Home Leaderboard 1
Home Leaderboard 1

Penolakan Warga Terhadap Jenazah Penderita Corona Dinilai Tak Perlu

Eddy FloEddy Flo - Kamis, 02 April 2020
 Penolakan Warga Terhadap Jenazah Penderita Corona Dinilai Tak Perlu

Kabagpenum Humas Polri, Kombes Asep Adi Saputra (Foto: antaranews)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.Com - Kabagpenum Humas Polri Kombes Asep Adi Saputra menyebut menyesalkan adanya penolakan dari masyarakat terhadap jenazah yang terpapar virus corona atau COVID-19.

Ia mengaku, polisi sudah memberikan edukasi kepada masyarakat untuk mengedepankan sikap toleransi.

Baca Juga:

Pemprov DKI dan Kemensos Sepakat Beri Rp1 Juta Bagi Warga Terdampak COVID-19

Pihaknya mengingatkan kembali kalau Indonesia punya sikap toleransi dan budaya gotong-royong didalam masyarakatnya.

Maka dari itu, sangat diharapkan penolakan terhadap pemakaman jenazah terpapar virus corona kiranya tak terjadi lagi kedepan.

Din Syamsuddin imbau masyarakat tidak menolak jenazah pasien corona
Ketua Dewan Pertimbangan Majelis Ulama Indonesia (MUI) Din Syamsuddin (MP/Ponco Sulaksono)

"Tentunya sebagai bangsa Indonesia yang memiliki sikap toleransi dan juga gotong royong tentunya mengedepakan empati dan simpati terhadap korban yang meninggal akibat corona ini. Sehingga tidak ada penolakan dari pemakaman jenazah corona," ucap Asep, Kamis (2/4).

Sementara itu, Ketua Dewan Pertimbangan Majelis Ulama Indonesia (MUI) Din Syamsuddin meminta masyarakat tak menganggap jenazah pasien yang terinfeksi virus corona (Covid-19) sebagai azab dari Tuhan.

Din menegaskan virus corona bisa menginfeksi semua orang tanpa mengenai status sosial apapun.

"Maka pesan MUI itu yang penting jangan melihat jenazah penderita Covid-19 sebagai azab, dan penyakit ini bukan aib, karena bisa mengenai siapa saja pada tiap lapisan," kata Din kepada wartawan.

Din mengkritisi fenomena masyarakat menolak jenazah pasien positif virus corona dimakamkan di wilayahnya.

Bagaimanapun, kata Din, jenazah orang yang sudah terinfeksi virus corona harus tetap diurus dengan baik sesuai syariat Islam. Terlebih lagi, kata dia, Islam mengajarkan bahwa hukum mengurus jenazah bersifat fardu kifayah.

Meski demikian, Din memberikan catatan bahwa pengurusan jenazah pasien positif corona harus memenuhi standar dan protokol kesehatan yang berlaku.

"Sesuai protokol kesehatan, menjaga diri dan memakai pelindung diri, jangan ada sikap menolak," kata dia.

Din menegaskan bahwa masyarakat tak diperbolehkan untuk menolak jenazah pasien positif virus corona untuk dimakamkan. Ia menyatakan jenazah itu harus tetap dimakamkan sesuai syariat Islam.

Untuk diketahui beberapa penolakan terjadi di beberapa wilayah Indonesia yang dilakukan warga terhadap pemakaman jenazah terpapar virus corona.

Baca Juga:

Viral Pocong Jaga Kampung Saat Pandemi COVID-19, Ternyata Lokasinya di Sukoharjo

Sebagai contoh adalah terjadinya penolakan pemakaman jenazah diduga korban virus corona di Antang, Kecamatan Manggala, Kota Makassar, Selasa, (31/3).

Sedianya, jenazah mantan anggota DPRD Sulsel, Alexander Pallinggi, akan dimakamkan di Pemakaman Kristen Pannara, Antang, namun warga di sekitar lokasi pekuburan, menolak.(Knu)

Baca Juga:

Mahfud MD Bantah Ada Gesekan Antara Pemerintah Pusat dan Daerah Terkait PSBB

#Pasien Corona #Virus Corona #Polri #Din Syamsuddin
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan

Eddy Flo

Simple, logic, traveler wanna be, LFC and proud to be Indonesian
Show More
Follow Me

