Pengusutan Kasus Pemadaman Listrik Massal Mengarah ke Kejahatan Cyber Crime

Zaimul Haq Elfan HabibZaimul Haq Elfan Habib - Kamis, 15 Agustus 2019
Pengusutan Kasus Pemadaman Listrik Massal Mengarah ke Kejahatan Cyber Crime

Ilustrasi (pixabay)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Kasus pemadaman listrik massal di Jabodetabek beberapa waktu lalu, kini memasuki babak baru. Dugaan adanya serangan siber kepada instalasi listrik PLN kemungkinan bisa terjadi.

Kabareskrim Polri Komjen Idham Aziz memerintahkan Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri menyelidiki ketika 'blackout' itu terjadi.

Baca Juga: Sempat Menyala Minggu Malam, Sebagian Jakarta Mati Listrik Lagi

"Saya bilang sama beliau dan jajaran, tolong dilidik apakah ini hanya blackout biasa di Jakarta atau ada hubungannya dengan kejahatan siber," kata Idham kepada wartawan, Kamis (15/8).

Pemadaman Listrik
Ilustrasi. (Ist)

Idham mengingatkan, serangan siber kini digunakan banyak pelaku kejahatan. Seperti pidana terorisme, penipuan, narkoba, juga menggunakan siber. Nah, tidak menutup kemungkinan mati listrik massal itu juga mengarah ke sana.

Menurut Idham, kasus seperti itu telah terjadi di beberapa negara di dunia seperti Caracas (Venezuela) dan New York, Amerika Serikat. "Bisa terjadi sangat mungkin kita di Indonesia terjadi," kata Idham.

Sampai saat ini tim Bareskrim Polri masih menuntaskan penyelidikan di 125 jaringan. Tim tersebut akan memberikan hasil penyelidikan kepada masyarakat.

Baca Juga: Deretan Komentar Kocak Warganet Terkait Mati Lampu, Dijamin Ngakak!

Sebelumnya dalam pemeriksaan tim Bareskrim ke Sutet Ungaran yang menjadi sumber kerusakan jaringan ditemukan adanya lompatan aliran listrik. Namun polisi menyebut tidak menutup kemungkinan adanya sabotase atas kejadian itu.

Beberapa waktu lalu, aliran listrik PLN terputus total di Jakarta, Banten, dan sebagian Jawa pada Minggu, 4 Agustus kemarin. PLN menyatakan, matinya listrik disebabkan gangguan pada sirkuit pertama di Saluran Udara Tegangan Ekstra Tinggi (SUTET) Ungaran, Jawa Tengah pada pukul 11.45 WIB.

Gangguan itu kemudian merembet ke sirkuit kedua. Akibatnya, pada pukul 11.48 WIB, jaringan SUTP Depok-Tasik juga terimbas dan mengalami gangguan. Sejauh ini polisi telah memintai keterangan sejumlah saksi. (Knu)

Baca Juga: Saking Geramnya, Jokowi Sampai Salah Sebut Data Tahun Mati Lampu Terparah

