Pengamat Nilai KPU, Bawaslu dan Kubu 01 Berhasil 'Kalahkan' Prabowo-Sandi

Angga Yudha PratamaAngga Yudha Pratama - Rabu, 19 Juni 2019
Pengamat Nilai KPU, Bawaslu dan Kubu 01 Berhasil 'Kalahkan' Prabowo-Sandi

Suasana sidang lanjutan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2019 di Gedung Mahkamah Konstitusi RI, Jakarta, Selasa (18/6) (ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

Merahputih.com - Sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Selasa (18/6) dinilai telah memberikan jalan terang bagi publik atas berbagai informasi selama ini yang menyatakan bahwa telah terjadi kecurangan dalam pilpres.

Pengamat politik Wempy Hadir menilai, sanggahan yang dilakukan oleh KPU merupakan jawaban ampuh atas dugaan kecurangan yang disampaikan oleh kubu BPN Prabowo-Sandi.

BACA JUGA: Selain Mengesahkan Alat Bukti, MK Juga Tolak Saksi Prabowo-Sandi Dilindungi LPSK

"KPU sebagai pihak termohon telah memberikan jawaban yang rasional berdasarkan data dan fakta yang dikumpulkan mulai dari tingkat TPS hingga ke tingkat nasional," kata Wempy kepada Merahputih.com di Jakarta, Selasa (18/6).

Selain itu, apa yang dijelaskan oleh KPU berkaitan dengan saksi pada setiap jenjang perhitungan suara mulai dari tingkat TPS, Kecamatan, Kabupaten/kota, Provinsi hingga pusat juga mematahkan tuduhan kecurangan.

Direktur Indo Polling Network ini menganggap, dari penjelasan yang disampaikan oleh KPU, tidak ada celah untuk terjadinya kecurangan, karena pada setiap jenjang perhitungan selalu ada saksi dari kedua kubu capres baik Jokowi-Ma'ruf maupun Prabowo-Sandi.

Tim hukum Prabowo-Sandi, Bambang Widjojanto dan Denny Indrayana
Tim Hukum Prabowo-Sandi, Bambang Widjojanto dan Denny Indrayana saat ikuti di Sidang MK (Foto: antaranews)

"Dengan demikian, apa yang disampaikan oleh kubu 02 selama ini patut diduga tidak memiliki data dan fakta yang valid. Sehingga tidak heran kubu 02 mengalami kesulitan untuk membuktikan dalil yang mereka sampaikan dihadapan hakim MK," jelas Wempy.

Selain itu, berdasarkan pengawasan Badan Pengawas Pemilu menyatakan bahwa tidak ada indikasi kecurangan TSM (terstruktur, sistematis dan masif) seperti yang dituduhkan oleh kubu 02.

BACA JUGA: Tim Hukum Jokowi-Ma'ruf Anggap Bambang Widjojanto Cs Terlalu Mendramatisir Saksi

"Pengakuan KPU dan Bawaslu tentu menjadi salah satu rujukan bagi hakim MK untuk memutuskan sengketa pemilu presiden 2019 ini. Apalagi KPU dan Bawaslu secara tegas menyatakan sikap mereka berdasarkan data dan fakta," ungkap Wempy.

"Saya melihat bahwa mereka sudah menyampaikan secara jujur mengenai apa yang terjadi dan apa yang mereka tangani sesuai dengan tupoksi mereka masing-masing," tambah dia. (Knu)

