Bawaslu Bersama Kominfo akan Hapus Konten Negatif di Media Sosial saat Pemilu 2024


Ilustrasi: Pemilu (ANTARA/HO)
MerahPutih.com - Pengawasan konten di media sosial diperlukan untuk mencegah adanya penyebaran berita hoaks dan ujaran kebencian di Pemilu 2024.
Anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Totok Hariyono menilai, perlu ada kerja sama penanganan konten negatif yang berkaitan pelaksanaan tahapan Pemilu dan Pemilihan (pilkada) tahun 2004 dengan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo).
Baca Juga:
Menurutnya kerja sama ini menjadi penting dalam memastikan proses kontestasi berlangsung sesuai peraturan perundang-undangan.
“Kalau bisa nanti dibuat kerja sama seperti MoU (memonrandum of understansing) yang (mungkin) menggabungkan pemilu dan pemilihan (pilkada) menjadi satu. Nanti hal lain-lain dan teknis akan menyusul,” kata Totok yang dikutip di Jakarta, Senin (30/1).
Totok menyatakan dalam demokrasi perlu memastikan setiap kontestasi berlangsung jujur dan adil sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
“Bukan hanya soal take down saja, tetapi juga memastikan itu. Ayo kita bersama-sama memastikan prosesnnya berjalan sesuai aturan sehingga dapat menjaga kualitas demokrasi,” sebutnya.
Perlu diketahui, dalam setiap pagelaran tahapan pemilu maupun pemilihan, Bawaslu dan Kominfo telah menjalin kerja sama dalam menangani konten internet negatif di media sosial maupun situs.
Baca Juga:
Bawaslu Minta Parpol Bedakan Antara Sosialisasi dan Kampanye Pemilu 2024
Kerja sama dilakukan dengan perjanjian berbentuk MoU, nota kesepakatan Aksi (Memorandum of Action/MoA), maupun perjanjian kerja sama (PKS sebagai kerja sama lanjutan).
Kominfo mempunyai kewenangan dan teknologi bernama mesin pengatif konten negatif bernama mesin AIS yang mampu engklasifikasi jutaan tautan yang terdeteksi mengandung konten negatif.
Sistem kerja tim AIS ini dengan berpatroli secara rutin 24 jam sehari untuk mengawasi dan mencari konten-konten negatif terkait pemilu dan pemilihan yang ada di internet.
Serta ada pula cara mendapatkan laporan yang datang dari masyarakat melalui berbagai kanal.
Direktur Jendral Aplikasi Informatika (Dirjen Aptika) Kominfo, Semuel Abrijani Pengerapan mengungkapkan kerja sama terkait pengawasan konten kepemiluan ini sudah berlangsung dalam setiap pemilu dan pemilihan.
“Dulu dilakukan kerja sama untuk Pemilu 2019 dan Pilkada 2020. MoU dibatasi periodisasi. Setelah ada kerja sama, nantinya tim Bawaslu nantinya akan ikut berkantor di kantor kami melakukan pengawasan,” tuturnya. (Knu)
Baca Juga:
Bawaslu Cegah Munculnya Benih-benih Politik Identitas di Pemilu 2024
Bagikan
Joseph Kanugrahan
Berita Terkait
Polisi Masih Buru Akun Media Sosial yang Sebarkan Provokasi Demo dan Penjarahan

Politik Thailand Kembali Bergejolak, PM Sementara Ajukan Pembubaran Parlemen dan Pemilu Baru

Provokasi Bakar Bandara Soetta di TikTok, Pekerja Swasta Jadi Tersangka

Layanan TikTok Live Dikabarkan Dimatikan

Terima Challenge Ekstrem, Streamer Prancis Jean Pormanove Meninggal saat Siaran Langsung

Tutup Rakernas, Surya Paloh Targetkan NasDem Masuk 3 Besar Pemilu 2029

NasDem Siap Tantang Partai Besar, Punya Strategi Khusus Rebut Tiga Besar Pemilu 2029

DPR Mulai Bahas Pilihan Alternatif Model Pilkada, Usulan PKB Gubernur Ditunjuk Presiden Belum Ada Yang Nolak

Junta Kembali Tetapkan Darurat Militer Jelang Pemilu Myanmar

Australia Masukkan YouTube ke Larangan Media Sosial untuk Anak-Anak di Bawah 16 Tahun
