Penyuap Eks Pejabat Pajak Berharap Bebas dari Tuntutan 3 Tahun Penjara

Andika PratamaAndika Pratama - Minggu, 15 Januari 2023
Penyuap Eks Pejabat Pajak Berharap Bebas dari Tuntutan 3 Tahun Penjara

Ilustrasi penegakan hukum (MerahPutih/Alfi Rahmadhani)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Agus Susetyo tak terima atas tuntutan tiga tahun penjara terkait dugaan menyuap mantan Direktur Pemeriksaan dan Penagihan pada Direktorat Jenderal Pajak Angin Prayitno Aji. Dia berharap dibebaskan.

"Dalam kesempatan yang baik ini, dengan segenap kerendahan hati saya memohon kepada Yang Mulia Majelis Hakim agar menyatakan saya, Agus Susetyo tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana disebutkan dalam seluruh dakwaan dan membebaskan saya, Agus Susetyo dari seluruh dakwaan," kata Agus dalam nota pembelaan atau pleidoinya.

Baca Juga

KPK Sita Aset Eks Pejabat Pajak Angin Prayitno Rp 57 Miliar

Pleidoi itu disampaikannya pada Kamis (12/1). Agus dituntut tiga tahun penjara dan membayar uang pengganti Rp 5 miliar. Adapun jika uang pengganti itu tidak dibayar, harta benda Agus Susetyo akan disita oleh jaksa. Jika harta Agus tidak mencukupi untuk uang pengganti, Agus akan dipenjara selama 1 tahun dan 6 bulan penjara.

Dalam poin-poin pleidoinya, Agus menepis soal penyampaian keinginan agar surat ketetapan pajak tahun pajak 2016 dan 2017 direkayasa dan dibuat pada kisaran sebesar Rp 10 miliar. Dia juga menepis mengatur angka kurang bayar PT JB.

"Menurut Penuntut Umum, tim pemeriksa pajak telah melakukan rekayasa perhitungan, untuk tahun pajak 2017, dibuat seolah-olah terjadi kelebihan bayar sebesar Rp 59.992.548.069,00 padahal WP tidak mengajukan permohonan kelebihan pajak. Kurang bayar pajak sesuai Analisa Risiko adalah sebesar Rp 19.049.387.750,00. Dakwaan tersebut telah terbantahkan dengan fakta persidangan dan bukti," ucapnya.

Bukti pendukung yang disampaikan Agus meliputi bukti Penerimaan Elektronik nomor 71257206447192011921 yang menyatakan SPT Masa PPN Desember 2017 lebih bayar sebesar Rp 143.313.326.559, bukti Surat Keputusan Keberatan yang mengurangkan nilai ketetapan pajak 2016/2017 turun sebesar Rp 31.160.147.984 dan bukti hasil pemeriksaan ulang yang menepis rekayasa pajak PPh 23 dan PPh Badan karena koreksi Biaya Luar Usaha.

Baca Juga

Kubu Angin Prayitno Sebut JPU Tak Bisa Buktikan Aliran Dana Suap

Selain itu, dia menepis soal pemberian imbalan kepada pemeriksa di area parkir Electronic City dan Kantor PT Susetyo Suharto Advisory di Gedung Setiabudi Atrium Lantai 2 Suite 209A, Jakarta Selatan. Dia beralasan hal itu dibantah saksi-saksi yang hadir pada persidangan serta bukti bukti pendukung.

Bukti penyitaan satu keping CD-R, merk SONY, kapasits 700MB, dengan kode: ZJA107033001RF17 beserta dokumen elektronik di dalamnya, yang disita dari Dina Amalia Kusuma Putri, karyawan swasta/Senior Supervisor Legal pada PT Electronic City Indonesia Tbk, sesuai Surat Tanda Penerimaan Barang Bukti Nomor STPBB/1340/DIK.01.05/23/10/2021 tanggal 7 Oktober 2021 membuktikan bahwa mobil dengan nopol B 1509 KBD tidak terparkir di area parkir Electrconic City, SCBD, Jakarta Selatan, pada waktu yang disebutkan saksi Yulmanizar.

"Tuduhan tersebut hanya didasarkan keterangan Saksi Yulmanizar, tanpa didukung alat bukti lain. Terdakwa Agus Susetyo dalam persidangan telah membantah bahwa Terdakwa Agus Susetyo telah menerima fee sebesar SGD 500.000,00 atau setara dengan Rp 5.000.000.000 atau setara dengan 10 persen dari nilai fee yang diberikan oleh Saksi Yulmanizar dan/atau Tim," katanya.

"Sesuai ketentuan Pasal 185 ayat (2) KUHAP, keterangan seorang saksi saja tidak cukup membuktikan bahwa Terdakwa bersalah terhadap perbuatan yang didakwakan kepadanya. Unus Testis Nullus Testis, satu orang saksi bukanlah saksi," ucapnya.

Dia menyebut, berdasarkan fakta yang terungkap di persidangan, semua dakwaan Penuntut Umum nyata-nyata terbukti tidak benar tidak terbukti telah terjadi pengaturan atau pengkondisian ketetapan pajak tahun pajak 2016 dan 2017.

Selain itu, tidak terbukti adanya permintaan untuk pengkondisian pemeriksaan pajak dan pemberian janji atau hadiah yang berupa pemberian imbalan jasa/fee pengaturan pajak kepada Tim Pemeriksa sebesar SGD 3,5 juta.

