Home Leaderboard 1
Home Leaderboard 1

Bawaslu Ingatkan Larangan Keras Kampanye di Tempat Ibadah

Zulfikar SyZulfikar Sy - Jumat, 20 Januari 2023
Bawaslu Ingatkan Larangan Keras Kampanye di Tempat Ibadah

Ilustrasi - Pemilu 2024. ANTARA/ilustrator/Kliwon

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Kampanye di tempat ibadah dipastikan tetap dilarang selama gelaran Pemilu 2024.

Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Rahmat Bagja meminta elemen keagamaan mengampanyekan antipolitik uang dan antipolitisasi suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA) di tempat ibadah seperti masjid.

Bagi Bagja, keterlibatan unsur masyarakat bisa menjadi suatu katalis mengembalikan fungsi masjid.

Baca Juga:

Plt Sekjen Ingatkan 3 Bawaslu DOB Papua Koordinasi dengan Pemda

Khususnya sebagai tempat peribadatan serta fungsi politik adiluhung, dengan tidak menyebut identitas calon peserta pemilu tertentu.

“Yang kami tidak bolehkan menyebut A dan B," kata Bagja di Jakarta, Jumat (20/1).

Bagja beranggapan, jika yang diajarkan adalah kriteria pemimpin baik, maka hal itu sah saja dilakukan.

"Kalau di masjid mengajarkan mencari kriteria pemimpin ideal seperti kriteria tabligh, shiddiq, fathonah, amanah, bagaimana mencarinya, itu yang paling penting disebarkan," ungkap Bagja.

Menurut Bagja, tempat keagamaan dan tempat pendidikan tidak boleh dilakukan sosialisasi partai politik.

"Silakan lakukan sosialisasi di jalan, ditempat yang telah disediakan,” imbuhnya.

Baca Juga:

Bawaslu Peringatkan Parpol Tak Kampanye Sebelum Waktunya

Sekadar informasi, peserta Pemilu 2024 dilarang menggunakan tempat ibadah, pendidikan serta fasilitas pemerintah untuk kepentingan kampanye. Itu diatur dalam Pasal 280 huruf h UU No 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

Para calon anggota DPR, DPD, DPRD serta calon presiden-wakil presiden bisa dikenakan sanksi berat jika melanggar aturan tersebut.

"Pelaksana, peserta dan tim kampanye pemilu dilarang menggunakan fasilitas pemerintah, tempat ibadah dan tempat pendidikan," bunyi Pasal 280 huruf h UU Pemilu.

Para peserta Pemilu 2024 tetap boleh mendatangi tempat ibadah, pendidikan dan fasilitas pemerintah di masa kampanye. Akan tetapi, tidak boleh membawa atribut kampanye.

"Fasilitas pemerintah, tempat ibadah dan tempat pendidikan dapat digunakan jika peserta pemilu hadir tanpa atribut kampanye pemilu atas undangan dari pihak penanggung jawab," bunyi penjelasan Pasal 280 huruf h UU Pemilu.

Apabila peserta pemilu menghadiri acara di tempat ibadah, pendidikan serta fasilitas pemerintah dengan membawa atribut kampanye, maka bisa digolongkan sebagai pelanggaran.

Pelanggar kampanye di tempat ibadah, tempat pendidikan serta fasilitas pemerintah bisa dikenakan hukuman penjara paling lama dua tahun.

"Dan denda paling banyak Rp 24 juta," mengutip bunyi Pasal 521 UU Pemilu.

Komisi Pemilihan Umum (KPU) kini menetapkan masa Pemilu 2024 yakni selama 75 hari.

Dimulai 28 November 2023 hingga 10 Februari 2024.

