Pengamat Nilai Manajemen Partai Politik di Indonesia Sangat Buruk

Eddy FloEddy Flo - Kamis, 28 November 2019
 Pengamat Nilai Manajemen Partai Politik di Indonesia Sangat Buruk

Pengamat politik Juliaman Saragih (MP/Kanu)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.Com - Pengamat politik Juliaman Saragih menyebut, mayoritas partai politik (parpol) yang ada di Indonesia terkedas tidak dikelola dengan sehat.

Juliaman mengungkapkan ada yang tersumbatnya sirkulasi elit pada tubuh parpol akibat hegemoni kelompok tertentu.

Baca Juga:

Pengamat Politik: Partai Politik Jangan Coba-Coba Beri Ruang untuk Militer

"Dampaknya, distribusi kader dalam legislatif dan eksekutif tidak dilakukan dengan transparan dan profesional. Keputusan diambil berdasarkan kedekatan hubungan keluarga maupun bisnis (klientilisme)," kata Juliaman dalam keterangannya kepada merahputih.com di Jakarta, Rabu (27/11).

Partai politik di Indonesia saat ini
Bendera Partai Politik peserta Pemilu (Foto: kpu.go.id)

Ia menyebut, dari pemilu ke pemilu melakukan kampanye untuk memperjuangkan kepentingan substansi rakyat.

"Namun ketika kekuasaan diraih, kekuasaan dimanfaatkan hanya untuk kepentingan pribadi, kelompok dan golongan," sesal Juliaman.

Ia mencontohkan banyak sekali kepala daerah yang terlibat dalam kasus korupsi. Semua itu terjadi karena proses yang buruk dalam tubuh parpol.

Misalnya ketika mencalonkan diri menjadi calon kepala daerah, tidak jarang calon kepala daerah mesti setor dana rekomendasi ke partai dengan alasan dana saksi atau dana perjuangan.

Belum lagi membeli kursi dengan nilai yang fantastis sesuai dengan potensi daerah. Kalau potensi daerahnya bagus, harga kursi dan rekomendasi tinggi.

"Sementara kalau daerahnya biasa saja maka harga rekomendasi dan kursi juga biasa saja. Praktek seperti ini telah meruntuhkan semangat reformasi kita. Kita lantang berbicara tentang reformasi tapi parpol sendiri mengangkangi reformasi," terang Direktur Eksekutif NCBI ini.

Baca Juga:

Rugi, Kalau Tidak Ada Partai Politik yang Berani Ambil Peran Oposisi

Ia mengatakan, sudah saatnya dilakukan reformasi total terhadap partai politik adalah sebuah kebutuhan mendesak bagi bangsa ini.

"Kerusakan bangsa ini tidak terlepas dari buruknya pengelolaan partai politik. Partai politik dikelola bak perusahaan yang menyedot keuntungan dengan menjual rakyat. Rakyat makin miskin, para politisi berpesta pora di atas penderitaan rakyat," tutup Juliaman.(Knu)

Baca Juga:

Mengapa Partai Islam Tak Pernah Menang?

