Home Leaderboard 1
Home Leaderboard 1

Peraturan yang Bisa Hambat Pemindahan Ibu Kota ke Penajam

Zaimul Haq Elfan HabibZaimul Haq Elfan Habib - Selasa, 27 Agustus 2019
Peraturan yang Bisa Hambat Pemindahan Ibu Kota ke Penajam

Gagasan rencana dan kriteria disain ibu kota negara (Bahan Paparan Kementerian PUPR)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Firman Soebagyo menyebut, pemindahan Ibu Kota Negara harus memperhatikan aspek dasar hukum dengan mempersiapkan regulasi yang menjadi kekuatan hukum tetap.

Menurutnya, salah satu UU yang perlu direvisi agar ibu kota bisa dipindahkan adalah UU Nomor 29 Tahun 2007 tentang Pemerintah Provinsi DKI Jakarta Sebagai Ibukota Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).

Baca Juga:

MPR Minta Dilibatkan Dalam Rencana Pemindahan Ibu Kota Negara

“Selama UU ini belum dicabut, artinya berdasarkan UU Ibukota Indonesia masih ada di Jakarta. Selain itu, pemindahan Ibukota harus memperhatikan masa waktu transisinya nanti selama 4 sampai 5 tahun ke depan ini,” ujar Firman kepada wartawan di Jakarta, Selasa (27/8).

Bila ibu kota pindah dari Jakarta (Sumber: ANTARANEWS/Aji Setyawan)
Bila ibu kota pindah dari Jakarta (Sumber: ANTARANEWS/Aji Setyawan)

Politisi Fraksi Partai Golkar ini menjelaskan, regulasi yang menjadi dasar kekuatan hukum untuk menetapkan pemindahan Ibukota ini bisa diinisiasi oleh DPR RI maupun Pemerintah. Namun, menurutnya, karena pemindahan Ibukota merupakan rencana kerja pemerintah maka revisi UU ini harus diinisiasi oleh Pemerintah.

“Karena pemerintah sudah punya perencanaan. Saya rasa tepat, Bappenas sudah menyiapkan berbagai perencanaannya dan kemudian juga sudah membuat satu rencana kerjanya. Tinggal bagaimana upaya atas beberapa UU yang harus disesuaikan, disempurnakan, dan direvisi,” ucap Firman.

DPR bersama Pemerintah nantinya akan meninjau kembali UU yang harus diperbaiki dan RUU yang harus disiapkan. “UU menjadi hal yang sangat penting, karena UU akan menjadi rujukan untuk mengatur anggaran yang harus disiapkan. Anggaran tidak bisa dikeluarkan tanpa ada dasar yang sah (UU),” tegas Firman.

Baca Juga:

Peneliti Sebut Rencana Pemindahan Ibu Kota Negara Kurang Tepat

Politisi dapil Jawa Tengah III ini mengingatkan agar pemindahan ibu kota negara nantinya harus konsisten menetapkan ibu kota yang baru sebagai kota pemerintahan. Jangan sampai, pemerintah ke depannya justru kembali mengedepankan sektor ekonomi di ibu kota yang baru.

Jika demikian, jelas Firman, hal itu sama saja dengan memindahkan kepadatan yang ada di Jakarta ke Kaltim. “Tentunya, saya selaku anggota parlemen mengingatkan pemerintah agar jangan sampai ekonominya itu nantinya dikedepankan," terang Firman.

Jangan lagi lebih mengedepankan urusan bisnis. Karena ,jika demikian sama saja memindahkan kepadatan Jakarta ke Kaltim,” pungkas dia. (Knu)

Baca Juga:

