Pengamat Ingatkan Ancaman Hukuman Mati Koruptor Tak Sekadar Wacana Saja

Eddy FloEddy Flo - Rabu, 11 Desember 2019
 Pengamat Ingatkan Ancaman Hukuman Mati Koruptor Tak Sekadar Wacana Saja

Pengamat politik Emrus Sihombing (Foto: infonawacita.com)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.Com - Sikap tegas dalam pemberantasan korupsi seyogyanya harus diwujudkan melalui hukuman berat terhadap pelaku tindak pidana korupsi.

Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada kesempatan peringatan Hari Antikorupsi Sedunia menyatakan bahwa koruptor bisa saja dihukum mati asal masyarakat berkehendak.

Baca Juga:

Jokowi: Kalau Masyarakat Berkehendak Hukuman Mati Koruptor Bisa Diterapkan

Pernyataan Jokowi tersebut mendapat tanggapan beragam dari pelbagai kalangan di Tanah Air. Pengamat komunikasi politik Emrus Sihombing berharap hukuman mati terhadap koruptor jangan sampai hanya sebatas wacana.

Pengajar Universitas Pelita Harapan ini beralasan, korupsi saat ini masih menjadi bahaya dan kejahatan luar biasa di Indonesia.

Pengamat komunikasi politik setuju hukuman mati terhadap koruptor
Pengamat Politik dari Universitas Pelita Harapan (UPH) Emrus Sihombing.(Foto: Dok Pribadi)

"Jika hukuman mati koruptor sekedar wacana, sangat disayangkan di tengah maraknya perilaku koruptif di negeri ini," ujar Emrus dalam keterangannya di Jakarta, Selasa (10//12).

Lebih lanjut menurut Emrus, wacana presiden tersebut harus disambut baik dan direalisasikan oleh semua kalangan masyarakat untuk membentuk opini publik bahwa hukuman mati kepada koruptor sangat wajar dan mendesak diwujudnyatakan.

Maka dari itu, kata Emrus, peran pemerintah melalui menteri-menteri terkait, serta anggota DPR RI sangat penting dalam mendorong terealisasinya wacana tersebut.

"Bisa digelorakan dengan berbagai teknik kemasan pesan komunikasi, misalnya dalam bentuk acara parodi para menteri bersama DPR-RI yang dilakukan secara sistematis dan masif sehingga menimbulkan dorongan yang kuat dari rakyat agar hukuman mati bagi para koruptor sebagai tindakan yang pantas diterima oleh para pelaku korupsi," ucap Emrus.

Emrus sebagaimana dilansir Antara mengatakan bahwa DPR juga dapat berperan aktif dengan memasukkan pasal mengenai hukuman mati terhadap koruptor pada revisi rancangan Undang-Undang tindak pidana korupsi.

Baca Juga:

Komnas HAM: Hukuman Mati Koruptor Tak Efektif Memberantas Korupsi

Jika DPR tidak mengakomodir usulan tersebut, kata dia, maka dimungkinkan bagi Presiden untuk mengeluarkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang (Perppu) tentang hukuman mati bagi koruptor.

"Sebab, pemberian hukuman mati tersebut baik yang tertuang dalam bentuk UU atau Perppu sudah sangat dibutuhkan dan mendesak mengingat perilaku koruptif di Tanah Air hingga kini masih terus terjadi yang jelas-jelas mengancam keselamatan keuangan negara," pungkas Direktur Eksekutif Lembaga Emrus Corner itu.(*)

Baca Juga:

Fahri Hamzah Kritik Pembisik Presiden Jokowi Terkait Hukuman Mati Koruptor

#Pengamat Komunikasi Politik #Hukuman Mati #Koruptor #Komisi Pemberantasan Korupsi
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan

Eddy Flo

Simple, logic, traveler wanna be, LFC and proud to be Indonesian
Show More
Follow Me

