Bawaslu Ingatkan Larangan Keras Kampanye di Tempat Ibadah

Zulfikar SyZulfikar Sy - Jumat, 20 Januari 2023
Bawaslu Ingatkan Larangan Keras Kampanye di Tempat Ibadah

Ilustrasi - Pemilu 2024. ANTARA/ilustrator/Kliwon

Ukuran:
14
Audio:

MerahPutih.com - Kampanye di tempat ibadah dipastikan tetap dilarang selama gelaran Pemilu 2024.

Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Rahmat Bagja meminta elemen keagamaan mengampanyekan antipolitik uang dan antipolitisasi suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA) di tempat ibadah seperti masjid.

Bagi Bagja, keterlibatan unsur masyarakat bisa menjadi suatu katalis mengembalikan fungsi masjid.

Baca Juga:

Plt Sekjen Ingatkan 3 Bawaslu DOB Papua Koordinasi dengan Pemda

Khususnya sebagai tempat peribadatan serta fungsi politik adiluhung, dengan tidak menyebut identitas calon peserta pemilu tertentu.

“Yang kami tidak bolehkan menyebut A dan B," kata Bagja di Jakarta, Jumat (20/1).

Bagja beranggapan, jika yang diajarkan adalah kriteria pemimpin baik, maka hal itu sah saja dilakukan.

"Kalau di masjid mengajarkan mencari kriteria pemimpin ideal seperti kriteria tabligh, shiddiq, fathonah, amanah, bagaimana mencarinya, itu yang paling penting disebarkan," ungkap Bagja.

Menurut Bagja, tempat keagamaan dan tempat pendidikan tidak boleh dilakukan sosialisasi partai politik.

"Silakan lakukan sosialisasi di jalan, ditempat yang telah disediakan,” imbuhnya.

Baca Juga:

Bawaslu Peringatkan Parpol Tak Kampanye Sebelum Waktunya

Sekadar informasi, peserta Pemilu 2024 dilarang menggunakan tempat ibadah, pendidikan serta fasilitas pemerintah untuk kepentingan kampanye. Itu diatur dalam Pasal 280 huruf h UU No 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

Para calon anggota DPR, DPD, DPRD serta calon presiden-wakil presiden bisa dikenakan sanksi berat jika melanggar aturan tersebut.

"Pelaksana, peserta dan tim kampanye pemilu dilarang menggunakan fasilitas pemerintah, tempat ibadah dan tempat pendidikan," bunyi Pasal 280 huruf h UU Pemilu.

Para peserta Pemilu 2024 tetap boleh mendatangi tempat ibadah, pendidikan dan fasilitas pemerintah di masa kampanye. Akan tetapi, tidak boleh membawa atribut kampanye.

"Fasilitas pemerintah, tempat ibadah dan tempat pendidikan dapat digunakan jika peserta pemilu hadir tanpa atribut kampanye pemilu atas undangan dari pihak penanggung jawab," bunyi penjelasan Pasal 280 huruf h UU Pemilu.

Apabila peserta pemilu menghadiri acara di tempat ibadah, pendidikan serta fasilitas pemerintah dengan membawa atribut kampanye, maka bisa digolongkan sebagai pelanggaran.

Pelanggar kampanye di tempat ibadah, tempat pendidikan serta fasilitas pemerintah bisa dikenakan hukuman penjara paling lama dua tahun.

"Dan denda paling banyak Rp 24 juta," mengutip bunyi Pasal 521 UU Pemilu.

Komisi Pemilihan Umum (KPU) kini menetapkan masa Pemilu 2024 yakni selama 75 hari.

Dimulai 28 November 2023 hingga 10 Februari 2024.

Setelah itu, memasuki masa tenang sebelum pemungutan suara dilakukan pada 14 Februari 2024. (Knu)

Baca Juga:

Bawaslu Ancam Pidanakan ASN Tak Netral pada Pemilu 2024

#Pemilu #Pemilu 2024 #Bawaslu
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
Politik Thailand Kembali Bergejolak, PM Sementara Ajukan Pembubaran Parlemen dan Pemilu Baru
Keputusan itu diambil karena situasi yang tidak lazim terkait pencalonan perdana menteri setelah pengunduran diri Perdana Menteri Paetongtarn Shinawatra berdasarkan perintah pengadilan.
Alwan Ridha Ramdani - Kamis, 04 September 2025
Politik Thailand Kembali Bergejolak, PM Sementara Ajukan Pembubaran Parlemen dan Pemilu Baru
Indonesia
Tutup Rakernas, Surya Paloh Targetkan NasDem Masuk 3 Besar Pemilu 2029
Surya Paloh mengingatkan ribuan kader NasDem yang hadir bahwa soliditas internal adalah pondasi kemenangan di pemilu mendatang.
Wisnu Cipto - Senin, 11 Agustus 2025
Tutup Rakernas, Surya Paloh Targetkan NasDem Masuk 3 Besar Pemilu 2029
Indonesia
NasDem Siap Tantang Partai Besar, Punya Strategi Khusus Rebut Tiga Besar Pemilu 2029
Partai NasDem mengalami tren kenaikan suara sejak pertama kali ikut pemilu pada 2014
Angga Yudha Pratama - Minggu, 10 Agustus 2025
NasDem Siap Tantang Partai Besar, Punya Strategi Khusus Rebut Tiga Besar Pemilu 2029
Indonesia
DPR Mulai Bahas Pilihan Alternatif Model Pilkada, Usulan PKB Gubernur Ditunjuk Presiden Belum Ada Yang Nolak
argumentasi gubernur ditunjuk oleh Presiden tidak terlepas dari konsep dekonsentrasi di mana pemerintah provinsi hakikatnya merupakan wakil pemerintah pusat.
Alwan Ridha Ramdani - Sabtu, 02 Agustus 2025
DPR Mulai Bahas Pilihan Alternatif Model Pilkada, Usulan PKB Gubernur Ditunjuk Presiden Belum Ada Yang Nolak
Indonesia
Junta Kembali Tetapkan Darurat Militer Jelang Pemilu Myanmar
Dalam perintah itu disebutkan bahwa kewenangan sipil di distrik-distrik terdampak akan dialihkan kepada komando unit dan formasi militer selama periode 90 hari.
Alwan Ridha Ramdani - Jumat, 01 Agustus 2025
Junta Kembali Tetapkan Darurat Militer Jelang Pemilu Myanmar
Indonesia
Legislator Ungkap Keuntungan dari Pemisahan Pemilu Nasional dan Lokal
Selain itu, pemisahan pemilu juga dinilai akan memperkuat otonomi daerah
Angga Yudha Pratama - Selasa, 29 Juli 2025
Legislator Ungkap Keuntungan dari Pemisahan Pemilu Nasional dan Lokal
Indonesia
Partai Tengah Lagi Bikin Strategi Simulasi Pemilu dan Pilkada
Setelah melakukan simulasi, menurut dia, berbagai partai politik tersebut akan memutuskan sikap untuk sistem penyelenggaraan pemilu atau pilkada ke depannya.
Alwan Ridha Ramdani - Selasa, 29 Juli 2025
Partai Tengah Lagi Bikin Strategi Simulasi Pemilu dan Pilkada
Indonesia
Partai Buruh Ajukan Uji Materi Minta Ambang Batas Parlemen Dihapus Pada Pemilu 2029
Pada Pemilu 2019, sedikitnya ada 12 dapil DPR RI yang jumlah suara terbuangnya bahkan melampaui jumlah suara yang terkonversi menjadi kursi.
Alwan Ridha Ramdani - Selasa, 29 Juli 2025
Partai Buruh Ajukan Uji Materi Minta Ambang Batas Parlemen Dihapus Pada Pemilu 2029
Indonesia
4 Tahun Sebelum Pemilu, Golkar Jateng Ingin Rampungkan Seluruh Kepengurusan
Selain membahas strategi politik juga dibahas kesiapan kader untuk kembali maju pada periode mendatang.
Alwan Ridha Ramdani - Sabtu, 26 Juli 2025
4 Tahun Sebelum Pemilu, Golkar Jateng Ingin Rampungkan Seluruh Kepengurusan
Indonesia
Golkar Nilai Putusan MK soal Pemilu Bisa Jadi Bumerang dan Guncang Dunia Politik Indonesia
Adies berpendapat bahwa MK seharusnya berfungsi sebagai negative legislature
Angga Yudha Pratama - Kamis, 24 Juli 2025
Golkar Nilai Putusan MK soal Pemilu Bisa Jadi Bumerang dan Guncang Dunia Politik Indonesia
Bagikan