Home Leaderboard 1
Home Leaderboard 1

Penyitaan Aset TPPU Harus Hati-Hati, Pakar: Jangan Sampai Rugikan Pihak Ketiga

Angga Yudha PratamaAngga Yudha Pratama - Minggu, 31 Januari 2021
Penyitaan Aset TPPU Harus Hati-Hati, Pakar: Jangan Sampai Rugikan Pihak Ketiga

Yenti Ganarsih (tengah). ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay/ama.

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

Merahputih.com - Pakar hukum tindak pidana pencucian uang (TPPU), Yenti Ganarsih mengingatkan penyitaan aset yang terkait dengan TPPU harus hati-hati. Khususnya terkait dengan penyitaan aset hasil korupsi yang terjadi di lembaga yang mengelola dana publik atau institusi keuangan. Seperti asuransi dan pasar modal.

"Jangan sampai penyitaan aset ini merugikan pihak ketiga yang beriktikad baik, dalam hal ini para nasabah pemegang polis dan investor yang memiliki rekening efek atau saham di pasar modal yang tidak terkait dengan perkara yang asetnya ikut dirampas," ujar Yenti.

Hal itu dikatakan Yenti Ganarsih dalam webinar bertema Penegakan Hukum Tindak Pidana Korupsi yang Disertai TPPU pada Masa Pandemi di Jakarta, Sabtu (30/1).

Baca Juga

KPK Dalami Munculnya Nama BG hingga Pramono Anung dalam Sidang Nurhadi

Hal itu berbahaya karena menyangkut persepsi dan kepercayaan publik. Khususnya investor terhadap pasar modal, yang pada akhirnya bisa mengganggu upaya pemerintah dalam melaksanakan program pemulihan ekonomi.

Ketua Umum Masyarakat Hukum Pidana dan Kriminologi Indonesia (Mahupiki) ini mengatakan bahwa ketidakhati-hatian dalam penyitaan aset yang berkaitan dengan TPPU berpotensi menimbulkan double punishment oleh Negara dalam satu perkara korupsi.

Dalam perkara TPPU, penyidik memberlakukan Pasal 18 UU Tipikor sebagai persiapan uang pengganti. Hal ini tercermin dari jumlah aset yang disita dalam kasus Jiwasraya sebesar Rp18 triliun yang ternyata melebihi kerugian negara berdasarkan audit BPK sebesar Rp16,8 triliun.

Pakar hukum pidana dari Universitas Trisakti, Yenti Garnasih (tengah). Foto: MP/Ponco Sulaksono

Yenti mengemukakan bahwa penanganan tidak hanya menyangkut upaya pemberantasan korupsinya. Tetapi juga bagaimana perlindungan hukum bagi pihak ketiga yang beriktikad baik yang ikut terkena dampak.

Sementara itu, pakar hukum pidana Universitas Muhammadiyah Jakarta, Chairul Huda mengakui ada pemahaman atau cara pandang yang salah dari aparat penegak hukum dalam hal penyitaan aset yang terkait dengan pihak ketiga dalam penanganan perkara pidana korupsi.

Hal ini tidak hanya terjadi dalam kasus Jiwasraya. Tetapi juga pernah terjadi dalam kasus penggelapan di First Travel beberapa tahun lalu.

Dalam kasus tersebut, kata dia, penyidik merampas aset yang notabene berasal dari dana milik korban penipuan untuk diserahkan ke Negara.

Menurutnya, penyidik dalam beberapa kasus cenderung lebih dahulu melakukan penyitaan tanpa memeriksa atau memverifikasi apakah aset-aset tersebut benar-benar terkait dengan hasil korupsi atau pencucian uang (TPPU).

Kondisi ini, sebagaimana dikutip Antara, menimbulkan masalah baru maraknya keberatan sita dari pihak ketiga yang merasa dirugikan. Saat ini, lanjut Chairul, setidaknya ada 83 keberatan sita dari pihak ketiga sebab penyitaan aset Jiwasraya.

Baca Juga

Nama Marzuki Alie dan Pramono Anung Muncul di Sidang Suap dan Gratifikasi Nurhadi

Dalam Pasal 19 UU Tipikor, memberikan ruang bagi pihak ketiga yang merasa dirugikan untuk mengajukan keberatan. Permasalahannya, hal ini berpotensi menimbulkan problem eksekusi.

Dimana ada putusan pengadilan yang merampas aset pihak ketiga, di satu sisi putusan yang mengabulkan gugatan keberatan. "Seperti apa mekanisme putusannya, karena sampai saat ini tidak hukum acara yang mengatur mengenai gugatan keberatan tersebut," ujarnya. (*)

#Yenti Garnasih #TPPU #Pencucian Uang
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan

Angga Yudha Pratama

Seorang jurnalis profesional, reporter senior, editor berita, dan asisten redaktur yang telah berkarya di industri media online nasional selama lebih dari satu dekade. Selalu mengedepankan akurasi, objektivitas, dan kualitas informasi dalam setiap karyanya berbekal dari pengalaman langsung bertahun-tahun melakukan peliputan di lapangan, penulisan berita, penyuntingan artikel, hingga pengelolaan konten digital. Keahlian tersebut membuat pemahaman secara menyeluruh proses produksi konten digital modern, mulai dari pencarian data, wawancara narasumber, verifikasi fakta, penulisan artikel, optimasi SEO, editing naskah, hingga publikasi berita sesuai kode etik jurnalistik. Lebih spesifik, pemahaman mengenai strategi optimasi SEO dan Digital Content untuk mesin pencari juga menjadi fokus saat ini di tengah disrupsi media. Keahlian itu meliputi SEO writing, content writing, copywriting, keyword research, semantic SEO, search intent, on page SEO, optimasi, artikel google, struktur heading SEO, evergreen content, optimasi readability, meta description hingga internal linking.
Show More
Follow Me

