Bawaslu Matangkan Modul Pembekalan untuk Pengawas Pemilu di Luar Negeri
Ilustrasi: Pemilu (ANTARA/HO)
MerahPutih.com- Jelang pembentukan Pengawas Pemilu Luar Negeri (Panwaslu LN), Bawaslu bersama Kementerian Luar Negeri mematangkan draft perjanjian kerja sama (PKS) tentang fasilitasi penyelenggaraan pengawasan Pemilu 2024 luar negeri.
Anggota Bawaslu Herwyn JH Malonda menyampaikan perlu dibuatkan modul pembekalan atau orientasi bagi Panwaslu LN untuk dijadikan acuan dan standarisasi pelaksanaan tugas dan fungsi mereka disana.
Baca Juga:
Bawaslu Bersama Kominfo akan Hapus Konten Negatif di Media Sosial saat Pemilu 2024
Lalu perlu dituangkan juga dalam PKS ini terkait Sentra Penegakkan Hukum Terpadu (Sentra Gakkumdu) luar negeri.
“Untuk menguatkan pemahaman mereka (Panwaslu LN) perihal tugas dan fungsi dalam pengawasan pemilu, modul pembekalan tentu menjadi penting,” ungkap Herwyn di Jakarta, Selasa (31/1).
Koordinator Divisi SDM dan Organisasi ini juga mengatakan, dalam persiapan pelaksanaan pembentukan Panwaslu LN agar dipersiapkan dengan matang SOP pelantikan Panwaslu LN.
Dia juga mengatakan akan dilakukan pertemuan melalui zoom meeting dengan perwakilan RI di luar negeri pada 3 Februari 2023 untuk membahas pembentukan Panwaslu LN berikut pedomannya.
“Jika tidak ada kendala akan ada pembahasan antara Bawaslu, Kemlu dan perwakilan RI di luar negeri pada 3 Februari 2023 mendatang melalui zoom meeting terkait pembentukan Panwaslu LN ini,” kata Herwyn.
Baca Juga:
Sementara itu, Sekretaris Inspektorat Jenderal Kemenlu Aziz Nurwahyudi menuturkan, pihaknya menyambut baik PKS dengan Bawaslu perihal fasilitasi penyelenggaraan pengawasan Pemilu luar negeri oleh Panwaslu LN.
Dia mengatakan akan secara intens berkoordinasi dan komunikasi dengan Bawaslu dalam kerja sama ini.
"Saya harap pertemuan berikutnya dapat dilakukan di kantor Kemlu dengan kapasitas yang cukup memadai," terangnya.
Untuk diketahui, Panwaslu LN akan dipilih oleh kantor perwakilan Kemlu RI yang berlokasi di luar negeri.
Dalam mekanisme pembentukan Panwaslu LN, ayat (3) Pasal 132 Undang Undang 7/2017 menyebutkan Panwaslu LN dibentuk dan ditetapkan dengan keputusan Bawaslu atas usul kepala perwakilan Republik Indonesia.
Panwaslu LN dibentuk paling lambat 1 (satu) bulan sebelum tahapan pertama penyelenggaraan pemilu dimulai, dan berakhir paling lambat dua bulan setelah seluruh tahapan penyelenggaraan pemilu selesai. (Knu)
Baca Juga:
Bawaslu Minta Parpol Bedakan Antara Sosialisasi dan Kampanye Pemilu 2024
Bagikan
Joseph Kanugrahan
Berita Terkait
MK Tolak Gugatan Rakyat Bisa Pecat DPR, Pilihannya Jangan Dipilih Lagi di Pemilu
Ketua DKPP Sebut Kritik Media Massa Vitamin yang Menyehatkan
DKPP Janji Penyelesaian Etik Penyelenggara Pemilu Dijamin Cepat
DKPP Ungkap 31 Perkara Politik Uang di Pemilu dan Pilkada 2024, Perlunya Sinergi Kuat dari Bawaslu hingga KPU
TII Rekomendasikan 7 Penguatan Demokrasi, Termasuk Pemisahan Jadwal Pemilu
[HOAKS atau FAKTA]: Puan Maharani Gandeng Anies Baswedan di Pilpres 2029, Pede Bisa Raih 68 Persen Suara
[HOAKS atau FAKTA]: Ketua Harian PSI Usulkan Duet Gibran-Jokowi di Pilpres 2029
KPU Batalkan Aturan Kerahasiaan 16 Dokumen Syarat Capres-Cawapres, Termasuk Soal Ijazah
KPU Tutup Akses Dokumen Capres-Cawapres, DPR Ibaratkan Beli Kucing dalam Karung
KPU Tepis Rumor Penyembunyian Ijazah Sengaja untuk Lindungi Capres/Cawapres