MPR Minta Dilibatkan Dalam Rencana Pemindahan Ibu Kota Negara
Wakil Ketua MPR Hidayat Nur Wahid (Foto : www.mpr.go.id)
MerahPutih.com - Wakil Ketua MPR RI Hidayat Nur Wahid (HNW) meminta pemerintah melibatkan lembaganya dalam rencana pemindahan Ibu Kota. Alasannya merujuk pada UUD 1945 pasal 2 ayat 2 yang menjelaskan, nahwa MPR sedikitnya lima tahun sekali bersidang di Ibu Kota Negara.
"MPR sebagai perwujudan dari seluruh anggota dewan itu juga penting bagaimana caranya tentang pemindahan ibu kota, nah di situ MPR akan bersidang," ujar Hidayat kepada wartawan di, Jakarta, Jumat (23/8).
Baca Juga: 4 Hal Ini Buat Proses Pemindahan Ibu Kota Berjalan Lancar
Politikus PKS ini menekankan, Presiden Joko Widodo belum mempersiapkan UU untuk pemindahan Ibu Kota ini. Hidayat mengatakan pemindahan Ibu Kota memerlukan revisi UU.
"Ini kan negara harusnya mengajarkan rakyat indo taat UU dan konstitusi. Jangan disangka UU yang lama masih berlaku. Bagaimana nanti kalau DPR menolak?" ujarnya menambahkan.
Hidayat pun menyarankan, daripada rakyat disibukkan dengan polemik masalah ibukota, maka lebih bagus bila presiden berkomitmen dengan apa yang sudah nenjadi fokusnya. Jokowi berjanji untuk meningkatkan SDM unggul.
"Nah SDM itu menurut saya tidak terlalu korelatif dengan di mana letak Ibu Kota Indonesia, apalagi perubahannya menimbulkan banyak seperti nasalah ekinomi, anggaran, sosial ada, politik ada, akan pecah itu," ujar Hidayat.
Baca Juga: Fadli Zon Pertanyakan Urgensitas Pemindahan Ibu Kota Negara
Menurutnya, DPR juga mempertanyakan mengapa pemerintah belum menyerahkan naskah akademik terkait pemindahan ibu kota negara. Wakil Ketua Majelis Syuro PKS itu juga mempersoalkan tidak adanya anggaran pemindahan ibu kota dalam RUU APBN 2020.
"Bahkan kemarin ketika membahas RUU APBN itu juga sama sekali tidak ada poin untuk anggaran pemindahan ibu kota. Jadi menurut saya pemerintah mengajarkan tentang konstitusi, UU. Ikuti saja prosedurnya, tentu DPR akan berlaku sangat profesional, mempertimbangkan secara sisi, karena DPR adalah wakil dari pada rakyat," sebutnya. (Knu)
Baca Juga: Ini Daerah di Pulau Jawa yang Kecipratan Untung dari Pemindahan Ibu Kota ke Kalimantan
Bagikan
Berita Terkait
Presiden RI ke-2 Soeharto Diusulkan Dapat Gelar Pahlwan, MPR: Harusnya Tidak Lagi Menimbulkan Problem
Forum Indonesia Climate Change Forum (ICCF) 2025 Bahas RUU Pengelolaan Perubahan Iklim
Badan Pengkajian Kupas Fungsi Kebangsaan MPR RI Melalui Jati Diri Bangsa
Ketua MPR dan Gubernur Jabar Dedi Mulyadi Tinjau Renovasi Mess MPR yang Dibakar Massa, Salah Satu Bangunan Heritage Bandung
MPR Desak Audit Ponpes Al Khoziny Sebelum Dibangun Ulang Pakai APBN
MPR Dorong RUU Pengelolaan Perubahan Iklim, Minta Aktivis Lingkungan Kolaborasi di ICCF 2025
MPR dan BPK Bahas Tuntutan Soal Transparansi Keuangan Negara
Pemimpin MPR Sebut Pertemuan Prabowo dan Jokowi untuk Kemaslahatan Rakyat, bukan Kepentingan Politik
MPR Sebut Kasus Keracunan Massal Bikin Program MBG Jadi tak Sesuai Tujuannya
Perpres 79 Tahun 2025 Dinilai Jadi Bukti Komitmen Prabowo untuk Lanjutkan Pembangunan IKN