Hukuman Mati untuk Pengancam Penggal Kepala Jokowi, Pakar: Lebay dan Gak Nyambung


Profesor Dr Mudzakir SH pakar hukum pidana dari UII Yogyakarta (Foto: antaranews)
MerahPutih.Com - Ancaman hukuman mati menanti HS, pria yang terekam video mengancam akan penggal kepala Jokowi dalam aksi di Gedung Bawaslu beberapa waktu lalu. Menanggapi ancaman tersebut, pakar hukum pidana Universitas Islam Indonesia Profesor Mudzakir justru mempertanyakan dasar hukumnya.
Menurut Mudzakir, pihak kepolisian tidak bisa memberikan ancaman hukum mati kepada HS lantaran cuma omongan bukan dalam bentuk aksi atau perbuatan.
"Gak paham itu. Polisi atau penyidik itu kenapa harus mengancam pidana mati tuh dasar hukumnya pasalnya apa gitu ya? Karena perbuatannya hanya omongan kalau omongan itu tidak bisa dihukum mati," kata Mudzakir saat dhubungi, Kamis (16/5).
Lebih lanjut guru besar UII ini menambahkan, apabila HS dituduh makar, juga tidak kuat.

"Kalau makar harus ada perbuatannya bukan sekadar omongan saja.Kalau viral lagi kalau menurut saya tidak ada ancaman hukuman mati untuk yang viral seperti itu," tegasnya.
Profesor Dr Mudzakir SH menjelaskan indikator suatu perbuatan disebut makar.
"Prinsipnya makar itu terus ada perbuatannya ya. Dia menggulingkan pemerintahan yang sah. Dan perbuatannya itu harus menggulingkan pemerintahan yang sah presiden-presiden yang sah jadi nggak bisa dasar yang dipakai itu apa kalau dimasukkan sebagai perbuatan makar begitu," urainya.
Sebelumnya, pihak kepolisian melakukan penangkapan terhadap pemuda yang mengancam akan memenggal kepala Presiden Joko Widodo (Jokowi) saat unjuk rasa depan Bawaslu, Jumat (10/5) lalu. Pelaku berinisial HS, yang diamankan di Parung, Bogor, Jawa Barat.(Knu)
Bagikan
Berita Terkait
[HOAKS atau FAKTA] : Jokowi Marah Setelah Prabowo Masukan Anies ke Deretan Menteri Kabinet Merah Putih
![[HOAKS atau FAKTA] : Jokowi Marah Setelah Prabowo Masukan Anies ke Deretan Menteri Kabinet Merah Putih](https://img.merahputih.com/media/c8/54/56/c85456aef9b19be9d420475a9daf41ab_182x135.png)
Arema FC Vs Persib Bandung, 1.700 Personel Dikerahkan, Pengamanan Dibagi ke Dalam 4 Ring Antisipasi Kerawanan

Diminta Perbaiki Etika saat Kawal Pejabat, Polisi Wajib Berterima Kasih kepada Pengguna Jalan

Selain Pejabat dan Kepala Daerah, Polisi Wajib Lapor ke Atasan jika Diminta Kawal Tokoh Masyarakat hingga Agama

Marak Sirine dan Strobo Ilegal, DPR Minta Polisi Tindak Tegas Pengguna

Soroti Kriminalisasi Usai Aksi 25 Agustus, Legislator PDIP: Ancaman Serius bagi Demokrasi
Perlindungan Saksi dan Korban Dinilai Masih Lemah, DPR Dorong Keterlibatan Aparat Hukum

2 Orang Yang Ditemukan Setelah Dinyatakan Hilang Saat Aksi Demo, Ada di Malang dan Sukamara Kalteng

Guru SMAN 1 Sinjai Dianiaya Anak Polisi Depan Bapaknya, Komisi X DPR: Bukti Degradasi Moral

Keluarga Kacab BRI yang Dibunuh Minta Semua Pelaku Dijerat Pasal Pembunuhan Berencana
