Diminta Perbaiki Etika saat Kawal Pejabat, Polisi Wajib Berterima Kasih kepada Pengguna Jalan
Kepala Korlantas (Kakorlantas) Polri Irjen Pol. Agus Suryonugroho berbicara dengan awak media di Gedung Mabes Polri, Jakarta, Jumat (19/9/2025). (ANTARA/Nadia Putri Rahmani)
MerahPutih.com - Kakorlantas Polri, Irjen Agus Suryonugroho, meminta Polisi Lalu Lintas yang melakukan pengawalan untuk bertindak sopan di jalanan.
Ia meminta agar Polantas meminimalisir tindakan berlebihan saat melakukan pengawalan, seperti manuver zig-zag.
"Personel dalam melaksanakan pengawalan lalu lintas minimalisir segala bentuk perbuatan dan tindakan berlebih saat pengawalan lalu lintas (seperti zig-zag atau manuver)," kata Agus kepada wartawan di Jakarta, Sabtu (20/9).
Agus mengingatkan seluruh jajaranmya agar terus mengedepankan humanisme dan mengimplementasikan program 'Polantas Menyapa' dalam setiap tindakan di lapangan.
Baca juga:
Selain itu, Agus juga meminta agar personel menyampaikan terima kasih kepada masyarakat melalui public address saat melakukan pengawalan.
"Berikan ucapan-ucapan seperti terima kasih melalui public address, gerakan tangan tanda terima kasih, atau lain sebagainya dengan tidak melakukan perbuatan yang berlebihan seperti penggunaan sirene,” jelas Agus.
Sebelumnya, Korlantas Polri membekukan sementara penggunaan sirene dan strobo saat pengawalan kendaraan pejabat negara.
Irjen Agus juga melarang penggunaan sirene pada saat-saat tertentu, seperti pada saat azan berkumandang. Arahan Irjen Agus ini merespons positif kritik dan masukan masyarakat terkait pengawalan lalu lintas.
Baca juga:
Meski Dibekukan, Patwal Masih Boleh Kawal Pejabat Asalkan Atas Izin Dirgakum Korlantas
Agus meminta jajarannya untuk mengedepankan humanisme sesuai program Polantas Menyapa yang digagasnya.
"Saat sore atau malam atau adanya suara azan agar jangan menggunakan sirene," kata Agus.
Kakorlantas menekankan, penggunaan sirene hanya boleh dilakukan pada kondisi tertentu yang benar-benar membutuhkan prioritas.
Jika memang harus digunakan, sirene itu diwajibkan untuk hal-hal khusus dan tidak sembarangan.
Baca juga:
Aturan Baru Penggunaan Sirine dan Strobo di Jalan, Hanya Berlaku untuk Kondisi Tertentu
“Sementara ini sifatnya imbauan agar tidak dipakai bila tidak mendesak," tutur dia.
Kebijakan ini sebagai bentuk evaluasi menyikapi aspirasi masyarakat yang mengkritik penggunaan sirene dan strobo saat pengawalan kendaraan pejabat.
Ke depannya, seluruh personel diminta untuk berkoordinasi terlebih dahulu dengan Direktur Penegakan Hukum (Dirgakkum) Korlantas Polri sebelum melakukan pengawalan. (knu)
Bagikan
Joseph Kanugrahan
Berita Terkait
Kendaraan Jurnalis Jadi Sasaran Dugaan Kejahatan Pecah Kaca, Laptop Raib
Desak Polisi Usut Tuntas Temuan 2 Kerangka Manusia di Kwitang secara Profesional, DPR: Jangan Sampai Menimbulkan Banyak Spekulasi
Prabowo Ingatkan Bawahanya Jangan Ada Orang Pintar Merasa Bisa Mengakali Rakyat
Cerita Titip Kapolri Agar Pengawalnya Jadi Perwira, Prabowo Ajak Jenderal dan Menteri Lain Ikut Ngaku
Prabowo Sebut Persepsi Publik Terhadap Kepolisian, Kerap Dikritik
Tak Ada Toleransi, Polri Kembangkan Sistem Deteksi Dini LGBT untuk Seleksi Calon Polisi
Mencengangkan! Polri Ungkap Ada 228 Kampung Narkoba Tersebar di Seluruh Indonesia
Polres Mamberamo Raya Papua Diserang Massa: Aparat Terluka, Mobil dan Bangunan Rusak
Pengamanan Diperkuat, 2.000 Personel Dikerahkan untuk Laga Persib Vs Selangor FC di ACL 2
Ratusan Anak Dijadikan Kurir Narkoba oleh Bandar, Polisi: Mereka Lebih Mudah Lepas dari Jerat Hukum