Bawaslu Beberkan Potensi Masalah Pemilu di Luar Negeri

Andika PratamaAndika Pratama - Selasa, 24 Januari 2023
Bawaslu Beberkan Potensi Masalah Pemilu di Luar Negeri

Ketua Bawaslu Rahmat Bagja saat menyampaikan wewenang Bawaslu menurut UU 7 tahun 2017 saat Rakernas Partai Buruh di Jakarta, Senin (16/1). Foto: Bawaslu

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 tak hanya melibatkan pemilih dalam negeri tapi juga warga negara Indonesia yang berada di perantauan.

Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Rahmat Bagja membeberkan sejumlah potensi masalah bagi pemilih di luar negeri.

Baca Juga

Survei Algoritma: Masyarakat Puas Kinerja Jokowi, tapi Tak Setuju Pemilu Ditunda

Berdasarkan pengalaman pemilu sebelumnya, menurut Bagja, yang paling rawan adalah para pekerja migran dengan metode kotak suara keliling dan metode pos.

Bagja mengungkapkan pemilu di luar negeri menggunakan tiga metode pemungutan suara. Ketiganya yakni metode tempat pemungutan suara (TPS), kotak suara keliling, dan metode pos.

“Yang paling banyak masalah metode kotak suara keliling dan metode pos. Perlu diketahui kotak suara keliling ini terobosan untuk memfasilitasi pemilih pada negara yang mempunyai banyak pekerja migran Indonesia,” kata Bagja di Jakarta, Selasa (24/1).

Bagja menuturkan, permasalahan utama biasanya berasal dari daftar pemilih tetap (DPT). Kotak suara keliling juga rentan atas dokumen ganda seperti penggunaan paspor dan kartu pekerja.

"Kotak suara keliling ini masih relevan sampai sekarang dengan perlunya penguatan pengawasan,” urai peraih gelar master ilmu hukum dari Utrecht University, Belanda.

Baca Juga

Bawaslu Cegah Munculnya Benih-benih Politik Identitas di Pemilu 2024

Dia juga mengaku, potensi masalah menggunakan metode pos paling banyak akibat pemilih yang mengambil dua metode sekaligus. Yakni mencoblos di TPS yang biasanya ada di kedutaan besar sekaligus juga memilih menggunakan metode pos.

“Sehingga memilih dua kali di TPS dan metode pos karena metode pos dikirim dua minggu sebelum hari pemungutan suara,” tambahnya.

Bagja melanjutkan, alamat domisili juga sering pula menjadi masalah di negara yang banyak pekerja migran.

“Dulu, ada kasus dulu di Kuala Lumpur, satu alamat untuk sekitar 500 pemilih untuk satu tempat alamat, sehingga kesulitan dalam mengirimkan formulir undangan (C-6)," unkap Bagja.

Permasalahan lain, lanjutnya, adalah fenomena ‘pindah pilih’ bagi warga negara Indonesia yang saat hari pemungutan suara sedang melakukan liburan ke luar negeri.

“Dia dari TPS di Indonesia pindah ke TPS di luar negeri. Itu menjadi kebingungan tersendiri karena tidak terdaftar pemilih di TPS negara tersebut," sebut Bagja.

Semua permasalahan ini diakui Bagja tengah dicarikan solusi dengan melibatkan unsur terkait seperti KPU hingga Kemenlu.

"Ini akan kita cari masukan untuk mencari solusinya bersama dengan KPU,” imbuh dia. (Knu)