Berita Terkait

Indonesia
Ferry Boboho Mau Bongkar Sepak Terjang Eks Jampidsus Febrie, Status JC Masih Dikaji Tapi Aman Sudah Dikawal LPSK
Ferry Boboho siap bongkar sepak terjang eks Jampidsus Febrie Adriansyah. Status justice collaborator masih dikaji, Ferry kini dititipkan ke LPSK demi keamanan.
Wisnu Cipto - Jumat, 31 Juli 2026
Ferry Boboho Mau Bongkar Sepak Terjang Eks Jampidsus Febrie, Status JC Masih Dikaji Tapi Aman Sudah Dikawal LPSK
Indonesia
Kejagung Titipkan Ferry Boboho Saksi Kasus TPPU eks Jampidsus ke LPSK, Dapat Ancaman Apa?
Ferry Hongkiriwang alias Ferry Boboho dititipkan ke LPSK usai diperiksa Kejagung dalam kasus TPPU eks Jampidsus Febrie Adriansyah
Wisnu Cipto - Jumat, 31 Juli 2026
Kejagung Titipkan Ferry Boboho Saksi Kasus TPPU eks Jampidsus ke LPSK, Dapat Ancaman Apa?
Indonesia
Tan Kian dan Ferry Boboho Masih Diperiksa di Kasus TPPU Eks Jampidsus, Masuk Kejagung Siang
Kejagung periksa pengusaha Tan Kian dan Ferry Hongkiriwang terkait kasus TPPU mantan Jampidsus Febrie Adriansyah. Pemeriksaan dilakukan bersama 10 saksi lain, terkait sprindik baru emas 74 kg dan valuta asing.
Wisnu Cipto - Kamis, 30 Juli 2026
Tan Kian dan Ferry Boboho Masih Diperiksa di Kasus TPPU Eks Jampidsus, Masuk Kejagung Siang
Indonesia
Kuasa Hukum Nilai Predicate Crime Kasus TPPU Febrie Adriansyah masih Abu-abu
Kejelasan tindak pidana asal sangat penting karena akan menentukan arah pembelaan sekaligus proses hukum yang akan dijalani kliennya.
Dwi Astarini - Selasa, 28 Juli 2026
Kuasa Hukum Nilai Predicate Crime Kasus TPPU Febrie Adriansyah masih Abu-abu
Indonesia
Kejagung Terbitkan Sprindik Baru Kasus Dugaan TPPU Penemuan Emas 74 Kilogram di Rumah Febrie Adriansyah
Sprindik ini merupakan pengembangan dari kasus yang sebelumnya dilimpahkan oleh Kortas Tipidkor Polri.
Dwi Astarini - Kamis, 23 Juli 2026
Kejagung Terbitkan Sprindik Baru Kasus Dugaan TPPU Penemuan Emas 74 Kilogram di Rumah Febrie Adriansyah
Indonesia
Saksi Eks Jampidsus Febrie Sakit Batal Diperiksa, Kejagung Jadwalkan Ulang Jumat Besok
Eks Jampidsus Febrie Adriansyah batal diperiksa Kejagung dengan alasan sakit. Pemeriksaan ulang dijadwalkan Jumat (24/7) terkait sprindik baru TPPU emas 74 kg dan valuta asing.
Wisnu Cipto - Kamis, 23 Juli 2026
Saksi Eks Jampidsus Febrie Sakit Batal Diperiksa, Kejagung Jadwalkan Ulang Jumat Besok
Berita Foto
Momen Pelimpahan Tersangka TPPU Don Ritto Tiba di Gedung Bundar Jampidsus
Tersangka kasus dugaan tindak pidana pencucian uang PT Asabri-Krakatau Steel, Don Ritto, tiba di Gedung Jampidsus, Kejaksaan Agung, Jakarta, Jumat (17/7/2026).
Didik Setiawan - Jumat, 17 Juli 2026
Momen Pelimpahan Tersangka TPPU Don Ritto Tiba di Gedung Bundar Jampidsus
Indonesia
Nama 9 Penyidik Kasus TPPU Menyeret Eks Jampidsus, Plus Jabatannya di Kejagung!
Kejagung umumkan sembilan nama jaksa penyidik kasus TPPU eks Jampidsus Febrie Adriansyah. Mayoritas alumni KPK.
Wisnu Cipto - Rabu, 15 Juli 2026
Nama 9 Penyidik Kasus TPPU Menyeret Eks Jampidsus, Plus Jabatannya di Kejagung!
Indonesia
Status Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Turun Jadi Saksi di Sprindik Baru, Ini Alasan Kejagung
Kejagung menerbitkan tiga Sprindik baru. Status eks Jampidsus Febrie Adriansyah dan Don Ritto turun dari tersangka Polri menjadi saksi.
Wisnu Cipto - Rabu, 15 Juli 2026
Status Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Turun Jadi Saksi di Sprindik Baru, Ini Alasan Kejagung
Indonesia
KPK Mulai Supervisi Tiga Perkara yang Seret Nama Eks Jampidsus Febrie Adriansyah
KPK memastikan supervisi terhadap tiga perkara dugaan korupsi dan TPPU yang menyeret nama eks Jampidsus Febrie Adriansyah telah berjalan.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 14 Juli 2026
KPK Mulai Supervisi Tiga Perkara yang Seret Nama Eks Jampidsus Febrie Adriansyah
Bagikan