Hasil Korupsi Asabri Diduga Digunakan Pelaku untuk Beli Lahan Tambang hingga Kapal

Andika PratamaAndika Pratama - Kamis, 04 Maret 2021
Hasil Korupsi Asabri Diduga Digunakan Pelaku untuk Beli Lahan Tambang hingga Kapal

Sidang putusan terhadap Benny Tjokro di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (26/10) malam. (Foto: MP/Ponco Sulaksono)

Ukuran:
14
Audio:

MerahPutih.com - Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung menyita sejumlah barang berharga milik para tersangka kasus dugaan korupsi PT Asuransi Sosial Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (Asabri) .

Barang bukti tersebut mulai jam tangan, mobil mewah, tanah, hingga tambang nikel.

Baca Juga

Kejagung Blokir Aset Tanah dan Bangunan Eks Dirut PT Asabri Adam Damiri

"Penyitaan dilakukan untuk mengembalikan kerugian negara akibat kasus korupsi di PT Asabri. Total kerugian negara atas rasuah itu mencapai Rp23,7 triliun," kata Leonard Even Ezer Simajuntak kepada wartawan, Kamis (4/3).

Dari total sembilan orang yang ditetapkan sebagai tersangka, kejagung menyita sejumlah barang berharga dari empat tersangka.

Direktur Utama PT Hanson International, Benny Tjokrosaputro saat membaca surat eksepsi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Rabu (10/6). Foto: MP/Ponco
Direktur Utama PT Hanson International, Benny Tjokrosaputro saat membaca surat eksepsi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Rabu (10/6). Foto: MP/Ponco

Sejumlah barang milik tersangka yang disita yakni:

Heru Hidayat

Dari tangan tersangka Heru Hidayat penyidik menyita 23.000 hektar lahan tambang nikel, kapal LNG dan Mobil mewah, berikut rinciannya:

1. Lahan Tambang Nikel atas nama PT. Tiga Samudra Perkasa seluas 3.000 Ha,

2. Lahan Tambang Nikel atas nama PT. Mahkota Nikel Indonesia seluas 10.000 Ha,

3. Lahan Tambang Nikel atas nama PT. Tiga Samudra Nikel seluas 10.000 Ha.

4. Kapal LNG Aquarius atas nama PT. Hanochem Shipping,

5. Satu unit mobil Ferrari Tipe F12 Berlinetta warna abu-abu metalik No. Polisi B 15 TRM atas nama Tersangka HH.

Jimmy Sutopo

Dari tangan Jimmy, penyidik menyita mobil mewah, uang tunai, cek 2 miliar, serta 14 jam tangan mewah, berikut rinciannya;

1. Satu unit mobil Rolls Royce Phantom Coupe warna Hitam No Polisi: B 7 EIR,

2. Satu unit mobil Mercedes Bens type M-AMG S63 CPAT,

3. Satu unit mobil Nissan Teana warna Hitam No Polisi: B 1940 SAJ,

4. Uang tunai dalam berbagai mata uang rupiah dan asing dan berbagai pecahan yang jika dirupiahkan bernilai kurang lebih senilai Rp.73.336.830,

5. Satu lembar cek BCA No. BF 914429 senilai Rp2 miliar

6. Satu buah jam tangan merek Cartier Warna Gold dengan tali jam warna hitam,

7. Satu buah jam tangan merek Audermars Piguet Warna Gold dengan tali jam warna hitam

8. Satu buah jam tangan merek Audermars Piguet Warna Gold dengan tali jam warna coklat.

9. Satu buah jam tangan merek Audermars Piguet Warna Silver dengan tali jam warna hitam.

10. Satu buah jam tangan merek Audermars Piguet Warna Gold dengan tali jam warna hitam

11. Satu buah jam tangan merek Patek Philippe Geneve Nautilus warna Gold dengan tali jam warna hitam.

12. Satu buah jam tangan merek Patek Philippe Geneve Nautilus warna Gold dengan tali jam warna coklat.

13. Satu buah jam tangan merek Patek Philippe Geneve Nautilus warna Silver dengan tali jam warna hitam.

14. Satu buah jam tangan merek Breguet warna gold dengan tali jam warna hitam.

15. Satu buah jam tangan merek Vacheron Constantin Geneve warna hitam dengan tali jam warna hitam.

16. Satu) buah jam tangan merek Vacheron Constantin Geneve warna hitam dengan tali jam warna hitam.

17. Satu buah jam tangan merek Antonie Preziuso Geneve warna kombinasi silver gold dengan tali jam warna abu-abu.

18. Satu buah jam tangan merek Hysek seri ABYSS Explorer warna kombinasi hitam gold (dalam kondisi tali karet putus).

19. Satu buah jam tangan merek Hublot seri clasic fusion warna silver dengan tali jam warna biru, (dalam kondisi kulit putus),

