Bawaslu Bersama Kominfo akan Hapus Konten Negatif di Media Sosial saat Pemilu 2024

Mula AkmalMula Akmal - Senin, 30 Januari 2023
Bawaslu Bersama Kominfo akan Hapus Konten Negatif di Media Sosial saat Pemilu 2024

Ilustrasi: Pemilu (ANTARA/HO)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Pengawasan konten di media sosial diperlukan untuk mencegah adanya penyebaran berita hoaks dan ujaran kebencian di Pemilu 2024.

Anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Totok Hariyono menilai, perlu ada kerja sama penanganan konten negatif yang berkaitan pelaksanaan tahapan Pemilu dan Pemilihan (pilkada) tahun 2004 dengan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo).

Baca Juga:

Bawaslu Beberkan Potensi Masalah Pemilu di Luar Negeri

Menurutnya kerja sama ini menjadi penting dalam memastikan proses kontestasi berlangsung sesuai peraturan perundang-undangan.

“Kalau bisa nanti dibuat kerja sama seperti MoU (memonrandum of understansing) yang (mungkin) menggabungkan pemilu dan pemilihan (pilkada) menjadi satu. Nanti hal lain-lain dan teknis akan menyusul,” kata Totok yang dikutip di Jakarta, Senin (30/1).

Totok menyatakan dalam demokrasi perlu memastikan setiap kontestasi berlangsung jujur dan adil sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

“Bukan hanya soal take down saja, tetapi juga memastikan itu. Ayo kita bersama-sama memastikan prosesnnya berjalan sesuai aturan sehingga dapat menjaga kualitas demokrasi,” sebutnya.

Perlu diketahui, dalam setiap pagelaran tahapan pemilu maupun pemilihan, Bawaslu dan Kominfo telah menjalin kerja sama dalam menangani konten internet negatif di media sosial maupun situs.

Baca Juga:

Bawaslu Minta Parpol Bedakan Antara Sosialisasi dan Kampanye Pemilu 2024

Kerja sama dilakukan dengan perjanjian berbentuk MoU, nota kesepakatan Aksi (Memorandum of Action/MoA), maupun perjanjian kerja sama (PKS sebagai kerja sama lanjutan).

Kominfo mempunyai kewenangan dan teknologi bernama mesin pengatif konten negatif bernama mesin AIS yang mampu engklasifikasi jutaan tautan yang terdeteksi mengandung konten negatif.

Sistem kerja tim AIS ini dengan berpatroli secara rutin 24 jam sehari untuk mengawasi dan mencari konten-konten negatif terkait pemilu dan pemilihan yang ada di internet.

Serta ada pula cara mendapatkan laporan yang datang dari masyarakat melalui berbagai kanal.

Direktur Jendral Aplikasi Informatika (Dirjen Aptika) Kominfo, Semuel Abrijani Pengerapan mengungkapkan kerja sama terkait pengawasan konten kepemiluan ini sudah berlangsung dalam setiap pemilu dan pemilihan.

“Dulu dilakukan kerja sama untuk Pemilu 2019 dan Pilkada 2020. MoU dibatasi periodisasi. Setelah ada kerja sama, nantinya tim Bawaslu nantinya akan ikut berkantor di kantor kami melakukan pengawasan,” tuturnya. (Knu)

Baca Juga:

Bawaslu Cegah Munculnya Benih-benih Politik Identitas di Pemilu 2024

#Kemenkominfo #Pemilu #Pemilu 2024 #Media Sosial #Konten Negatif
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
Istana Respons Usulan E-Voting Pilkada, Sebut Perlu Kajian Mendalam
Mensesneg, Prasetyo Hadi, merespons usulan soal e-voting Pilkada. Ia meminta hal itu membutuhkan kajian mendalam.
Soffi Amira - Senin, 19 Januari 2026
Istana Respons Usulan E-Voting Pilkada, Sebut Perlu Kajian Mendalam
Olahraga
Akun X Bruno Fernandes Kena Hack, Manchester United Langsung Angkat Bicara
Akun X Bruno Fernandes kena hack, setelah Manchester United disingkirkan Brighton dari Piala FA. Setan Merah pun langsung angkat bicara.
Soffi Amira - Senin, 12 Januari 2026
Akun X Bruno Fernandes Kena Hack, Manchester United Langsung Angkat Bicara
Indonesia
Grok AI Belum Punya Filter Pornografi, DPR Tuntut Langkah Proaktif Kemkomdigi
Kemkomdigi menagih kepatuhan platform, termasuk X
Angga Yudha Pratama - Jumat, 09 Januari 2026
Grok AI Belum Punya Filter Pornografi, DPR Tuntut Langkah Proaktif Kemkomdigi
Indonesia
Ancaman Serius Generasi Muda, Densus 88 Ungkap 70 Anak di 19 Provinsi Terpapar Konten Kekerasan Ekstrem
Densus 88 mengungkapkan, sebanyak 70 anak di 19 provinsi terpapar konten kekerasan ekstrem.
Soffi Amira - Kamis, 08 Januari 2026
Ancaman Serius Generasi Muda, Densus 88 Ungkap 70 Anak di 19 Provinsi Terpapar Konten Kekerasan Ekstrem
Indonesia
Heboh Kodifikasi Hukum Pemilu, Komisi II DPR Tegaskan Pilkada Lewat DPRD Konstitusional
Rifqi membuka peluang dilakukannya kodifikasi atau penyatuan hukum pemilu dan pilkada
Angga Yudha Pratama - Jumat, 02 Januari 2026
Heboh Kodifikasi Hukum Pemilu, Komisi II DPR Tegaskan Pilkada Lewat DPRD Konstitusional
Indonesia
ICW Tolak Kepala Daerah Dipilih DPRD, Rugikan Demokrasi dan Fasilitasi Politik Transaksional
ICW mencatat, sepanjang 2010–2024 terdapat 545 anggota DPRD yang terjerat kasus korupsi
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 31 Desember 2025
 ICW Tolak Kepala Daerah Dipilih DPRD, Rugikan Demokrasi dan Fasilitasi Politik Transaksional
Indonesia
Junta Gelar Pemilu Pertama Sejak Kudeta Militer Pada 2021
Sebanyak 102 kota kecil melakukan pemungutan suara pada fase pertama pemilihan. Fase kedua dan ketiga akan diadakan pada 11 dan 25 Januari,
Alwan Ridha Ramdani - Senin, 29 Desember 2025
Junta Gelar Pemilu Pertama Sejak Kudeta Militer Pada 2021
Fun
Kumpulan Ucapan Natal Cocok untuk WhatsApp dan Media Sosial
Kumpulan 25 ucapan Natal yang hangat dan menyentuh, cocok dibagikan di media sosial dan WhatsApp untuk keluarga, teman, dan rekan kerja.
ImanK - Rabu, 24 Desember 2025
Kumpulan Ucapan Natal Cocok untuk WhatsApp dan Media Sosial
Indonesia
Imbas Konten Pornografi, X Harus Bayar Denda Rp 80 Juta ke Pemerintah
X telah membayar denda Rp 80 juta ke pemerintah. Hal itu imbas dari konten pornografi yang tersebar di platform tersebut.
Soffi Amira - Minggu, 14 Desember 2025
Imbas Konten Pornografi, X Harus Bayar Denda Rp 80 Juta ke Pemerintah
Indonesia
Polda Jabar Bakal Selidiki YouTuber Resbob Terkait Dugaan Ujaran Kebencian
Kasus ini mencuat setelah dalam salah satu siaran di YouTube, Resbob melontarkan ucapan bernada penghinaan terhadap pendukung Persib dan masyarakat Sunda. Tayangan tersebut kemudian viral dan memicu kemarahan publik.
Alwan Ridha Ramdani - Jumat, 12 Desember 2025
Polda Jabar Bakal Selidiki YouTuber Resbob Terkait Dugaan Ujaran Kebencian
Bagikan