Komnas HAM: Hukuman Mati Koruptor Tak Efektif Memberantas Korupsi

Eddy FloEddy Flo - Selasa, 10 Desember 2019
 Komnas HAM: Hukuman Mati Koruptor Tak Efektif Memberantas Korupsi

Komisioner Komnas HAM Choirul Anam (Foto: antaranews)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.Com - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) menolak wacana penerapan hukuman mati terhadap koruptor. Komnas HAM menilai hukuman mati tak efektif dalam upaya memberantas korupsi.

"Yang pasti hukuman mati melanggar HAM dan belum tentu itu efektif memberantas korupsi," kata Komisioner Komnas HAM, Choirul Anam di Indonesia' di Erasmus Huis, Jakarta, Selasa (10/12).

Baca Juga:

Fahri Hamzah Kritik Pembisik Presiden Jokowi Terkait Hukuman Mati Koruptor

Anam menjelaskan, sejumlah negara maju sudah tidak lagi menerapkan hukuman mati. Di sisi lain, lanjut Anam, negara yang menerapkam hukuman mati justru masih terjadi korupsi.

"Enggak ada negara di dunia ini yang menerapkan hukuman mati terus korupsinya hapus. Nggak ada," ujarnya.

Komnas HAM tolak hukuman mati terhadap koruptor
Komnas HAM menolak rencana hukuman mati terhadap koruptor (Foto: ANTARA)

Menurut Anam, korupsi hanya bisa diberantas dengan tata kelola pemerintahan yang transparan. Mulai dari perencanaan hingga penggunaan anggaran negara.

"Korupsi itu bisa dilawan dengan berbagai cara, salah satunya dengan transaksinya itu online tidak tunai," imbuhnya.

"Memastikan bahwa penyelenggara negara akuntabel tidak ada sembunyi-sembunyi lagi, memastikan bahwa semua penggunaan uang, yang berbau APBN itu dipublish sampai level paling rendah," sambung Anam.

Anam menilai hukuman mati tidak akan menimbulkan efek jera terhadap koruptor. Untuk itu, menurut dia, ketimbang hukuman mati pencabutan hak politik terhadap mantan koruptor lebih menimbulkan efek jera.

"Lebih penting kita mendiskusikan apakah koruptor-koruptor yang sudah menjalani pidana, boleh enggak menduduki jabatan publik, itu lebih penting dibanding hukuman mati," tegasnya.

Selain itu, Anam menyatakan penting juga untuk menjatuhkan sanksi terhadap korporasi yang diuntungkan dari tindak pidana korupsi.

"Tidak banyak kasus yang ditangani KPK untuk soal-soal perusahaan ini terutama sektor tambang, perkebunan dan sebagainya," kata dia.

Baca Juga:

Jokowi: Kalau Masyarakat Berkehendak Hukuman Mati Koruptor Bisa Diterapkan

Menurut Anam hal tersebut lebih penting didiskusikan ketimbang wacana hukuman mati terhadap koruptor.

" Lebih penting mendiskusikan itu, daripada mendiskusikan hukuman mati, yang pasti hukuman mati melanggar HAM dan belum tentu itu efektif memberantas korupsi," tandasnya.(Pon)

Baca Juga:

Pimpinan DPR Usul Vonis Mati Pertama untuk Koruptor Duit Bencana

#Hukuman Mati #Koruptor #Komnas HAM #Komisioner Komnas HAM
Bagikan
Ditulis Oleh

Ponco Sulaksono

Berita Terkait

Indonesia
Mantan Wamenkaer Immanuel Ebenezer Segera Disidang
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan KPK hingga saat ini atau Rabu (17/12) masih merampungkan berkas perkara kasus tersebut.
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 17 Desember 2025
Mantan Wamenkaer Immanuel Ebenezer Segera Disidang
Indonesia
Jaksa Sebut Nadiem Terima Rp 809,56 Miliar Didugaan Korupsi Chromebook, Buktinya Laporan LHKPN
JPU dalam sidang pembacaan surat dakwaan mengungkapkan sebagian besar sumber uang PT AKAB berasal dari investasi Google senilai 786,99 juta dolar Amerika Serikat.
Alwan Ridha Ramdani - Selasa, 16 Desember 2025
Jaksa Sebut Nadiem Terima Rp 809,56 Miliar Didugaan Korupsi Chromebook, Buktinya Laporan LHKPN
Indonesia
150 WNI Terancam Hukum Mati di Malaysia, Terlibat Narkoba Hingga Pembunuhan
KBRI Kuala Lumpur masih terus memberikan perlindungan hukum bagi ratusan WNI yang menghadapi ancaman hukuman mati.
Wisnu Cipto - Rabu, 03 Desember 2025
 150 WNI Terancam Hukum Mati di Malaysia, Terlibat Narkoba Hingga Pembunuhan
Indonesia
KPK Terapkan Aturan Baru, Beli Barang Lelang Hasil sitaan dari Koruptor Bisa Dicicil
KPK mengajak masyarakat untuk langsung memasukkan penawaran atau uang muka terhadap 176 lot barang sitaan kasus tindak pidana korupsi yang ditangani KPK.
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 26 November 2025
KPK Terapkan Aturan Baru, Beli Barang Lelang  Hasil sitaan dari Koruptor Bisa Dicicil
Dunia
Mantan PM Dijatuhi Hukuman Mati, Bangladesh Minta India Deportasi Sheikh Hasina
Mantan Perdana Menteri Sheikh Hasina, yang dijatuhi hukuman mati secara in absentia pada 17 November karena memerintahkan tindakan keras terhadap protes yang dipimpin mahasiswa tahun lalu.
Alwan Ridha Ramdani - Senin, 24 November 2025
Mantan PM Dijatuhi Hukuman Mati, Bangladesh Minta India Deportasi Sheikh Hasina
Indonesia
Semua Sekolah Bakal Dapat Smartboard, Duitnya Dari Sitaan Koruptor
Prabowo menegaskan, akan mengejar para koruptor di Indonesia dan menggunakan dana sitaan tersebut untuk menunjang kebutuhan fasilitas pendidikan di Tanah Air.
Alwan Ridha Ramdani - Senin, 17 November 2025
Semua Sekolah Bakal Dapat Smartboard, Duitnya Dari Sitaan Koruptor
Indonesia
Komnas HAM Kecewa Soeharto Diberi Gelar Pahlawan Nasional, Minta Kasus Dugaan Pelanggaran di Masa Lalu Tetap Harus Diusut
Komnas HAM menyatakan kecewa atas pemberian gelar Pahlawan Nasional kepada Soeharto. Menilai keputusan itu melukai korban pelanggaran HAM berat era Orde Baru dan mencederai semangat Reformasi 1998.
Ananda Dimas Prasetya - Rabu, 12 November 2025
Komnas HAM Kecewa Soeharto Diberi Gelar Pahlawan Nasional, Minta Kasus Dugaan Pelanggaran di Masa Lalu Tetap Harus Diusut
Indonesia
Mantan Kapolres Ngada Dipenjara 19 Tahun karena Cabuli Bocah, Bukti Jabatan dan Pangkat tak Bisa jadi Tameng dalam Pelanggar HAM
Putusan ini merupakan bentuk kehadiran negara melindungi korban.
Dwi Astarini - Kamis, 23 Oktober 2025
Mantan Kapolres Ngada Dipenjara 19 Tahun karena Cabuli Bocah, Bukti Jabatan dan Pangkat tak Bisa jadi Tameng dalam Pelanggar HAM
Indonesia
Setelah Jabat RI 1, Prabowo Kaget Tahu Koruptor Tilep Duit Negara Tiap Tahun Rp 2-3 T
Prabowo mengaku kaget setelah resmi menjabat sebagai Presiden lantaran menemukan parahnya tingkat korupsi di berbagai sektor.
Wisnu Cipto - Senin, 29 September 2025
Setelah Jabat RI 1, Prabowo Kaget Tahu Koruptor Tilep Duit Negara Tiap Tahun Rp 2-3 T
Indonesia
Komnas HAM Sebut Restorative Justice tak Boleh Dipakai untuk Kasus HAM Berat dan TPKS
Komnas HAM menyebut restorative justice tak boleh dipakai untuk kasus HAM berat dan TPKS.
Soffi Amira - Senin, 22 September 2025
Komnas HAM Sebut Restorative Justice tak Boleh Dipakai untuk Kasus HAM Berat dan TPKS
Bagikan