengah dinamika internasional yang semakin kompleks.
Dwi Astarini - Jumat, 02 Oktober 2026
DPR Harap Diplomasi RI makin Kuat, Soroti Rekam Jejak Menlu Arrmanatha Nasir sebagai Diplomat di PBB
Indonesia
Komjen Suyudi Diajukan Prabowo Jadi Kapolri
DPR menugaskan Komisi III untuk melakukan uji kelayakan dan kepatutan terhadap Komjen Suyudi Ario Seto sebagai calon Kapolri.
Frengky Aruan - Kamis, 01 Oktober 2026
Komjen Suyudi Diajukan Prabowo Jadi Kapolri
Indonesia
Transjakarta Rekayasa Sejumlah Rute Imbas Demo DPR 29 September 2026, ini Daftarnya
Transjakarta menyesuaikan rute perjalanan imbas demo DPR, Selasa (29/9). Berikut daftar rute yang dialihkan sementara.
Soffi Amira - Selasa, 29 September 2026
Transjakarta Rekayasa Sejumlah Rute Imbas Demo DPR 29 September 2026, ini Daftarnya
Bagikan