Permasalahkan Perolehan Suara DPRD Batam, Partai Golkar Ajukan Gugatan ke MK

Andika PratamaAndika Pratama - Sabtu, 08 Juni 2019
Permasalahkan Perolehan Suara DPRD Batam, Partai Golkar Ajukan Gugatan ke MK

Partai Golkar

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Partai Golkar mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi terkait perolehan suara dalam pemilihan anggota DPRD Kota Batam Kepulauan Riau.

"Partai Golkar mempermasalahkan perolehan suara untuk DPRD Batam daerah pemilihan 1, untuk Kecamatan Batam Kota dan Lubukbaja," ucap Komisioner Bidang Teknis Komisi Pemilihan Umum Kota Batam, Zaki Setiawan di Batam, Sabtu (8/6).

Anggota KPU Batam Zaki Setiawan (Yunianti Jannatun Naim/Antaranews)
Anggota KPU Batam Zaki Setiawan (Yunianti Jannatun Naim/Antaranews)

Partai Golkar menengarai suaranya masuk ke partai lain. Dalam gugatannya ke MK, Golkar percaya perolehan suara di Batam Kota sebanyak 10.050 suara, Perindo 2.914 suara, Hanura 1.870 suara dan PPP 2.581 suara. Sementara ketetapan KPU, Golkar mendapatkan 9.167 suara, Perindo 3.157 suara, Hanura 2.210 suara, dan PPP 2.881 suara.

BACA JUGA: Soal Manuver PAN dan Demokrat, BPN: Kami Fokus di MK untuk Perjuangkan Kebenaran

"Menurut Golkar, selisih itu karena adanya pengurangan suara Golkar di TPS 71 Kelurahan Belian sebanyak 8 suara yang masuk ke PPP," kata Zaki.

Kemudian 2 suara di TPS 124 Belian yang masuk ke Perindo, 3 suara di TPS Belian masuk ke PPP, 10 suara di TPS 142 Belian masuk ke Perindo, 9 suara di TPS 13 Belian masuk ke Perindo dan 73 suara di TPS 31 Belian masuk ke Hanura.

Lalu sebanyak 30 suara di TPS 5 Baloi Permai masuk ke Perindo, 16 suara di TPS 79 Seipanas masuk ke Hanura, 10 suara di TPS 62 Seipanas masuk ke Hanura, 12 suara di TPS 47 Seipanas masuk ke Hanura, 18 suara di TPS 46 Seipanas masuk ke Hanura.

Partai Golkar juga mencatat selisih suara di beberapa TPS-TPS lainnya.

Sedangkan di Lubukbaja, Partai Golkar mengklaim memperoleh 7.250 suara, Perindo 183 suara, Hanura 338 suara, dan PPP 1.130 suara. Sedangkan ketetapan KPU, Golkar memperoleh 7.015 suara, Perindo 263 suara, Hanura 450 suara dan PPP 1.175 suara.

Menurut Golkar selisih ini terjadi di TPS 30 Lubukbaja sebanyak 10 suara yang masuk ke Hanura, 11 suara di TPS 24 Lubukbaja Kota masuk Perindo, 10 suara di TPS 21 Tanjunguma masuk ke Perindo, 5 suara di TPS 60 Tanjunguma masuk ke Hanura, 8 suara di TPS 58 Tanjunguma masuk ke Perindo dan lain-lain.

Gedung Mahkamah Konstitusi (Foto/Mahkamahkonstitusi.go.id)
Gedung Mahkamah Konstitusi (Foto/Mahkamahkonstitusi.go.id)

"Selain perolehan suara parpol, Golkar juga mempermasalahkan selisih antar calon anggota DPRD Batam karena suaranya masuk ke caleg internal lain," kata Zaki dilansir Antara.

BACA JUGA: Merasa Dicurangi, Caleg PDIP Batam Ajukan Gugatan ke Mahkamah Konstitusi

Selain Partai Golkar, lima partai lain juga memasukkan gugatan yang masuk ke Mahkamah Konstitusi terkait hasil perolehan suara pemilu di Kota Batam.

