MKD Periksa Effendi Simbolon Buntut "TNI Seperti Gerombolan"

Zulfikar SyZulfikar Sy - Kamis, 15 September 2022
MKD Periksa Effendi Simbolon Buntut

Anggota Komisi I DPR RI Fraksi PDI Perjuangan (PDIP), Effendi Simbolon. Foto: Istimewa

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Pernyataan anggota Komisi I DPR RI Effendi Simbolon yang menyebut "TNI seperti gerombolan" berbuntut panjang.

Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR akan memeriksa Effendi Simbolon pada hari ini, Kamis (15/9). Effendi Simbolon dijadwalkan diperiksa pada pukul 14.00 WIB.

Tak hanya Effendi, MKD juga memeriksa tiga pelapor kasus ucapan "TNI seperti gerombolan", yakni B Denny Namang, Organisasi Pemuda Panca Marga, dan Organsasi LSM Antartika. Mereka diperiksa pada Pukul 11.00 WIB.

Baca Juga:

DPR Minta Panglima TNI Turun Tangan Atasi Konflik KSAD Vs Effendi Simbolon

Wakil Ketua MKD Habiburokhman mengatakan, berdasarkan hasil rapat pimpinan, MKD memutuskan memanggil tiga pelapor dan Effendi Simbolon terkait pernyataan TNI seperti gerombolan.

"MKD DPR sudah rapim kami memutuskan untuk memanggil Saudara Effendi Simbolon karena sudah diadukan juga oleh para pengadu soal rapat di Komisi I DPR," kata Habib kepada wartawan, Kamis.

Diketahui, Effendi melontarkan pernyataan TNI seperti gerombolan dalam rapat kerja Komisi I DPR dengan Kementerian Pertahanan dan Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa, 5 September 2022 lalu terkait RKA (Rencana Kerja dan Anggaran) dan isu-isu aktual di gedung DPR.

Saat itu, Effendi menyoroti sejumlah persoalan di TNI termasuk dugaan disharmonis antara Jenderal Andika dengan Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD) Jenderal Dudung Abdurachman.

Baca Juga:

Polemik Ungkapan Effendi Simbolon, TNI AD Minta Semua Pihak Jaga Ucapan

"...Kami banyak sekali ini temuan-temuan, yang insubordinary, disharmoni, ketidakpatuhan. Ini TNI kayak gerombolan ini, lebih-lebih ormas jadinya. Tidak ada kepatuhan," ujarnya.

"Kami ingin tegas ini, karena jangan lupa penggerak daripada kekuatan itu presiden dan DPR. Bukan hanya presiden, tanpa persetujuan DPR tidak bisa presiden menggerakkan TNI. TNI hanya alat, hanya instrumen. Bapak-bapak sebagai jenderal itu hanya nakhoda sesaat. Tapi selamatkan TNI-nya," kata Effendi saat ini.

Pernyataan ini dinilai oleh para pelopor melanggar kode etik DPR. Bahkan, pernyataan Effendi ini memicu kemarahan sejumlah anggota TNI. Effendi sendiri sudah menyampaikan permohonan maaf atas pernyataannya tersebut.

Politikus PDI Perjuangan (PDIP) itu mengaku tidak ada niat menjatuhkan TNI dan menstigma TNI sebagai gerombolan. Dia berbicara seperti itu dalam konteks ketidakpatuhan terhadap pimpinan TNI. (Pon)

Baca Juga:

KSAD Dudung Sebut Effendi Simbolon Injak-injak Harga Diri TNI

#Effendi Simbolon #Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) #TNI
Bagikan
Ditulis Oleh