Setelah itu, memasuki masa tenang sebelum pemungutan suara dilakukan pada 14 Februari 2024. (Knu)

Baca Juga:

Bawaslu Ancam Pidanakan ASN Tak Netral pada Pemilu 2024

#Pemilu #Pemilu 2024 #Bawaslu
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
Kaesang Pangarep Resmi Masuk 'Kandang Banteng' Pada Pemilu 2029, Siap Bersaing dengan Puan Maharani
Bahkan kawasan kerap mendapatkan julukan sebagai daerah pemilihan terketat mengingat keberadaan sejumlah figur politisi berbobot tinggi
Angga Yudha Pratama - Senin, 27 Juli 2026
Kaesang Pangarep Resmi Masuk 'Kandang Banteng' Pada Pemilu 2029, Siap Bersaing dengan Puan Maharani
Indonesia
DPR Ngaku Mulai Berkeliling Serap Aspirasi RUU Pemilu Saat Masa Reses
Ada empat pilar utama yang mendesak dimasukkan dalam revisi Undang-Undang Pemilu yang saat ini sedang dilakukan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI.
Alwan Ridha Ramdani - Selasa, 21 Juli 2026
DPR Ngaku Mulai Berkeliling Serap Aspirasi RUU Pemilu Saat Masa Reses
Indonesia
DPR Dinilai Kurang Greget Bahas Revisi UU Pemilu, Idealnya Rampung di Tahun Ini
Secara ideal, RUU Pemilu seharusnya bisa dituntaskan pada tahun 2026 sehingga pada tahun 2027 cukup waktu untuk menyosialisasikan
Alwan Ridha Ramdani - Minggu, 05 Juli 2026
DPR Dinilai Kurang Greget Bahas Revisi UU Pemilu, Idealnya Rampung di Tahun Ini
Indonesia
Media Perkuat Pengawasan Etik Penyelenggara Pemilu
Sejak awal berdiri, DKPP memang menghadapi tantangan untuk memperkenalkan keberadaannya kepada masyarakat.
Dwi Astarini - Kamis, 02 Juli 2026
Media Perkuat Pengawasan Etik Penyelenggara Pemilu
Indonesia
DKPP Nilai Media Berperan Penting Menyampaikan Putusan Etik kepada Publik
Media memiliki peran penting dalam membangun transparansi sekaligus meningkatkan pemahaman masyarakat terhadap proses penegakan kode etik penyelenggara pemilu.
Dwi Astarini - Kamis, 02 Juli 2026
DKPP Nilai Media Berperan Penting Menyampaikan Putusan Etik kepada Publik
Indonesia
Ada Skenario Capres-Cawapres Harus Diusung 3 Partai di RUU Pemilu, Gerindra Membantah
Wacana tersebut memicu perdebatan karena sebelumnya Mahkamah Konstitusi telah memutuskan penghapusan ambang batas pencalonan presiden atau presidential threshold
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 01 Juli 2026
Ada Skenario Capres-Cawapres Harus Diusung 3 Partai di RUU Pemilu, Gerindra Membantah
Indonesia
Komisi II DPR: RUU Pemilu belum Masuk Panja, masih Himpun Masukan Partai Nonparlemen
Berdasarkan arahan pimpinan DPR, Komisi II juga akan menggelar pertemuan dengan partai-partai nonparlemen.
Dwi Astarini - Senin, 29 Juni 2026
Komisi II DPR: RUU Pemilu belum Masuk Panja, masih Himpun Masukan Partai Nonparlemen
Indonesia
Bawaslu Siapkan 'Kuburan' Buat Caleg Curang, DPR Dukung Blacklist Permanen Pelaku Politik Uang
Saat ini, praktik politik uang dapat dilakukan melalui transfer saldo digital, voucher elektronik, pulsa, hingga berbagai bentuk insentif non-tunai lainnya
Angga Yudha Pratama - Selasa, 02 Juni 2026
Bawaslu Siapkan 'Kuburan' Buat Caleg Curang, DPR Dukung Blacklist Permanen Pelaku Politik Uang
Indonesia
Putusan MK soal Kuota Perempuan, Jangan Hanya Sekadar Syarat Administratif
Partai harus melakukan kaderisasi politik perempuan yang serius dan berkelanjutan
Frengky Aruan - Kamis, 28 Mei 2026
Putusan MK soal Kuota Perempuan, Jangan Hanya Sekadar Syarat Administratif
Indonesia
Demokrat Sebut Putusan MK soal Kuota 30 Persen Caleg Perempuan Hanya Pertegas Aturan Lama
Sekjen Partai Demokrat Herman Khaeron buka suara soal putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mewajibkan partai politik memenuhi kuota 30 persen caleg perempuan.
Frengky Aruan - Selasa, 26 Mei 2026
Demokrat Sebut Putusan MK soal Kuota 30 Persen Caleg Perempuan Hanya Pertegas Aturan Lama
Bagikan