Pengamat Minta Evaluasi Pilkada Serentak Jangan Dilakukan Gegabah

Pengamat Politik Karyono Wibowo (Foto: antaranews)
Merahputih.com - Pengamat politik Karyono Wibowo menyebut pelaksanaan evaluasi pilkada serentak perlu dipersiapkan dengan matang. Apalagi, rencana tersebut bertujuan mengembalikan pelaksanaan Pilkada ke DPRD.
Menurut Karyono, secara garis besar ada dua aspek yang perlu dievaluasi, yaitu aspek yuridis dan teknis.
Baca Juga:
"Misalnya, dengan memasukkan sejumlah variabel untuk mengukur seberapa besar pengaruh kedua sistem pemilihan dari aspek keamanan, stabilitas politik, ekonomi, perubahan sosial, budaya (perilaku pemilih), money politic, dan seberapa besar kedua sistem pemilihan bepengaruh terhadap tingkat korupsi," kata Karyono kepada Merahputih.com di Jakarta, Rabu (20/11).
Karyono menambahkan, evaluasi menyuluruh Itulah yang harus dilakukan terlebih dahulu sebelum memutuskan apakah akan tetap menerapkan sistem pemilihan langsung atau melalui DPRD.
"Saya sepakat dengan upaya menteri dalam negeri Tito Karnavian untuk melakukan evaluasi secara menyeluruh dan holistik dengan pendekatan akademik agar proses evaluasinya terukur dan hasilnya bisa dijelaskan secara ilmiah," papar Karyono.

Evaluasi secara sistematis dan holistik perlu dilakukan terlebih dahulu untuk mengetahui kelemahan dan kekurangan dalam pelaksanaan pilkada.
"Dengan melakukan proses evaluasi yang holistik, bisa diketahui faktor-faktor apa saja yang menyebabkan tingginya biaya politik, faktor-faktor yang menyebabkan banyaknya pelanggaran dalam setiap tahapan pemilu dapat diteteksi secara terukur. Dari hasil evaluasi dapat diketahui kelemahan sistem pemilihan langsung," jelas Karyono.
Seperti diketahui, wacana tentang evaluasi sistem pemilihan kepala daerah secara langsung sudah lama menjadi perbincangan. Wacana tersebut kerap menjadi perdebatan di tengah publik.
Sistem pemilihan langsung pernah diubah dan dikembalikan ke DPRD untuk memilih kepala daerah dan wakil kepala daerah melalui UU Nomor 22 Tahun 2014 tetapi undang-undang ini dibatalkan oleh Presiden SBY dengan mengeluarkan PERPPU Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota.
Baca Juga:
Kini wacana evaluasi sistem pemilihan kepala daerah muncul kembali. Ada dua opsi yang mencuat ke publik. Opsi pertama, pemilihan langsung hanya akan digelar pada tingkat kabupaten/kota. Sementara untuk pilkada tingkat provinsi digelar pemilihan secara tidak langsung alias melalui DPRD.
Opsi kedua, ada alternatif kebijakan evaluasi pilkada secara asimetris. Kebijakan akan menghasilkan mekanisme daerah tertentu yang boleh digelar secara langsung dan daerah-daerah yang digelar secara tidak langsung. (Knu)
Bagikan
Angga Yudha Pratama
Berita Terkait
KPU Tunggu Aturan Baru dari DPR dan Pemerintah Terkait Putusan MK tentang Jadwal Pemilu dan Pilkada

Banyak Kepala Daerah Terjerat Korupsi, Komisi II DPR: Pilkada Harus Lewat DPRD

Partai Buruh Dukung Pemisahan Pemilu dan Pilkada, Putusan MK Mengikat

Partai Tengah Lagi Bikin Strategi Simulasi Pemilu dan Pilkada

Cak Imin Usul Pilkada Dipilih DPRD, Komisi II DPR: Sesuai Koridor Konstitusi

24 Daerah Laksanakan Pemungutan Suara Ulang Pada Agustus 2025

KPU Minta Jeda Waktu Pilkada Jangan Sampai Bikin Panitia Pemilu 'Enggak Bisa Napas'

MK Tidak Terima Gugatan Sengketa Hasil Rekapitulasi Ulang Pilkada Kabupaten Puncak Jaya 2024

Ketua Komisi II DPR Sepakat Pemilu dan Pilkada Dilakukan Pada Tahun Berbeda, Bisa Pilkada Dilakukan Tidak Langsung

9 Daerah Gelar PSU 16 dan 19 April 2025, KPU Takut Dihantam Cuaca Buruk
