Penindakan Korupsi di Indonesia Harus Bisa Kembalikan Kerugian Negara
Wakil Ketua MPR RI Arsul Sani. ANTARA/HO-MPR
MerahPutih.com - Pemberantasan korupsi di Indonesia diharapkan bukan semata-mata fokus memenjarakan terpidana kejahatan tersebut.
Wakil Ketua MPR RI Arsul Sani mengatakan bahwa penindakan korupsi juga harus bisa mengembalikan kerugian keuangan negara atas praktik kejahatan.
“Proses penindakan hukum terhadap pelaku tindak korupsi harus berjalan beriringan antara upaya pemenjaraan dan pengembalian kerugian keuangan negara, bukan hanya salah satu saja,” kata Arsul di Jakarta, Rabu (5/4).
Baca Juga:
KPK Ingatkan Ongkos Politik Mahal Jangan Jadi Pemicu Korupsi
Menurut Arsul, perlu ada revisi terhadap UU Tindak Pidana Korupsi agar undang-undang tersebut lebih sesuai dengan Konvensi PBB tentang Anti-Korupsi (UNCAC) tahun 2003.
Apalagi, Indonesia juga sudah meratifikasi konvensi tersebut, sehingga UU Tipikor yang sekarang berlaku perlu disesuaikan dengan UNCAC.
Sila kelima Pancasila, yakni keadilan sosial, menurut Arsul harus diartikulasikan ke seluruh aspek kehidupan. Ia mencontohkan pengartikulasian tersebut dapat dilakukan melalui rasio pajak dan transparansi.
“Salah satu bentuk artikulasi sila keadilan adalah transparansi yang semakin jelas terhadap mekanisme penganggaran, tidak ditutupi atau malah dikaburkan,” katanya, seperti dikutip Antara.
Baca Juga:
KPK Periksa Manager Pertamina Terkait Kasus Korupsi LNG
Pernyataan itu disampaikan Arsul Sani saat menjadi narasumber pada diskusi Empat Pilar, Kerja sama Koordinatoriat Wartawan Parlemen (KWP) dengan Biro Hubungan Masyarakat dan Sistem Informasi Sekretariat Jenderal MPR RI.
Acara tersebut berlangsung di Media Center MPR/DPR, Rabu (5/4). Tema yang dibahas dalam diskusi tersebut adalah, "Polemik Rp 349 T, Peran Legislator Ungkap Keadilan Sosial Demi Selamatkan Pajak Negara".
Sebelumnya, anggota MPR Kamrussamad menekankan akhir dari skandal Rp 349 triliun yang menyeret Kementerian Keuangan harus mendukung perbaikan tata kelola pemerintah.
“Selama ini, kita mengakui reformasi birokrasi telah berjalan dengan baik. Tetapi, karena kasus ini, kemungkinan masih akan melahirkan tersangka baru, bisa dikatakan bahwa sebenarnya reformasi perpajakan belum selesai. Terbukti masih ada kegagalan yang harus dievaluasi,” kata Kamrussamad. (*)
Baca Juga:
Periksa Plh Dirjen Minerba, KPK Dalami Aliran Uang Korupsi Tukin ESDM
Bagikan
Berita Terkait
Sekjen DPR Mangkir dari Pemeriksaan Korupsi Rumah Jabatan, KPK Jadwalkan Ulang
Kantornya Digeledah Kejaksaan, Bea Cukai Anggap Bagian Pengumpulan Data
Ketua Bawaslu Rahmat Bagja Dilaporkan ke KPK, Diduga Korupsi Proyek Command Center
Menteri ATR/BPN Nusron Wahid Sambangi KPK Bahas Pencegahan Korupsi Sektor Pertanahan
Dipenjara 5 Tahun, Nicolas Sarkozy Jadi Eks Presiden Prancis Pertama Masuk Bui
Legislator NasDem Apresiasi Kejagung Kembalikan Rp 13 Triliun Uang Negara dari Kasus Ekspor CPO
Hakim Pengadil Tom Lembong Bakak Disidang KY di Akhir Bulan, Tom Sampaikan Apresiasi
KPK Kirim Sinyal Bahaya, Pemberantasan Korupsi di Era Prabowo-Gibran Diperkuat dengan Integrasi Pencegahan dan Penindakan
Uang Korupsi CPO Rp 13 Triliun Dikembalikan ke Negara, Prabowo: Ini Pertanda Baik di 1 Tahun Pemerintahan
Uang Triliunan dari Kasus Korupsi CPO ‘Penuhi’ Ruangan Kejagung, Presiden Prabowo: Ini untuk Renovasi 8.000 Sekolah