Plt Sekjen Ingatkan 3 Bawaslu DOB Papua Koordinasi dengan Pemda

Andika PratamaAndika Pratama - Kamis, 12 Januari 2023
Plt Sekjen Ingatkan 3 Bawaslu DOB Papua Koordinasi dengan Pemda

Plt Sekjen Bawaslu, La Bayoni (menggunakan mahkota kasuari baju krem) di kantor Bawaslu Papua Selatan, Rabu (11/1/2023). Foto: Bawaslu

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) meresmikan kantor persiapan daerah otonomi baru (DOB) untuk tiga Bawaslu Provinsi di Papua Selatan, Papua Tengah, dan Papua Pegunungan.

Pelaksana Tugas (Plt) Sekretaris Jenderal (Sekjen) Bawaslu, La Bayoni mengingatkan, jajaran Bawaslu daerah untuk berkoordinasi aktif dengan pemerintah daerah setempat guna memfasilitasi beberapa hal guna mendukung kerja kelembagaan.

Baca Juga

Bawaslu Peringatkan Parpol Tak Kampanye Sebelum Waktunya

Dirinya mencontohkan, koordinator umum dan koordinator sekretariat di Bawaslu Papua Selatan, Bawaslu Papua Tengah, dan Bawaslu Papua Pegunungan dapat berkoordinasi dengan Gubernur atau Penjabat (Pj) Gubernur atau pemerintah daerah untuk meminta bantuan terkait fasilitasi pegawai negeri sipil (PNS) yang dipekerjakan di Bawaslu Provinsi.

"Para koordinator umum dan koordinator sekretariat agar berkoordinasi aktif kepada Gubernur atau Pj Gubernur atau pemerintah daerah untuk meminta bantuan terkait fasilitasi PNS yang dipekerjakan di Bawaslu Provinsi," ujar La Bayoni dalam keterangannya di Jakarta, Kamis (12/1).

Terkait sarana dan prasarana Boy sapaan akrabnya itu menjelaskan, sebelum ada alokasi anggaran tambahan, diminta kepada Bawaslu Provinsi dan Bawaslu Kabupaten/Kota yang tergabung di dalam tiga provinsi DOB untuk membantu memfasilitasi persiapan pembentukan sekretariat dengan memaksimalkan anggaran yang ada.

"Khusus untuk koordinator sekretariat yang sudah ditunjuk diharapkan dapat bekerja dengan optimal dan mengedepankan prinsip kejujuran," kata pria yang akrab disapa Boy ini.

Baca Juga

Bawaslu Pantau Verifikasi Ulang Partai Ummat

Boy juga megharapkan bantuan semua pihak dan para pemangku kepentingan guna mendukung kesuksesan kehadiran sekretariat Bawaslu Provinsi Papua Selatan, Bawaslu Papua Tengah, dan Bawaslu Papua Pegunungan.

Perlu diketahui, nama-nama koordinator umum berdasarkan Keputusan Ketua Bawaslu Nomor 456/HK.01.01/K1/12/2022 tentang Pemberian Mandat Pelaksanaan Fungsi, Tugas, Wewenang, dan Kewajiban Bawaslu dalam Pengawasan Tahapan Pemilu Tahun 2024 di Provinsi Papua Selatan, Provinsi Papua Tengah Provinsi Papua Pegunungan yakni: Papua Selatan, Koordinator Umum Metusalak Irfandi, Koordinator Wilayah Niko Tunjanan, Wakorwil Amandus Situmorang, dan Anggota Jamaludin Ladorua.

Sedangkan untuk Papua Tengah Koordinator Umum Metusalak Irfandi, Korwil Anugrah Pata , Wakorwil Jamaludin Ladorua, Anggota Tjipto Wibowo.

Kemudian, Papua Pegunungan, Koordinator Umim dijabat Metusalak Irfandi, Korwil Ronald Michael Manoach, Wakorwil Tjipto Wibowo, Anggota Armandus Situmorang. (Knu)