Berita Terkait

Dunia
Korupsi Rp 388 Miliar! China Hukum Mati Mantan Gubernur Provinsi Shanxi Jin Xiangjun
Di China hukuman mati yang ditangguhkan biasanya diubah menjadi penjara seumur hidup jika tidak ada kejahatan baru yang dilakukan selama masa percobaan.
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 09 September 2026
Korupsi Rp 388 Miliar! China Hukum Mati Mantan Gubernur Provinsi Shanxi Jin Xiangjun
Indonesia
Amran Bersih Bersih Kementan, Copot 14 Pejabat
Apabila pemeriksaan membuktikan adanya kerugian negara, kasus tersebut akan diserahkan kepada aparat penegak hukum (APH)
Alwan Ridha Ramdani - Selasa, 18 Agustus 2026
Amran Bersih Bersih Kementan, Copot 14 Pejabat
Indonesia
Sahroni Lebih Setuju Perampasan Aset Ketimbang Hukuman Mati Koruptor
DPR menilai hukuman mati tidak mengembalikan aset korupsi. Wakil Ketua Komisi III Ahmad Sahroni menegaskan RUU Perampasan Aset lebih mendesak untuk memulihkan kerugian negara.
Wisnu Cipto - Kamis, 06 Agustus 2026
Sahroni Lebih Setuju Perampasan Aset Ketimbang Hukuman Mati Koruptor
Indonesia
Plt Bupati Sukoharjo dan 4 ASN Diperiksa KPK di Mapolresta Surakarta
Terkait kehadirannya bersama sejumlah ASN Pemkab Sukoharjo, Eko mengatakan dirinya tidak mengetahui siapa saja yang turut dipanggil KPK.
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 29 Juli 2026
Plt Bupati Sukoharjo dan 4 ASN Diperiksa KPK di Mapolresta Surakarta
Indonesia
Kejagung Lelang Apartemen Terpidana Korupsi Jiwasraya Benny Tjokrosaputro Rp 219 Miliar
Benny Tjokrosaputro merupakan terpidana perkara tindak pidana korupsi dalam pengelolaan keuangan dan dana investasi PT Asuransi Jiwasraya (Persero) periode 2008–2018.
Alwan Ridha Ramdani - Selasa, 14 Juli 2026
Kejagung Lelang Apartemen Terpidana Korupsi Jiwasraya Benny Tjokrosaputro Rp 219 Miliar
Indonesia
Bupati Kuansing Diduga Memalak 914 Petani Untuk Dapat 1.800 Hektare Kawasan Hutan
Selain dugaan suap, KPK juga menduga Suhardiman menerima gratifikasi terkait pengurusan pelepasan kawasan hutan produksi terbatas. Dalam kasus ini, Menteri Kehutanan Raja Juli terseret.
Alwan Ridha Ramdani - Selasa, 07 Juli 2026
Bupati Kuansing Diduga Memalak 914 Petani Untuk Dapat 1.800 Hektare Kawasan Hutan
Indonesia
Eks Koruptor Nur Alam Gabung PSI, KPK Dorong Parpol Terapkan Due Diligence Kader
Partai politik memiliki peran penting untuk memastikan proses kaderisasi melahirkan pemimpin yang berintegritas
Angga Yudha Pratama - Sabtu, 20 Juni 2026
Eks Koruptor Nur Alam Gabung PSI, KPK Dorong Parpol Terapkan Due Diligence Kader
Indonesia
Hari Lahir Pancasila, KPK Gaungkan Pemberantasan Korupsi Implementasi Nilai Pancasila
KPK memandang peringatan Hari Lahir Pancasila tidak cukup dilakukan melalui kegiatan seremonial semata.
Alwan Ridha Ramdani - Senin, 01 Juni 2026
Hari Lahir Pancasila, KPK Gaungkan Pemberantasan Korupsi Implementasi Nilai Pancasila
Indonesia
Prabowo Siapkan Teknologi Radar untuk Lacak Harta Koruptor yang Disembunyikan
Presiden RI, Prabowo Subianto, akan mengejar para koruptor yang menyembunyikan hartanya. Ia mengungkapkan ada teknologi radar yang menembus bawah tanah.
Soffi Amira - Rabu, 20 Mei 2026
Prabowo Siapkan Teknologi Radar untuk Lacak Harta Koruptor yang Disembunyikan
Indonesia
KPK Sita Suku Cadang Kendaraan Dilarang Impor di Kasus OTT Bea Cukai
KPK juga menetapkan pemilik Blueray Cargo John Field (JF), Ketua Tim Dokumentasi Importasi Blueray Cargo Andri (AND), serta Manajer Operasional Blueray Cargo Dedy Kurniawan (DK) sebagai tersangka.
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 13 Mei 2026
KPK Sita Suku Cadang Kendaraan Dilarang Impor di Kasus OTT Bea Cukai
Bagikan