Bawaslu Minta Parpol Bedakan Antara Sosialisasi dan Kampanye Pemilu 2024

Mula AkmalMula Akmal - Minggu, 22 Januari 2023
Bawaslu Minta Parpol Bedakan Antara Sosialisasi dan Kampanye Pemilu 2024

Komisioner Bawaslu RI, Puadi. (Foto: Bawaslu.go.id)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com- Partai politik (parpol) peserta Pemilu 2024 diminta memahami dengan jeli aturan kepemiluan.

Anggota Badan Pengawas Pemilu ( Bawaslu ) Puadi menilai, hal ini penting agar parpol tidak melanggar aturan. Termasuk untuk bisa melakukan sosialisasi yang benar tanpa menjurus ke arah kampanye.

Baca Juga:

Bawaslu Cegah Munculnya Benih-benih Politik Identitas di Pemilu 2024

"Saya mohon teman-teman (parpol) sering diskusi dengan kawan-kawan jajaran Bawaslu di tiap tingkatan serta pahami regulasi baik Undang-Undang, Peraturan KPU (PKPU), serta Perbawaslu," kata Puadi, Minggu (22/1).

Dia mengingatkan saat ini tahapan Pemilu 2024 memasuki tahapan pencalonan Anggota DPD. Sedangkan tahapan kampanye akan dilaksanakan pada November 2023.

Puadi mengatakan tahapan kampanye masih lama sehingga aktifitas parpol tidak dimaknai sebagai aktifitas melakukan kampanye oleh penyelenggara pemilu.

"Maka penting untuk memahami aturan, meski aturan terbaru kampanye terkait Pemilu 2024 masih diatur KPU,"jelas dia.

Baca Juga:

Bawaslu Ingatkan Larangan Keras Kampanye di Tempat Ibadah

Meski begitu, parpol harus memahami sehingga nanti tahu mana yang boleh dilakukan dan tidak dilakukan sebelum masa kampanye atau yang sekarang disebut dengan sosialisasi.

"Sekarang ini ada dua hal, ada kampanye diluar jadwal, ada kampanye diluar masa kampanye, sehingga nanti regulasinya bisa dibaca di PKPU terkait," ucal Puadi.

Puadi menegaskan regulasi menjadi hal yang penting dan substantif untuk diketahui. (Knu)

Baca Juga:

Plt Sekjen Ingatkan 3 Bawaslu DOB Papua Koordinasi dengan Pemda

#Bawaslu #Pemilu #Pemilu 2024 #Kampanye #Partai Politik
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
Bawaslu Siapkan 'Kuburan' Buat Caleg Curang, DPR Dukung Blacklist Permanen Pelaku Politik Uang
Saat ini, praktik politik uang dapat dilakukan melalui transfer saldo digital, voucher elektronik, pulsa, hingga berbagai bentuk insentif non-tunai lainnya
Angga Yudha Pratama - Selasa, 02 Juni 2026
Bawaslu Siapkan 'Kuburan' Buat Caleg Curang, DPR Dukung Blacklist Permanen Pelaku Politik Uang
Indonesia
Putusan MK soal Kuota Perempuan, Jangan Hanya Sekadar Syarat Administratif
Partai harus melakukan kaderisasi politik perempuan yang serius dan berkelanjutan
Frengky Aruan - Kamis, 28 Mei 2026
Putusan MK soal Kuota Perempuan, Jangan Hanya Sekadar Syarat Administratif
Indonesia
Demokrat Sebut Putusan MK soal Kuota 30 Persen Caleg Perempuan Hanya Pertegas Aturan Lama
Sekjen Partai Demokrat Herman Khaeron buka suara soal putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mewajibkan partai politik memenuhi kuota 30 persen caleg perempuan.
Frengky Aruan - Selasa, 26 Mei 2026
Demokrat Sebut Putusan MK soal Kuota 30 Persen Caleg Perempuan Hanya Pertegas Aturan Lama
Indonesia
Komisi II DPR Nilai Putusan MK Jadi Perlindungan Hak Politik Perempuan
MK memutuskan ketentuan keterwakilan perempuan paling sedikit 30 persen dalam pencalonan anggota DPR dan DPRD bersifat wajib dipenuhi partai politik.
Frengky Aruan - Selasa, 26 Mei 2026
Komisi II DPR Nilai Putusan MK Jadi Perlindungan Hak Politik Perempuan
Indonesia
DPR Siap Rombak Aturan Main Keuangan Partai Politik di Tengah Desakan Revisi UU Parpol
Upaya perombakan ini juga sejalan dengan Rencana Pembangunan Jangka Panjang (RPJP) yang mengamanatkan penguatan sistem politik melalui kodifikasi UU Pemilu, UU Pilkada, dan UU Parpol
Angga Yudha Pratama - Kamis, 30 April 2026
DPR Siap Rombak Aturan Main Keuangan Partai Politik di Tengah Desakan Revisi UU Parpol
Indonesia
PAN Tolak Usulan KPK Bentuk Lembaga Pengawas Kaderisasi Partai, Dinilai Langgar Konstitusi
PAN menolak usulan KPK soal pembentukan lembaga pengawas kaderisasi partai. Hal itu dinilai bisa melanggar konstitusi.
Soffi Amira - Kamis, 30 April 2026
PAN Tolak Usulan KPK Bentuk Lembaga Pengawas Kaderisasi Partai, Dinilai Langgar Konstitusi
Indonesia
Menko Yusril Usul Ambang Batas Parpol Sama dengan Jumlah Komisi di DPR
Menko Hukum Yusril Ihza Mahendra usulkan ambang batas parpol di DPR minimal 13 kursi sesuai jumlah komisi. Partai kecil bisa berkoalisi agar suara rakyat tetap terwakili.
Wisnu Cipto - Kamis, 30 April 2026
Menko Yusril Usul Ambang Batas Parpol Sama dengan Jumlah Komisi di DPR
Indonesia
Revisi UU Parpol Dinilai Mendesak, DPR Soroti Transparansi Pendanaan
DPR menilai UU Partai Politik perlu direvisi karena sudah tidak relevan. Ahmad Doli Kurnia menyoroti pentingnya transparansi pendanaan parpol.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 28 April 2026
Revisi UU Parpol Dinilai Mendesak, DPR Soroti Transparansi Pendanaan
Indonesia
Usul Capres dari Kader Parpol, KPK Bantah Punya Motif Ubah Konstitusi
KPK menegaskan kajian yang mereka lakukan terkait usulan capres-cawapres dari kader partai politik merupakan bagian dari strategi pencegahan korupsi di sektor politik.
Wisnu Cipto - Selasa, 28 April 2026
Usul Capres dari Kader Parpol, KPK Bantah Punya Motif Ubah Konstitusi
Indonesia
Pembatasan Uang Tunai di Pemilu, PAN: Perlu Revisi UU dan Sistem Pengawasan Ketat
PAN angkat bicara soal pembatasan uang tunai di Pemilu. Hal itu dinilai membutuhkan revisi UU dan sistem pengawasan.
Soffi Amira - Senin, 27 April 2026
Pembatasan Uang Tunai di Pemilu, PAN: Perlu Revisi UU dan Sistem Pengawasan Ketat
Bagikan