Penyebar Video Penggal Kepala Jokowi Divonis Bebas


Ina Yuniarti yang menyebarkan video penggal kepala Jokowi divonis bebas (MP/Kanu)
MerahPutih.Com - Ina Yuniarti, wanita pembuat dan penyebar video viral ancaman pemenggalan kepala Presiden Joko Widodo (Jokowi) divonis bebas oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (14/10).
Ketua Majelis Hakim Yuzaida mengatakan Ina tak melanggar Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang selama ini disangkakan padanya.
Baca Juga:
Hukuman Mati untuk Pengancam Penggal Kepala Jokowi, Pakar: Lebay dan Gak Nyambung
"Mengadili, menyatakan terdakwa Ina Yuniarti tidak terbukti secara sah dan menyakinkan tidak bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan tunggal melanggar Pasal 27 Ayat 4 KUHP sebagaimana dalam dakwaan penuntut umum," kata Yuzaida membacakan vonis di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Hakim juga memerintahkan agar Ina dikeluarkan dari tahanan, sejak putusan ini dibacakan. Selain itu majelis hakim juga meminta jaksa memulihkan hak-hak terdakwa dalam kemampuan, kedudukan, harkat dan martabatnya.
Hakim memandang, dalam persidangan tidak ada bukti bahwa Ina melanggar unsur pemerasan atau ancaman seperti yang tertuang Pasal 45 Ayat 4 Undang-Undang RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, sebagaimana didakwakan.
"Majelis berkesimpulan tidak ada fakta di persidangan tedakwa melakukan perbuatan terkait unsur pemerasan atau ancaman yang bersifat materiil," kata hakim Yuzaida.
Baca Juga:
Sebelumnya, Ina dituntut selama 6 tahun 6 bulan penjara atas perbuatannya oleh tim Jaksa. Mendengar putusan bebas, Ina langsung bersujud di hadapan majelis hakim.
Sebelumnya, polisi menangkap Ina di rumahnya, Grand Residence City, Cluster Prapanca 2, Bekasi, Jawa Barat pada Rabu 15 Mei 2019, karena diduga melanggar UU ITE terkait penyebaran video ancaman pemenggalan kepala Jokowi saat berunjuk rasa.(Pon)
Baca Juga:
Bantah Dicokok Mewek, Pengancam Penggal Kepala Jokowi Malah Molor
Bagikan
Ponco Sulaksono
Berita Terkait
Polisi Jerat Direktur Lokataru Dengan Pasal Perlindungan Anak dan UU ITE

4 Karyawan Melawan HT soal PHK, MNC Mangkir di Sidang Perdana

Iwakum Kritik PN Jakpus: Sidang Tak Ditayangkan di Lobi, Persulit Kerja Jurnalis

Impunitas Advokat Masuk KUHAP Biar Tidak Ada Lagi Terdakwa Lolos Pengacara Masuk Penjara

Catatan Para Pengacara Terhadap RUU KUHP, Desak Hapus Pasal Penyadapan Dan Penguatan Alat Bukti

Masa Reses Komisi III DPR Gelar RDPU dengan Ketua LPSK dan DPN Peradi Bahas RUU KUHP

Legislator Desak Penguatan KUHAP untuk Hentikan Kekerasan pada Tersangka

RUU KUHAP Prioritaskan Perlindungan Warga dan Hilangkan Warisan Kolonial

RUU KUHAP Ditargetkan Berlaku Bareng KUHP 2026, Masyarakat Diharap Beri Masukan

Komisi III DPR Kebut Pembahasan RUU KUHAP, bakal Ada RDPU saat Reses