20. Satu buah kalung warna emas dengan liontin bermotif yin-yan

21. Satu buah Cincin warna silver.

Sonny Widjaja

Dari tangan Sonny Widjaja penyidik menyita sebanyak 17 bus, berikut rinciannya:

1. Satu unit bus merek Mitshubishi warna kuning kombinasi, Nomor Polisi AD 1628 BD,

2. Satu unit bus merek Hino warna Orange Kombinasi, Nomor Polisi AD 1446 CD,

3. Satu unit bus merek Mitshubishi warna kuning Kombinasi, Nomor Polisi AD 1629 BD,

4. Satu unit bus merek Hino Warna Putih Kombinasi, Nomor Polisi AD 1737 BD,

5. Satu unit bus merek Hino Warna Kuning Kombinasi, Nomor Polisi AD 1736 BD,

6. Satu unit bus merek Hino Warna Kuning Kombinasi, Nomor Polisi AD 1401 CD,

7. Satu unit bus merek Mercedes Benz Warna Biru Kombinasi, Nomor Polisi Lama AD 1699 BD (Nomor Polisi Baru AD 7020 OD),

8. Satu unit bus merek Hino Warna Abu Abu Silver, Nomor Polisi Lama AD 1681 BD (Nomor Polisi Baru AD 7029 OD),

9. Satu unit bus merek Hino Warna Oranye, Nomor Polisi Lama AD 1682 BD (Nomor Polisi Baru AD 7030 OD),

10. Satu unit bus merek Hino Warna Hijau Kombinasi, Nomor Polisi Lama AD 1649 BD (Nomor Polisi Baru AD 7027 OD),

11. Satu unit bus merek Hino Warna Biru Kombinasi, Nomor Polisi AD 1409 CD

12. Satu unit bus merek Hino Warna Biru Kombinasi dengan Nomor Polisi AD 1401 DD,

13. Satu unit bus merek Hino Warna Ungu Kombinasi, Nomor Polisi AD 1402 CD,

14. Satu unit bus merek Mercedes Benz warna Coklat Kombinasi, Nomor Polisi AD 1697 BD,

15. Satu unit bus merek Mercedes Benz warna Hitam Kombinasi, Nomor Polisi lama AD 1698 BD (Nomor Polisi Baru AD 7023 OD),

16. Satu unit bus merek Hino warna Ungu Kombinasi, Nomor Polisi lama AD 1650 BD (Nomor Polisi Baru AD 7028 OD),

17. Satu unit bus merek Hino warna Hijau Kombinasi, Nomor Polisi lama AD 1447 CD (Nomor Polisi Baru AD 1447 CD).

Benny Tjokrosaputro

Dari tangan tersangka Benny Tjokrosaputro penyidik menyita sebanyak 410 hektar tanah, berikut rinciannya:

1. 155 bidang tanah yang terletak di Kabupaten Lebak (berdasarkan akta jual beli), dengan luas total 343.461 m2,

2. 566 bidang tanah yang terletak di Kabupaten Lebak (berdasarkan Surat Pelepasan / Pengakuan Hak (SPH) dengan luas seluruhnya 1.929.502 m2,

3. 131 bidang tanah yang terletak di Kabupaten Lebak (sesuai Sertifikat Hak Guna Bangunan) atas nama PT. Harvest Time dengan luas total 1.838.639 m2,

4. 2 bidang tanah yang terletak di Kota Batam (sesuai Sertifikat Hak Guna Bangunan) atas nama PT. Mulia Manunggal Karsa luas total 200.000 m2.

Terhadap aset tersangka yang telah disita tersebut, selanjutnya akan dilakukan penaksiran atau taksasi oleh Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP).

