Kata Mahfud MD Soal Motif Penembakan Brigadir J

Zulfikar SyZulfikar Sy - Rabu, 10 Agustus 2022
Kata Mahfud MD Soal Motif Penembakan Brigadir J

Tangkapan layar Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD. ANTARA/Tri M Ameliya

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Motif penembakan terhadap Brigadir Nopryansah Yosua Hutabarat alias Brigadir J masih menjadi misteri, meski Bareskrim Polri telah menetapkan mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo sebagai tersangka.

Menko Polhukam Mahfud MD menduga, motif di balik penembakan Brigadir J sensitif. Menurutnya, motif tersebut mungkin hanya bisa didengar oleh orang dewasa.

"Soal motif kita tunggu hasilnya biar nanti di konstruksi hukumnya, mungkin hanya boleh didengar oleh orang-orang dewasa," kata Mahfud dalam jumpa pers di kantornya, Jakarta, Selasa (9/8).

Baca Juga:

Komisi III Pastikan Terus Kawal Kasus Penembakan Brigadir J

Mahfud menyerahkan sepenuhnya kepada tim khusus Polri untuk mengusut tuntas kasus dugaan pembunuhan terhadap Brigadir J. Polri saat ini belum membuka secara gamblang terkait motif dugaan penembakan terhadap Brigadir J.

Sejauh ini, Korps Bhayangkara baru membuka tabir bahwa tidak ada peristiwa tembak menembak di rumah dinas Kadiv Propam yang berlokasi di Kompleks Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan.

Meski begitu, mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) ini menilai, Kapolri dan jajarannya bekerja secara profesional dan transparan dalam mengusut kasus ini sampai pada penetapan tersangka Ferdy Sambo.

Baca Juga:

Kapolri Sebut Motif Ferdy Sambo Perintahkan Tembak Brigadir J Masih Didalami

"Pemerintah mengapresiasi Kepolisian Republik Indonesia, Polri khususnya Kapolri Bapak Listyo Sigit Prabowo yang telah serius mengusut dan membuka kasus ini secara terang," ujar Mahfud.

Untuk diketahui, Bareskrim Polri menetapkan Irjen Ferdy Sambo sebagai tersangka kasus dugaan pembunuhan Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

Jenderal bintang dua itu dijerat Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP dengan ancaman maksimal hukuman mati, penjara seumur hidup, atau penjara selama-lamanya 20 tahun. (Pon)

Baca Juga:

Ketua DPD RI Apresiasi Sikap Tegas Kapolri di Kasus Brigadir J

#Breaking #Kasus Penembakan #Penembakan #Mahfud MD
Bagikan
Ditulis Oleh

Ponco Sulaksono

Berita Terkait

Olahraga
Timnas Indonesia Menang Tipis 1-0 atas Mozambik dalam Pertandingan Persahabatan
Timnas Indonesia menang tipis 1-0 atas Mozambik setelah sebelumnya mengalahkan Oman dalam FIFA Matchday Juni 2026.
Frengky Aruan - Selasa, 09 Juni 2026
Timnas Indonesia Menang Tipis 1-0 atas Mozambik dalam Pertandingan Persahabatan
Olahraga
Susunan Pemain Timnas Indonesia Vs Mozambik: Maarten Paes Turun Setelah Emil Audero Clean Sheet, Marselino Ferdinan Juga Starter
Sebelumnya, gawang Timnas Indonesia dipercayakan kepada Emil Audero Mulyadi, yang tampil apik termasuk lewat penyelamatan.
Frengky Aruan - Selasa, 09 Juni 2026
Susunan Pemain Timnas Indonesia Vs Mozambik: Maarten Paes Turun Setelah Emil Audero Clean Sheet, Marselino Ferdinan Juga Starter
Indonesia
KPK Tangkap Bupati Muara Enim
Ditangkap lantaran diduga terlibat dalam transaksi suap.
Dwi Astarini - Senin, 08 Juni 2026
KPK Tangkap Bupati Muara Enim
Indonesia
BMKG Catat Tsunami Gelombang Pertama Gempa M 7,7 di 3 Lokasi, Tingginya Belasan
Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) mengonfirmasi gelombang tsunami pertama pascagempa tektonik magnitudo 7,7 di Laut Sulawesi, Senin (8/6) pagi, telah tiba.
Wisnu Cipto - Senin, 08 Juni 2026
BMKG Catat Tsunami Gelombang Pertama Gempa M 7,7 di 3 Lokasi, Tingginya Belasan
Indonesia
Cegah Perokok Muda, Kemenkes Seragamkan Desain Bungkus Rokok Konvensional dan Elektrik
Kebijakan baru ini bertujuan menekan daya tarik produk bagi anak dan remaja serta menekan prevalensi perokok muda.
Wisnu Cipto - Jumat, 05 Juni 2026
Cegah Perokok Muda, Kemenkes Seragamkan Desain Bungkus Rokok Konvensional dan Elektrik
Olahraga
Hasil Drawing ASEAN Club Championship: Persib Segrup Port FC dan JDT, Borneo FC Akan Bersaing dengan Juara Bertahan Buriram United
Selain Port FC dan JDT, Persib akan bersaing dengan Lion City Sailors, Cong An Hanoi FC, PKR Svay Rieng, pemenang playoff 2 di Grup B ASEAN Club Championship 2026/2027.
Frengky Aruan - Jumat, 05 Juni 2026
Hasil Drawing ASEAN Club Championship: Persib Segrup Port FC dan JDT, Borneo FC Akan Bersaing dengan Juara Bertahan Buriram United
Indonesia
Dadan Hindayana Resmi Ditahan Kejagung, Eks Pimpinan BGN Kenakan Rompi Tahanan
Mantan Kepala BGN Dadan Hindayana ditahan Kejaksaan Agung pada Rabu (3/6). Dua mantan Wakil Kepala BGN, Sony Sonjaya dan Lodewyk Pusung, juga turut ditahan.
Ananda Dimas Prasetya - Rabu, 03 Juni 2026
Dadan Hindayana Resmi Ditahan Kejagung, Eks Pimpinan BGN Kenakan Rompi Tahanan
Indonesia
Gelar OTT, KPK Tangkap Kepala Imigrasi Jakarta Barat
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggelar operasi tangkap tangan (OTT) di kantor Imigrasi Jakarta Barat (Jakbar), Rabu (3/6).
Frengky Aruan - Rabu, 03 Juni 2026
Gelar OTT, KPK Tangkap Kepala Imigrasi Jakarta Barat
Indonesia
Prabowo Copot Dadan Hindayana dari Jabatan Kepala BGN, Nanik S Deyang Ditunjuk sebagai Pengganti
Presiden Prabowo Subianto mencopot Dadan Hindayana dari jabatan Kepala Badan Gizi Nasional (BGN). Nanik S Deyang ditunjuk sebagai kepala BGN yang baru.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 02 Juni 2026
Prabowo Copot Dadan Hindayana dari Jabatan Kepala BGN, Nanik S Deyang Ditunjuk sebagai Pengganti
Indonesia
Kebakaran Hebat Landa Permukiman Padat di Kemayoran, 26 Unit Damkar Dikerahkan
Kebakaran melanda permukiman di Jalan Kemayoran Gempol, Kebon Kosong, Jakarta Pusat. Sebanyak 26 unit damkar dan 87 personel diterjunkan untuk memadamkan api.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 02 Juni 2026
Kebakaran Hebat Landa Permukiman Padat di Kemayoran, 26 Unit Damkar Dikerahkan
Bagikan