MPR Minta Dilibatkan Dalam Rencana Pemindahan Ibu Kota Negara

Zaimul Haq Elfan HabibZaimul Haq Elfan Habib - Jumat, 23 Agustus 2019
MPR Minta Dilibatkan Dalam Rencana Pemindahan Ibu Kota Negara

Wakil Ketua MPR Hidayat Nur Wahid (Foto : www.mpr.go.id)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Wakil Ketua MPR RI Hidayat Nur Wahid (HNW) meminta pemerintah melibatkan lembaganya dalam rencana pemindahan Ibu Kota. Alasannya merujuk pada UUD 1945 pasal 2 ayat 2 yang menjelaskan, nahwa MPR sedikitnya lima tahun sekali bersidang di Ibu Kota Negara.

"MPR sebagai perwujudan dari seluruh anggota dewan itu juga penting bagaimana caranya tentang pemindahan ibu kota, nah di situ MPR akan bersidang," ujar Hidayat kepada wartawan di, Jakarta, Jumat (23/8).

Baca Juga: 4 Hal Ini Buat Proses Pemindahan Ibu Kota Berjalan Lancar

Politikus PKS ini menekankan, Presiden Joko Widodo belum mempersiapkan UU untuk pemindahan Ibu Kota ini. Hidayat mengatakan pemindahan Ibu Kota memerlukan revisi UU.

Bila ibu kota pindah dari Jakarta (Sumber: ANTARANEWS/Aji Setyawan)
Bila ibu kota pindah dari Jakarta (Sumber: ANTARANEWS/Aji Setyawan)

"Ini kan negara harusnya mengajarkan rakyat indo taat UU dan konstitusi. Jangan disangka UU yang lama masih berlaku. Bagaimana nanti kalau DPR menolak?" ujarnya menambahkan.

Hidayat pun menyarankan, daripada rakyat disibukkan dengan polemik masalah ibukota, maka lebih bagus bila presiden berkomitmen dengan apa yang sudah nenjadi fokusnya. Jokowi berjanji untuk meningkatkan SDM unggul.

"Nah SDM itu menurut saya tidak terlalu korelatif dengan di mana letak Ibu Kota Indonesia, apalagi perubahannya menimbulkan banyak seperti nasalah ekinomi, anggaran, sosial ada, politik ada, akan pecah itu," ujar Hidayat.

Baca Juga: Fadli Zon Pertanyakan Urgensitas Pemindahan Ibu Kota Negara

Menurutnya, DPR juga mempertanyakan mengapa pemerintah belum menyerahkan naskah akademik terkait pemindahan ibu kota negara. Wakil Ketua Majelis Syuro PKS itu juga mempersoalkan tidak adanya anggaran pemindahan ibu kota dalam RUU APBN 2020.

"Bahkan kemarin ketika membahas RUU APBN itu juga sama sekali tidak ada poin untuk anggaran pemindahan ibu kota. Jadi menurut saya pemerintah mengajarkan tentang konstitusi, UU. Ikuti saja prosedurnya, tentu DPR akan berlaku sangat profesional, mempertimbangkan secara sisi, karena DPR adalah wakil dari pada rakyat," sebutnya. (Knu)

Baca Juga: Ini Daerah di Pulau Jawa yang Kecipratan Untung dari Pemindahan Ibu Kota ke Kalimantan