Ponco Sulaksono

Berita Terkait

Indonesia
4 Prajurit TNI Dituntut Penjara 2,5 Tahun dalam Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus
Oditur militer menuntut empat prajurit TNI dalam kasus penyiraman air keras terhadap aktivis KontraS Andrie Yunus. Tindakan para terdakwa disebut dilakukan secara terencana.
Ananda Dimas Prasetya - Rabu, 03 Juni 2026
4 Prajurit TNI Dituntut Penjara 2,5 Tahun dalam Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus
Indonesia
4 Tentara Terdakwa Teror Air Keras Aktivis Andrie Yunus Dituntut 2,5 Tahun Bui, Vonis Diketok 10 Juni
Empat personel TNI terdakwa kasus penyiraman air keras terhadap aktivis KontraS Andrie Yunus dituntut 2,5 tahun penjara.
Wisnu Cipto - Rabu, 03 Juni 2026
4 Tentara Terdakwa Teror Air Keras Aktivis Andrie Yunus Dituntut 2,5 Tahun Bui, Vonis Diketok 10 Juni
Indonesia
Eks Menhan Ryamizard Ryacudu Tutup Usia di RSPAD Pukul 14.03 WIB, Bakal Disemayamkan di Cikeas
Jenderal TNI (Purn) Ryamizard Ryacudu, eks Menteri Pertahanan RI, meninggal dunia di RSPAD Gatot Subroto pada 31 Mei 2026.
Wisnu Cipto - Minggu, 31 Mei 2026
Eks Menhan Ryamizard Ryacudu Tutup Usia di RSPAD Pukul 14.03 WIB, Bakal Disemayamkan di Cikeas
Indonesia
Komisi I DPR Tegaskan Pemberantasan Begal Tugas Polisi, Bukan Tupoksi TNI
Komisi I DPR menegaskan pemberantasan begal adalah tugas Polri. TNI hanya bisa terlibat jika ada permintaan resmi dan koordinasi.
Wisnu Cipto - Kamis, 28 Mei 2026
Komisi I DPR Tegaskan Pemberantasan Begal Tugas Polisi, Bukan Tupoksi TNI
Indonesia
Beri Taklimat di Seskoad, Prabowo Minta Perwira TNI Adaptif Hadapi Geopolitik Global
Presiden Prabowo Subianto meminta perwira TNI mampu beradaptasi dengan perubahan geopolitik global dan menyesuaikan doktrin militer dengan perkembangan zaman.
Ananda Dimas Prasetya - Senin, 25 Mei 2026
Beri Taklimat di Seskoad, Prabowo Minta Perwira TNI Adaptif Hadapi Geopolitik Global
Indonesia
Keluarga Korban Minta 3 Terdakwa Pembunuhan Kacab BRI Divonis Seumur Hidup
Peristiwa itu menimbulkan luka mendalam bagi keluarga korban sekaligus mencederai kepercayaan masyarakat terhadap institusi militer. 

Dwi Astarini - Senin, 25 Mei 2026
Keluarga Korban Minta 3 Terdakwa Pembunuhan Kacab BRI Divonis Seumur Hidup
Indonesia
Profil Mayjen Aulia Dwi Nasrullah, Jenderal Muda yang Kini Jadi Waka Bais TNI
Mayjen Aulia Dwi Nasrullah yang dikenal sebagai salah satu jenderal termuda TNI kini dipercaya menjabat Wakil Kepala Bais TNI.
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 22 Mei 2026
Profil Mayjen Aulia Dwi Nasrullah, Jenderal Muda yang Kini Jadi Waka Bais TNI
Indonesia
Sidang Kasus Penyiraman Air Keras ke Aktivis KontraS Molor, Hakim Soroti Masa Penahanan
Sidang tuntutan kasus penyiraman air keras terhadap aktivis KontraS Andrie Yunus ditunda. Hakim menyoroti masa penahanan empat prajurit TNI terdakwa yang terbatas.
Ananda Dimas Prasetya - Rabu, 20 Mei 2026
Sidang Kasus Penyiraman Air Keras ke Aktivis KontraS Molor, Hakim Soroti Masa Penahanan
Indonesia
Ratusan Pekerja BUMN Digembleng Kodiklat TNI, Belajar Dasar Militer
Di Kodiklat TNI, mereka akan belajar beberapa dasar-dasar militer, salah satunya yakni latihan baris berbaris.
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 20 Mei 2026
Ratusan Pekerja BUMN Digembleng Kodiklat TNI, Belajar Dasar Militer
Indonesia
4 Prajurit TNI Terdakwa Penyiraman Air Keras ke Aktivis KontraS Hadapi Sidang Tuntutan
Empat prajurit TNI terdakwa penyiraman air keras terhadap aktivis KontraS Andrie Yunus menghadapi sidang tuntutan di Pengadilan Militer II-08 Jakarta.
Ananda Dimas Prasetya - Rabu, 20 Mei 2026
4 Prajurit TNI Terdakwa Penyiraman Air Keras ke Aktivis KontraS Hadapi Sidang Tuntutan
Bagikan