Penjelasan Kapolri soal Kasus Brigadir J Dinilai Tegas dan Tak Cederai Hati Nurani


Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Syahroni . (Foto: DPR RI)
MerahPutih.com - Bareskrim Polri telah menetapkan eks Kadiv Propam, Irjen Pol Ferdy Sambo sebagai tersangka kasus dugaan pembunuhan Brigadir Nopryansah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
Komisi III DPR RI mengapresiasi kinerja Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo beserta jajaran Polri dalam mengusut kasus yang menjadi sorotan publik ini.
Baca Juga:
"Saya sebagai pimpinan Komisi III, dan saya yakin juga seluruh masyarakat Indonesia sangat memberikan apresiasi tinggi pada Kapolri dan tim," kata Wakil Ketua Komisi III, Ahmad Sahroni, kepada wartawan, Rabu (10/8).
Menurut Sahroni, penjelasan Kapolri dan jajaran mengenai kronologi dan peran para tersangka dalam penembakan Brigadir J transparan. Ia menyebut penjelasan Polri masuk akal dan sesuai harapan masyarakat.
"Penjelasan Kapolri dan Kabareskrim sangat terang benderang, tegas, dan tidak mencederai logika serta hati nurani masyarakat," ujar Sahroni.
Baca Juga:
Lebih lanjut politikus Partai NasDem ini mendukung proses hukum Irjen Ferdy Sambo dan tersangka lainnya hingga proses persidangan.
"Saya berharap proses hukum yang bagus ini terus dilanjutkan sampai persidangan. Karena ini momentum yang sangat baik sekali untuk Polri," pungkas Sahroni.
Untuk diketahui, Bareskrim Polri menetapkan Irjen Ferdy Sambo sebagai tersangka kasus dugaan pembunuhan Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
Jenderal bintang dua itu dijerat Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP dengan ancaman maksimal hukuman mati, penjara seumur hidup, atau penjara selama-lamanya 20 tahun. (Pon)
Baca Juga:
Keluarga Brigadir J Tanggapi Penetapan Irjen Ferdy Sambo sebagai Tersangka
Bagikan
Ponco Sulaksono
Berita Terkait
Tim Transformasi Kepolisian Diisukan Sebagai Bentuk Perlawanan terhadap Presiden, Ketahui Fakta Sebenarnya

Legislator Tegaskan Jumlah Siswa Sedikit tak Boleh Jadi Alasan Tutup Sekolah

Jungkir Balik Nasib Wahyudin Moridu setelah Dipecat, Gagal Rampok Duit Negara Malah Jualan Es Batu

Reformasi Polri, Komisi III DPR Minta Tim Harus Libatkan Masyarakat

Rapat Paripurna DPR Sahkan Dewan Komisioner LPS Masa Jabatan 2025-2030

Rapat Paripurna DPR Setujui Calon Hakim Agung dan Hakim Ad Hoc HAM

Rapat Paripurna DPR Sahkan UU APBN Tahun 2026

DPR dan Pemerintah Bakal Kejar Pajak Rp 2.693,71 Triliun di 2026

DPR RI Setujui Perubahan Besar Prolegnas 2025-2029, RUU Perampasan Aset hingga Pemilu Resmi Masuk Prioritas

DPR Sahkan APBN 2026 Senilai Rp 3.842 Triliun, Berikut Rinciannya