Kelima gugatan itu diajukan Partai Berkarya, Bommen Hutagalung (Caleg PDIP), Gerindra, PPP dan Perindo. (*)

#Partai Golkar #Mahkamah Konstitusi
Bagikan
Ditulis Oleh

Andika Pratama

Berita Terkait

Indonesia
Respons Putusan MK, AHY Sebut Demokrat Konsisten Dorong Partisipasi Politik Perempuan
Partai politik bisa didiskualifikasi di daerah pemilihan tertentu apabila tidak memenuhi kuota caleg perempuan sebesar 30 persen.
Dwi Astarini - Jumat, 29 Mei 2026
Respons Putusan MK, AHY Sebut Demokrat Konsisten Dorong Partisipasi Politik Perempuan
Indonesia
Putusan MK soal Kuota Perempuan, Jangan Hanya Sekadar Syarat Administratif
Partai harus melakukan kaderisasi politik perempuan yang serius dan berkelanjutan
Frengky Aruan - Kamis, 28 Mei 2026
Putusan MK soal Kuota Perempuan, Jangan Hanya Sekadar Syarat Administratif
Indonesia
GMNI Serahkan Amicus Curiae Uji Materiil UU TNI ke MK, Tegaskan Supremasi Sipil Pasca-Reformasi
GMNI Jakarta menyerahkan amicus curiae ke MK terkait UU TNI. Dokumen menegaskan pentingnya supremasi sipil, koreksi Reformasi 1998, dan peneguhan Pancasila 1 Juni 1945.
Wisnu Cipto - Rabu, 27 Mei 2026
GMNI Serahkan Amicus Curiae Uji Materiil UU TNI ke MK, Tegaskan Supremasi Sipil Pasca-Reformasi
Indonesia
Putusan MK soal Kuota 30 Persen Caleg Perempuan Akan Dimasukkan dalam Revisi UU Pemilu
Putusan MK tersebut merupakan langkah penting untuk memperkuat partisipasi politik perempuan dalam demokrasi Indonesia.
Frengky Aruan - Selasa, 26 Mei 2026
Putusan MK soal Kuota 30 Persen Caleg Perempuan Akan Dimasukkan dalam Revisi UU Pemilu
Indonesia
Sidang Gugatan Kesejahteraan Dosen di MK, Komisi X DPR Minta Hakim Kabulkan Permohonan
Komisi X DPR RI mendukung gugatan kesejahteraan dosen di MK dan meminta hakim mengabulkan permohonan demi perbaikan pendidikan tinggi Indonesia.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 26 Mei 2026
Sidang Gugatan Kesejahteraan Dosen di MK, Komisi X DPR Minta Hakim Kabulkan Permohonan
Indonesia
Putusan MK soal Caleg Perempuan Didukung PKS dan PAN, Partai Bisa Gugur di Dapil
Putusan MK yang mewajibkan keterwakilan 30% caleg perempuan mendapat dukungan dari PKS dan PAN. Partai yang tidak memenuhi aturan kini terancam gugur di dapil terkait.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 26 Mei 2026
Putusan MK soal Caleg Perempuan Didukung PKS dan PAN, Partai Bisa Gugur di Dapil
Indonesia
Demokrat Sebut Putusan MK soal Kuota 30 Persen Caleg Perempuan Hanya Pertegas Aturan Lama
Sekjen Partai Demokrat Herman Khaeron buka suara soal putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mewajibkan partai politik memenuhi kuota 30 persen caleg perempuan.
Frengky Aruan - Selasa, 26 Mei 2026
Demokrat Sebut Putusan MK soal Kuota 30 Persen Caleg Perempuan Hanya Pertegas Aturan Lama
Indonesia
Komisi II DPR Nilai Putusan MK Jadi Perlindungan Hak Politik Perempuan
MK memutuskan ketentuan keterwakilan perempuan paling sedikit 30 persen dalam pencalonan anggota DPR dan DPRD bersifat wajib dipenuhi partai politik.
Frengky Aruan - Selasa, 26 Mei 2026
Komisi II DPR Nilai Putusan MK Jadi Perlindungan Hak Politik Perempuan
Indonesia
Ketua Baleg DPR Soroti Surat Edaran Kejagung soal Penghitungan Kerugian Negara, Tegaskan Kewenangan Ada di BPK
Ketua Baleg DPR, Bob Hasan, menyoroti SE Kejaksaan Agung yang terbit usai putusan Mahkamah Konstitusi.
Soffi Amira - Senin, 18 Mei 2026
Ketua Baleg DPR Soroti Surat Edaran Kejagung soal Penghitungan Kerugian Negara, Tegaskan Kewenangan Ada di BPK
Indonesia
MK Gelar Sidang Maraton Uji Materiil KUHP Baru, Aturan Lambang Negara Hingga Jeratan Pidana Ranjang
Rumusan pasal yang luas dan multitafsir tersebut berpotensi mengkriminalisasi penggunaan lambang negara dalam konteks akademik, kebudayaan, serta ekspresi kebangsaan
Angga Yudha Pratama - Senin, 18 Mei 2026
MK Gelar Sidang Maraton Uji Materiil KUHP Baru, Aturan Lambang Negara Hingga Jeratan Pidana Ranjang
Bagikan