Jokowi: Kalau Masyarakat Berkehendak Hukuman Mati Koruptor Bisa Diterapkan
Presiden Jokowi saat peringatan Hari Antikorupsi Sedunia di Jakarta (MP/Ponco Sulaksono)
MerahPutih.Com - Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengatakan hukuman mati bagi pelaku tindak pidana korupsi bisa saja diterapkan. Namun, kata mantan Gubernur DKI Jakarta ini, hal itu harus menjadi kehendak masyarakat.
Jokowi menyebut hukuman mati bagi koruptor dapat dimasukkan dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan Undang-Undang Nomor 30 Tahun 1999 tentang Tipikor, melalui revisi.
Baca Juga:
Agus Rahardjo Beberkan KPK 4 Tahun Selamatkan Duit Negara Rp64 Triliun
"Kalau masyarakat berkehendak seperti itu dalam rancangan UU Pidana Tipikor itu dimasukkan (hukuman mati). Tapi sekali lagi juga termasuk (kehendak anggota dewan) yang ada di legislatif (DPR)," kata Jokowi di SMK 57, Jakarta, Senin (9/12).
Kemudian, saat disinggung apakah akan ada inisiatif pemerintah untuk merivisi UU Tipikor agar hukuman mati masuk dalam salah satu pasal, Jokowi lagi-lagi menyebut tergantung dari kehendak masyarakat.
"Ya bisa saja kalau jadi kehendak masyarakat," ucap Jokowi.
Hukuman mati bagi koruptor muncul ketika seorang siswa SMK 57, Harley mempertanyakan pemerintah yang dinilainya tidak tegas memberantas korupsi. Sebab, kata dia, Indonesia tak menerapkan hukuman mati bagi koruptor.
"Kenapa negara kita mengatasi korupsi tidak terlalu tegas, kenapa tidak berani seperti di negara maju misalnya dihukum mati," ujar Harley.
Mendapat pertanyaan itu, Jokowi langsung menjelaskan bahwa aturan hukuman mati ada di dalam UU Tipikor. Namun, sampai hari ini belum ada yang dihukum mati.
"Ya kalau di undang-undangnya memang ada yang korupsi dihukum mati itu akan dilakukan," kata Jokowi.
Jokowi kemudian bertanya ke Menteri Hukum dan HAM Yasonna H. Laoly yang juga hadir di pagelaran pentas Prestasi Tanpa Korupsi di SMKN 57, Jakarta.
Yasonna mengatakan hukuman mati menjadi salah satu ancaman dalam UU Tipikor. Menurut kader PDI Perjuangan ini ancaman itu bisa diterapkan bila korupsi dalam kondisi bencana alam.
Baca Juga:
Jokowi Ulur Lagi Nasib Perppu KPK Sampai Dewan Pengawas Terbentuk
Masalah ancaman pidana hukuman mati tertuang dalam UU Tipikor. "Dalam hal tindak pidana korupsi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilakukan dalam keadaan tertentu, pidana mati dapat dijatuhkan," bunyi Pasal 2 ayat (2) UU Tipikor.
Pada bagian penjelasan UU Tipikor, "Yang dimaksud dengan 'keadaan tertentu' dalam ketentuan ini dimaksudkan sebagai pemberatan bagi pelaku tindak pidana korupsi apabila tindak pidana tersebut dilakukan pada waktu negara dalam keadaan bahaya sesuai dengan undang-undang yang berlaku, pada waktu terjadi bencana alam nasional, sebagai pengulangan tindak pidana korupsi, atau pada waktu negara dalam keadaan krisis ekonomi dan moneter." (Pon)
Baca Juga:
Pimpinan KPK Cerita Gagal Peluk Jokowi di Momen Hari Antikorupsi
Bagikan
Ponco Sulaksono
Berita Terkait
[HOAKS atau FAKTA]: Ketua Harian PSI Usulkan Duet Gibran-Jokowi di Pilpres 2029
Terkait Kasus Dugaan Korupsi Kereta Cepat Whoosh, Jokowi: Prinsip Dasar Transportasi Bukan Mencari Laba
[HOAKS atau FAKTA]: Menko Yusril Mengamuk dan Minta Relawan Jokowi yang Bikin Gaduh Segera Ditangkap dan Dibubarkan Tanpa Ampun
Masih Dibangun, Jokowi Belum Tempati Rumah Hadiah Negara Setelah 1 Tahun Lengser
Ultah Ke-74 Prabowo Dapat Kado Spesial Berupa Pujian 'Manis' dari Jokowi di UGM!
MPR Sebut Pertemuan Prabowo-Jokowi Bawa Kebaikan dan Hadirkan Situasi Politik yang Sejuk Serta Guyub
Bertemu ‘Empat Mata’, Pengamat Menduga Jokowi Kecewa karena Tak ‘Deal’ Politik dengan Prabowo
PSI Sebut Prabowo dan Jokowi 'Bestie' yang Rutin Bahas Nasib Bangsa, Pikiran dan Hati Selalu untuk Rakyat
Jokowi Absen Hadiri HUT Ke-80 TNI, Ajudan: Masih Pemulihan, Tidak Dianjurkan Berkegiatan di Luar Ruangan
[HOAKS atau FAKTA] : Jokowi Marah Setelah Prabowo Masukan Anies ke Deretan Menteri Kabinet Merah Putih