Perkuat Pengawasan Netralitas ASN Melalui Aplikasi SIAPNET

Andika PratamaAndika Pratama - Rabu, 01 Februari 2023
Perkuat Pengawasan Netralitas ASN Melalui Aplikasi SIAPNET

Ketua Bawaslu Rahmat Bagja dan Ketua KASN Agus Pramusinto saat meresmikan Aplikasi SIAPNET, hasil kerja sama Bawaslu & KASN. Foto: Bawaslu

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Jelang Pemilu 2024, Bawaslu bersama Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) berkomitmen memperkuat pengawasan netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN).

Untuk mempermudah sarana pengaduan masyarakat soal ketidaknetralan ASN, kedua institusi itu meluncurkan aplikasi SIAPNET (Sistem Informasi Pengawasan Netralitas ASN).

Baca Juga

Bawaslu Janji Permudah Pelaporan Pelanggaran Pemilu

Ketua Bawaslu Rahmat Bagja berharap dengan adanya kerja sama kedua belah pihak, potensi pelanggaran aparatur sipil negara dapat diantisipasi sejak dini.

“Bawaslu dan KASN bersepakat untuk mengembangkan SIAPNET untuk memfasilitasi pengaduan pelanggaran netralitas ASN yang bersumber dari Bawaslu kepada KASN,” ungkap Bagja di Jakarta, Rabu (1/2).

Bagja meyakini, aplikasi ini akan meningkatkan akurasi dan validitas data tentang jumlah pelanggaran netralitas, ketgori jenis pelanggaran, kategori jabatan ASN terlapor, jumlah rekomendasi dan tindak lanjutnya.

“Kami (Bawaslu) sangat mengharapkan bahwa penguatan kerja sama ini akan lebih meningkatkan efektivitas dan efisiensi tugas pengawasan kedua lembaga sesuai dengan kewenangan masing-masing” jelas Bagja.

Baca Juga

Bawaslu Bersama Kominfo akan Hapus Konten Negatif di Media Sosial saat Pemilu 2024

Ketua KASN Agus Pramusinto mengakui tingginya potensi pelanggaran ASN.

Ia menuturkan selama Pilkada Serentak 2020, terdapat 2034 laporan dugaan pelanggaran netralitas ASN. Sebanyak 1.596 ASN atau 78,5 persen di antaranya, terbukti melanggar netralitas.

Atas temuan tersebut, KASN pun telah memberikan rekomendasi sanksi di mana sejumlah 1.413 ASN (88,5 persen) telah ditindaklanjuti oleh pejabat pembina kepegawaian (PPK).

Berdasarkan data ini, Agus meyakini kerja sama antara Bawaslu dan KASN perlu diperkuat dan meningkatkan efektivitas.

"Dalam mewujudkan efisiensi pengawasan netralitas ASN, dibutuhkan kolaborasi yang aktif dan solid antara KASN dan Bawaslu," jelas Agus.

Agus berharap dengan terlaksananya kolaborasi antara Bawaslu dan KASN dapat mempermudah kerja-kerja Bawaslu dalam melakukan pengawasan Pemilu 2024 serta menghadirkan ASN yang netral.

“Kami berharap dengan ini netralitas ASN dapat terlaksana sebagaimana yang telah diamanatkan UU no 5 tahun 2014,” kata Agus. (Knu)

