Bawaslu Janji Permudah Pelaporan Pelanggaran Pemilu
Komisioner Bawaslu RI, Puadi. (Foto: Bawaslu.go.id)
MerahPutih.com- Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) memastikan tidak ada batasan bagi siapapun untuk melapor ke Bawaslu jika menemukan dugaan pelanggaran pemilu.
Kemudahan itu sebagai salah satu upaya memudahkan masyarakat sebagai pengawas partisipatif.
Baca Juga:
Bawaslu Matangkan Modul Pembekalan untuk Pengawas Pemilu di Luar Negeri
Anggota Bawaslu Puadi menuturkan, setiap orang bisa melaporkan dugaan pelanggaran pemilu.
Tugas Bawaslu menerima semua laporan dan mempertajam setiap laporan sebagai informasi awal.
"Kemudian, Bawaslu melakukan kajian dan tindak lanjut dari laporan tersebut," ujar Puadi di Jakarta, Rabu (1/2).
Terkait itu, dia berpesan kepada jajaran Bawaslu di semua tingkatan, untuk memberi kemudahan dalam melaporkan dugaan pelanggaran pemilu yang ditemui.
Baca Juga:
Bawaslu Bersama Kominfo akan Hapus Konten Negatif di Media Sosial saat Pemilu 2024
"Masyarakat yang ingin melapor, jangan dipersulit! Semisal, orang yang melapor jangan diperhadapkan dengan banyak syarat-syarat, formulir yang banyak," ucap Puadi.
Sebagai bentuk aksi mempermudah masyarakat dalam melapor, Ketua Panwaslu Kota Jakarta Barat periode 2016-2017 ini mengajak Bawaslu DKI Jakarta untuk mensosialisasikan aplikasi 'SigapLapor'.
Karena aplikasi ini merupakan alat untuk memudahkan masyarakat, pemerintah daerah, dan parpol dalam menyampaikan laporan dugaan pelanggaran pemilu.
"Nanti, semua aplikasi akan terintegrasi seperti SIPS dan Siwaslu," jelas salah satu pimpinan Bawaslu Provinsi DKI Jakarta periode 2017-2022 tersebut. (Knu)
Baca Juga:
Bagikan
Joseph Kanugrahan
Berita Terkait
MK Tolak Gugatan Rakyat Bisa Pecat DPR, Pilihannya Jangan Dipilih Lagi di Pemilu
Ketua DKPP Sebut Kritik Media Massa Vitamin yang Menyehatkan
DKPP Janji Penyelesaian Etik Penyelenggara Pemilu Dijamin Cepat
DKPP Ungkap 31 Perkara Politik Uang di Pemilu dan Pilkada 2024, Perlunya Sinergi Kuat dari Bawaslu hingga KPU
TII Rekomendasikan 7 Penguatan Demokrasi, Termasuk Pemisahan Jadwal Pemilu
[HOAKS atau FAKTA]: Puan Maharani Gandeng Anies Baswedan di Pilpres 2029, Pede Bisa Raih 68 Persen Suara
[HOAKS atau FAKTA]: Ketua Harian PSI Usulkan Duet Gibran-Jokowi di Pilpres 2029
KPU Batalkan Aturan Kerahasiaan 16 Dokumen Syarat Capres-Cawapres, Termasuk Soal Ijazah
KPU Tutup Akses Dokumen Capres-Cawapres, DPR Ibaratkan Beli Kucing dalam Karung
KPU Tepis Rumor Penyembunyian Ijazah Sengaja untuk Lindungi Capres/Cawapres