Hukuman Mati untuk Pengancam Penggal Kepala Jokowi, Pakar: Lebay dan Gak Nyambung
Profesor Dr Mudzakir SH pakar hukum pidana dari UII Yogyakarta (Foto: antaranews)
MerahPutih.Com - Ancaman hukuman mati menanti HS, pria yang terekam video mengancam akan penggal kepala Jokowi dalam aksi di Gedung Bawaslu beberapa waktu lalu. Menanggapi ancaman tersebut, pakar hukum pidana Universitas Islam Indonesia Profesor Mudzakir justru mempertanyakan dasar hukumnya.
Menurut Mudzakir, pihak kepolisian tidak bisa memberikan ancaman hukum mati kepada HS lantaran cuma omongan bukan dalam bentuk aksi atau perbuatan.
"Gak paham itu. Polisi atau penyidik itu kenapa harus mengancam pidana mati tuh dasar hukumnya pasalnya apa gitu ya? Karena perbuatannya hanya omongan kalau omongan itu tidak bisa dihukum mati," kata Mudzakir saat dhubungi, Kamis (16/5).
Lebih lanjut guru besar UII ini menambahkan, apabila HS dituduh makar, juga tidak kuat.
"Kalau makar harus ada perbuatannya bukan sekadar omongan saja.Kalau viral lagi kalau menurut saya tidak ada ancaman hukuman mati untuk yang viral seperti itu," tegasnya.
Profesor Dr Mudzakir SH menjelaskan indikator suatu perbuatan disebut makar.
"Prinsipnya makar itu terus ada perbuatannya ya. Dia menggulingkan pemerintahan yang sah. Dan perbuatannya itu harus menggulingkan pemerintahan yang sah presiden-presiden yang sah jadi nggak bisa dasar yang dipakai itu apa kalau dimasukkan sebagai perbuatan makar begitu," urainya.
Sebelumnya, pihak kepolisian melakukan penangkapan terhadap pemuda yang mengancam akan memenggal kepala Presiden Joko Widodo (Jokowi) saat unjuk rasa depan Bawaslu, Jumat (10/5) lalu. Pelaku berinisial HS, yang diamankan di Parung, Bogor, Jawa Barat.(Knu)
Bagikan
Berita Terkait
Ancaman Kejahatan Kian Kompleks, Kapolri Minta Brimob Perkuat Kemampuan Global
MK Larang Polisi Aktif Isi Jabatan Sipil, DPR Tegaskan Tak Ada Ruang Penundaan
MK Putuskan Polisi Aktif Dilarang Jabat di Luar Institusi, Mabes: Itu Berdasar Permintaan
MK Putuskan Larang Polisi di Jabatan Sipil, Nasir Djamil: Perlu Disikapi dengan Sinkronisasi Aturan
Siswi SMA Strada Hilang Ditemukan Selamat di TIM, Polisi Dalami Motif dan Pihak Terlibat
Kronologi Siswi SMA Strada Tangerang Hilang hingga Ditemukan di Cikini, Sempat Singgah di Hotel
Polisi Ungkap Rekaman CCTV Detik-Detik Siswa F Lakukan Aksi Ledakan di SMAN 72 Jakarta
Komisi Percepatan Reformasi Polri Bakal Libatkan Tim Internal Polri di Setiap Rapat
Ledakan di SMAN 72 Kelapa Gading, Polisi Temukan Benda Mirip Senpi
Kendaraan Jurnalis Jadi Sasaran Dugaan Kejahatan Pecah Kaca, Laptop Raib