Peraturan yang Bisa Hambat Pemindahan Ibu Kota ke Penajam

Zaimul Haq Elfan HabibZaimul Haq Elfan Habib - Selasa, 27 Agustus 2019
Peraturan yang Bisa Hambat Pemindahan Ibu Kota ke Penajam

Gagasan rencana dan kriteria disain ibu kota negara (Bahan Paparan Kementerian PUPR)

Ukuran:
14
Font:
Audio:

MerahPutih.com - Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Firman Soebagyo menyebut, pemindahan Ibu Kota Negara harus memperhatikan aspek dasar hukum dengan mempersiapkan regulasi yang menjadi kekuatan hukum tetap.

Menurutnya, salah satu UU yang perlu direvisi agar ibu kota bisa dipindahkan adalah UU Nomor 29 Tahun 2007 tentang Pemerintah Provinsi DKI Jakarta Sebagai Ibukota Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).

Baca Juga:

MPR Minta Dilibatkan Dalam Rencana Pemindahan Ibu Kota Negara

“Selama UU ini belum dicabut, artinya berdasarkan UU Ibukota Indonesia masih ada di Jakarta. Selain itu, pemindahan Ibukota harus memperhatikan masa waktu transisinya nanti selama 4 sampai 5 tahun ke depan ini,” ujar Firman kepada wartawan di Jakarta, Selasa (27/8).

Bila ibu kota pindah dari Jakarta (Sumber: ANTARANEWS/Aji Setyawan)
Bila ibu kota pindah dari Jakarta (Sumber: ANTARANEWS/Aji Setyawan)

Politisi Fraksi Partai Golkar ini menjelaskan, regulasi yang menjadi dasar kekuatan hukum untuk menetapkan pemindahan Ibukota ini bisa diinisiasi oleh DPR RI maupun Pemerintah. Namun, menurutnya, karena pemindahan Ibukota merupakan rencana kerja pemerintah maka revisi UU ini harus diinisiasi oleh Pemerintah.

“Karena pemerintah sudah punya perencanaan. Saya rasa tepat, Bappenas sudah menyiapkan berbagai perencanaannya dan kemudian juga sudah membuat satu rencana kerjanya. Tinggal bagaimana upaya atas beberapa UU yang harus disesuaikan, disempurnakan, dan direvisi,” ucap Firman.

DPR bersama Pemerintah nantinya akan meninjau kembali UU yang harus diperbaiki dan RUU yang harus disiapkan. “UU menjadi hal yang sangat penting, karena UU akan menjadi rujukan untuk mengatur anggaran yang harus disiapkan. Anggaran tidak bisa dikeluarkan tanpa ada dasar yang sah (UU),” tegas Firman.

Baca Juga:

Peneliti Sebut Rencana Pemindahan Ibu Kota Negara Kurang Tepat

Politisi dapil Jawa Tengah III ini mengingatkan agar pemindahan ibu kota negara nantinya harus konsisten menetapkan ibu kota yang baru sebagai kota pemerintahan. Jangan sampai, pemerintah ke depannya justru kembali mengedepankan sektor ekonomi di ibu kota yang baru.

Jika demikian, jelas Firman, hal itu sama saja dengan memindahkan kepadatan yang ada di Jakarta ke Kaltim. “Tentunya, saya selaku anggota parlemen mengingatkan pemerintah agar jangan sampai ekonominya itu nantinya dikedepankan," terang Firman.