Berita Terkait

Indonesia
DPR Desak Polisi Segera Ungkap Misteri Kematian Karumga Eks JAM-Pidsus, Minta Hasil Penyelidikan Dibuka ke Publik
Seluruh proses penyelidikan harus berlangsung profesional, objektif, dan bebas dari intervensi pihak mana pun.
Dwi Astarini - 2 jam, 20 menit lalu
DPR Desak Polisi Segera Ungkap Misteri Kematian Karumga Eks JAM-Pidsus, Minta Hasil Penyelidikan Dibuka ke Publik
Indonesia
Jaga Muruah Polri, Mabes Pastikan tak Ada Ampun untuk Kasat Narkoba Tangsel
Polri berkomitmen menindak tegas setiap bentuk penyalahgunaan narkotika, termasuk yang melibatkan personel internal.
Dwi Astarini - Senin, 27 Juli 2026
Jaga Muruah Polri, Mabes Pastikan tak Ada Ampun untuk Kasat Narkoba Tangsel
Indonesia
Polri Tangkap Warga Palestina Atas Permintaan Siprus, MUI Bakal Surati Prabowo Minta Penjelasan
MUI akan melayangkan surat kepada Kapolri dan Presiden terkait penangkapan warga Palestina Abdul Karim Raeq Miqdad di Jakarta. MUI mengingatkan pemerintah agar hati-hati menangani kasus sensitif ini sesuai hukum nasional dan internasional.
Wisnu Cipto - Rabu, 22 Juli 2026
Polri Tangkap Warga Palestina Atas Permintaan Siprus, MUI Bakal Surati Prabowo Minta Penjelasan
Indonesia
3 Orang Tewas, DPR Instruksikan Polisi Bongkar Motif Bentrokan Maut Adonara
DPR RI instruksikan polisi mengusut motif bentrokan maut di Adonara, Flores Timur, NTT. Tiga orang tewas, lima luka, dan 20 rumah terbakar. TNI-Polri siaga.
Wisnu Cipto - Selasa, 21 Juli 2026
3 Orang Tewas, DPR Instruksikan Polisi Bongkar Motif Bentrokan Maut Adonara
Indonesia
Prabowo Tegaskan TNI dan Polri Bagian dari Rakyat, Harus Selalu Hadir di Tengah Masyarakat
Presiden Prabowo Subianto menegaskan TNI dan Polri merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari rakyat. Ia menyebut kedua institusi harus selalu hadir membantu masyarakat.
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 17 Juli 2026
Prabowo Tegaskan TNI dan Polri Bagian dari Rakyat, Harus Selalu Hadir di Tengah Masyarakat
Indonesia
Bareskrim Bongkar Sindikat Pencurian BTS, Biang Kerok Hilang Sinyal di Jabodetabek Bikin Rugi Capai Rp 60 Miliar
Polisi telah menangkap sejumlah tersangka dan menyita 38 unit modul BTS beserta barang bukti lainnya.
Dwi Astarini - Jumat, 17 Juli 2026
Bareskrim Bongkar Sindikat Pencurian BTS, Biang Kerok Hilang Sinyal di Jabodetabek Bikin Rugi Capai Rp 60 Miliar
Indonesia
Belum Pernah Dicecar Polri, Pemeriksaan Pertama Tersangka Eks Jampidsus Ditekel Kejagung Hari Ini 
Eks Jampidsus Febrie Adriansyah jalani pemeriksaan perdana sebagai tersangka di Kejagung. Polri serahkan barang bukti Rp467 miliar dan 74 kg emas.
Wisnu Cipto - Jumat, 17 Juli 2026
Belum Pernah Dicecar Polri, Pemeriksaan Pertama Tersangka Eks Jampidsus Ditekel Kejagung Hari Ini 
Indonesia
Perpres Pengamanan Jaksa Disorot, Imparsial Minta Pemerintah Evaluasi Aturan dan Perjelas Peran TNI-Polri
Imparsial meminta pemerintah mengevaluasi Perpres Nomor 66 Tahun 2025 tentang pengamanan jaksa. Nilai pembagian kewenangan TNI dan Polri perlu diperjelas.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 16 Juli 2026
Perpres Pengamanan Jaksa Disorot, Imparsial Minta Pemerintah Evaluasi Aturan dan Perjelas Peran TNI-Polri
Indonesia
Naik Turun Status Tersangka Eks Jampidsus, Kejagung: Bukan Gugur, Tapi Lagi Dipelajari
Status eks Jampidsus Febrie Adriansyah dan Don Ritto turun jadi saksi di Sprindik Kejagung
Wisnu Cipto - Rabu, 15 Juli 2026
Naik Turun Status Tersangka Eks Jampidsus, Kejagung: Bukan Gugur, Tapi Lagi Dipelajari
Indonesia
Pertemuan Kapolri, Jaksa Agung, dan Panglima TNI, Komisi III DPR: jangan Ada Narasi Keretakan
Kerja sama tersebut dibutuhkan, terutama dalam penegakan hukum, pemberantasan korupsi, serta penguatan pertahanan negara.
Dwi Astarini - Rabu, 15 Juli 2026
Pertemuan Kapolri, Jaksa Agung, dan Panglima TNI, Komisi III DPR: jangan Ada Narasi Keretakan
Bagikan