Bawaslu Matangkan Modul Pembekalan untuk Pengawas Pemilu di Luar Negeri

Mula AkmalMula Akmal - Selasa, 31 Januari 2023
Bawaslu Matangkan Modul Pembekalan untuk Pengawas Pemilu di Luar Negeri

Ilustrasi: Pemilu (ANTARA/HO)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com- Jelang pembentukan Pengawas Pemilu Luar Negeri (Panwaslu LN), Bawaslu bersama Kementerian Luar Negeri mematangkan draft perjanjian kerja sama (PKS) tentang fasilitasi penyelenggaraan pengawasan Pemilu 2024 luar negeri.

Anggota Bawaslu Herwyn JH Malonda menyampaikan perlu dibuatkan modul pembekalan atau orientasi bagi Panwaslu LN untuk dijadikan acuan dan standarisasi pelaksanaan tugas dan fungsi mereka disana.

Baca Juga:

Bawaslu Bersama Kominfo akan Hapus Konten Negatif di Media Sosial saat Pemilu 2024

Lalu perlu dituangkan juga dalam PKS ini terkait Sentra Penegakkan Hukum Terpadu (Sentra Gakkumdu) luar negeri.

“Untuk menguatkan pemahaman mereka (Panwaslu LN) perihal tugas dan fungsi dalam pengawasan pemilu, modul pembekalan tentu menjadi penting,” ungkap Herwyn di Jakarta, Selasa (31/1).

Koordinator Divisi SDM dan Organisasi ini juga mengatakan, dalam persiapan pelaksanaan pembentukan Panwaslu LN agar dipersiapkan dengan matang SOP pelantikan Panwaslu LN.

Dia juga mengatakan akan dilakukan pertemuan melalui zoom meeting dengan perwakilan RI di luar negeri pada 3 Februari 2023 untuk membahas pembentukan Panwaslu LN berikut pedomannya.

“Jika tidak ada kendala akan ada pembahasan antara Bawaslu, Kemlu dan perwakilan RI di luar negeri pada 3 Februari 2023 mendatang melalui zoom meeting terkait pembentukan Panwaslu LN ini,” kata Herwyn.

Baca Juga:

Bawaslu Beberkan Potensi Masalah Pemilu di Luar Negeri

Sementara itu, Sekretaris Inspektorat Jenderal Kemenlu Aziz Nurwahyudi menuturkan, pihaknya menyambut baik PKS dengan Bawaslu perihal fasilitasi penyelenggaraan pengawasan Pemilu luar negeri oleh Panwaslu LN.

Dia mengatakan akan secara intens berkoordinasi dan komunikasi dengan Bawaslu dalam kerja sama ini.

"Saya harap pertemuan berikutnya dapat dilakukan di kantor Kemlu dengan kapasitas yang cukup memadai," terangnya.

Untuk diketahui, Panwaslu LN akan dipilih oleh kantor perwakilan Kemlu RI yang berlokasi di luar negeri.

Dalam mekanisme pembentukan Panwaslu LN, ayat (3) Pasal 132 Undang Undang 7/2017 menyebutkan Panwaslu LN dibentuk dan ditetapkan dengan keputusan Bawaslu atas usul kepala perwakilan Republik Indonesia.

Panwaslu LN dibentuk paling lambat 1 (satu) bulan sebelum tahapan pertama penyelenggaraan pemilu dimulai, dan berakhir paling lambat dua bulan setelah seluruh tahapan penyelenggaraan pemilu selesai. (Knu)

Baca Juga:

Bawaslu Minta Parpol Bedakan Antara Sosialisasi dan Kampanye Pemilu 2024

#Bawaslu #Pemilu #Pemilu 2024
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
Istana Respons Usulan E-Voting Pilkada, Sebut Perlu Kajian Mendalam
Mensesneg, Prasetyo Hadi, merespons usulan soal e-voting Pilkada. Ia meminta hal itu membutuhkan kajian mendalam.
Soffi Amira - Senin, 19 Januari 2026
Istana Respons Usulan E-Voting Pilkada, Sebut Perlu Kajian Mendalam
Indonesia
Heboh Kodifikasi Hukum Pemilu, Komisi II DPR Tegaskan Pilkada Lewat DPRD Konstitusional
Rifqi membuka peluang dilakukannya kodifikasi atau penyatuan hukum pemilu dan pilkada
Angga Yudha Pratama - Jumat, 02 Januari 2026
Heboh Kodifikasi Hukum Pemilu, Komisi II DPR Tegaskan Pilkada Lewat DPRD Konstitusional
Indonesia
ICW Tolak Kepala Daerah Dipilih DPRD, Rugikan Demokrasi dan Fasilitasi Politik Transaksional
ICW mencatat, sepanjang 2010–2024 terdapat 545 anggota DPRD yang terjerat kasus korupsi
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 31 Desember 2025
 ICW Tolak Kepala Daerah Dipilih DPRD, Rugikan Demokrasi dan Fasilitasi Politik Transaksional
Indonesia
Junta Gelar Pemilu Pertama Sejak Kudeta Militer Pada 2021
Sebanyak 102 kota kecil melakukan pemungutan suara pada fase pertama pemilihan. Fase kedua dan ketiga akan diadakan pada 11 dan 25 Januari,
Alwan Ridha Ramdani - Senin, 29 Desember 2025
Junta Gelar Pemilu Pertama Sejak Kudeta Militer Pada 2021
Indonesia
MK Tolak Gugatan Rakyat Bisa Pecat DPR, Pilihannya Jangan Dipilih Lagi di Pemilu
MK menyatakan keinginan agar konstituen diberikan hak untuk memberhentikan anggota DPR tidak selaras dengan konsep demokrasi perwakilan.
Wisnu Cipto - Kamis, 27 November 2025
MK Tolak Gugatan Rakyat Bisa Pecat DPR, Pilihannya Jangan Dipilih Lagi di Pemilu
Indonesia
Ketua DKPP Sebut Kritik Media Massa Vitamin yang Menyehatkan
Media massa memiliki peran yang lebih besar yaitu sebagai pencerah bagi masyarakat di tengah serangan hoaks melalui media sosial.
Dwi Astarini - Jumat, 21 November 2025
Ketua DKPP Sebut Kritik Media Massa Vitamin yang Menyehatkan
Indonesia
DKPP Janji Penyelesaian Etik Penyelenggara Pemilu Dijamin Cepat
Prosedur penyelesaian etik di DKPP dirancang untuk menjamin kecepatan, kesederhanaan, dan efektivitas.
Alwan Ridha Ramdani - Jumat, 21 November 2025
DKPP Janji Penyelesaian Etik Penyelenggara Pemilu Dijamin Cepat
Indonesia
DKPP Ungkap 31 Perkara Politik Uang di Pemilu dan Pilkada 2024, Perlunya Sinergi Kuat dari Bawaslu hingga KPU
DKPP mengungkap 31 perkara politik uang selama Pemilu dan Pilkada 2024. Hal itu diungkapkan Anggota Dewan DKPP, Ratna Dewi Pettatolo.
Soffi Amira - Jumat, 21 November 2025
DKPP Ungkap 31 Perkara Politik Uang di Pemilu dan Pilkada 2024, Perlunya Sinergi Kuat dari Bawaslu hingga KPU
Indonesia
TII Rekomendasikan 7 Penguatan Demokrasi, Termasuk Pemisahan Jadwal Pemilu
Pemisahan jadwal pemilu bisa mengurangi beban kerja berat seperti yang kita lihat pada Pemilu Serentak 2019 dan 2024
Alwan Ridha Ramdani - Kamis, 13 November 2025
TII Rekomendasikan 7 Penguatan Demokrasi, Termasuk Pemisahan Jadwal Pemilu
Indonesia
[HOAKS atau FAKTA]: Puan Maharani Gandeng Anies Baswedan di Pilpres 2029, Pede Bisa Raih 68 Persen Suara
Ketua DPR RI, Puan Maharani, kabarnya menggandeng Anies Baswedan di Pilpres 2029.
Soffi Amira - Jumat, 07 November 2025
[HOAKS atau FAKTA]: Puan Maharani Gandeng Anies Baswedan di Pilpres 2029, Pede Bisa Raih 68 Persen Suara
Bagikan