Penolakan Warga Terhadap Jenazah Penderita Corona Dinilai Tak Perlu

Eddy FloEddy Flo - Kamis, 02 April 2020
 Penolakan Warga Terhadap Jenazah Penderita Corona Dinilai Tak Perlu

Kabagpenum Humas Polri, Kombes Asep Adi Saputra (Foto: antaranews)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.Com - Kabagpenum Humas Polri Kombes Asep Adi Saputra menyebut menyesalkan adanya penolakan dari masyarakat terhadap jenazah yang terpapar virus corona atau COVID-19.

Ia mengaku, polisi sudah memberikan edukasi kepada masyarakat untuk mengedepankan sikap toleransi.

Baca Juga:

Pemprov DKI dan Kemensos Sepakat Beri Rp1 Juta Bagi Warga Terdampak COVID-19

Pihaknya mengingatkan kembali kalau Indonesia punya sikap toleransi dan budaya gotong-royong didalam masyarakatnya.

Maka dari itu, sangat diharapkan penolakan terhadap pemakaman jenazah terpapar virus corona kiranya tak terjadi lagi kedepan.

Din Syamsuddin imbau masyarakat tidak menolak jenazah pasien corona
Ketua Dewan Pertimbangan Majelis Ulama Indonesia (MUI) Din Syamsuddin (MP/Ponco Sulaksono)

"Tentunya sebagai bangsa Indonesia yang memiliki sikap toleransi dan juga gotong royong tentunya mengedepakan empati dan simpati terhadap korban yang meninggal akibat corona ini. Sehingga tidak ada penolakan dari pemakaman jenazah corona," ucap Asep, Kamis (2/4).

Sementara itu, Ketua Dewan Pertimbangan Majelis Ulama Indonesia (MUI) Din Syamsuddin meminta masyarakat tak menganggap jenazah pasien yang terinfeksi virus corona (Covid-19) sebagai azab dari Tuhan.

Din menegaskan virus corona bisa menginfeksi semua orang tanpa mengenai status sosial apapun.

"Maka pesan MUI itu yang penting jangan melihat jenazah penderita Covid-19 sebagai azab, dan penyakit ini bukan aib, karena bisa mengenai siapa saja pada tiap lapisan," kata Din kepada wartawan.

Din mengkritisi fenomena masyarakat menolak jenazah pasien positif virus corona dimakamkan di wilayahnya.

Bagaimanapun, kata Din, jenazah orang yang sudah terinfeksi virus corona harus tetap diurus dengan baik sesuai syariat Islam. Terlebih lagi, kata dia, Islam mengajarkan bahwa hukum mengurus jenazah bersifat fardu kifayah.

Meski demikian, Din memberikan catatan bahwa pengurusan jenazah pasien positif corona harus memenuhi standar dan protokol kesehatan yang berlaku.

"Sesuai protokol kesehatan, menjaga diri dan memakai pelindung diri, jangan ada sikap menolak," kata dia.

Din menegaskan bahwa masyarakat tak diperbolehkan untuk menolak jenazah pasien positif virus corona untuk dimakamkan. Ia menyatakan jenazah itu harus tetap dimakamkan sesuai syariat Islam.

Untuk diketahui beberapa penolakan terjadi di beberapa wilayah Indonesia yang dilakukan warga terhadap pemakaman jenazah terpapar virus corona.

Baca Juga:

Viral Pocong Jaga Kampung Saat Pandemi COVID-19, Ternyata Lokasinya di Sukoharjo

Sebagai contoh adalah terjadinya penolakan pemakaman jenazah diduga korban virus corona di Antang, Kecamatan Manggala, Kota Makassar, Selasa, (31/3).

Sedianya, jenazah mantan anggota DPRD Sulsel, Alexander Pallinggi, akan dimakamkan di Pemakaman Kristen Pannara, Antang, namun warga di sekitar lokasi pekuburan, menolak.(Knu)

Baca Juga:

Mahfud MD Bantah Ada Gesekan Antara Pemerintah Pusat dan Daerah Terkait PSBB

#Pasien Corona #Virus Corona #Polri #Din Syamsuddin
Bagikan
Ditulis Oleh

Eddy Flo

Simple, logic, traveler wanna be, LFC and proud to be Indonesian

Berita Terkait

Indonesia
Eks Kapolda Ingatkan Kapolri: Benahi Adab dan Perilaku Aparat di Lapangan
Kepercayaan publik tidak dibangun dari pidato atau laporan, tetapi dari tindakan nyata
Angga Yudha Pratama - Selasa, 27 Januari 2026
Eks Kapolda Ingatkan Kapolri: Benahi Adab dan Perilaku Aparat di Lapangan
Indonesia
DPR Sentil Kapolri: Jangan Suruh Anggota Humanis Kalau Perut Masih Lapar, Kesejahteraan Polisi Harga Mati
Peningkatan kesejahteraan bukan sekadar soal angka di atas kertas
Angga Yudha Pratama - Senin, 26 Januari 2026
DPR Sentil Kapolri: Jangan Suruh Anggota Humanis Kalau Perut Masih Lapar, Kesejahteraan Polisi Harga Mati
Indonesia
Kapolri Sigit Tolak Polri di Bawah Kementerian, Nanti Ada 2 Matahari Kembar
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menegaskan penolakannya terhadap wacana penempatan Polri di bawah kementerian.
Wisnu Cipto - Senin, 26 Januari 2026
Kapolri Sigit Tolak Polri di Bawah Kementerian, Nanti Ada 2 Matahari Kembar
Indonesia
Panggil Kapolri, DPR Pertanyakan soal Kebebasan Berekspresi di Indonesia
Semakin persuasif respons Polri, semakin baik citranya. Sebaliknya, semakin represif, maka akan semakin negatif.
Dwi Astarini - Senin, 26 Januari 2026
Panggil Kapolri, DPR Pertanyakan soal Kebebasan Berekspresi di Indonesia
Indonesia
Kapolri Tegaskan Polri di Bawah Presiden Merupakan Mandat Reformasi 1998
Pemisahan dari TNI menjadi pijakan Polri untuk bertransformasi menuju konsep civilian police.
Dwi Astarini - Senin, 26 Januari 2026
Kapolri Tegaskan Polri di Bawah Presiden Merupakan Mandat Reformasi 1998
Indonesia
Wassidik Kurang Taji, DPR RI Cemas Penyidik di Daerah Asal Tebak Penetapan Tersangka
Jangan ada nanti penyidik yang di daerah-daerah tidak mendengar arahan Wassidik, tapi mau menetapkan tersangka tidak berani
Angga Yudha Pratama - Senin, 26 Januari 2026
Wassidik Kurang Taji, DPR RI Cemas Penyidik di Daerah Asal Tebak Penetapan Tersangka
Indonesia
Layanan 110 Dipercepat, Kapolri Ungkap Standar Respons ala PBB
Kapolri Listyo Sigit menyebut layanan darurat Polri 110 kini ditargetkan merespons panggilan maksimal 10 detik dan tiba di TKP dalam 10 menit.
Ananda Dimas Prasetya - Senin, 26 Januari 2026
Layanan 110 Dipercepat, Kapolri Ungkap Standar Respons ala PBB
Indonesia
Rapat dengan DPR, Kapolri Jenderal Listyo Sigit: Polri di Bawah Presiden Paling Ideal Jaga Keamanan
Kapolri Listyo Sigit Prabowo menegaskan Polri berada langsung di bawah Presiden sesuai UUD 1945 dan amanat reformasi.
Ananda Dimas Prasetya - Senin, 26 Januari 2026
Rapat dengan DPR, Kapolri Jenderal Listyo Sigit: Polri di Bawah Presiden Paling Ideal Jaga Keamanan
Indonesia
Di hadapan Komisi III DPR, Kapolri Pamer Peringkat Keamanan Indonesia Masuk 25 Besar Dunia
Indonesia menempati peringkat ke-19 dari 140 negara dalam indeks penegakan hukum dan ketertiban (law and order index), dengan skor 89.
Dwi Astarini - Senin, 26 Januari 2026
Di hadapan Komisi III DPR, Kapolri Pamer Peringkat Keamanan Indonesia Masuk 25 Besar Dunia
Indonesia
Kapolri Hadiri Rapat DPR, Ungkap Dampak 'Agustus Kelabu' terhadap Keamanan
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo memaparkan kondisi kamtibmas nasional dan evaluasi kinerja Polri dalam rapat kerja bersama Komisi III DPR RI.
Ananda Dimas Prasetya - Senin, 26 Januari 2026
Kapolri Hadiri Rapat DPR, Ungkap Dampak 'Agustus Kelabu' terhadap Keamanan
Bagikan