Home Leaderboard 1
Home Leaderboard 1

Permasalahkan Perolehan Suara DPRD Batam, Partai Golkar Ajukan Gugatan ke MK

Andika PratamaAndika Pratama - Sabtu, 08 Juni 2019
Permasalahkan Perolehan Suara DPRD Batam, Partai Golkar Ajukan Gugatan ke MK

Partai Golkar

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Partai Golkar mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi terkait perolehan suara dalam pemilihan anggota DPRD Kota Batam Kepulauan Riau.

"Partai Golkar mempermasalahkan perolehan suara untuk DPRD Batam daerah pemilihan 1, untuk Kecamatan Batam Kota dan Lubukbaja," ucap Komisioner Bidang Teknis Komisi Pemilihan Umum Kota Batam, Zaki Setiawan di Batam, Sabtu (8/6).

Anggota KPU Batam Zaki Setiawan (Yunianti Jannatun Naim/Antaranews)
Anggota KPU Batam Zaki Setiawan (Yunianti Jannatun Naim/Antaranews)

Partai Golkar menengarai suaranya masuk ke partai lain. Dalam gugatannya ke MK, Golkar percaya perolehan suara di Batam Kota sebanyak 10.050 suara, Perindo 2.914 suara, Hanura 1.870 suara dan PPP 2.581 suara. Sementara ketetapan KPU, Golkar mendapatkan 9.167 suara, Perindo 3.157 suara, Hanura 2.210 suara, dan PPP 2.881 suara.

BACA JUGA: Soal Manuver PAN dan Demokrat, BPN: Kami Fokus di MK untuk Perjuangkan Kebenaran

"Menurut Golkar, selisih itu karena adanya pengurangan suara Golkar di TPS 71 Kelurahan Belian sebanyak 8 suara yang masuk ke PPP," kata Zaki.

Kemudian 2 suara di TPS 124 Belian yang masuk ke Perindo, 3 suara di TPS Belian masuk ke PPP, 10 suara di TPS 142 Belian masuk ke Perindo, 9 suara di TPS 13 Belian masuk ke Perindo dan 73 suara di TPS 31 Belian masuk ke Hanura.

Lalu sebanyak 30 suara di TPS 5 Baloi Permai masuk ke Perindo, 16 suara di TPS 79 Seipanas masuk ke Hanura, 10 suara di TPS 62 Seipanas masuk ke Hanura, 12 suara di TPS 47 Seipanas masuk ke Hanura, 18 suara di TPS 46 Seipanas masuk ke Hanura.

Partai Golkar juga mencatat selisih suara di beberapa TPS-TPS lainnya.

Sedangkan di Lubukbaja, Partai Golkar mengklaim memperoleh 7.250 suara, Perindo 183 suara, Hanura 338 suara, dan PPP 1.130 suara. Sedangkan ketetapan KPU, Golkar memperoleh 7.015 suara, Perindo 263 suara, Hanura 450 suara dan PPP 1.175 suara.

Menurut Golkar selisih ini terjadi di TPS 30 Lubukbaja sebanyak 10 suara yang masuk ke Hanura, 11 suara di TPS 24 Lubukbaja Kota masuk Perindo, 10 suara di TPS 21 Tanjunguma masuk ke Perindo, 5 suara di TPS 60 Tanjunguma masuk ke Hanura, 8 suara di TPS 58 Tanjunguma masuk ke Perindo dan lain-lain.

Gedung Mahkamah Konstitusi (Foto/Mahkamahkonstitusi.go.id)
Gedung Mahkamah Konstitusi (Foto/Mahkamahkonstitusi.go.id)

"Selain perolehan suara parpol, Golkar juga mempermasalahkan selisih antar calon anggota DPRD Batam karena suaranya masuk ke caleg internal lain," kata Zaki dilansir Antara.

BACA JUGA: Merasa Dicurangi, Caleg PDIP Batam Ajukan Gugatan ke Mahkamah Konstitusi

Selain Partai Golkar, lima partai lain juga memasukkan gugatan yang masuk ke Mahkamah Konstitusi terkait hasil perolehan suara pemilu di Kota Batam.

