Bawaslu Bersama Kominfo akan Hapus Konten Negatif di Media Sosial saat Pemilu 2024
Ilustrasi: Pemilu (ANTARA/HO)
MerahPutih.com - Pengawasan konten di media sosial diperlukan untuk mencegah adanya penyebaran berita hoaks dan ujaran kebencian di Pemilu 2024.
Anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Totok Hariyono menilai, perlu ada kerja sama penanganan konten negatif yang berkaitan pelaksanaan tahapan Pemilu dan Pemilihan (pilkada) tahun 2004 dengan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo).
Baca Juga:
Menurutnya kerja sama ini menjadi penting dalam memastikan proses kontestasi berlangsung sesuai peraturan perundang-undangan.
“Kalau bisa nanti dibuat kerja sama seperti MoU (memonrandum of understansing) yang (mungkin) menggabungkan pemilu dan pemilihan (pilkada) menjadi satu. Nanti hal lain-lain dan teknis akan menyusul,” kata Totok yang dikutip di Jakarta, Senin (30/1).
Totok menyatakan dalam demokrasi perlu memastikan setiap kontestasi berlangsung jujur dan adil sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
“Bukan hanya soal take down saja, tetapi juga memastikan itu. Ayo kita bersama-sama memastikan prosesnnya berjalan sesuai aturan sehingga dapat menjaga kualitas demokrasi,” sebutnya.
Perlu diketahui, dalam setiap pagelaran tahapan pemilu maupun pemilihan, Bawaslu dan Kominfo telah menjalin kerja sama dalam menangani konten internet negatif di media sosial maupun situs.
Baca Juga:
Bawaslu Minta Parpol Bedakan Antara Sosialisasi dan Kampanye Pemilu 2024
Kerja sama dilakukan dengan perjanjian berbentuk MoU, nota kesepakatan Aksi (Memorandum of Action/MoA), maupun perjanjian kerja sama (PKS sebagai kerja sama lanjutan).
Kominfo mempunyai kewenangan dan teknologi bernama mesin pengatif konten negatif bernama mesin AIS yang mampu engklasifikasi jutaan tautan yang terdeteksi mengandung konten negatif.
Sistem kerja tim AIS ini dengan berpatroli secara rutin 24 jam sehari untuk mengawasi dan mencari konten-konten negatif terkait pemilu dan pemilihan yang ada di internet.
Serta ada pula cara mendapatkan laporan yang datang dari masyarakat melalui berbagai kanal.
Direktur Jendral Aplikasi Informatika (Dirjen Aptika) Kominfo, Semuel Abrijani Pengerapan mengungkapkan kerja sama terkait pengawasan konten kepemiluan ini sudah berlangsung dalam setiap pemilu dan pemilihan.
“Dulu dilakukan kerja sama untuk Pemilu 2019 dan Pilkada 2020. MoU dibatasi periodisasi. Setelah ada kerja sama, nantinya tim Bawaslu nantinya akan ikut berkantor di kantor kami melakukan pengawasan,” tuturnya. (Knu)
Baca Juga:
Bawaslu Cegah Munculnya Benih-benih Politik Identitas di Pemilu 2024
Bagikan
Joseph Kanugrahan
Berita Terkait
Istana Respons Usulan E-Voting Pilkada, Sebut Perlu Kajian Mendalam
Akun X Bruno Fernandes Kena Hack, Manchester United Langsung Angkat Bicara
Grok AI Belum Punya Filter Pornografi, DPR Tuntut Langkah Proaktif Kemkomdigi
Ancaman Serius Generasi Muda, Densus 88 Ungkap 70 Anak di 19 Provinsi Terpapar Konten Kekerasan Ekstrem
Heboh Kodifikasi Hukum Pemilu, Komisi II DPR Tegaskan Pilkada Lewat DPRD Konstitusional
ICW Tolak Kepala Daerah Dipilih DPRD, Rugikan Demokrasi dan Fasilitasi Politik Transaksional
Junta Gelar Pemilu Pertama Sejak Kudeta Militer Pada 2021
Kumpulan Ucapan Natal Cocok untuk WhatsApp dan Media Sosial
Imbas Konten Pornografi, X Harus Bayar Denda Rp 80 Juta ke Pemerintah
Polda Jabar Bakal Selidiki YouTuber Resbob Terkait Dugaan Ujaran Kebencian