"Tidak Terbukti adanya pemberian dari Tim Pemeriksa kepada Terdakwa Agus Susetyo sebesar SGD 5.000 atau setara Rp 5.000.000.000. Banyak sekali fakta persidangan yang diputarbalikkan atau dipelintir oleh Penuntut Umum sebagai dasar penuntutan," imbuhnya. (Pon)

Baca Juga

Eks Pejabat Pajak Angin Prayitno Ditetapkan sebagai Tersangka Kasus Pencucian Uang

#Pengadilan Tipikor #Kasus Suap #Kasus Suap Pajak
Bagikan
Ditulis Oleh

Ponco Sulaksono

Berita Terkait

Indonesia
Jaksa Sebut Nadiem Terima Rp 809,56 Miliar Didugaan Korupsi Chromebook, Buktinya Laporan LHKPN
JPU dalam sidang pembacaan surat dakwaan mengungkapkan sebagian besar sumber uang PT AKAB berasal dari investasi Google senilai 786,99 juta dolar Amerika Serikat.
Alwan Ridha Ramdani - Selasa, 16 Desember 2025
Jaksa Sebut Nadiem Terima Rp 809,56 Miliar Didugaan Korupsi Chromebook, Buktinya Laporan LHKPN
Indonesia
Sidang Perdana Chromebook Ditunda, Nadiem Sakit
Penundaan dilakukan karena Nadiem masih dibantarkan (penangguhan masa penahanan) karena sakit.
Alwan Ridha Ramdani - Selasa, 16 Desember 2025
Sidang Perdana Chromebook Ditunda, Nadiem Sakit
Indonesia
Habis Operasi, Terdakwa Nadiem Makarim Kemungkinan Absen Sidang Pertama
Nadiem Makarim baru menjalani operasi Jumat 12 Desember 2025 pekan lalu karena terjadi infeksi hingga keluar darah.
Wisnu Cipto - Selasa, 16 Desember 2025
Habis Operasi, Terdakwa Nadiem Makarim Kemungkinan Absen Sidang Pertama
Indonesia
Hari Ini Nadiem Makarim Jadi Terdakwa Kasus Korupsi, Jalani Sidang Perdana di Tipikor
Pendiri Go-Jek itu akan duduk sebagai terdakwa kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook di lingkungan Kemendikbudristek tahun 2019-2022.
Wisnu Cipto - Selasa, 16 Desember 2025
Hari Ini Nadiem Makarim Jadi Terdakwa Kasus Korupsi, Jalani Sidang Perdana di Tipikor
Indonesia
Nadiem Dilimpahkan ke PN Tipikor Jakarta Pusat, Jaksa Klaim Punya Bukti Kuat
Pelimpahan berkas ke Pengadilan Tipikor diklaim seluruh proses penyidikan dan penuntutan telah dilakukan secara cermat, profesional, dan berdasarkan bukti.
Alwan Ridha Ramdani - Senin, 08 Desember 2025
Nadiem Dilimpahkan ke PN Tipikor Jakarta Pusat, Jaksa Klaim Punya Bukti Kuat
Indonesia
KPK Dalami Sumber Dana Suap Kasus Inhutani, Sungai Budi Group Dipantau
KPK membuka peluang menjerat Sungai Budi Group sebagai tersangka korporasi dalam kasus dugaan suap pengelolaan hutan yang melibatkan PT Inhutani.
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 21 November 2025
KPK Dalami Sumber Dana Suap Kasus Inhutani, Sungai Budi Group Dipantau
Indonesia
KPK Bongkar Aliran Fee Rp 7 Miliar di Proyek PUPR OKU, 4 Tersangka Baru Ditahan
KPK tetapkan 4 tersangka baru kasus suap proyek PUPR OKU, termasuk 2 anggota DPRD. Kasus bermula dari pokir yang diubah menjadi proyek fisik bernilai miliaran.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 20 November 2025
KPK Bongkar Aliran Fee Rp 7 Miliar di Proyek PUPR OKU, 4 Tersangka Baru Ditahan
Indonesia
KPK Geledah 6 Lokasi di Ponorogo, Amankan Dokumen dan Uang dari Rumah Dinas Bupati
KPK menggeledah enam lokasi di Ponorogo terkait dugaan suap jabatan, proyek, dan gratifikasi di Pemkab Ponorogo. Uang dan dokumen diamankan dari rumah dinas bupati.
Ananda Dimas Prasetya - Rabu, 12 November 2025
KPK Geledah 6 Lokasi di Ponorogo, Amankan Dokumen dan Uang dari Rumah Dinas Bupati
Indonesia
Serahkan Nadiem Makarim Cs ke Pengadilan, Kejaksaan Agung Siapkan Surat Dakwaan
Kejagung akan melimpahkan kasus dugaan korupsi Chromebook Kemendikbudristek ke Pengadilan Tipikor. Nadiem Makarim termasuk empat tersangka.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 11 November 2025
Serahkan Nadiem Makarim Cs ke Pengadilan, Kejaksaan Agung Siapkan Surat Dakwaan
Indonesia
DPR Jelaskan Alasan Uang Pengganti Tak Melanggar UUD 1945, Bisa Jadi Senjata Rahasia Jaksa Sita Aset Koruptor
Oleh karena itu, permohonan tersebut seharusnya dinyatakan tidak dapat diterima (niet ontvankelijk verklaard) atau setidaknya ditolak secara keseluruhan
Angga Yudha Pratama - Rabu, 05 November 2025
DPR Jelaskan Alasan Uang Pengganti Tak Melanggar UUD 1945, Bisa Jadi Senjata Rahasia Jaksa Sita Aset Koruptor
Bagikan