Penyebar Video Penggal Kepala Jokowi Divonis Bebas

Eddy FloEddy Flo - Senin, 14 Oktober 2019
 Penyebar Video Penggal Kepala Jokowi Divonis Bebas

Ina Yuniarti yang menyebarkan video penggal kepala Jokowi divonis bebas (MP/Kanu)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.Com - Ina Yuniarti, wanita pembuat dan penyebar video viral ancaman pemenggalan kepala Presiden Joko Widodo (Jokowi) divonis bebas oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (14/10).

Ketua Majelis Hakim Yuzaida mengatakan Ina tak melanggar Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang selama ini disangkakan padanya.

Baca Juga:

Hukuman Mati untuk Pengancam Penggal Kepala Jokowi, Pakar: Lebay dan Gak Nyambung

"Mengadili, menyatakan terdakwa Ina Yuniarti tidak terbukti secara sah dan menyakinkan tidak bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan tunggal melanggar Pasal 27 Ayat 4 KUHP sebagaimana dalam dakwaan penuntut umum," kata Yuzaida membacakan vonis di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Majelis Hakim PN Jakarta Pusat memvonis Ina Yuniarti bebas dari sangkaan
Ina Yuniarti saat mengikuti sidang vonis terhadap dirinya di PN Jakarta Pusat, Senin (14/10) (MP/Ponco Sulaksono)

Hakim juga memerintahkan agar Ina dikeluarkan dari tahanan, sejak putusan ini dibacakan. Selain itu majelis hakim juga meminta jaksa memulihkan hak-hak terdakwa dalam kemampuan, kedudukan, harkat dan martabatnya.

Hakim memandang, dalam persidangan tidak ada bukti bahwa Ina melanggar unsur pemerasan atau ancaman seperti yang tertuang Pasal 45 Ayat 4 Undang-Undang RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, sebagaimana didakwakan.

"Majelis berkesimpulan tidak ada fakta di persidangan tedakwa melakukan perbuatan terkait unsur pemerasan atau ancaman yang bersifat materiil," kata hakim Yuzaida.

Baca Juga:

Pria yang Ancam Penggal Kepala Jokowi Nikah di Penjara

Sebelumnya, Ina dituntut selama 6 tahun 6 bulan penjara atas perbuatannya oleh tim Jaksa. Mendengar putusan bebas, Ina langsung bersujud di hadapan majelis hakim.

Sebelumnya, polisi menangkap Ina di rumahnya, Grand Residence City, Cluster Prapanca 2, Bekasi, Jawa Barat pada Rabu 15 Mei 2019, karena diduga melanggar UU ITE terkait penyebaran video ancaman pemenggalan kepala Jokowi saat berunjuk rasa.(Pon)

Baca Juga:

