Komnas HAM: Hukuman Mati Koruptor Tak Efektif Memberantas Korupsi
Komisioner Komnas HAM Choirul Anam (Foto: antaranews)
MerahPutih.Com - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) menolak wacana penerapan hukuman mati terhadap koruptor. Komnas HAM menilai hukuman mati tak efektif dalam upaya memberantas korupsi.
"Yang pasti hukuman mati melanggar HAM dan belum tentu itu efektif memberantas korupsi," kata Komisioner Komnas HAM, Choirul Anam di Indonesia' di Erasmus Huis, Jakarta, Selasa (10/12).
Baca Juga:
Fahri Hamzah Kritik Pembisik Presiden Jokowi Terkait Hukuman Mati Koruptor
Anam menjelaskan, sejumlah negara maju sudah tidak lagi menerapkan hukuman mati. Di sisi lain, lanjut Anam, negara yang menerapkam hukuman mati justru masih terjadi korupsi.
"Enggak ada negara di dunia ini yang menerapkan hukuman mati terus korupsinya hapus. Nggak ada," ujarnya.
Menurut Anam, korupsi hanya bisa diberantas dengan tata kelola pemerintahan yang transparan. Mulai dari perencanaan hingga penggunaan anggaran negara.
"Korupsi itu bisa dilawan dengan berbagai cara, salah satunya dengan transaksinya itu online tidak tunai," imbuhnya.
"Memastikan bahwa penyelenggara negara akuntabel tidak ada sembunyi-sembunyi lagi, memastikan bahwa semua penggunaan uang, yang berbau APBN itu dipublish sampai level paling rendah," sambung Anam.
Anam menilai hukuman mati tidak akan menimbulkan efek jera terhadap koruptor. Untuk itu, menurut dia, ketimbang hukuman mati pencabutan hak politik terhadap mantan koruptor lebih menimbulkan efek jera.
"Lebih penting kita mendiskusikan apakah koruptor-koruptor yang sudah menjalani pidana, boleh enggak menduduki jabatan publik, itu lebih penting dibanding hukuman mati," tegasnya.
Selain itu, Anam menyatakan penting juga untuk menjatuhkan sanksi terhadap korporasi yang diuntungkan dari tindak pidana korupsi.
"Tidak banyak kasus yang ditangani KPK untuk soal-soal perusahaan ini terutama sektor tambang, perkebunan dan sebagainya," kata dia.
Baca Juga:
Jokowi: Kalau Masyarakat Berkehendak Hukuman Mati Koruptor Bisa Diterapkan
Menurut Anam hal tersebut lebih penting didiskusikan ketimbang wacana hukuman mati terhadap koruptor.
" Lebih penting mendiskusikan itu, daripada mendiskusikan hukuman mati, yang pasti hukuman mati melanggar HAM dan belum tentu itu efektif memberantas korupsi," tandasnya.(Pon)
Baca Juga:
Pimpinan DPR Usul Vonis Mati Pertama untuk Koruptor Duit Bencana
Bagikan
Ponco Sulaksono
Berita Terkait
Mantan Kapolres Ngada Dipenjara 19 Tahun karena Cabuli Bocah, Bukti Jabatan dan Pangkat tak Bisa jadi Tameng dalam Pelanggar HAM
Setelah Jabat RI 1, Prabowo Kaget Tahu Koruptor Tilep Duit Negara Tiap Tahun Rp 2-3 T
Komnas HAM Sebut Restorative Justice tak Boleh Dipakai untuk Kasus HAM Berat dan TPKS
13 Asosiasi dan 400 Biro Perjalanan Haji Diduga Kasus Korupsi Kuota Haji, Proses Penyidikan Bakal Lama
Bentuk Tim Pencari Fakta Kerusuhan Demo, 6 Lembaga HAM Bantah Jalani Instruksi Prabowo
KPK Kembali Panggil Mantan Anggota BPK Ahmadi Noor Supit Buat Bikin Terang Kasus Dugaan Korupsi Bank BJB
Pemilik Pabrik Obat PCC Serang Divonis Mati, Terpidana Mengaku Cuma Orang Suruhan
Tak Terima Divonis Hukuman Mati, Kopda Bazarsah Bakal Ajukan Banding
Komnas HAM Minta Polda Buka Ruang Peninjauan Kembali Kasus Kematian Diplomat Arya
Pemerintah Malaysia Diminta Bantu Proses Pemulangan Pengusaha Minyak Riza Chalid