Perkuat Pengawasan Netralitas ASN Melalui Aplikasi SIAPNET
Ketua Bawaslu Rahmat Bagja dan Ketua KASN Agus Pramusinto saat meresmikan Aplikasi SIAPNET, hasil kerja sama Bawaslu & KASN. Foto: Bawaslu
MerahPutih.com - Jelang Pemilu 2024, Bawaslu bersama Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) berkomitmen memperkuat pengawasan netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN).
Untuk mempermudah sarana pengaduan masyarakat soal ketidaknetralan ASN, kedua institusi itu meluncurkan aplikasi SIAPNET (Sistem Informasi Pengawasan Netralitas ASN).
Baca Juga
Ketua Bawaslu Rahmat Bagja berharap dengan adanya kerja sama kedua belah pihak, potensi pelanggaran aparatur sipil negara dapat diantisipasi sejak dini.
“Bawaslu dan KASN bersepakat untuk mengembangkan SIAPNET untuk memfasilitasi pengaduan pelanggaran netralitas ASN yang bersumber dari Bawaslu kepada KASN,” ungkap Bagja di Jakarta, Rabu (1/2).
Bagja meyakini, aplikasi ini akan meningkatkan akurasi dan validitas data tentang jumlah pelanggaran netralitas, ketgori jenis pelanggaran, kategori jabatan ASN terlapor, jumlah rekomendasi dan tindak lanjutnya.
“Kami (Bawaslu) sangat mengharapkan bahwa penguatan kerja sama ini akan lebih meningkatkan efektivitas dan efisiensi tugas pengawasan kedua lembaga sesuai dengan kewenangan masing-masing” jelas Bagja.
Baca Juga
Bawaslu Bersama Kominfo akan Hapus Konten Negatif di Media Sosial saat Pemilu 2024
Ketua KASN Agus Pramusinto mengakui tingginya potensi pelanggaran ASN.
Ia menuturkan selama Pilkada Serentak 2020, terdapat 2034 laporan dugaan pelanggaran netralitas ASN. Sebanyak 1.596 ASN atau 78,5 persen di antaranya, terbukti melanggar netralitas.
Atas temuan tersebut, KASN pun telah memberikan rekomendasi sanksi di mana sejumlah 1.413 ASN (88,5 persen) telah ditindaklanjuti oleh pejabat pembina kepegawaian (PPK).
Berdasarkan data ini, Agus meyakini kerja sama antara Bawaslu dan KASN perlu diperkuat dan meningkatkan efektivitas.
"Dalam mewujudkan efisiensi pengawasan netralitas ASN, dibutuhkan kolaborasi yang aktif dan solid antara KASN dan Bawaslu," jelas Agus.
Agus berharap dengan terlaksananya kolaborasi antara Bawaslu dan KASN dapat mempermudah kerja-kerja Bawaslu dalam melakukan pengawasan Pemilu 2024 serta menghadirkan ASN yang netral.
“Kami berharap dengan ini netralitas ASN dapat terlaksana sebagaimana yang telah diamanatkan UU no 5 tahun 2014,” kata Agus. (Knu)
Baca Juga
Bawaslu Matangkan Modul Pembekalan untuk Pengawas Pemilu di Luar Negeri
Bagikan
Joseph Kanugrahan
Berita Terkait
[HOAKS atau FAKTA]: Jokowi Berwasiat Agar Gibran dan Kaesang Jadi Pasangan Capres-Cawapres di Pemilu 2029
Jakarta Dikepung Cuaca Ekstrem, ASN dan Karyawan Swasta Diizinkan WFH
Istana Respons Usulan E-Voting Pilkada, Sebut Perlu Kajian Mendalam
Istana Bantah Isu Pemilihan Presiden Lewat MPR, Pastikan Tetap Dipilih Rakyat
Pemkot Solo Mulai Uji Coba WFA untuk ASN, Efisiensi Anggaran Jadi Alasan
Hari Pertama Kerja 2026, Pemprov DKI Serahkan SK Pengangkatan 16.426 PPPK Paruh Waktu
Heboh Kodifikasi Hukum Pemilu, Komisi II DPR Tegaskan Pilkada Lewat DPRD Konstitusional
ICW Tolak Kepala Daerah Dipilih DPRD, Rugikan Demokrasi dan Fasilitasi Politik Transaksional
Junta Gelar Pemilu Pertama Sejak Kudeta Militer Pada 2021
ASN Diperbolehkan WFA Jelang Tahun Baru 2026, Layanan Publik Tetap Jalan