Peraturan yang Bisa Hambat Pemindahan Ibu Kota ke Penajam


Gagasan rencana dan kriteria disain ibu kota negara (Bahan Paparan Kementerian PUPR)
MerahPutih.com - Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Firman Soebagyo menyebut, pemindahan Ibu Kota Negara harus memperhatikan aspek dasar hukum dengan mempersiapkan regulasi yang menjadi kekuatan hukum tetap.
Menurutnya, salah satu UU yang perlu direvisi agar ibu kota bisa dipindahkan adalah UU Nomor 29 Tahun 2007 tentang Pemerintah Provinsi DKI Jakarta Sebagai Ibukota Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).
Baca Juga:
MPR Minta Dilibatkan Dalam Rencana Pemindahan Ibu Kota Negara
“Selama UU ini belum dicabut, artinya berdasarkan UU Ibukota Indonesia masih ada di Jakarta. Selain itu, pemindahan Ibukota harus memperhatikan masa waktu transisinya nanti selama 4 sampai 5 tahun ke depan ini,” ujar Firman kepada wartawan di Jakarta, Selasa (27/8).

Politisi Fraksi Partai Golkar ini menjelaskan, regulasi yang menjadi dasar kekuatan hukum untuk menetapkan pemindahan Ibukota ini bisa diinisiasi oleh DPR RI maupun Pemerintah. Namun, menurutnya, karena pemindahan Ibukota merupakan rencana kerja pemerintah maka revisi UU ini harus diinisiasi oleh Pemerintah.
“Karena pemerintah sudah punya perencanaan. Saya rasa tepat, Bappenas sudah menyiapkan berbagai perencanaannya dan kemudian juga sudah membuat satu rencana kerjanya. Tinggal bagaimana upaya atas beberapa UU yang harus disesuaikan, disempurnakan, dan direvisi,” ucap Firman.
DPR bersama Pemerintah nantinya akan meninjau kembali UU yang harus diperbaiki dan RUU yang harus disiapkan. “UU menjadi hal yang sangat penting, karena UU akan menjadi rujukan untuk mengatur anggaran yang harus disiapkan. Anggaran tidak bisa dikeluarkan tanpa ada dasar yang sah (UU),” tegas Firman.
Baca Juga:
Peneliti Sebut Rencana Pemindahan Ibu Kota Negara Kurang Tepat
Politisi dapil Jawa Tengah III ini mengingatkan agar pemindahan ibu kota negara nantinya harus konsisten menetapkan ibu kota yang baru sebagai kota pemerintahan. Jangan sampai, pemerintah ke depannya justru kembali mengedepankan sektor ekonomi di ibu kota yang baru.
Jika demikian, jelas Firman, hal itu sama saja dengan memindahkan kepadatan yang ada di Jakarta ke Kaltim. “Tentunya, saya selaku anggota parlemen mengingatkan pemerintah agar jangan sampai ekonominya itu nantinya dikedepankan," terang Firman.
Jangan lagi lebih mengedepankan urusan bisnis. Karena ,jika demikian sama saja memindahkan kepadatan Jakarta ke Kaltim,” pungkas dia. (Knu)
Baca Juga:
Bagikan
Berita Terkait
Legislator Harap Segera Ada Kepala OIKN Definitif untuk Selaraskan Visi-Misi Prabowo

Jokowi Isyaratkan Prabowo yang Teken Keppres Pemindahan Ibu Kota ke IKN

Pembangunan IKN Terhambat, Jokowi Ungkap Penyebabnya

Pengamat Nilai Reputasi Negara Dipertaruhkan Saat Upacara HUT RI di IKN

Nasib Kantor Milik Pemerintah Pusat Saat Ibu Kota Pindah ke IKN

Ibu Kota Pindah ke IKN, GBK dan Monas Tetap jadi Aset Negara

Argumen Otorita Ibu Kota Nusantara Gelar Upacara HUT RI di Dua Tempat

Bangun IKN Sudah Habiskan Duit Rp 37, 41 Triliun

40 Perusahaan Teknologi Global Nyatakan Tertarik Bangun IKN

Realisasi Anggaran untuk Pembangunan IKN Capai Rp 4,3 Triliun
