Penyebab Ketua IPW Batalkan Diri Hadir di MKD DPR
DPR RI. (Foto: MP/Dicki Prasetia)
MerahPutih.com - Ketua Indonesia Police Watch (IPW) Sugeng Teguh Santoso batal hadir di Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI.
Ketidak hadiran tersebut lantaran Sugeng merasa diperlakukan diskriminatif oleh pimpinan dewan. Sugeng kecewa tidak diizinkan masuk lewat pintu depan DPR.
"Saya membatalkan kehadiran ke MKD DPR RI karena adanya diskriminasi perlakuan dan sikap tidak hormat pimpinan DPR pada warga negara yang akan memasuki gedung DPR melalui pintu depan. Pasalnya, pintu masuk depan hanya diperuntukkan kepada anggota dewan saja," kata Sugeng kepada wartawan, Senin (26/9).
Baca Juga:
MKD DPR Putuskan Effendi Simbolon Tak Bersalah soal Pernyataan "TNI Seperti Gerombolan"
Sugeng sebelumnya mengaku mendapat undangan dari MKD untuk hadir di DPR, hari ini, Senin (26/9). Dia diminta MKD memberikan keterangan dalam proses pemeriksaan laporan dugaan pelanggaran kode etik terhadap anggota dewan.
"Komunikasi dengan staf MKD DPR sudah berjalan sejak tanggal 23 September 2022. Dalam komunikasi tersebut, kami menegaskan akan hadir pada 26 September 2022 Pukul 10.40 WIB. Kesediaan hadir kami adalah sebagai wujud penghormatan kami pada tugas MKD," ujarnya.
Baca Juga:
MKD Periksa Effendi Simbolon Buntut "TNI Seperti Gerombolan"
Komunikasi, kata Sugeng, berlanjut saat dirinya menuju ke gedung DPR, Senin pagi.
Namun, saat memasuki pintu depan gedung DPR, Sugeng dihalangi oleh Pamdal dan dilarang masuk karena ada perintah dari Ketua DPR dan Sekjen DPR bahwa tamu harus lewat pintu belakang.
"Padahal saat mau masuk ke gedung DPR, saya sudah menunjukkan surat undangan dari DPR RI yang ditandatangani oleh Wakil Ketua DPR RI/Korkesra A Muhaimin Iskandar," kata Sugeng. (Pon)
Baca Juga:
Habiburokhman Usul MKD DPR Panggil Jenderal Dudung Abdurachman
Bagikan
Ponco Sulaksono
Berita Terkait
Sarifuddin Sudding Sebut Kasus Korupsi Sengaja Diulur-ulur untuk Dijadikan 'ATM Berjalan', RKUHAP Wajib Batasi Waktu Penyidikan
DPR Desak Polisi Usut Tuntas Kebakaran Rumah Hakim Kasus Korupsi PUPR Sumut
Pelarangan Produk Impor untuk MBG, Komisi VII : bakal Untungkan Produsen Lokal
Paripurna DPR Bakal Umumkan 'Comeback' Uya Kuya dan Adies Kadir, Ahmad Sahroni Cs Minggir Dulu
DPR Ingatkan BPKH Jangan Jadikan Uang Umat untuk Proyek Infrastruktur yang Tak Ada Urusannya dengan Ka'bah
Kebijakan Masa Tunggu Haji 26 Tahun Ciptakan Ketidakadilan Baru yang Rugikan Ribuan Calon Haji, Prioritaskan Jemaah Lansia Agar Tidak Tunggu Sampai Tutup Usia
Gerindra Soroti Pasal Krusial RUU PKH, Jangan Sampai Dana Miliaran Rupiah Jadi Bancakan Investasi Gelap
Ada Demo Buruh di Sekitar MPR/DPR, ini Daftar Rute Transjakarta yang Dialihkan
[HOAKS atau FAKTA]: Prabowo Siapkan Dekrit untuk Membubarkan DPR
DPR Jelaskan Alasan Uang Pengganti Tak Melanggar UUD 1945, Bisa Jadi Senjata Rahasia Jaksa Sita Aset Koruptor