Bantah Dicokok Mewek, Pengancam Penggal Kepala Jokowi Malah Molor

#UU ITE #Pengadilan Negeri Jakarta Pusat #KUHP
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
PN Jakarta Pusat Serahkan Lahan dan 15 Bangunan Hotel Sultan ke Pemerintah
PN Jakarta Pusat akhirnya menyerahkan 15 bangunan Hotel Sultan kepada pemerintah. Penyerahan itu sudah dilakukan usai proses eksekusi, Kamis (18/6).
Soffi Amira - Kamis, 18 Juni 2026
PN Jakarta Pusat Serahkan Lahan dan 15 Bangunan Hotel Sultan ke Pemerintah
Indonesia
Eksekusi Hotel Sultan Berlangsung Tegang, Massa Sempat Hadang Petugas
Eksekusi Hotel Sultan di kawasan GBK berlangsung tegang. Massa penolak sempat menghadang petugas dan melakukan perlawanan sebelum aparat berhasil masuk area hotel.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 18 Juni 2026
Eksekusi Hotel Sultan Berlangsung Tegang, Massa Sempat Hadang Petugas
Indonesia
MK Gelar Sidang Maraton Uji Materiil KUHP Baru, Aturan Lambang Negara Hingga Jeratan Pidana Ranjang
Rumusan pasal yang luas dan multitafsir tersebut berpotensi mengkriminalisasi penggunaan lambang negara dalam konteks akademik, kebudayaan, serta ekspresi kebangsaan
Angga Yudha Pratama - Senin, 18 Mei 2026
MK Gelar Sidang Maraton Uji Materiil KUHP Baru, Aturan Lambang Negara Hingga Jeratan Pidana Ranjang
Indonesia
Dirut Terra Drone Dituntut 2 Tahun Atas Kematian 22 Orang Akibat Toko Terbakar
Jaksa meminta majelis hakim menyatakan terdakwa terbukti melakukan tindak pidana yang menewaskan orang lain akibat kelalaiannya.
Alwan Ridha Ramdani - Senin, 11 Mei 2026
Dirut Terra Drone Dituntut 2 Tahun Atas Kematian 22 Orang Akibat Toko Terbakar
Indonesia
Habiburokhman Tegaskan Polisi Tidak Bisa Lagi Bertindak Sewenang-wenang Usai KUHAP Baru Resmi Berlaku
Regulasi ini secara khusus dirancang untuk meminimalisir potensi penyalahgunaan wewenang oleh oknum penyidik di lapangan
Angga Yudha Pratama - Rabu, 06 Mei 2026
Habiburokhman Tegaskan Polisi Tidak Bisa Lagi Bertindak Sewenang-wenang Usai KUHAP Baru Resmi Berlaku
Indonesia
Implementasi KUHAP Baru Wajib Jamin HAM dan Restorative Justice, Aparat Diminta Jangan Sewenang-wenang
Selain aspek perdamaian, kepastian hukum dalam tahap penyelidikan menjadi poin krusial yang mengalami perombakan
Angga Yudha Pratama - Kamis, 16 April 2026
Implementasi KUHAP Baru Wajib Jamin HAM dan Restorative Justice, Aparat Diminta Jangan Sewenang-wenang
Indonesia
Aturan Kerja Sosial di KUHP Baru Masih Ruwet, DPR RI Desak Segera Sinkronisasi Masif
Selain masalah teknis, Rapidin memberikan peringatan keras agar penyusunan aturan pelaksana KUHP tetap mengutamakan objektivitas hukum
Angga Yudha Pratama - Jumat, 13 Maret 2026
Aturan Kerja Sosial di KUHP Baru Masih Ruwet, DPR RI Desak Segera Sinkronisasi Masif
Indonesia
Viral Pemilik Cafe Unggah Dugaan Pencurian Jadi Tersangka UU ITE, Mabes Polri Janji Tindaklanjuti
Polri mengaku terdapat dua konstruksi peristiwa pelaporan atau saling lapor. Polri akan mengedepankan keadilan.
Alwan Ridha Ramdani - Sabtu, 07 Maret 2026
Viral Pemilik Cafe Unggah Dugaan Pencurian Jadi Tersangka UU ITE, Mabes Polri Janji Tindaklanjuti
Berita Foto
Raker Menteri Imipas dengan Komisi XIII DPR Bahas Implementasi KUHP dan KUHAP
Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Agus Andrianto mengikuti rapat kerja dengan Komisi XIII DPR di Jakarta, Selasa (3/2/2026).
Didik Setiawan - Selasa, 03 Februari 2026
Raker Menteri Imipas dengan Komisi XIII DPR Bahas Implementasi KUHP dan KUHAP
Indonesia
DPR RI Desak Reformasi Total Penegak Hukum Pasca Berlakunya KUHP Baru
Rentang waktu tiga tahun sejak pengesahan regulasi merupakan durasi yang lebih dari cukup untuk proses sosialisasi dan pemahaman substansi
Angga Yudha Pratama - Jumat, 30 Januari 2026
DPR RI Desak Reformasi Total Penegak Hukum Pasca Berlakunya KUHP Baru
Bagikan