Bawaslu Bersama Kominfo akan Hapus Konten Negatif di Media Sosial saat Pemilu 2024

Mula AkmalMula Akmal - Senin, 30 Januari 2023
Bawaslu Bersama Kominfo akan Hapus Konten Negatif di Media Sosial saat Pemilu 2024

Ilustrasi: Pemilu (ANTARA/HO)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Pengawasan konten di media sosial diperlukan untuk mencegah adanya penyebaran berita hoaks dan ujaran kebencian di Pemilu 2024.

Anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Totok Hariyono menilai, perlu ada kerja sama penanganan konten negatif yang berkaitan pelaksanaan tahapan Pemilu dan Pemilihan (pilkada) tahun 2004 dengan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo).

Baca Juga:

Bawaslu Beberkan Potensi Masalah Pemilu di Luar Negeri

Menurutnya kerja sama ini menjadi penting dalam memastikan proses kontestasi berlangsung sesuai peraturan perundang-undangan.

“Kalau bisa nanti dibuat kerja sama seperti MoU (memonrandum of understansing) yang (mungkin) menggabungkan pemilu dan pemilihan (pilkada) menjadi satu. Nanti hal lain-lain dan teknis akan menyusul,” kata Totok yang dikutip di Jakarta, Senin (30/1).

Totok menyatakan dalam demokrasi perlu memastikan setiap kontestasi berlangsung jujur dan adil sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

“Bukan hanya soal take down saja, tetapi juga memastikan itu. Ayo kita bersama-sama memastikan prosesnnya berjalan sesuai aturan sehingga dapat menjaga kualitas demokrasi,” sebutnya.

Perlu diketahui, dalam setiap pagelaran tahapan pemilu maupun pemilihan, Bawaslu dan Kominfo telah menjalin kerja sama dalam menangani konten internet negatif di media sosial maupun situs.

Baca Juga:

Bawaslu Minta Parpol Bedakan Antara Sosialisasi dan Kampanye Pemilu 2024

Kerja sama dilakukan dengan perjanjian berbentuk MoU, nota kesepakatan Aksi (Memorandum of Action/MoA), maupun perjanjian kerja sama (PKS sebagai kerja sama lanjutan).

Kominfo mempunyai kewenangan dan teknologi bernama mesin pengatif konten negatif bernama mesin AIS yang mampu engklasifikasi jutaan tautan yang terdeteksi mengandung konten negatif.

Sistem kerja tim AIS ini dengan berpatroli secara rutin 24 jam sehari untuk mengawasi dan mencari konten-konten negatif terkait pemilu dan pemilihan yang ada di internet.

Serta ada pula cara mendapatkan laporan yang datang dari masyarakat melalui berbagai kanal.

Direktur Jendral Aplikasi Informatika (Dirjen Aptika) Kominfo, Semuel Abrijani Pengerapan mengungkapkan kerja sama terkait pengawasan konten kepemiluan ini sudah berlangsung dalam setiap pemilu dan pemilihan.

“Dulu dilakukan kerja sama untuk Pemilu 2019 dan Pilkada 2020. MoU dibatasi periodisasi. Setelah ada kerja sama, nantinya tim Bawaslu nantinya akan ikut berkantor di kantor kami melakukan pengawasan,” tuturnya. (Knu)

Baca Juga:

Bawaslu Cegah Munculnya Benih-benih Politik Identitas di Pemilu 2024

#Kemenkominfo #Pemilu #Pemilu 2024 #Media Sosial #Konten Negatif
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
DPR Usul Buzzer Bisa Langsung Diusut Tanpa Aduan, Revisi UU ITE Kembali Diungkapkan
Agar dilakukan revisi terhadap Undang-Undang ITE, agar konten dari buzzer yang berpotensi memicu kerusuhan dapat ditindak tanpa harus melalui delik aduan.
Alwan Ridha Ramdani - Senin, 08 Desember 2025
DPR Usul Buzzer Bisa Langsung Diusut Tanpa Aduan, Revisi UU ITE Kembali Diungkapkan
Indonesia
Indonesia Resmi Atur Anak di Ruang Digital, Sanksi Bagi Platform Tengah Dirumuskan
PP Tunas juga tidak hanya mengatur media sosial, tetapi juga mengatur seluruh penyelenggara sistem elektronik (PSE) mengingat semua platform digital juga memiliki fitur komunikasi dengan orang tidak dikenal.
Alwan Ridha Ramdani - Senin, 08 Desember 2025
Indonesia Resmi Atur Anak di Ruang Digital, Sanksi Bagi Platform Tengah Dirumuskan
Indonesia
Menkomdigi Tegaskan Batas Usia Pengguna Medsos Wajib Dipatuhi, PSE Siap Kena Sanksi
Meutya Hafid menegaskan batas usia anak untuk akun media sosial dalam PP Tunas. PSE wajib mematuhi aturan atau menerima sanksi dari pemerintah.
Ananda Dimas Prasetya - Senin, 08 Desember 2025
Menkomdigi Tegaskan Batas Usia Pengguna Medsos Wajib Dipatuhi, PSE Siap Kena Sanksi
Dunia
Larangan Medsos di Australia, Meta Mulai Keluarkan Anak-Anak dari Instagram dan Facebook
Diperkirakan, 150 ribu pengguna Facebook dan 350 ribu akun Instagram akan terdampak.
Dwi Astarini - Kamis, 04 Desember 2025
 Larangan Medsos di Australia, Meta Mulai Keluarkan Anak-Anak dari Instagram dan Facebook
Indonesia
MK Tolak Gugatan Rakyat Bisa Pecat DPR, Pilihannya Jangan Dipilih Lagi di Pemilu
MK menyatakan keinginan agar konstituen diberikan hak untuk memberhentikan anggota DPR tidak selaras dengan konsep demokrasi perwakilan.
Wisnu Cipto - Kamis, 27 November 2025
MK Tolak Gugatan Rakyat Bisa Pecat DPR, Pilihannya Jangan Dipilih Lagi di Pemilu
Indonesia
Ketua DKPP Sebut Kritik Media Massa Vitamin yang Menyehatkan
Media massa memiliki peran yang lebih besar yaitu sebagai pencerah bagi masyarakat di tengah serangan hoaks melalui media sosial.
Dwi Astarini - Jumat, 21 November 2025
Ketua DKPP Sebut Kritik Media Massa Vitamin yang Menyehatkan
Indonesia
DKPP Janji Penyelesaian Etik Penyelenggara Pemilu Dijamin Cepat
Prosedur penyelesaian etik di DKPP dirancang untuk menjamin kecepatan, kesederhanaan, dan efektivitas.
Alwan Ridha Ramdani - Jumat, 21 November 2025
DKPP Janji Penyelesaian Etik Penyelenggara Pemilu Dijamin Cepat
Indonesia
DKPP Ungkap 31 Perkara Politik Uang di Pemilu dan Pilkada 2024, Perlunya Sinergi Kuat dari Bawaslu hingga KPU
DKPP mengungkap 31 perkara politik uang selama Pemilu dan Pilkada 2024. Hal itu diungkapkan Anggota Dewan DKPP, Ratna Dewi Pettatolo.
Soffi Amira - Jumat, 21 November 2025
DKPP Ungkap 31 Perkara Politik Uang di Pemilu dan Pilkada 2024, Perlunya Sinergi Kuat dari Bawaslu hingga KPU
Indonesia
Buntut Ledakan di SMAN 72 Jakarta, Pramono Kaji Pembatasan Medsos Bagi Siswa
Pemprov akan menerapkan sanksi bagi pelaku pelanggaran dan menegakkan aturan secara konsisten.
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 19 November 2025
Buntut Ledakan di SMAN 72 Jakarta, Pramono Kaji Pembatasan Medsos Bagi Siswa
Indonesia
DPRD DKI Desak Penyaringan Konten Kekerasan, Minta Pemprov Gandeng Komdigi untuk Hindari Overblocking
DPRD DKI mendorong Pemprov menggandeng Komdigi untuk merumuskan aturan penyaringan konten kekerasan, tanpa membatasi akses internet bagi pelajar.
Ananda Dimas Prasetya - Rabu, 19 November 2025
DPRD DKI Desak Penyaringan Konten Kekerasan, Minta Pemprov Gandeng Komdigi untuk Hindari Overblocking
Bagikan