Penyidik Temukan Puluhan Lukisan Berlapis Emas di Apartemen Tersangka Korupsi Asabri


Dokumentasi Direktur PT Jakarta Emiten Investor Relation, Jimmy Sutopo (tengah), saat hendak ditahan dalam kasus korupsi PT Asabri. ANTARA/ HO-Humas Kejaksaan Agung
MerahPutih.com - Penyidik Kejaksaan Agung menemukan 36 buah lukisan berlapis emas saat menggeledah apartemen milik tersangka kasus korupsi PT Asabri Jimmy Sutopo.
Penggeledahan tempat di Apartemen Raffles Residences lantai 36 D, d/a Jl Prof Dr Satrio Kav. 3-5, Kuningan, Jakarta Selatan.
Penyidik menduga, puluhan lukisan berlapis emas itu merupakan hasil dari kejahatan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang dilakukan Jimmy Sutopo.
Baca Juga:
Hasil Korupsi Asabri Diduga Digunakan Pelaku untuk Beli Lahan Tambang hingga Kapal
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Leonard Eben Ezer Simanjuntak mengatakan, selanjutnya pihak Kejaksaan Agung menyegel apartemen dan barang berharga di dalamnya.
"Dan akan dilanjutkan dengan penyitaan baik terhadap apartemen maupun lukisan tersebut," ucap Eben dalam keterangannya kepada wartawan, Kamis (4/3).
Penyidik juga menggeledah kediaman tersangka Benny Tjokrosaputro di Apartemen Ambassador Residences lantai 6 H d/a Jl Denpasar Raya Kav. 5, RT 016 RW 004, Kuningan, Karet Kuningan, Setiabudi, Jakarta Selatan.
Kemudian, menggeledah safe deposit box (SDB) atas nama Christoper Winata dengan nomor B808 yang berada di kantor PT Bank KEB Hana Indonesia kantor Cabang Mangkuluhur di Jl Jend Gatot Subroto Kav. 1-3 Jakarta.

Berikutnya, menggeledah tempat di Gandaria 8 Office Tower Lantai 9 yang beralamat di Jalan Sultan Iskandar Muda Nomor 10, RT 010 RW 006, Kebayoran Lama Utara, Kecamatan Kebayoran Lama, Jakarta Selatan.
Selain itu, menggeledah tempat di PT Bumiputera Sekuritas selaku anak perusahaan AJB Bumiputera 1912, yang beralamat di Wisma Bumiputera Lantai 17, Jalan Jend Sudirman Kav. 75, Jakarta Selatan.
Dalam perkara dugaan korupsi di PT Asabri, Jimmy Sutopo ditetapkan sebagai tersangka selaku Direktur Jakarta Emiten Investor Relation.
Jimmy diduga ikut terlibat mengatur jual beli saham bersama Benny Tjokrosaputro selaku Direktur PT Hanson Internasional selama kurun waktu 2013 sampai 2019.
Baca Juga:
Kejagung Blokir Aset Tanah dan Bangunan Eks Dirut PT Asabri Adam Damiri
Tujuh tersangka lain dalam perkara ini, yaitu mantan Direktur Utama PT Asabri Adam R Damiri, dan Sonny Widjaja.
Kemudian, BE selaku Direktur Keuangan PT Asabri periode Oktober 2008-Juni 2014 dan HS selaku Direktur PT Asabri periode 2013-2014 dan 2015-2019.
Ada pula IWS selaku Kadiv Investasi PT Asabri Juli 2012-Januari 2017, Heru Hidayat selaku Direktur PT Trada Alam Minera dan Direktur PT Maxima Integra, dan LP sebagai Direktur Utama PT Prima Jaringan.
Sejauh ini Jampidsus Kejaksaan Agung telah menetapkan sembilan tersangka dalam penyidikan kasus dugaan korupsi dalam pengelolaan keuangan dan dana investasi oleh PT Asabri. (Knu)
Baca Juga:
Kasus Asabri, Kejagung Periksa Building Manager Apartement South Hills
Bagikan
Joseph Kanugrahan
Berita Terkait
Hotman Klaim Kasus Nadiem Mirip Tom Lembong, Kejagung: Itu Kan Pendapat Pengacara

Apartemen Nadiem Makarim Digeledah, Kejagung Temukan Barang Bukti Penting

Kakak-Adik Bos Sritex Jadi Tersangka Kasus Pencucian Uang, Negara Rugi Rp 1 Triliun!

Presiden Nepal Yakinkan Semua Pihak, Tuntutan Pengunjuk Rasa Akan Dipenuhi

KPK Menggali Keterangan Khalid Basalamah Terkait Perolehan Kuota Haji Khusus

Kejagung Akui Kepala Desa yang Terlibat Kasus Korupsi Meroket Hingga 100 Persen

Eks Wamenaker Noel Tampil Berpeci Setelah 20 Hari Ditahan KPK, Alasannya Biar Keren

Tersangka Anggota DPR Satori Tidak Ditahan Setelah Diperiksa KPK 7 Jam Lebih

Skandal Kasus Korupsi Chromebook, Kejari Periksa 8 Sekolah dan 10 Pejabat

Jadi Tersangka Korupsi Bansos, Rudy Tanoe Ajukan Praperadilan Lawan KPK