Jangan lagi lebih mengedepankan urusan bisnis. Karena ,jika demikian sama saja memindahkan kepadatan Jakarta ke Kaltim,” pungkas dia. (Knu)

Baca Juga:

4 Hal Ini Buat Proses Pemindahan Ibu Kota Berjalan Lancar

#Pemindahan Ibu Kota
Bagikan
Ditulis Oleh

Zaimul Haq Elfan Habib

Low Profile

Berita Terkait

Indonesia
Legislator Harap Segera Ada Kepala OIKN Definitif untuk Selaraskan Visi-Misi Prabowo
Sekaligus segera menandatangani Keputusan Presiden (Kepres) terkait kepemimpinan Otorita IKN
Angga Yudha Pratama - Kamis, 31 Oktober 2024
Legislator Harap Segera Ada Kepala OIKN Definitif untuk Selaraskan Visi-Misi Prabowo
Indonesia
Jokowi Isyaratkan Prabowo yang Teken Keppres Pemindahan Ibu Kota ke IKN
Jokowi menegaskan buka hanya gedung yang siap, melainkan listrik, furnitur, hingga sumber daya manusia
Angga Yudha Pratama - Rabu, 18 September 2024
Jokowi Isyaratkan Prabowo yang Teken  Keppres Pemindahan Ibu Kota ke IKN
Indonesia
Pembangunan IKN Terhambat, Jokowi Ungkap Penyebabnya
Jokowi mengungkapkan penyebab pembangunan IKN terhambat. Menurutnya, hal tersebut dikarenakan Kalimantan Timur selalu diguyur hujan setiap harinya.
Soffi Amira - Selasa, 16 Juli 2024
Pembangunan IKN Terhambat, Jokowi Ungkap Penyebabnya
Indonesia
Pengamat Nilai Reputasi Negara Dipertaruhkan Saat Upacara HUT RI di IKN
Reputasi negara dipertaruhkan
Angga Yudha Pratama - Jumat, 12 Juli 2024
Pengamat Nilai Reputasi Negara Dipertaruhkan Saat Upacara HUT RI di IKN
Indonesia
Nasib Kantor Milik Pemerintah Pusat Saat Ibu Kota Pindah ke IKN
Jadi nanti Keputusan Presiden itu termasuk mengatur tahapan perpindahan
Angga Yudha Pratama - Selasa, 09 Juli 2024
Nasib Kantor Milik Pemerintah Pusat Saat Ibu Kota Pindah ke IKN
Indonesia
Ibu Kota Pindah ke IKN, GBK dan Monas Tetap jadi Aset Negara
Jadi nanti Keputusan Presiden itu termasuk mengatur tahapan perpindahan
Angga Yudha Pratama - Selasa, 09 Juli 2024
Ibu Kota Pindah ke IKN, GBK dan Monas Tetap jadi Aset Negara
Indonesia
Argumen Otorita Ibu Kota Nusantara Gelar Upacara HUT RI di Dua Tempat
Upacara HUT Ke-79 RI pada 17 Agustus 2024 digelar di dua lokasi,
Alwan Ridha Ramdani - Minggu, 16 Juni 2024
Argumen Otorita Ibu Kota Nusantara Gelar Upacara HUT RI di Dua Tempat
Indonesia
Bangun IKN Sudah Habiskan Duit Rp 37, 41 Triliun
Infrastruktur Permukiman sebesar Rp11,42 triliun, antara lain pembangunan Instalasi Pengolahan Air atau IPA dengan progres 65 persen dan ditargetkan pada Juli sudah bisa berfungsi di IKN.
Alwan Ridha Ramdani - Kamis, 06 Juni 2024
Bangun IKN Sudah Habiskan Duit Rp 37, 41 Triliun
Indonesia
40 Perusahaan Teknologi Global Nyatakan Tertarik Bangun IKN
IKN akan menjadi living lab atau laboratorium hidup bagi pengembangan teknologi, di mana riset dan inovasi menjadi salah satu pembangkit ekonomi ke depan.
Alwan Ridha Ramdani - Minggu, 28 April 2024
40 Perusahaan Teknologi Global Nyatakan Tertarik Bangun IKN
Indonesia
Realisasi Anggaran untuk Pembangunan IKN Capai Rp 4,3 Triliun
Jadi Sepaku Semoi, embung dan pengendalian banjir itu menggunakan seluruh APBN
Angga Yudha Pratama - Jumat, 26 April 2024
Realisasi Anggaran untuk Pembangunan IKN Capai Rp 4,3 Triliun
Bagikan