Keluarga Kacab BRI yang Dibunuh Minta Semua Pelaku Dijerat Pasal Pembunuhan Berencana


Ditreskrimum Ungkap 15 Tersangka Kasus Pembunuhan Kacab Bank BRI di Jakarta
MERAHPUTIH.COM - KUASA hukum kepala cabang pembantu (KCP) BRI di Jakarta Pusat Mochammad Ilham Pradipta mendesak agar para pelaku penculikan dan pembunuhan dijerat pasal lebih berat. Pengacara Boyamin Saiman menyampaikan keberatan terhadap sangkaan pasal atau pidana para tersangka.
"Kami keras menginginkan Pasal 340 (KUHP), pembunuhan berencana," kata Boyamin kepada wartawan di Polda Metro Jaya, dikutip Kamis (18/9).
Dalam kasus ini, polisi menjerat 15 tersangka dari kalangan sipil dalam penculikan yang berujung kematian MIP. Para pelaku dijerat dengan Pasal 328 KUHP tentang Tindak Pidana Penculikan. Lalu Pasal 333 KUHP tentang Tindak Pidana Perampasan Kemerdekaan Orang Lain secara melawan hukum yang dapat mengakibatkan luka berat atau kematian, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.
Boyamin melanjutkan banyak analisis menuju ke pembunuhan berencana karena pada bagian akhir kasus ini ialahkorban dibuang dalam keadaan dilakban. "Ya, berarti itu dibunuh dengan cara dibuang dengan dalam keadaan dilakban," katanya.
Baca juga:
Pelaku Penculikan dan Pembunuhan Kepala Cabang BRI Terancam Hukuman 12 Tahun Penjara
Menurut Boyamin, jika para tersangka tidak berniat membunuh, korban tidak ada dibuang dalam keadaan muka yang dilakban. "Ini pembunuhan," katanya.
Oleh karena itu, lanjutnya, pihaknya bakal bersurat resmi ke Polda Metro Jaya agar para tersangka dijerat dengan pasal pembunuhan berencana. "Minta diterapkan Pasal 340 (KUHP), yaitu pembunuhan berencana. Karena rangkaiannya sudah ada," katanya.
Ilham Pradipta ditemukan tewas di semak-semak di Serang Baru, Kabupaten Bekasi, pada Kamis (21/8) lalu dengan kondisi wajah, kaki, dan tangan terikat lakban hitam. Sebelumnya, Ilham diculik dari parkiran supermarket di Pasar Rebo, Jakarta Timur, pada Rabu (20/8).
Polda Metro Jaya kemudian menangkap 15 orang tersangka. Selain itu, ada juga dua tersangka lain anggota TNI yang diproses oleh Pomdam Jaya.(knu)
Baca juga:
Peran Anggota Kopassus Tersangka Penculikan Kacab BRI, Serka N Perantara Lainnya Eksekutor
Bagikan
Joseph Kanugrahan
Berita Terkait
Soroti Kriminalisasi Usai Aksi 25 Agustus, Legislator PDIP: Ancaman Serius bagi Demokrasi
Perlindungan Saksi dan Korban Dinilai Masih Lemah, DPR Dorong Keterlibatan Aparat Hukum

2 Orang Yang Ditemukan Setelah Dinyatakan Hilang Saat Aksi Demo, Ada di Malang dan Sukamara Kalteng

Guru SMAN 1 Sinjai Dianiaya Anak Polisi Depan Bapaknya, Komisi X DPR: Bukti Degradasi Moral

Keluarga Kacab BRI yang Dibunuh Minta Semua Pelaku Dijerat Pasal Pembunuhan Berencana

Pelaku Penculikan dan Pembunuhan Kepala Cabang BRI Terancam Hukuman 12 Tahun Penjara

Ditreskrimum Polda Metro Jaya Ungkap Motif Kasus Pembunuhan Kepala Cabang Bank BRI

Tim Reformasi Polri Dibentuk Lewat Keppres, Tugasnya Rumuskan Kedudukan, Tugas Dan Kewenangan

Disuruh Culik dan Bunuh Kepala Cabang BRI, 2 Anggota TNI Minta Uang Jutaan Rupiah

Fakta Baru Kasus Penculikan dan Pembunuhan Kepala Cabang BRI, Pelaku Pilih Korban secara Acak
