KPK Ingatkan Ongkos Politik Mahal Jangan Jadi Pemicu Korupsi
Foto bersama usai Rapat Koordinasi serta Rapat Tematik Aset dan Pendapatan Daerah, di Kantor Bupati Kabupaten Muara Bungo, Jambi, kemarin. (Foto: Ist)
MerahPutih.com - Mengantisipasi tahun politik 2024, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengingatkan penyelenggara negara untuk tidak tergiur melakukan praktik tindak pidana korupsi.
Hal ini disampaikan Kepala Satuan Tugas Koordinasi dan Supervisi Wilayah I KPK Maruli Tua, dalam Rapat Koordinasi serta Rapat Tematik Aset dan Pendapatan Daerah, di Kantor Bupati Kabupaten Muara Bungo, Jambi, kemarin.
“Ongkos politik atau demokrasi kita ketahui sangat mahal, tapi kami meminta agar mahalnya biaya politik ini tidak membuat korupsi kian marak. Untuk itu, KPK meminta komitmen dari kepala daerah beserta jajaran dan pimpinan DPRD untuk menjauhi tindak pidana korupsi,” kata Maruli.
Baca Juga:
Kapolri Sebut Pencopotan Brigjen Endar Urusan Internal KPK
Sebagai contoh, dihimpun dari data KPK, biaya politik calon bupati/wali kota rata-rata Rp 30 miliar, sementara gaji bupati/wali kota terpilih selama 5 tahun di bawah biaya politik. Begitu juga biaya politik menjadi gubernur bisa mencapai Rp 100 miliar, sedangkan untuk pemilihan presiden, biayanya tidak terhingga.
Hal inilah yang akhirnya menjadikan korupsi sebagai jalan pintas untuk pejabat publik mencari ongkos tambahan. Misalnya di Area Pengelolaan Barang Milik Daerah (BMD) yang rawan terjadinya penggelapan aset akibat pengamanan yang lemah. Atau pada Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) dan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (PBJ) yang rawan suap/gratifikasi proyek.
Lalu dalam pengelolaan keuangan desa, Maruli Tua mengingatkan untuk kehati-hatian dalam tugas Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DMPD) serta Perangkat Desa, terutama mencegah proses mengarahkan anggaran desa untuk proyek dan kerja sama dengan mitra-mitra tertentu dengan menyalahgunakan kewenangan.
“Area manajemen ASN sangat rentan terjadinya jual beli jabatan dan terjadinya suap/gratifikasi, sehingga kami meminta Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) menjadi palang pintu agar tidak terjadinya jual beli jabatan ini dengan pelaksanaan sistem merit. Sebab area optimalisasi pajak daerah rentan terjadinya penggelapan penerimaan pajak dan suap/gratifikasi,“ tambah Maruli.
Baca Juga:
KPK Tepis Isu Pencopotan Brigjen Endar Terkait Kasus Formula E
Sehingga, KPK meminta perangkat daerah bertanggung jawab pada penyelesaian Monitoring Center for Prevention (MCP) untuk memperkuat sistem pencegahan korupsi. Dalam rapat koordinasi tersebut, Maruli mengimbau Kepada Ketua DPRD dan anggota dewan lainnya untuk dapat memantau MCP, salah satunya milik Kabupaten Muara Bungo sebagai bentuk pengawasan dalam tata kelola pemerintahan daerah.
Di sisi lain, KPK juga mengharapkan Penguatan Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) terutama sisi anggaran dan sumber daya masyarakat (SDM).
“Anggaran APIP ditambah boleh, dikurang jangan. APIP harus independen, Bapak Bupati dan Wakil Bupati mohon untuk memperkuat APIP,” jelas Maruli.
Pada area pengawasan APIP jika memang ada indikasi terjadinya penyalahgunaan kewenangan ataupun kerugian keuangan negara, APIP dapat berinisiatif untuk melakukan pemeriksaan tanpa menunggu arahan kepala daerah.
“Kasus korupsi yang menjerat gubernur dan sejumlah anggota DPRD di Provinsi Jambi terkait dengan penyusunan dan pengesahan APBD pernah terjadi dan harus menjadi pelajaran penting bagi kita semua," pungkasnya. (Pon)
Baca Juga:
Brigjen Endar Angkat Bicara Pencopotannya dari Dirlidik KPK Berkaitan dengan Kasus Formula E
Bagikan
Ponco Sulaksono
Berita Terkait
KPK: Keterangan Eks Menpora Dito Perkuat Dugaan Korupsi Kuota Haji
Diperiksa KPK soal Kuota Haji, Eks Menpora Dito Ungkap Isi Pertemuan di Arab Saudi saat Dampingi Jokowi
Menpora Dito Ariotedjo Penuhi Panggilan KPK, Akui Ikut Rombongan Jokowi ke Arab Saudi
KPK Restui Tanah Koruptor untuk Perumahan Rakyat, DPR Sebut Lebih Bermanfaat bagi Masyarakat
Mantan Menpora Dito Dipanggil KPK di Kasus Kuota Haji
KPK Ungkap Sudewo sudah Dibidik Sejak 2025, sebelum OTT di Pati
KPK Telusuri Keterlibatan Anggota Komisi V DPR Lain dalam Kasus Suap Proyek DJKA Kemenhub
KPK Geledah Rumah Orang Kepercayaan Wali Kota Madiun, Bawa Duit dan Bukti Elektronik
Bupati Pati Sudewo Jadi Tersangka KPK, Gerindra Proses Status Keanggotaan
2 Orang Tim Sukses Bupati Pati Sudewo Ditetapkan Tersangka Pemerasan