Kelima gugatan itu diajukan Partai Berkarya, Bommen Hutagalung (Caleg PDIP), Gerindra, PPP dan Perindo. (*)

#Partai Golkar #Mahkamah Konstitusi
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
Menkeu Purbaya Pastikan Alokasi Anggaran MBG Bakal Ikutin Perintah MK
Purbaya menjelaskan anggaran yang berjalan pada tahun ini tidak mengalami perubahan karena telah dibahas dan saat ini tinggal memasuki tahap finalisasi.
Alwan Ridha Ramdani - Jumat, 31 Juli 2026
Menkeu Purbaya Pastikan Alokasi Anggaran MBG Bakal Ikutin Perintah MK
Indonesia
Komisi X DPR Dukung Putusan MK: Anggaran Pendidikan Tak Boleh Dipakai untuk MBG
Wakil Ketua Komisi X DPR RI Lalu Hadrian mendukung putusan MK yang menegaskan anggaran pendidikan diprioritaskan untuk kebutuhan inti pendidikan, tidak untuk MBG.
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 31 Juli 2026
Komisi X DPR Dukung Putusan MK: Anggaran Pendidikan Tak Boleh Dipakai untuk MBG
Indonesia
Komisi X DPR Apresiasi Putusan MK, Anggaran Pendidikan tak Boleh Dipakai untuk MBG
Komisi X DPR mengapresiasi putusan Mahkamah Konstitusi, mengenai pemisahan anggaran pendidikan dan MBG.
Soffi Amira - Jumat, 31 Juli 2026
Komisi X DPR Apresiasi Putusan MK, Anggaran Pendidikan tak Boleh Dipakai untuk MBG
Indonesia
MK Kabulkan Sebagian Gugatan soal MBG, Anggaran Resmi Dipisah dengan Dana Pendidikan pada APBN 2028
Mahkamah Konstitusi mengeluarkan putusan penting terkait pendanaan program Makan Bergizi Gratis. Mulai APBN 2028, anggaran MBG wajib dipisahkan dari anggaran pendidikan.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 30 Juli 2026
MK Kabulkan Sebagian Gugatan soal MBG, Anggaran Resmi Dipisah dengan Dana Pendidikan pada APBN 2028
Indonesia
MK Kabulkan Gugatan, Anggaran Pendidikan tak Boleh Biayai MBG Mulai APBN 2028
Mahkamah Konstitusi memutuskan anggaran pendidikan dan MBG harus dipisahkan. Hal itu dimulai APBN 2028.
Soffi Amira - Kamis, 30 Juli 2026
MK Kabulkan Gugatan, Anggaran Pendidikan tak Boleh Biayai MBG Mulai APBN 2028
Indonesia
Polisi Bersiaga di Depan Gedung MK Jelang Putusan Soal MBG
Area depan Gedung MK pun cenderung sepi tanpa kerumunan massa. Namun, sejumlah orang tampak mulai menunggu kedatangan massa aksi sambil duduk di area pinggir trotoar.
Alwan Ridha Ramdani - Kamis, 30 Juli 2026
Polisi Bersiaga di Depan Gedung MK Jelang Putusan Soal MBG
Indonesia
MK Bacakan Putusan Gugatan MBG di 30 Juli 2026
Juru bicara MK yang juga hakim konstitusi Enny Nurbaningsih membenarkan jadwal sidang putusan gugatan MBG tersebut
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 29 Juli 2026
MK Bacakan Putusan Gugatan MBG di 30 Juli 2026
Indonesia
Komisi I DPR Kawal Implementasi Putusan MK soal Kuota Internet tak Boleh Hangus
Putusan tersebut menjadi momentum untuk memperkuat perlindungan konsumen sekaligus mendorong peningkatan kualitas layanan telekomunikasi di Indonesia.
Dwi Astarini - Sabtu, 25 Juli 2026
Komisi I DPR Kawal Implementasi Putusan MK soal Kuota Internet tak Boleh Hangus
Indonesia
DPR Minta Operator Patuhi Putusan MK, Sisa Kuota Internet tak Boleh Hangus
Komisi I DPR menegaskan, bahwa operator harus mematuhi putusan MK. Sisa kuota internet tak boleh hangus.
Soffi Amira - Jumat, 24 Juli 2026
DPR Minta Operator Patuhi Putusan MK, Sisa Kuota Internet tak Boleh Hangus
Indonesia
DPR Minta Operator tak Cari Celah setelah Putusan MK soal Kuota Internet Tetap Aktif
Putusan MK harus diterapkan sesuai dengan semangat perlindungan konsumen.
Dwi Astarini - Jumat, 24 Juli 2026
DPR Minta Operator tak Cari Celah setelah Putusan MK soal Kuota Internet Tetap Aktif
Bagikan