Penyuap Eks Pejabat Pajak Berharap Bebas dari Tuntutan 3 Tahun Penjara

Andika PratamaAndika Pratama - Minggu, 15 Januari 2023
Penyuap Eks Pejabat Pajak Berharap Bebas dari Tuntutan 3 Tahun Penjara

Ilustrasi penegakan hukum (MerahPutih/Alfi Rahmadhani)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Agus Susetyo tak terima atas tuntutan tiga tahun penjara terkait dugaan menyuap mantan Direktur Pemeriksaan dan Penagihan pada Direktorat Jenderal Pajak Angin Prayitno Aji. Dia berharap dibebaskan.

"Dalam kesempatan yang baik ini, dengan segenap kerendahan hati saya memohon kepada Yang Mulia Majelis Hakim agar menyatakan saya, Agus Susetyo tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana disebutkan dalam seluruh dakwaan dan membebaskan saya, Agus Susetyo dari seluruh dakwaan," kata Agus dalam nota pembelaan atau pleidoinya.

Baca Juga

KPK Sita Aset Eks Pejabat Pajak Angin Prayitno Rp 57 Miliar

Pleidoi itu disampaikannya pada Kamis (12/1). Agus dituntut tiga tahun penjara dan membayar uang pengganti Rp 5 miliar. Adapun jika uang pengganti itu tidak dibayar, harta benda Agus Susetyo akan disita oleh jaksa. Jika harta Agus tidak mencukupi untuk uang pengganti, Agus akan dipenjara selama 1 tahun dan 6 bulan penjara.

Dalam poin-poin pleidoinya, Agus menepis soal penyampaian keinginan agar surat ketetapan pajak tahun pajak 2016 dan 2017 direkayasa dan dibuat pada kisaran sebesar Rp 10 miliar. Dia juga menepis mengatur angka kurang bayar PT JB.

"Menurut Penuntut Umum, tim pemeriksa pajak telah melakukan rekayasa perhitungan, untuk tahun pajak 2017, dibuat seolah-olah terjadi kelebihan bayar sebesar Rp 59.992.548.069,00 padahal WP tidak mengajukan permohonan kelebihan pajak. Kurang bayar pajak sesuai Analisa Risiko adalah sebesar Rp 19.049.387.750,00. Dakwaan tersebut telah terbantahkan dengan fakta persidangan dan bukti," ucapnya.

Bukti pendukung yang disampaikan Agus meliputi bukti Penerimaan Elektronik nomor 71257206447192011921 yang menyatakan SPT Masa PPN Desember 2017 lebih bayar sebesar Rp 143.313.326.559, bukti Surat Keputusan Keberatan yang mengurangkan nilai ketetapan pajak 2016/2017 turun sebesar Rp 31.160.147.984 dan bukti hasil pemeriksaan ulang yang menepis rekayasa pajak PPh 23 dan PPh Badan karena koreksi Biaya Luar Usaha.

Baca Juga

Kubu Angin Prayitno Sebut JPU Tak Bisa Buktikan Aliran Dana Suap

Selain itu, dia menepis soal pemberian imbalan kepada pemeriksa di area parkir Electronic City dan Kantor PT Susetyo Suharto Advisory di Gedung Setiabudi Atrium Lantai 2 Suite 209A, Jakarta Selatan. Dia beralasan hal itu dibantah saksi-saksi yang hadir pada persidangan serta bukti bukti pendukung.

Bukti penyitaan satu keping CD-R, merk SONY, kapasits 700MB, dengan kode: ZJA107033001RF17 beserta dokumen elektronik di dalamnya, yang disita dari Dina Amalia Kusuma Putri, karyawan swasta/Senior Supervisor Legal pada PT Electronic City Indonesia Tbk, sesuai Surat Tanda Penerimaan Barang Bukti Nomor STPBB/1340/DIK.01.05/23/10/2021 tanggal 7 Oktober 2021 membuktikan bahwa mobil dengan nopol B 1509 KBD tidak terparkir di area parkir Electrconic City, SCBD, Jakarta Selatan, pada waktu yang disebutkan saksi Yulmanizar.

"Tuduhan tersebut hanya didasarkan keterangan Saksi Yulmanizar, tanpa didukung alat bukti lain. Terdakwa Agus Susetyo dalam persidangan telah membantah bahwa Terdakwa Agus Susetyo telah menerima fee sebesar SGD 500.000,00 atau setara dengan Rp 5.000.000.000 atau setara dengan 10 persen dari nilai fee yang diberikan oleh Saksi Yulmanizar dan/atau Tim," katanya.

"Sesuai ketentuan Pasal 185 ayat (2) KUHAP, keterangan seorang saksi saja tidak cukup membuktikan bahwa Terdakwa bersalah terhadap perbuatan yang didakwakan kepadanya. Unus Testis Nullus Testis, satu orang saksi bukanlah saksi," ucapnya.

Dia menyebut, berdasarkan fakta yang terungkap di persidangan, semua dakwaan Penuntut Umum nyata-nyata terbukti tidak benar tidak terbukti telah terjadi pengaturan atau pengkondisian ketetapan pajak tahun pajak 2016 dan 2017.

Selain itu, tidak terbukti adanya permintaan untuk pengkondisian pemeriksaan pajak dan pemberian janji atau hadiah yang berupa pemberian imbalan jasa/fee pengaturan pajak kepada Tim Pemeriksa sebesar SGD 3,5 juta.

