Permasalahkan Perolehan Suara DPRD Batam, Partai Golkar Ajukan Gugatan ke MK
Partai Golkar
MerahPutih.com - Partai Golkar mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi terkait perolehan suara dalam pemilihan anggota DPRD Kota Batam Kepulauan Riau.
"Partai Golkar mempermasalahkan perolehan suara untuk DPRD Batam daerah pemilihan 1, untuk Kecamatan Batam Kota dan Lubukbaja," ucap Komisioner Bidang Teknis Komisi Pemilihan Umum Kota Batam, Zaki Setiawan di Batam, Sabtu (8/6).
Partai Golkar menengarai suaranya masuk ke partai lain. Dalam gugatannya ke MK, Golkar percaya perolehan suara di Batam Kota sebanyak 10.050 suara, Perindo 2.914 suara, Hanura 1.870 suara dan PPP 2.581 suara. Sementara ketetapan KPU, Golkar mendapatkan 9.167 suara, Perindo 3.157 suara, Hanura 2.210 suara, dan PPP 2.881 suara.
BACA JUGA: Soal Manuver PAN dan Demokrat, BPN: Kami Fokus di MK untuk Perjuangkan Kebenaran
"Menurut Golkar, selisih itu karena adanya pengurangan suara Golkar di TPS 71 Kelurahan Belian sebanyak 8 suara yang masuk ke PPP," kata Zaki.
Kemudian 2 suara di TPS 124 Belian yang masuk ke Perindo, 3 suara di TPS Belian masuk ke PPP, 10 suara di TPS 142 Belian masuk ke Perindo, 9 suara di TPS 13 Belian masuk ke Perindo dan 73 suara di TPS 31 Belian masuk ke Hanura.
Lalu sebanyak 30 suara di TPS 5 Baloi Permai masuk ke Perindo, 16 suara di TPS 79 Seipanas masuk ke Hanura, 10 suara di TPS 62 Seipanas masuk ke Hanura, 12 suara di TPS 47 Seipanas masuk ke Hanura, 18 suara di TPS 46 Seipanas masuk ke Hanura.
Partai Golkar juga mencatat selisih suara di beberapa TPS-TPS lainnya.
Sedangkan di Lubukbaja, Partai Golkar mengklaim memperoleh 7.250 suara, Perindo 183 suara, Hanura 338 suara, dan PPP 1.130 suara. Sedangkan ketetapan KPU, Golkar memperoleh 7.015 suara, Perindo 263 suara, Hanura 450 suara dan PPP 1.175 suara.
Menurut Golkar selisih ini terjadi di TPS 30 Lubukbaja sebanyak 10 suara yang masuk ke Hanura, 11 suara di TPS 24 Lubukbaja Kota masuk Perindo, 10 suara di TPS 21 Tanjunguma masuk ke Perindo, 5 suara di TPS 60 Tanjunguma masuk ke Hanura, 8 suara di TPS 58 Tanjunguma masuk ke Perindo dan lain-lain.
"Selain perolehan suara parpol, Golkar juga mempermasalahkan selisih antar calon anggota DPRD Batam karena suaranya masuk ke caleg internal lain," kata Zaki dilansir Antara.
BACA JUGA: Merasa Dicurangi, Caleg PDIP Batam Ajukan Gugatan ke Mahkamah Konstitusi
Selain Partai Golkar, lima partai lain juga memasukkan gugatan yang masuk ke Mahkamah Konstitusi terkait hasil perolehan suara pemilu di Kota Batam.
Kelima gugatan itu diajukan Partai Berkarya, Bommen Hutagalung (Caleg PDIP), Gerindra, PPP dan Perindo. (*)
Bagikan
Berita Terkait
Buntut Perkap Soal Polisi Isi Jabatan Sipil, Pengamat Desak Prabowo Ganti Kapolri
Perkap Polri 10/2025 Dikritik Mahfud MD, Dinilai Langgar Putusan MK
Bupati Lampung Tengah Ardito Wijaya Terjaring OTT KPK, Golkar Hormati Proses Hukum
MK Tolak Gugatan Rakyat Bisa Pecat DPR, Pilihannya Jangan Dipilih Lagi di Pemilu
MK Tolak Rakyat Berhentikan Anggota DPR yang Nyeleneh, PAW Tetap Jadi Monopoli Partai Politik
HGU 190 Tahun Dibatalkan, Basuki Hadimuljono Tegaskan Putusan MK tak Ganggu Kepastian Investasi di IKN
Iwakum Nilai Kesaksian Pemerintah Justru Ungkap Kelemahan Pasal 8 UU Pers
MK Batalkan HGU 190 Tahun, Nusron Wahid: Kita Ikuti Keputusan Hukum
Masa HGU di IKN Dipangkas, Komisi II DPR Dorong Kajian Regulasi Tanpa Ganggu Investasi
Mahasiswa Uji Materi UU MD3, Ketua Baleg DPR: Bagian dari Dinamika Demokrasi