Penjelasan Kapolri soal Kasus Brigadir J Dinilai Tegas dan Tak Cederai Hati Nurani
Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Syahroni . (Foto: DPR RI)
MerahPutih.com - Bareskrim Polri telah menetapkan eks Kadiv Propam, Irjen Pol Ferdy Sambo sebagai tersangka kasus dugaan pembunuhan Brigadir Nopryansah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
Komisi III DPR RI mengapresiasi kinerja Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo beserta jajaran Polri dalam mengusut kasus yang menjadi sorotan publik ini.
Baca Juga:
"Saya sebagai pimpinan Komisi III, dan saya yakin juga seluruh masyarakat Indonesia sangat memberikan apresiasi tinggi pada Kapolri dan tim," kata Wakil Ketua Komisi III, Ahmad Sahroni, kepada wartawan, Rabu (10/8).
Menurut Sahroni, penjelasan Kapolri dan jajaran mengenai kronologi dan peran para tersangka dalam penembakan Brigadir J transparan. Ia menyebut penjelasan Polri masuk akal dan sesuai harapan masyarakat.
"Penjelasan Kapolri dan Kabareskrim sangat terang benderang, tegas, dan tidak mencederai logika serta hati nurani masyarakat," ujar Sahroni.
Baca Juga:
Lebih lanjut politikus Partai NasDem ini mendukung proses hukum Irjen Ferdy Sambo dan tersangka lainnya hingga proses persidangan.
"Saya berharap proses hukum yang bagus ini terus dilanjutkan sampai persidangan. Karena ini momentum yang sangat baik sekali untuk Polri," pungkas Sahroni.
Untuk diketahui, Bareskrim Polri menetapkan Irjen Ferdy Sambo sebagai tersangka kasus dugaan pembunuhan Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
Jenderal bintang dua itu dijerat Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP dengan ancaman maksimal hukuman mati, penjara seumur hidup, atau penjara selama-lamanya 20 tahun. (Pon)
Baca Juga:
Keluarga Brigadir J Tanggapi Penetapan Irjen Ferdy Sambo sebagai Tersangka
Bagikan
Ponco Sulaksono
Berita Terkait
Sarifuddin Sudding Sebut Kasus Korupsi Sengaja Diulur-ulur untuk Dijadikan 'ATM Berjalan', RKUHAP Wajib Batasi Waktu Penyidikan
DPR Desak Polisi Usut Tuntas Kebakaran Rumah Hakim Kasus Korupsi PUPR Sumut
Pelarangan Produk Impor untuk MBG, Komisi VII : bakal Untungkan Produsen Lokal
Aksi Demo Buruh KASBI Tuntut Sahkan UU Ketenagakerjaan Pro Buruh di Gedung DPR
Paripurna DPR Bakal Umumkan 'Comeback' Uya Kuya dan Adies Kadir, Ahmad Sahroni Cs Minggir Dulu
DPR Ingatkan BPKH Jangan Jadikan Uang Umat untuk Proyek Infrastruktur yang Tak Ada Urusannya dengan Ka'bah
Kebijakan Masa Tunggu Haji 26 Tahun Ciptakan Ketidakadilan Baru yang Rugikan Ribuan Calon Haji, Prioritaskan Jemaah Lansia Agar Tidak Tunggu Sampai Tutup Usia
Rumah Hakim yang Tangani Kasus Korupsi Proyek Jalan di Sumut Terbakar, DPR Minta Diusut Sampai Tuntas
Gerindra Soroti Pasal Krusial RUU PKH, Jangan Sampai Dana Miliaran Rupiah Jadi Bancakan Investasi Gelap
Ada Demo Buruh di Sekitar MPR/DPR, ini Daftar Rute Transjakarta yang Dialihkan