Penindakan Korupsi di Indonesia Harus Bisa Kembalikan Kerugian Negara
Wakil Ketua MPR RI Arsul Sani. ANTARA/HO-MPR
MerahPutih.com - Pemberantasan korupsi di Indonesia diharapkan bukan semata-mata fokus memenjarakan terpidana kejahatan tersebut.
Wakil Ketua MPR RI Arsul Sani mengatakan bahwa penindakan korupsi juga harus bisa mengembalikan kerugian keuangan negara atas praktik kejahatan.
“Proses penindakan hukum terhadap pelaku tindak korupsi harus berjalan beriringan antara upaya pemenjaraan dan pengembalian kerugian keuangan negara, bukan hanya salah satu saja,” kata Arsul di Jakarta, Rabu (5/4).
Baca Juga:
KPK Ingatkan Ongkos Politik Mahal Jangan Jadi Pemicu Korupsi
Menurut Arsul, perlu ada revisi terhadap UU Tindak Pidana Korupsi agar undang-undang tersebut lebih sesuai dengan Konvensi PBB tentang Anti-Korupsi (UNCAC) tahun 2003.
Apalagi, Indonesia juga sudah meratifikasi konvensi tersebut, sehingga UU Tipikor yang sekarang berlaku perlu disesuaikan dengan UNCAC.
Sila kelima Pancasila, yakni keadilan sosial, menurut Arsul harus diartikulasikan ke seluruh aspek kehidupan. Ia mencontohkan pengartikulasian tersebut dapat dilakukan melalui rasio pajak dan transparansi.
“Salah satu bentuk artikulasi sila keadilan adalah transparansi yang semakin jelas terhadap mekanisme penganggaran, tidak ditutupi atau malah dikaburkan,” katanya, seperti dikutip Antara.
Baca Juga:
KPK Periksa Manager Pertamina Terkait Kasus Korupsi LNG
Pernyataan itu disampaikan Arsul Sani saat menjadi narasumber pada diskusi Empat Pilar, Kerja sama Koordinatoriat Wartawan Parlemen (KWP) dengan Biro Hubungan Masyarakat dan Sistem Informasi Sekretariat Jenderal MPR RI.
Acara tersebut berlangsung di Media Center MPR/DPR, Rabu (5/4). Tema yang dibahas dalam diskusi tersebut adalah, "Polemik Rp 349 T, Peran Legislator Ungkap Keadilan Sosial Demi Selamatkan Pajak Negara".
Sebelumnya, anggota MPR Kamrussamad menekankan akhir dari skandal Rp 349 triliun yang menyeret Kementerian Keuangan harus mendukung perbaikan tata kelola pemerintah.
“Selama ini, kita mengakui reformasi birokrasi telah berjalan dengan baik. Tetapi, karena kasus ini, kemungkinan masih akan melahirkan tersangka baru, bisa dikatakan bahwa sebenarnya reformasi perpajakan belum selesai. Terbukti masih ada kegagalan yang harus dievaluasi,” kata Kamrussamad. (*)
Baca Juga:
Periksa Plh Dirjen Minerba, KPK Dalami Aliran Uang Korupsi Tukin ESDM
Bagikan
Berita Terkait
KPK Temukan Koneksi Len Industri ke Skandal SPBU Pertamina
Tim Penyidik Pulang dari Arab Saudi, KPK Segera Tentukan Tersangka Utama Kasus Korupsi Dana Haji
Diperiksa KPK, Ridwan Kamil Ngaku tak Pernah Tahu dan Bantah Terima Hasil Korupsi BJB
Penuhi Panggilan KPK, Ridwan Kamil: Saya Datang untuk Transparansi dan Klarifikasi
KPK Periksa Ridwan Kamil Terkait dengan Kasus Dugaan Korupsi Dana Iklan BJB
Ridwan Kamil Dipanggil KPK, Diminta Klarifikasi soal Dugaan Aliran Dana Iklan Bank BJB
Kasus Korupsi Kuota Haji Menguat: KPK Datangi KBRI dan Kementerian Haji Arab Saudi
Terima Duit Haram Rp 12,3 Miliar, ASN dan Komisaris Swasta Tersangka Baru Kasus DJKA Kemenhub
Disidang dalam Kasus Korupsi, Benjamin Netanyahu Minta Pengampunan dari Presiden Israel
KPK Yakin Hakim Praperadilan Buronan Korupsi E-KTP Paulus Tannos Akan Tolak Gugatan Berdasarkan SEMA