#Partai Politik #Pengamat Politik #Dana Parpol
Bagikan
Ditulis Oleh

Eddy Flo

Simple, logic, traveler wanna be, LFC and proud to be Indonesian

Berita Terkait

Indonesia
DPR Siap Rombak Aturan Main Keuangan Partai Politik di Tengah Desakan Revisi UU Parpol
Upaya perombakan ini juga sejalan dengan Rencana Pembangunan Jangka Panjang (RPJP) yang mengamanatkan penguatan sistem politik melalui kodifikasi UU Pemilu, UU Pilkada, dan UU Parpol
Angga Yudha Pratama - Kamis, 30 April 2026
DPR Siap Rombak Aturan Main Keuangan Partai Politik di Tengah Desakan Revisi UU Parpol
Indonesia
PAN Tolak Usulan KPK Bentuk Lembaga Pengawas Kaderisasi Partai, Dinilai Langgar Konstitusi
PAN menolak usulan KPK soal pembentukan lembaga pengawas kaderisasi partai. Hal itu dinilai bisa melanggar konstitusi.
Soffi Amira - Kamis, 30 April 2026
PAN Tolak Usulan KPK Bentuk Lembaga Pengawas Kaderisasi Partai, Dinilai Langgar Konstitusi
Indonesia
Menko Yusril Usul Ambang Batas Parpol Sama dengan Jumlah Komisi di DPR
Menko Hukum Yusril Ihza Mahendra usulkan ambang batas parpol di DPR minimal 13 kursi sesuai jumlah komisi. Partai kecil bisa berkoalisi agar suara rakyat tetap terwakili.
Wisnu Cipto - Kamis, 30 April 2026
Menko Yusril Usul Ambang Batas Parpol Sama dengan Jumlah Komisi di DPR
Indonesia
Revisi UU Parpol Dinilai Mendesak, DPR Soroti Transparansi Pendanaan
DPR menilai UU Partai Politik perlu direvisi karena sudah tidak relevan. Ahmad Doli Kurnia menyoroti pentingnya transparansi pendanaan parpol.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 28 April 2026
Revisi UU Parpol Dinilai Mendesak, DPR Soroti Transparansi Pendanaan
Indonesia
Usul Capres dari Kader Parpol, KPK Bantah Punya Motif Ubah Konstitusi
KPK menegaskan kajian yang mereka lakukan terkait usulan capres-cawapres dari kader partai politik merupakan bagian dari strategi pencegahan korupsi di sektor politik.
Wisnu Cipto - Selasa, 28 April 2026
Usul Capres dari Kader Parpol, KPK Bantah Punya Motif Ubah Konstitusi
Indonesia
KPK Usulkan Klausul Kaderisasi untuk Pencalonan Presiden hingga Kepala Daerah
KPK mengusulkan klausul kaderisasi dalam pencalonan presiden hingga kepala daerah. Langkah ini dinilai penting untuk mencetak pemimpin berkualitas.
Ananda Dimas Prasetya - Sabtu, 25 April 2026
KPK Usulkan Klausul Kaderisasi untuk Pencalonan Presiden hingga Kepala Daerah
Indonesia
KPK Bongkar Celah Korupsi di Parpol, Soroti soal Mahar hingga Biaya Pemilu
KPK mengungkap akar korupsi politik berasal dari internal partai. Soroti mahar politik, biaya Pemilu tinggi, hingga lemahnya transparansi keuangan.
Ananda Dimas Prasetya - Sabtu, 25 April 2026
KPK Bongkar Celah Korupsi di Parpol, Soroti soal Mahar hingga Biaya Pemilu
Indonesia
Kumpulan Mantan Pegawai KPK, Dukung Masa Jabatan Ketum Partai Dibatasi
Ketua IM57+ Institute periode 2021-2024 ini menilai, usulan KPK tersebut memiliki dasar yang kuat, baik secara teori maupun praktik.
Alwan Ridha Ramdani - Sabtu, 25 April 2026
Kumpulan Mantan Pegawai KPK, Dukung Masa Jabatan Ketum Partai Dibatasi
Indonesia
PAN Nilai Usul Batas Jabatan Ketum Parpol Bertentangan dengan Prinsip Kebebasan Berserikat
Negara memberikan ruang kemandirian bagi partai politik untuk mengatur kehidupan organisasinya sendiri.
Dwi Astarini - Jumat, 24 April 2026
PAN Nilai Usul Batas Jabatan Ketum Parpol Bertentangan dengan Prinsip Kebebasan Berserikat
Indonesia
Demokrat Tolak Usulan KPK, Masa Jabatan Ketum Parpol Dinilai Urusan Internal
Demokrat menolak usulan KPK terkait masa jabatan ketum parpol. Demokrat menilai, kebijakan itu merupakan urusan internal partai.
Soffi Amira - Jumat, 24 April 2026
Demokrat Tolak Usulan KPK, Masa Jabatan Ketum Parpol Dinilai Urusan Internal
Bagikan