Baca Juga

Bawaslu Matangkan Modul Pembekalan untuk Pengawas Pemilu di Luar Negeri

#Bawaslu #Aparatur Sipil Negara (ASN) #Pemilu #Pilpres
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
Bakom Klaim Transformasi Budaya Kerja ASN Hemat Rp 1,94 Triliun dalam Dua Bulan
Pemerintah mencatat penghematan Rp1,94 triliun dari kebijakan Transformasi Budaya Kerja ASN selama April-Mei 2026. Mayoritas berasal dari efisiensi perjalanan dinas.
Ananda Dimas Prasetya - Rabu, 10 Juni 2026
Bakom Klaim Transformasi Budaya Kerja ASN Hemat Rp 1,94 Triliun dalam Dua Bulan
Indonesia
Bawaslu Siapkan 'Kuburan' Buat Caleg Curang, DPR Dukung Blacklist Permanen Pelaku Politik Uang
Saat ini, praktik politik uang dapat dilakukan melalui transfer saldo digital, voucher elektronik, pulsa, hingga berbagai bentuk insentif non-tunai lainnya
Angga Yudha Pratama - Selasa, 02 Juni 2026
Bawaslu Siapkan 'Kuburan' Buat Caleg Curang, DPR Dukung Blacklist Permanen Pelaku Politik Uang
Indonesia
Putusan MK soal Kuota Perempuan, Jangan Hanya Sekadar Syarat Administratif
Partai harus melakukan kaderisasi politik perempuan yang serius dan berkelanjutan
Frengky Aruan - Kamis, 28 Mei 2026
Putusan MK soal Kuota Perempuan, Jangan Hanya Sekadar Syarat Administratif
Indonesia
Demokrat Sebut Putusan MK soal Kuota 30 Persen Caleg Perempuan Hanya Pertegas Aturan Lama
Sekjen Partai Demokrat Herman Khaeron buka suara soal putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mewajibkan partai politik memenuhi kuota 30 persen caleg perempuan.
Frengky Aruan - Selasa, 26 Mei 2026
Demokrat Sebut Putusan MK soal Kuota 30 Persen Caleg Perempuan Hanya Pertegas Aturan Lama
Indonesia
Komisi II DPR Nilai Putusan MK Jadi Perlindungan Hak Politik Perempuan
MK memutuskan ketentuan keterwakilan perempuan paling sedikit 30 persen dalam pencalonan anggota DPR dan DPRD bersifat wajib dipenuhi partai politik.
Frengky Aruan - Selasa, 26 Mei 2026
Komisi II DPR Nilai Putusan MK Jadi Perlindungan Hak Politik Perempuan
Indonesia
Prabowo: Gaji Guru dan ASN Kecil karena Kekayaan RI Banyak Mengalir ke Luar Negeri
Presiden Prabowo Subianto menyoroti kecilnya gaji guru dan ASN saat memaparkan arus dana keluar Indonesia serta praktik export under-invoicing di DPR RI.
Ananda Dimas Prasetya - Rabu, 20 Mei 2026
Prabowo: Gaji Guru dan ASN Kecil karena Kekayaan RI Banyak Mengalir ke Luar Negeri
Indonesia
Pembatasan Uang Tunai di Pemilu, PAN: Perlu Revisi UU dan Sistem Pengawasan Ketat
PAN angkat bicara soal pembatasan uang tunai di Pemilu. Hal itu dinilai membutuhkan revisi UU dan sistem pengawasan.
Soffi Amira - Senin, 27 April 2026
Pembatasan Uang Tunai di Pemilu, PAN: Perlu Revisi UU dan Sistem Pengawasan Ketat
Indonesia
KPK Usulkan Klausul Kaderisasi untuk Pencalonan Presiden hingga Kepala Daerah
KPK mengusulkan klausul kaderisasi dalam pencalonan presiden hingga kepala daerah. Langkah ini dinilai penting untuk mencetak pemimpin berkualitas.
Ananda Dimas Prasetya - Sabtu, 25 April 2026
KPK Usulkan Klausul Kaderisasi untuk Pencalonan Presiden hingga Kepala Daerah
Indonesia
KPK Bongkar Celah Korupsi di Parpol, Soroti soal Mahar hingga Biaya Pemilu
KPK mengungkap akar korupsi politik berasal dari internal partai. Soroti mahar politik, biaya Pemilu tinggi, hingga lemahnya transparansi keuangan.
Ananda Dimas Prasetya - Sabtu, 25 April 2026
KPK Bongkar Celah Korupsi di Parpol, Soroti soal Mahar hingga Biaya Pemilu
Indonesia
Pemerintah Tunggu Draf RUU Pemilu Dirampungkan DPR, Ingin Semakin Cepat Dibahas
Apabila RUU Pemilu semakin cepat dibahas lantaran idealnya RUU tersebut sudah selesai pada 2 tahun dan 6 bulan masa pemerintahan saat ini.
Alwan Ridha Ramdani - Sabtu, 25 April 2026
Pemerintah Tunggu Draf RUU Pemilu Dirampungkan DPR, Ingin Semakin Cepat Dibahas
Bagikan