Baca Juga

Bawaslu Minta Parpol Bedakan Antara Sosialisasi dan Kampanye Pemilu 2024

#Bawaslu #Ketua Bawaslu RI #Pemilu #Pilpres
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
Bawaslu Siapkan 'Kuburan' Buat Caleg Curang, DPR Dukung Blacklist Permanen Pelaku Politik Uang
Saat ini, praktik politik uang dapat dilakukan melalui transfer saldo digital, voucher elektronik, pulsa, hingga berbagai bentuk insentif non-tunai lainnya
Angga Yudha Pratama - Selasa, 02 Juni 2026
Bawaslu Siapkan 'Kuburan' Buat Caleg Curang, DPR Dukung Blacklist Permanen Pelaku Politik Uang
Indonesia
Putusan MK soal Kuota Perempuan, Jangan Hanya Sekadar Syarat Administratif
Partai harus melakukan kaderisasi politik perempuan yang serius dan berkelanjutan
Frengky Aruan - Kamis, 28 Mei 2026
Putusan MK soal Kuota Perempuan, Jangan Hanya Sekadar Syarat Administratif
Indonesia
Demokrat Sebut Putusan MK soal Kuota 30 Persen Caleg Perempuan Hanya Pertegas Aturan Lama
Sekjen Partai Demokrat Herman Khaeron buka suara soal putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mewajibkan partai politik memenuhi kuota 30 persen caleg perempuan.
Frengky Aruan - Selasa, 26 Mei 2026
Demokrat Sebut Putusan MK soal Kuota 30 Persen Caleg Perempuan Hanya Pertegas Aturan Lama
Indonesia
Komisi II DPR Nilai Putusan MK Jadi Perlindungan Hak Politik Perempuan
MK memutuskan ketentuan keterwakilan perempuan paling sedikit 30 persen dalam pencalonan anggota DPR dan DPRD bersifat wajib dipenuhi partai politik.
Frengky Aruan - Selasa, 26 Mei 2026
Komisi II DPR Nilai Putusan MK Jadi Perlindungan Hak Politik Perempuan
Indonesia
Pembatasan Uang Tunai di Pemilu, PAN: Perlu Revisi UU dan Sistem Pengawasan Ketat
PAN angkat bicara soal pembatasan uang tunai di Pemilu. Hal itu dinilai membutuhkan revisi UU dan sistem pengawasan.
Soffi Amira - Senin, 27 April 2026
Pembatasan Uang Tunai di Pemilu, PAN: Perlu Revisi UU dan Sistem Pengawasan Ketat
Indonesia
KPK Usulkan Klausul Kaderisasi untuk Pencalonan Presiden hingga Kepala Daerah
KPK mengusulkan klausul kaderisasi dalam pencalonan presiden hingga kepala daerah. Langkah ini dinilai penting untuk mencetak pemimpin berkualitas.
Ananda Dimas Prasetya - Sabtu, 25 April 2026
KPK Usulkan Klausul Kaderisasi untuk Pencalonan Presiden hingga Kepala Daerah
Indonesia
KPK Bongkar Celah Korupsi di Parpol, Soroti soal Mahar hingga Biaya Pemilu
KPK mengungkap akar korupsi politik berasal dari internal partai. Soroti mahar politik, biaya Pemilu tinggi, hingga lemahnya transparansi keuangan.
Ananda Dimas Prasetya - Sabtu, 25 April 2026
KPK Bongkar Celah Korupsi di Parpol, Soroti soal Mahar hingga Biaya Pemilu
Indonesia
Pemerintah Tunggu Draf RUU Pemilu Dirampungkan DPR, Ingin Semakin Cepat Dibahas
Apabila RUU Pemilu semakin cepat dibahas lantaran idealnya RUU tersebut sudah selesai pada 2 tahun dan 6 bulan masa pemerintahan saat ini.
Alwan Ridha Ramdani - Sabtu, 25 April 2026
Pemerintah Tunggu Draf RUU Pemilu Dirampungkan DPR, Ingin Semakin Cepat Dibahas
Indonesia
Dasco Sebut DPR Tidak Buru Buru Bahas RUU Pemilu
Meski tahapan untuk Pemilu 2029 semakin dekat, tahapan-tahapan itu masih bisa berjalan dengan menggunakan Undang-Undang Pemilu yang lama.
Alwan Ridha Ramdani - Selasa, 21 April 2026
Dasco Sebut DPR Tidak Buru Buru Bahas RUU Pemilu
Indonesia
Ketua DPR Ajak Ketum Partai Politik Bicarakan RUU Pemilu
Hal terpenting dalam proses revisi undang-undang krusial itu adalah memastikan pemilu berjalan sesuai amanat Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
Alwan Ridha Ramdani - Kamis, 16 April 2026
Ketua DPR Ajak Ketum Partai Politik Bicarakan RUU Pemilu
Bagikan