Bawaslu Ingatkan Larangan Keras Kampanye di Tempat Ibadah
Ilustrasi - Pemilu 2024. ANTARA/ilustrator/Kliwon
MerahPutih.com - Kampanye di tempat ibadah dipastikan tetap dilarang selama gelaran Pemilu 2024.
Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Rahmat Bagja meminta elemen keagamaan mengampanyekan antipolitik uang dan antipolitisasi suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA) di tempat ibadah seperti masjid.
Bagi Bagja, keterlibatan unsur masyarakat bisa menjadi suatu katalis mengembalikan fungsi masjid.
Baca Juga:
Plt Sekjen Ingatkan 3 Bawaslu DOB Papua Koordinasi dengan Pemda
Khususnya sebagai tempat peribadatan serta fungsi politik adiluhung, dengan tidak menyebut identitas calon peserta pemilu tertentu.
“Yang kami tidak bolehkan menyebut A dan B," kata Bagja di Jakarta, Jumat (20/1).
Bagja beranggapan, jika yang diajarkan adalah kriteria pemimpin baik, maka hal itu sah saja dilakukan.
"Kalau di masjid mengajarkan mencari kriteria pemimpin ideal seperti kriteria tabligh, shiddiq, fathonah, amanah, bagaimana mencarinya, itu yang paling penting disebarkan," ungkap Bagja.
Menurut Bagja, tempat keagamaan dan tempat pendidikan tidak boleh dilakukan sosialisasi partai politik.
"Silakan lakukan sosialisasi di jalan, ditempat yang telah disediakan,” imbuhnya.
Baca Juga:
Bawaslu Peringatkan Parpol Tak Kampanye Sebelum Waktunya
Sekadar informasi, peserta Pemilu 2024 dilarang menggunakan tempat ibadah, pendidikan serta fasilitas pemerintah untuk kepentingan kampanye. Itu diatur dalam Pasal 280 huruf h UU No 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
Para calon anggota DPR, DPD, DPRD serta calon presiden-wakil presiden bisa dikenakan sanksi berat jika melanggar aturan tersebut.
"Pelaksana, peserta dan tim kampanye pemilu dilarang menggunakan fasilitas pemerintah, tempat ibadah dan tempat pendidikan," bunyi Pasal 280 huruf h UU Pemilu.
Para peserta Pemilu 2024 tetap boleh mendatangi tempat ibadah, pendidikan dan fasilitas pemerintah di masa kampanye. Akan tetapi, tidak boleh membawa atribut kampanye.
"Fasilitas pemerintah, tempat ibadah dan tempat pendidikan dapat digunakan jika peserta pemilu hadir tanpa atribut kampanye pemilu atas undangan dari pihak penanggung jawab," bunyi penjelasan Pasal 280 huruf h UU Pemilu.
Apabila peserta pemilu menghadiri acara di tempat ibadah, pendidikan serta fasilitas pemerintah dengan membawa atribut kampanye, maka bisa digolongkan sebagai pelanggaran.
Pelanggar kampanye di tempat ibadah, tempat pendidikan serta fasilitas pemerintah bisa dikenakan hukuman penjara paling lama dua tahun.
"Dan denda paling banyak Rp 24 juta," mengutip bunyi Pasal 521 UU Pemilu.
Komisi Pemilihan Umum (KPU) kini menetapkan masa Pemilu 2024 yakni selama 75 hari.
Dimulai 28 November 2023 hingga 10 Februari 2024.
Setelah itu, memasuki masa tenang sebelum pemungutan suara dilakukan pada 14 Februari 2024. (Knu)
Baca Juga:
Bawaslu Ancam Pidanakan ASN Tak Netral pada Pemilu 2024
Bagikan
Joseph Kanugrahan
Berita Terkait
Istana Respons Usulan E-Voting Pilkada, Sebut Perlu Kajian Mendalam
Heboh Kodifikasi Hukum Pemilu, Komisi II DPR Tegaskan Pilkada Lewat DPRD Konstitusional
ICW Tolak Kepala Daerah Dipilih DPRD, Rugikan Demokrasi dan Fasilitasi Politik Transaksional
Junta Gelar Pemilu Pertama Sejak Kudeta Militer Pada 2021
MK Tolak Gugatan Rakyat Bisa Pecat DPR, Pilihannya Jangan Dipilih Lagi di Pemilu
Ketua DKPP Sebut Kritik Media Massa Vitamin yang Menyehatkan
DKPP Janji Penyelesaian Etik Penyelenggara Pemilu Dijamin Cepat
DKPP Ungkap 31 Perkara Politik Uang di Pemilu dan Pilkada 2024, Perlunya Sinergi Kuat dari Bawaslu hingga KPU
TII Rekomendasikan 7 Penguatan Demokrasi, Termasuk Pemisahan Jadwal Pemilu
[HOAKS atau FAKTA]: Puan Maharani Gandeng Anies Baswedan di Pilpres 2029, Pede Bisa Raih 68 Persen Suara