Baca Juga

Bawaslu Ancam Pidanakan ASN Tak Netral pada Pemilu 2024

#Bawaslu #Bawaslu RI #Pemilu #Pilpres
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
Bawaslu Siapkan 'Kuburan' Buat Caleg Curang, DPR Dukung Blacklist Permanen Pelaku Politik Uang
Saat ini, praktik politik uang dapat dilakukan melalui transfer saldo digital, voucher elektronik, pulsa, hingga berbagai bentuk insentif non-tunai lainnya
Angga Yudha Pratama - Selasa, 02 Juni 2026
Bawaslu Siapkan 'Kuburan' Buat Caleg Curang, DPR Dukung Blacklist Permanen Pelaku Politik Uang
Indonesia
Putusan MK soal Kuota Perempuan, Jangan Hanya Sekadar Syarat Administratif
Partai harus melakukan kaderisasi politik perempuan yang serius dan berkelanjutan
Frengky Aruan - Kamis, 28 Mei 2026
Putusan MK soal Kuota Perempuan, Jangan Hanya Sekadar Syarat Administratif
Indonesia
Demokrat Sebut Putusan MK soal Kuota 30 Persen Caleg Perempuan Hanya Pertegas Aturan Lama
Sekjen Partai Demokrat Herman Khaeron buka suara soal putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mewajibkan partai politik memenuhi kuota 30 persen caleg perempuan.
Frengky Aruan - Selasa, 26 Mei 2026
Demokrat Sebut Putusan MK soal Kuota 30 Persen Caleg Perempuan Hanya Pertegas Aturan Lama
Indonesia
Komisi II DPR Nilai Putusan MK Jadi Perlindungan Hak Politik Perempuan
MK memutuskan ketentuan keterwakilan perempuan paling sedikit 30 persen dalam pencalonan anggota DPR dan DPRD bersifat wajib dipenuhi partai politik.
Frengky Aruan - Selasa, 26 Mei 2026
Komisi II DPR Nilai Putusan MK Jadi Perlindungan Hak Politik Perempuan
Indonesia
Pembatasan Uang Tunai di Pemilu, PAN: Perlu Revisi UU dan Sistem Pengawasan Ketat
PAN angkat bicara soal pembatasan uang tunai di Pemilu. Hal itu dinilai membutuhkan revisi UU dan sistem pengawasan.
Soffi Amira - Senin, 27 April 2026
Pembatasan Uang Tunai di Pemilu, PAN: Perlu Revisi UU dan Sistem Pengawasan Ketat
Indonesia
KPK Usulkan Klausul Kaderisasi untuk Pencalonan Presiden hingga Kepala Daerah
KPK mengusulkan klausul kaderisasi dalam pencalonan presiden hingga kepala daerah. Langkah ini dinilai penting untuk mencetak pemimpin berkualitas.
Ananda Dimas Prasetya - Sabtu, 25 April 2026
KPK Usulkan Klausul Kaderisasi untuk Pencalonan Presiden hingga Kepala Daerah
Indonesia
KPK Bongkar Celah Korupsi di Parpol, Soroti soal Mahar hingga Biaya Pemilu
KPK mengungkap akar korupsi politik berasal dari internal partai. Soroti mahar politik, biaya Pemilu tinggi, hingga lemahnya transparansi keuangan.
Ananda Dimas Prasetya - Sabtu, 25 April 2026
KPK Bongkar Celah Korupsi di Parpol, Soroti soal Mahar hingga Biaya Pemilu
Indonesia
Pemerintah Tunggu Draf RUU Pemilu Dirampungkan DPR, Ingin Semakin Cepat Dibahas
Apabila RUU Pemilu semakin cepat dibahas lantaran idealnya RUU tersebut sudah selesai pada 2 tahun dan 6 bulan masa pemerintahan saat ini.
Alwan Ridha Ramdani - Sabtu, 25 April 2026
Pemerintah Tunggu Draf RUU Pemilu Dirampungkan DPR, Ingin Semakin Cepat Dibahas
Indonesia
Dasco Sebut DPR Tidak Buru Buru Bahas RUU Pemilu
Meski tahapan untuk Pemilu 2029 semakin dekat, tahapan-tahapan itu masih bisa berjalan dengan menggunakan Undang-Undang Pemilu yang lama.
Alwan Ridha Ramdani - Selasa, 21 April 2026
Dasco Sebut DPR Tidak Buru Buru Bahas RUU Pemilu
Indonesia
Ketua DPR Ajak Ketum Partai Politik Bicarakan RUU Pemilu
Hal terpenting dalam proses revisi undang-undang krusial itu adalah memastikan pemilu berjalan sesuai amanat Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
Alwan Ridha Ramdani - Kamis, 16 April 2026
Ketua DPR Ajak Ketum Partai Politik Bicarakan RUU Pemilu
Bagikan