Perpanjangan Kontrak Karya jadi IUPK PT Vale Indonesia akan Dibawa ke Panja DPR
Anggota Komisi VI DPR RI Mukhtarudin. Foto: Oji/nvl/dpr.go.id
MerahPutih.com - Keputusan tahapan-tahapan perubahan kontrak karya (KK) menjadi Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) PT Vale Indonesia belum diputuskan saat Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Dirut PT Vale Indonesia di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa, (5/7).
Anggota Komisi VII DPR RI, Mukhtarudin mengatakan pembahasan terkait ketentuan dan kelanjutan KK tersebut dipastikan akan dilanjutkan dalam Panitia Kerja (Panja) Komisi VII DPR.
Baca Juga
DPR Perpanjang Waktu Pembahasan RUU Perlindungan Data Pribadi
"Panja DPR ini akan dibentuk pada masa sidang yang akan datang ya. Nanti Panja yang bekerja sehingga bisa dibahas lebih detil, luas dan lebih komprehensif terkait permasalahan PT Vale ini lewat Panja Komisi VII DPR," kata Mukhtarudin kepada wartawan, Rabu (6/7).
Diberitakan sebelumnya, Komisi VII DPR juga telah mendorong Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk melakukan audit dengan tujuan tertentu terkait pelaksanaan divestasi saham PT Vale Indonesia Tbk oleh PT Indonesia Asahan Aluminium sebesar 20 persen termasuk pelepasan saham sebesar 20 persen melalui Initial Public Offering (IPO) di bursa efek Indonesia pada tahun 1990.
"Jadi rekomendasi Panja itu tentu untuk melakukan pendalaman terkait manfaat yang diperoleh Pemerintah dan masyarakat di sekitar wilayah operasi selama PT Vale Indonesia Tbk kurang lebih 54 tahun," beber Mukhtarudin.
Politikus Golkar ini mengatakan Panja Vale Indonesia tersebut untuk mengevaluasi izin pertambangan kontrak karya (KK) yang sudah didapat INCO sejak 1968 di wilayah operasi Sulawesi Selatan.
PT Vale Indonesia Tbk (INCO) berencana mengubah status dari kontrak karya (KK) yang akan berakhir pada 28 Desember 2025, menjadi Izin Usaha Pertambangan (IUP) atau IUPK. Namun, ada syarat yang harus dipenuhi yaitu divestasi saham.
Baca Juga
Komisi III DPR Minta ACT Buka-bukaan soal Audit Dana Sumbangan Publik
Berdasarkan UU No 3 Tahun 2020 Pasal 112, badan usaha pemegang IUP atau IUPK pada tahap kegiatan Operasi Produksi yang sahamnya dimiliki oleh asing wajib melakukan divestasi saham sebesar 51 persen secara berjenjang kepada Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, BUMN, badan usaha milik daerah, dan/atau Badan Usaha swasta nasional.
"Jadi, saya mendorong agar permasalahan ini dilanjutkan di Panja DPR, sehingga Panja bisa cari solusi-solusi sebagai rekomendasi ke depannya," beber legislator Dapil Kalimantan Tengah ini.
Untuk diketahui, Holding BUMN Tambang yang dipimpin oleh PT Indonesia Asahan Aluminium (Persero) atau Inalum dengan nama MIND ID telah menyelesaikan transaksi pembelian 20 persen saham Vale Indonesia atau PTVI senilai Rp 5,52 triliun.
Dalam transaksi tersebut, Vale Canada Limited (VCL) sebagai induk dari Vale Indonesia telah melepas sahamnya 14,9 persen dan Sumitomo Metal Mining Co., Ltd. (SMM) melepas 5,1 persen ke MIND ID. Dengan begitu, total saham yang dikempit MIND ID sebesar 20 persen sesuai dengan aturan pemerintah.
VCL dan SMM merupakan dua pemegang saham terbesar Vale Indonesia. Dengan selesainya transaksi ini, kepemilikan saham di PTVI berubah menjadi Vale Group 44,34 persen, MIND ID 20 persen, SMM 15,03 persen, Sumitomo Corporation 0,14 persen, dan publik 20,49 persen. (Pon)
Baca Juga
3 Pemerintahan dan DPRD Provinsi Anyar di Papua Segera Dibentuk
Bagikan
Ponco Sulaksono
Berita Terkait
DPR Sentil Kemenhut Soal Loyonya Penegakan Hukum Kehutanan, Taubat Ekologi Bisa Jadi Solusi
Pemerintah Didesak Bentuk BRR Ad Hoc untuk Pemulihan Cepat Pasca Bencana Sumatera
DPR Serukan 'Taubat Ekologi' ke Menhut Raja Juli Sebagai Refleksi Kerusakan Lingkungan
DPR Minta Bapeten Berada Langsung di Bawah KLH untuk Perkuat Pengawasan Bahan Radioaktif
Pemulihan Infrastruktur Dasar Jadi Penentu Keselamatan Warga Terdampak Bencana Sumatra
Dana 'On Call' Rp 4 Triliun untuk Bencana di Sumatra Sudah Menanti, DPR Desak Pemerintah Gunakan Anggaran Darurat
Gas Elpiji Langka Hingga Dapur Umum Bencana 'Mati Suri' di Aceh, Pertamina Diminta 'Gercep' Lewat Udara
Dokumen Hilang Saat Bencana Aceh-Sumut, Imigrasi Diminta Bebaskan Syarat dan Biaya Penerbitan Kembali Paspor
Setop Narasi Cuaca Ekstrem! DPR Tegaskan Bencana di Sumatera Buntut Kasus Perusakan Hutan Massif
Raker Menteri Lingkungan Hidup dengan Komisi XII DPR Bahas Daerah Aliran Sungai (DAS) Pulau Sumatera