4 Hal Ini Buat Proses Pemindahan Ibu Kota Berjalan Lancar

#Pemindahan Ibu Kota
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan

Berita Terkait

Berita Foto
Gubernur DKI Pramono Anung: Jakarta Tetap Ibu Kota Negara Sebelum Terbit Keppres
Suasana kepadatan lalu-lintas di Kawasan Simpang Susun Semanggi, Jalan Gatot Soebroto, Jakarta Pusat, Rabu (13/5/2026).
Didik Setiawan - Rabu, 13 Mei 2026
Gubernur DKI Pramono Anung: Jakarta Tetap Ibu Kota Negara Sebelum Terbit Keppres
Indonesia
Wapres Gibran Kejar Target Pusat Kelembagaan IKN Selesai Tahun 2027
Selain kantor legislatif, Wapres juga meninjau rencana pembangunan gedung Mahkamah Agung (MA), Mahkamah Konstitusi (MK), dan Komisi Yudisial (KY)
Angga Yudha Pratama - Kamis, 01 Januari 2026
Wapres Gibran Kejar Target Pusat Kelembagaan IKN Selesai Tahun 2027
Indonesia
Jangka Waktu Lahan IKN Dipangkas MK, DPR Peringatkan Bahaya Penguasaan Tanah Terlalu Lama
Penguasaan lahan yang terlampau lama berpotensi menyalahi Undang-Undang Pokok Agraria
Angga Yudha Pratama - Jumat, 21 November 2025
Jangka Waktu Lahan IKN Dipangkas MK, DPR Peringatkan Bahaya Penguasaan Tanah Terlalu Lama
Indonesia
DPR Bakal Kawal IKN Jadi Ibu Kota Politik pada 2028 Sesuai Perpres 79/2025
Qodari pernah menjelaskan bahwa IKN akan mulai berfungsi sebagai pusat operasional pemerintahan setelah semua fasilitas eksekutif, legislatif, dan yudikatif selesai dibangun
Angga Yudha Pratama - Selasa, 11 November 2025
DPR Bakal Kawal IKN Jadi Ibu Kota Politik pada 2028 Sesuai Perpres 79/2025
Indonesia
Perpres 79 Tahun 2025 Dinilai Jadi Bukti Komitmen Prabowo untuk Lanjutkan Pembangunan IKN
Kalau sikap Golkar kan sebetulnya dari awal ketika ada rencana pemindahan Ibu Kota ke IKN itu kan kita memang mendukung penuh
Angga Yudha Pratama - Selasa, 23 September 2025
Perpres 79 Tahun 2025 Dinilai Jadi Bukti Komitmen Prabowo untuk Lanjutkan Pembangunan IKN
Indonesia
Legislator Harap Segera Ada Kepala OIKN Definitif untuk Selaraskan Visi-Misi Prabowo
Sekaligus segera menandatangani Keputusan Presiden (Kepres) terkait kepemimpinan Otorita IKN
Angga Yudha Pratama - Kamis, 31 Oktober 2024
Legislator Harap Segera Ada Kepala OIKN Definitif untuk Selaraskan Visi-Misi Prabowo
Indonesia
Jokowi Isyaratkan Prabowo yang Teken Keppres Pemindahan Ibu Kota ke IKN
Jokowi menegaskan buka hanya gedung yang siap, melainkan listrik, furnitur, hingga sumber daya manusia
Angga Yudha Pratama - Rabu, 18 September 2024
Jokowi Isyaratkan Prabowo yang Teken  Keppres Pemindahan Ibu Kota ke IKN
Indonesia
Pembangunan IKN Terhambat, Jokowi Ungkap Penyebabnya
Jokowi mengungkapkan penyebab pembangunan IKN terhambat. Menurutnya, hal tersebut dikarenakan Kalimantan Timur selalu diguyur hujan setiap harinya.
Soffi Amira - Selasa, 16 Juli 2024
Pembangunan IKN Terhambat, Jokowi Ungkap Penyebabnya
Indonesia
Pengamat Nilai Reputasi Negara Dipertaruhkan Saat Upacara HUT RI di IKN
Reputasi negara dipertaruhkan
Angga Yudha Pratama - Jumat, 12 Juli 2024
Pengamat Nilai Reputasi Negara Dipertaruhkan Saat Upacara HUT RI di IKN
Indonesia
Nasib Kantor Milik Pemerintah Pusat Saat Ibu Kota Pindah ke IKN
Jadi nanti Keputusan Presiden itu termasuk mengatur tahapan perpindahan
Angga Yudha Pratama - Selasa, 09 Juli 2024
Nasib Kantor Milik Pemerintah Pusat Saat Ibu Kota Pindah ke IKN
Bagikan