"Tidak Terbukti adanya pemberian dari Tim Pemeriksa kepada Terdakwa Agus Susetyo sebesar SGD 5.000 atau setara Rp 5.000.000.000. Banyak sekali fakta persidangan yang diputarbalikkan atau dipelintir oleh Penuntut Umum sebagai dasar penuntutan," imbuhnya. (Pon)

Baca Juga

Eks Pejabat Pajak Angin Prayitno Ditetapkan sebagai Tersangka Kasus Pencucian Uang

#Pengadilan Tipikor #Kasus Suap #Kasus Suap Pajak
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
Bukan Cuma Kerugian Rp 622 Miliar, Jaksa Ungkap Dampak Dugaan Korupsi Kuota Haji pada Jemaah
Jaksa KPK menilai dugaan korupsi kuota haji 2023-2024 tak hanya merugikan negara Rp622 miliar, tetapi juga berdampak pada hak masyarakat.
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 21 Agustus 2026
Bukan Cuma Kerugian Rp 622 Miliar, Jaksa Ungkap Dampak Dugaan Korupsi Kuota Haji pada Jemaah
Indonesia
Amplop SGD 14.000 Jadi Sorotan, KPK Periksa Stafsus Menhut dalam Kasus Bupati Kuansing
KPK memeriksa Stafsus Menhut Raja Juli Antoni, Andi Saiful Haq, sebagai saksi kasus Bupati Kuansing. Pemeriksaan terkait amplop SGD 14.000.
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 21 Agustus 2026
Amplop SGD 14.000 Jadi Sorotan, KPK Periksa Stafsus Menhut dalam Kasus Bupati Kuansing
Indonesia
Negara Rugi Rp 255 Miliar, Eks Dirut PGN Hendi Prio Santoso Divonis 4 Tahun Bui
Mantan Direktur Utama PGN, Hendi Prio Santoso, divonis 4 tahun penjara karena terbukti melakukan korupsi jual beli gas. Kasus ini merugikan negara Rp255 miliar.
Wisnu Cipto - Kamis, 20 Agustus 2026
Negara Rugi Rp 255 Miliar, Eks Dirut PGN Hendi Prio Santoso Divonis 4 Tahun Bui
Indonesia
Pengacara Sebut PN Tipikor Tidak Berhak Adili Yaqut, Kasus Hanya Masalah Administrasi Negara
Pertimbangan keselamatan jemaah menjadi dasar utama keputusan Yaqut membagi kuota haji tambahan menjadi 10.000 untuk haji reguler dan 10.000 untuk haji khusus.
Alwan Ridha Ramdani - Selasa, 18 Agustus 2026
Pengacara Sebut PN Tipikor Tidak Berhak Adili Yaqut, Kasus Hanya Masalah Administrasi Negara
Indonesia
Ketua DPRD Kuansing Juprizal Diperiksa KPK, Disorot soal Uang 12.000 Dolar Singapura
Meta Description: KPK memeriksa Ketua DPRD Kuansing Juprizal terkait kasus dugaan suap dan gratifikasi Bupati Suhardiman Amby. KPK sebelumnya menyita 12.000 dolar Singapura.
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 14 Agustus 2026
Ketua DPRD Kuansing Juprizal Diperiksa KPK, Disorot soal Uang 12.000 Dolar Singapura
Indonesia
Bongkar Kejanggalan Kasus Kuota Haji, Yaqut: Saya Tidak Pernah Terima Satu Rupiah Pun
Yaqut Cholil Qoumas membantah menerima uang dalam kasus dugaan korupsi kuota haji dan mempertanyakan kerugian negara Rp 622 miliar.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 11 Agustus 2026
Bongkar Kejanggalan Kasus Kuota Haji, Yaqut: Saya Tidak Pernah Terima Satu Rupiah Pun
Berita Foto
Gus Alex atau Ishfah Abidal Aziz Jalani Sidang Perdana Kasus Dugaan Korupsi Kuota Haji
Terdakwa kasus dugaan korupsi kuota haji Ishfah Abidal Aziz atau Gus Alex bersiap menjalani sidang perdana di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa (11/8/2026).
Didik Setiawan - Selasa, 11 Agustus 2026
Gus Alex atau Ishfah Abidal Aziz Jalani Sidang Perdana Kasus Dugaan Korupsi Kuota Haji
Berita Foto
Eks Menag Yaqut Cholil Qoumas Jalani Sidang Perdana Kasus Dugaan Korupsi Kuota Haji
Terdakwa kasus dugaan korupsi kuota haji Yaqut Cholil Qoumas saat menjalani sidang pembacaan dakwaan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa (11/8/2026).
Didik Setiawan - Selasa, 11 Agustus 2026
Eks Menag Yaqut Cholil Qoumas Jalani Sidang Perdana Kasus Dugaan Korupsi Kuota Haji
Indonesia
Gus Yaqut Jalani Sidang Perdana Kasus Korupsi Kuota Haji, Siap Hadapi Proses Hukum
Mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas, menjalani sidang perdana kasus dugaan korupsi kuota haji di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa (11/8).
Soffi Amira - Selasa, 11 Agustus 2026
Gus Yaqut Jalani Sidang Perdana Kasus Korupsi Kuota Haji, Siap Hadapi Proses Hukum
Indonesia
KPK Ungkap Dugaan Amplop 14 Ribu Dolar Singapura untuk Raja Juli, Ada Selisih Uang yang Dikembalikan
KPK mengungkap temuan baru dalam kasus suap Bupati Kuansing, Suhardiman Amby dan Raja Juli Antoni.
Soffi Amira - Rabu, 05 Agustus 2026
KPK Ungkap Dugaan Amplop 14 Ribu Dolar Singapura untuk Raja Juli, Ada Selisih Uang yang Dikembalikan
Bagikan