Pengamat Ingatkan Ancaman Hukuman Mati Koruptor Tak Sekadar Wacana Saja


Pengamat politik Emrus Sihombing (Foto: infonawacita.com)
MerahPutih.Com - Sikap tegas dalam pemberantasan korupsi seyogyanya harus diwujudkan melalui hukuman berat terhadap pelaku tindak pidana korupsi.
Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada kesempatan peringatan Hari Antikorupsi Sedunia menyatakan bahwa koruptor bisa saja dihukum mati asal masyarakat berkehendak.
Baca Juga:
Jokowi: Kalau Masyarakat Berkehendak Hukuman Mati Koruptor Bisa Diterapkan
Pernyataan Jokowi tersebut mendapat tanggapan beragam dari pelbagai kalangan di Tanah Air. Pengamat komunikasi politik Emrus Sihombing berharap hukuman mati terhadap koruptor jangan sampai hanya sebatas wacana.
Pengajar Universitas Pelita Harapan ini beralasan, korupsi saat ini masih menjadi bahaya dan kejahatan luar biasa di Indonesia.

"Jika hukuman mati koruptor sekedar wacana, sangat disayangkan di tengah maraknya perilaku koruptif di negeri ini," ujar Emrus dalam keterangannya di Jakarta, Selasa (10//12).
Lebih lanjut menurut Emrus, wacana presiden tersebut harus disambut baik dan direalisasikan oleh semua kalangan masyarakat untuk membentuk opini publik bahwa hukuman mati kepada koruptor sangat wajar dan mendesak diwujudnyatakan.
Maka dari itu, kata Emrus, peran pemerintah melalui menteri-menteri terkait, serta anggota DPR RI sangat penting dalam mendorong terealisasinya wacana tersebut.
"Bisa digelorakan dengan berbagai teknik kemasan pesan komunikasi, misalnya dalam bentuk acara parodi para menteri bersama DPR-RI yang dilakukan secara sistematis dan masif sehingga menimbulkan dorongan yang kuat dari rakyat agar hukuman mati bagi para koruptor sebagai tindakan yang pantas diterima oleh para pelaku korupsi," ucap Emrus.
Emrus sebagaimana dilansir Antara mengatakan bahwa DPR juga dapat berperan aktif dengan memasukkan pasal mengenai hukuman mati terhadap koruptor pada revisi rancangan Undang-Undang tindak pidana korupsi.
Baca Juga:
Komnas HAM: Hukuman Mati Koruptor Tak Efektif Memberantas Korupsi
Jika DPR tidak mengakomodir usulan tersebut, kata dia, maka dimungkinkan bagi Presiden untuk mengeluarkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang (Perppu) tentang hukuman mati bagi koruptor.
"Sebab, pemberian hukuman mati tersebut baik yang tertuang dalam bentuk UU atau Perppu sudah sangat dibutuhkan dan mendesak mengingat perilaku koruptif di Tanah Air hingga kini masih terus terjadi yang jelas-jelas mengancam keselamatan keuangan negara," pungkas Direktur Eksekutif Lembaga Emrus Corner itu.(*)
Baca Juga:
Fahri Hamzah Kritik Pembisik Presiden Jokowi Terkait Hukuman Mati Koruptor
Bagikan
Berita Terkait
KPK Dalami Peran Gubernur Kalbar Ria Norsan di Kasus Proyek Jalan Mempawah

KPK Kembali Panggil Mantan Anggota BPK Ahmadi Noor Supit Buat Bikin Terang Kasus Dugaan Korupsi Bank BJB

Pemilik Pabrik Obat PCC Serang Divonis Mati, Terpidana Mengaku Cuma Orang Suruhan

Tak Terima Divonis Hukuman Mati, Kopda Bazarsah Bakal Ajukan Banding

Pro dan Kontra Kepala Daerah Soal One Piece, Pengamat UNS: Kebangetan Jika Dianggap Makar

Pemerintah Malaysia Diminta Bantu Proses Pemulangan Pengusaha Minyak Riza Chalid

KPK Tahan 4 Tersangka Dugaan Pemerasan Izin Penggunaan Tenaga Kerja Asing di Kemenaker

Komisi III DPR Cek Usulan Larangan Koruptor Pakai Masker di RUU KUHAP

Profil Nur Afifah Balqis, Sosok Perempuan Cantik yang Disebut Jadi Koruptor Termuda di Indonesia

Wakil Ketua KPK Bicara Soal Tren Koruptor Tutupi Wajah Pakai Masker