#Mahkamah Konstitusi #Pilpres 2019
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
Gugat UU Migas ke MK, Pemohon Persoalkan Penetapan Harga BBM yang Mengacu Harga Global
MK menggelar sidang uji materi UU Migas. Pemohon menilai mekanisme penetapan harga BBM yang mengacu harga minyak global bertentangan dengan amanat konstitusi.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 11 Juni 2026
Gugat UU Migas ke MK, Pemohon Persoalkan Penetapan Harga BBM yang Mengacu Harga Global
Indonesia
3 Kader Muhammadiyah Gugat Keabsahan Sidang Isbat Ramadan ke MK
Mahkamah Konstitusi menggelar sidang uji materiil UU Peradilan Agama terkait sidang isbat Ramadan. Kader Muhammadiyah menggugat Pasal 52A yang dianggap diskriminatif terhadap metode hisab.
Wisnu Cipto - Rabu, 10 Juni 2026
3 Kader Muhammadiyah Gugat Keabsahan Sidang Isbat Ramadan ke MK
Indonesia
Respons Putusan MK, AHY Sebut Demokrat Konsisten Dorong Partisipasi Politik Perempuan
Partai politik bisa didiskualifikasi di daerah pemilihan tertentu apabila tidak memenuhi kuota caleg perempuan sebesar 30 persen.
Dwi Astarini - Jumat, 29 Mei 2026
Respons Putusan MK, AHY Sebut Demokrat Konsisten Dorong Partisipasi Politik Perempuan
Indonesia
Putusan MK soal Kuota Perempuan, Jangan Hanya Sekadar Syarat Administratif
Partai harus melakukan kaderisasi politik perempuan yang serius dan berkelanjutan
Frengky Aruan - Kamis, 28 Mei 2026
Putusan MK soal Kuota Perempuan, Jangan Hanya Sekadar Syarat Administratif
Indonesia
GMNI Serahkan Amicus Curiae Uji Materiil UU TNI ke MK, Tegaskan Supremasi Sipil Pasca-Reformasi
GMNI Jakarta menyerahkan amicus curiae ke MK terkait UU TNI. Dokumen menegaskan pentingnya supremasi sipil, koreksi Reformasi 1998, dan peneguhan Pancasila 1 Juni 1945.
Wisnu Cipto - Rabu, 27 Mei 2026
GMNI Serahkan Amicus Curiae Uji Materiil UU TNI ke MK, Tegaskan Supremasi Sipil Pasca-Reformasi
Indonesia
Putusan MK soal Kuota 30 Persen Caleg Perempuan Akan Dimasukkan dalam Revisi UU Pemilu
Putusan MK tersebut merupakan langkah penting untuk memperkuat partisipasi politik perempuan dalam demokrasi Indonesia.
Frengky Aruan - Selasa, 26 Mei 2026
Putusan MK soal Kuota 30 Persen Caleg Perempuan Akan Dimasukkan dalam Revisi UU Pemilu
Indonesia
Sidang Gugatan Kesejahteraan Dosen di MK, Komisi X DPR Minta Hakim Kabulkan Permohonan
Komisi X DPR RI mendukung gugatan kesejahteraan dosen di MK dan meminta hakim mengabulkan permohonan demi perbaikan pendidikan tinggi Indonesia.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 26 Mei 2026
Sidang Gugatan Kesejahteraan Dosen di MK, Komisi X DPR Minta Hakim Kabulkan Permohonan
Indonesia
Putusan MK soal Caleg Perempuan Didukung PKS dan PAN, Partai Bisa Gugur di Dapil
Putusan MK yang mewajibkan keterwakilan 30% caleg perempuan mendapat dukungan dari PKS dan PAN. Partai yang tidak memenuhi aturan kini terancam gugur di dapil terkait.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 26 Mei 2026
Putusan MK soal Caleg Perempuan Didukung PKS dan PAN, Partai Bisa Gugur di Dapil
Indonesia
Demokrat Sebut Putusan MK soal Kuota 30 Persen Caleg Perempuan Hanya Pertegas Aturan Lama
Sekjen Partai Demokrat Herman Khaeron buka suara soal putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mewajibkan partai politik memenuhi kuota 30 persen caleg perempuan.
Frengky Aruan - Selasa, 26 Mei 2026
Demokrat Sebut Putusan MK soal Kuota 30 Persen Caleg Perempuan Hanya Pertegas Aturan Lama
Indonesia
Komisi II DPR Nilai Putusan MK Jadi Perlindungan Hak Politik Perempuan
MK memutuskan ketentuan keterwakilan perempuan paling sedikit 30 persen dalam pencalonan anggota DPR dan DPRD bersifat wajib dipenuhi partai politik.
Frengky Aruan - Selasa, 26 Mei 2026
Komisi II DPR Nilai Putusan MK Jadi Perlindungan Hak Politik Perempuan
Bagikan