#MPR RI #Pemindahan Ibu Kota
Bagikan
Ditulis Oleh

Zaimul Haq Elfan Habib

Low Profile

Berita Terkait

Indonesia
Ketua MPR Curiga Pembalakan Liar Jadi Biang Kerok Bencana di Sumatra, Desak Pengawasan Hutan Diperketat
Ia melihat bukti kayu hanyut tebangan lama dan mendesak pemerintah awasi hutan secara tegas dan konsisten
Angga Yudha Pratama - Selasa, 02 Desember 2025
Ketua MPR Curiga Pembalakan Liar Jadi Biang Kerok Bencana di Sumatra, Desak Pengawasan Hutan Diperketat
Indonesia
Banjir dan Longsor di Sumatra, Wakil Ketua MPR RI: Alarm Krisis Lingkungan Indonesia
Eddy Soeparno menilai bencana di Sumatra sebagai bukti krisis iklim. BNPB mencatat 303 korban tewas. Ia minta pemerintah tegas terhadap perusakan lingkungan.
Ananda Dimas Prasetya - Minggu, 30 November 2025
Banjir dan Longsor di Sumatra, Wakil Ketua MPR RI: Alarm Krisis Lingkungan Indonesia
Indonesia
Sekjen Liga Muslim Puji Keberhasilan Indonesia Jaga Toleransi dalam Keberagaman
Keberhasilan Indonesia menjaga harmoni kebangsaan dalam perbedaan agama, suku, dan bahasa menjadi contoh penting bagi negara-negara lain, termasuk Arab Saudi.
Dwi Astarini - Kamis, 27 November 2025
Sekjen Liga Muslim Puji Keberhasilan Indonesia Jaga Toleransi dalam Keberagaman
Indonesia
Jangka Waktu Lahan IKN Dipangkas MK, DPR Peringatkan Bahaya Penguasaan Tanah Terlalu Lama
Penguasaan lahan yang terlampau lama berpotensi menyalahi Undang-Undang Pokok Agraria
Angga Yudha Pratama - Jumat, 21 November 2025
Jangka Waktu Lahan IKN Dipangkas MK, DPR Peringatkan Bahaya Penguasaan Tanah Terlalu Lama
Indonesia
DPR Bakal Kawal IKN Jadi Ibu Kota Politik pada 2028 Sesuai Perpres 79/2025
Qodari pernah menjelaskan bahwa IKN akan mulai berfungsi sebagai pusat operasional pemerintahan setelah semua fasilitas eksekutif, legislatif, dan yudikatif selesai dibangun
Angga Yudha Pratama - Selasa, 11 November 2025
DPR Bakal Kawal IKN Jadi Ibu Kota Politik pada 2028 Sesuai Perpres 79/2025
Indonesia
MPR Rampungkan Draf Pokok-Pokok Haluan Negara, Segera Dibahas Dengan Presiden
Muzani belum dapat mengungkap pertemuan antara dirinya dengan Presiden Prabowo untuk membahas draf PPHN itu, tetapi dia telah meminta waktu untuk bertemu Presiden.
Alwan Ridha Ramdani - Senin, 10 November 2025
MPR Rampungkan Draf Pokok-Pokok Haluan Negara, Segera Dibahas Dengan Presiden
Indonesia
Eddy Soeparno Tegaskan Presiden Prabowo tidak Dikendalikan Jokowi
Setiap presiden yang telah dilantik memiliki kewenangan penuh sebagaimana diatur dalam konstitusi untuk menjalankan pemerintahan.
Dwi Astarini - Jumat, 07 November 2025
Eddy Soeparno Tegaskan Presiden Prabowo tidak Dikendalikan Jokowi
Indonesia
Presiden RI ke-2 Soeharto Diusulkan Dapat Gelar Pahlwan, MPR: Harusnya Tidak Lagi Menimbulkan Problem
Muzani menyerahkan sepenuhnya pemberian gelar pahlawan itu kepada Presiden Prabowo Subianto, termasuk tokoh-tokoh lainnya yang akan diberi gelar pahlawan.
Alwan Ridha Ramdani - Jumat, 24 Oktober 2025
Presiden RI ke-2 Soeharto Diusulkan Dapat Gelar Pahlwan, MPR: Harusnya Tidak Lagi Menimbulkan Problem
Berita Foto
Forum Indonesia Climate Change Forum (ICCF) 2025 Bahas RUU Pengelolaan Perubahan Iklim
Menteri Lingkungan Hidup Hanif Faisal Nurofiq (dari kiri) bersama dengan Utusan Khusus Presiden Bidang Perdagangan Internasional & Kerjasama Multilateral Mari Elka Pangestu dan Wakil Ketua MPR Eddy Soeparno saat acara Indonesia Climate Change Forum (ICCF) 2025 di Jakarta, Selasa (21/10/2025).
Didik Setiawan - Selasa, 21 Oktober 2025
Forum Indonesia Climate Change Forum (ICCF) 2025 Bahas RUU Pengelolaan Perubahan Iklim
Berita Foto
Badan Pengkajian Kupas Fungsi Kebangsaan MPR RI Melalui Jati Diri Bangsa
Anggota Badan Pengkajian MPR Fraksi Golkar Firman Soebagyo (kiri), Anggota Badan Pengkajian MPR dari Unsur DPD Fadel Muhammad (kanan) dalam Diskusi Konstitusi dan Demokrasi Indonesia di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (15/10/2025).
Didik Setiawan - Rabu, 15 Oktober 2025
Badan Pengkajian Kupas Fungsi Kebangsaan MPR RI Melalui Jati Diri Bangsa
Bagikan