"Ini guna diperhitungkan sebagai penyelamatan kerugian keuangan negara didalam proses selanjutnya," pungkasnya. (Knu)

Baca Juga

Kasus Asabri, Kejagung Periksa Building Manager Apartement South Hills

#Asabri #Kejaksaan Agung
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
Apartemen Nadiem Makarim Digeledah, Kejagung Temukan Barang Bukti Penting
Kejagung menggeledah apartemen Nadiem Makarim. Dalam penggeledahan itu, Kejagung menemukan barang bukti penting dalam kasus korupsi pengadaan laptop Chromebook.
Soffi Amira - Jumat, 12 September 2025
Apartemen Nadiem Makarim Digeledah, Kejagung Temukan Barang Bukti Penting
Indonesia
Kakak-Adik Bos Sritex Jadi Tersangka Kasus Pencucian Uang, Negara Rugi Rp 1 Triliun!
Kakak-adik bos PT Sritex, IKL dan ISL, ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pencucian uang. Penetapan itu dilakukan oleh Kejaksaan Agung RI.
Soffi Amira - Jumat, 12 September 2025
Kakak-Adik Bos Sritex Jadi Tersangka Kasus Pencucian Uang, Negara Rugi Rp 1 Triliun!
Indonesia
Kejagung Akui Kepala Desa yang Terlibat Kasus Korupsi Meroket Hingga 100 Persen
Reda menekankan bahwa penegakan hukum terhadap penyelewengan anggaran desa akan menjadi alternatif terakhir atau ultimum remedium
Angga Yudha Pratama - Jumat, 12 September 2025
Kejagung Akui Kepala Desa yang Terlibat Kasus Korupsi Meroket Hingga 100 Persen
Indonesia
Kejagung Harus Buktikan 3 Hal Krusial untuk Lengkapi Unsur Dakwaan terhadap Nadiem Makarim, Menurut Pakar Hukum
Tidak adanya aliran dana kepada tersangka bukanlah hal yang serta merta menggugurkan dakwaan.
Frengky Aruan - Sabtu, 06 September 2025
Kejagung Harus Buktikan 3 Hal Krusial untuk Lengkapi Unsur Dakwaan terhadap Nadiem Makarim, Menurut Pakar Hukum
Indonesia
Kejagung Masih Dalami Penikmat Duit Korupsi Chromebook yang Seret Nadiem Makarim
Kejagung memastikan kerugian negara dalam kasus ini mencapai Rp 1,98 triliun
Wisnu Cipto - Jumat, 05 September 2025
Kejagung Masih Dalami Penikmat Duit Korupsi Chromebook yang Seret Nadiem Makarim
Indonesia
Bantah Lakukan Korupsi, Nadiem: Integritas Nomor 1, Tuhan Pasti Melindungi Saya
Ia berpesan untuk keluarga dan empat anaknya agar menguatkan diri.
Dwi Astarini - Jumat, 05 September 2025
Bantah Lakukan Korupsi, Nadiem: Integritas Nomor 1, Tuhan Pasti Melindungi Saya
Indonesia
Jadi Tersangka Kasus Korupsi, Nadiem Makarim Langsung Dipenjara di Rutan Salemba
Kejagung menetapkan Nadiem Makarim sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 04 September 2025
Jadi Tersangka Kasus Korupsi, Nadiem Makarim Langsung Dipenjara di Rutan Salemba
Indonesia
Rekan Bisnis Riza Chalid Ikut Terlibat Kasus Dugaan Korupsi Minyak Pertamina, Langsung Dicegah Pergi ke Luar Negeri
Rekan bisnis Riza Chalid ikut terlibat dalam kasus dugaan korupsi minyak Pertamina. Sosok berinisial IP itu dilarang bepergian ke luar negeri.
Soffi Amira - Rabu, 27 Agustus 2025
Rekan Bisnis Riza Chalid Ikut Terlibat Kasus Dugaan Korupsi Minyak Pertamina, Langsung Dicegah Pergi ke Luar Negeri
Indonesia
Kejagung Titipkan Bukti Mobil Alphard Kasus Kredit Macet PT Sritex ke Kejari Solo
Barang yang dititipkan berupa satu unit mobil jenis Toyota Alphard berwarna hitam.
Frengky Aruan - Rabu, 27 Agustus 2025
Kejagung Titipkan Bukti Mobil Alphard Kasus Kredit Macet PT Sritex ke Kejari Solo
Indonesia
Dorong Kerja Sama Pengembalian Aset Kejahatan Lintas Negara, Kejaksaan RI Ingatkan Anggota BRICS Saling Menghormati Urusan Hukum Masing-masing
Dorongan itu disampaikan dalam rapat pembahasan Draft Declaration of the Public Prosecutions Services of the BRICS Countries dan Draft Agreement on Cooperation Between the BRICS Prosecution Services in Asset Recovery, Selasa (12/8).
Frengky Aruan - Kamis, 14 Agustus 2025
Dorong Kerja Sama Pengembalian Aset Kejahatan Lintas Negara, Kejaksaan RI Ingatkan Anggota BRICS Saling Menghormati Urusan Hukum Masing-masing
Bagikan