Pengamat Nilai KPU, Bawaslu dan Kubu 01 Berhasil 'Kalahkan' Prabowo-Sandi
Suasana sidang lanjutan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2019 di Gedung Mahkamah Konstitusi RI, Jakarta, Selasa (18/6) (ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A)
Merahputih.com - Sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Selasa (18/6) dinilai telah memberikan jalan terang bagi publik atas berbagai informasi selama ini yang menyatakan bahwa telah terjadi kecurangan dalam pilpres.
Pengamat politik Wempy Hadir menilai, sanggahan yang dilakukan oleh KPU merupakan jawaban ampuh atas dugaan kecurangan yang disampaikan oleh kubu BPN Prabowo-Sandi.
BACA JUGA: Selain Mengesahkan Alat Bukti, MK Juga Tolak Saksi Prabowo-Sandi Dilindungi LPSK
"KPU sebagai pihak termohon telah memberikan jawaban yang rasional berdasarkan data dan fakta yang dikumpulkan mulai dari tingkat TPS hingga ke tingkat nasional," kata Wempy kepada Merahputih.com di Jakarta, Selasa (18/6).
Selain itu, apa yang dijelaskan oleh KPU berkaitan dengan saksi pada setiap jenjang perhitungan suara mulai dari tingkat TPS, Kecamatan, Kabupaten/kota, Provinsi hingga pusat juga mematahkan tuduhan kecurangan.
Direktur Indo Polling Network ini menganggap, dari penjelasan yang disampaikan oleh KPU, tidak ada celah untuk terjadinya kecurangan, karena pada setiap jenjang perhitungan selalu ada saksi dari kedua kubu capres baik Jokowi-Ma'ruf maupun Prabowo-Sandi.
"Dengan demikian, apa yang disampaikan oleh kubu 02 selama ini patut diduga tidak memiliki data dan fakta yang valid. Sehingga tidak heran kubu 02 mengalami kesulitan untuk membuktikan dalil yang mereka sampaikan dihadapan hakim MK," jelas Wempy.
Selain itu, berdasarkan pengawasan Badan Pengawas Pemilu menyatakan bahwa tidak ada indikasi kecurangan TSM (terstruktur, sistematis dan masif) seperti yang dituduhkan oleh kubu 02.
BACA JUGA: Tim Hukum Jokowi-Ma'ruf Anggap Bambang Widjojanto Cs Terlalu Mendramatisir Saksi
"Pengakuan KPU dan Bawaslu tentu menjadi salah satu rujukan bagi hakim MK untuk memutuskan sengketa pemilu presiden 2019 ini. Apalagi KPU dan Bawaslu secara tegas menyatakan sikap mereka berdasarkan data dan fakta," ungkap Wempy.
"Saya melihat bahwa mereka sudah menyampaikan secara jujur mengenai apa yang terjadi dan apa yang mereka tangani sesuai dengan tupoksi mereka masing-masing," tambah dia. (Knu)
Bagikan
Angga Yudha Pratama
Berita Terkait
MK Tolak Gugatan Rakyat Bisa Pecat DPR, Pilihannya Jangan Dipilih Lagi di Pemilu
MK Tolak Rakyat Berhentikan Anggota DPR yang Nyeleneh, PAW Tetap Jadi Monopoli Partai Politik
HGU 190 Tahun Dibatalkan, Basuki Hadimuljono Tegaskan Putusan MK tak Ganggu Kepastian Investasi di IKN
Iwakum Nilai Kesaksian Pemerintah Justru Ungkap Kelemahan Pasal 8 UU Pers
MK Batalkan HGU 190 Tahun, Nusron Wahid: Kita Ikuti Keputusan Hukum
Masa HGU di IKN Dipangkas, Komisi II DPR Dorong Kajian Regulasi Tanpa Ganggu Investasi
Mahasiswa Uji Materi UU MD3, Ketua Baleg DPR: Bagian dari Dinamika Demokrasi
Patuhi Putusan MK, Polri Tarik Irjen Argo Yuwono Dari Kementerian UMKM
Kemenaker Tunda Pengumuman Upah Minimum 2026, Aturan Baru Masih Dibahas
PDIP Ingatkan Risiko Konflik Horizontal jika Wewenang Pemecatan Anggota DPR Diberikan kepada Publik