#PLN #Polri
Bagikan
Ditulis Oleh

Zaimul Haq Elfan Habib

Low Profile

Berita Terkait

Indonesia
Politikus Gerindra KlaimPolri Aktif di Jabatan Sipil Sesuai Putusan MK
Pasal 28A dalam UU Polri yang baru merupakan tindak lanjut atas Putusan MK Nomor 114/PUU-XXIII/2025 dan Putusan MK Nomor 223/PUU-XXIII/2025.
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 10 Juni 2026
Politikus Gerindra KlaimPolri Aktif di Jabatan Sipil Sesuai Putusan MK
Indonesia
PLN Beri Diskon Tambah Daya Listrik 50 Persen! Cuma Berlaku hingga 23 Juni 2026
PLN memberikan diskon 50 persen bagi pelanggan yang menambah daya listrik. Promo ini digelar hingga 23 Juni 2026.
Soffi Amira - Rabu, 10 Juni 2026
PLN Beri Diskon Tambah Daya Listrik 50 Persen! Cuma Berlaku hingga 23 Juni 2026
Indonesia
Indonesia Belum Siap Ekspor Listrik ke Singapura
Airlangga mengatakan pemerintah saat ini masih melakukan evaluasi teknis bersama Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia.
Alwan Ridha Ramdani - Selasa, 09 Juni 2026
Indonesia Belum Siap Ekspor Listrik ke Singapura
Indonesia
Dukung Perpanjangan Usia Pensiun Polisi, Pengamat: Pengalamannya Dibutuhkan
Polisi bukan hanya soal kekuatan fisik. Dalam banyak kasus, yang dibutuhkan ialah pengalaman, kebijaksanaan, kemampuan berkomunikasi, dan pemahaman terhadap karakter masyarakat.
Dwi Astarini - Selasa, 09 Juni 2026
Dukung Perpanjangan Usia Pensiun Polisi, Pengamat: Pengalamannya Dibutuhkan
Indonesia
UU Polri Baru Disepakati, Mensesneg Klaim Aturan Usia Pensiun Sesuai Kebutuhan Institusi
UU Polri terbaru juga memberi kewenangan kepada presiden memperpanjang masa dinas perwira tinggi bintang empat.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 09 Juni 2026
UU Polri Baru Disepakati, Mensesneg Klaim Aturan Usia Pensiun Sesuai Kebutuhan Institusi
Indonesia
Soroti UU Polri, Pakar Hukum Tata Negara Nilai Usia Pensiun 60 Tahun Sudah Ideal
Pakar Hukum Tata Negara, Muhammad Rullyandi mengatakan, bahwa batas usia pensiun polri 60 tahun sudah tepat.
Soffi Amira - Selasa, 09 Juni 2026
Soroti UU Polri, Pakar Hukum Tata Negara Nilai Usia Pensiun 60 Tahun Sudah Ideal
Indonesia
UU Polri Disahkan, Wamenkum Beberkan Alasan Polisi Aktif Bisa Bertugas di Luar Struktur
Ketentuan tersebut dikembalikan pada amanat Pasal 30 ayat (4) UUD 1945. 

Dwi Astarini - Selasa, 09 Juni 2026
UU Polri Disahkan, Wamenkum Beberkan Alasan Polisi Aktif Bisa Bertugas di Luar Struktur
Indonesia
Batas Usia Pensiun Polri Resmi Berubah, DPR Sebut 60 Tahun Masih Prima
Usia pensiun Polri kini diperpanjang hingga 60 tahun. Komisi III DPR menegaskan, bahwa usia 60 tahun masih produktif.
Soffi Amira - Selasa, 09 Juni 2026
Batas Usia Pensiun Polri Resmi Berubah, DPR Sebut 60 Tahun Masih Prima
Indonesia
Usia Pensiun Anggota Polri Diperpanjang, Pengamat Sentil Profesionalisme dan Semangat Kerja
Perpanjangan usia pensiun dapat menjadi bentuk penghargaan sekaligus motivasi bagi anggota kepolisian yang selama ini mengabdikan diri kepada negara.
Dwi Astarini - Selasa, 09 Juni 2026
Usia Pensiun Anggota Polri Diperpanjang, Pengamat Sentil Profesionalisme dan Semangat Kerja
Indonesia
Istana Tegaskan Perpanjangan Batas Usia Pensiun Kapolri Sesuai Kebutuhan
Wakil Menteri Hukum Edward Omar Sharif Hiariej membacakan langsung draf perubahan pasal krusial mengenai masa pensiun jenderal polisi tersebut
Angga Yudha Pratama - Selasa, 09 Juni 2026
Istana Tegaskan Perpanjangan Batas Usia Pensiun Kapolri Sesuai Kebutuhan
Bagikan