Home Leaderboard 1
Home Leaderboard 1

Komnas HAM: Hukuman Mati Koruptor Tak Efektif Memberantas Korupsi

Eddy FloEddy Flo - Selasa, 10 Desember 2019
 Komnas HAM: Hukuman Mati Koruptor Tak Efektif Memberantas Korupsi

Komisioner Komnas HAM Choirul Anam (Foto: antaranews)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.Com - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) menolak wacana penerapan hukuman mati terhadap koruptor. Komnas HAM menilai hukuman mati tak efektif dalam upaya memberantas korupsi.

"Yang pasti hukuman mati melanggar HAM dan belum tentu itu efektif memberantas korupsi," kata Komisioner Komnas HAM, Choirul Anam di Indonesia' di Erasmus Huis, Jakarta, Selasa (10/12).

Baca Juga:

Fahri Hamzah Kritik Pembisik Presiden Jokowi Terkait Hukuman Mati Koruptor

Anam menjelaskan, sejumlah negara maju sudah tidak lagi menerapkan hukuman mati. Di sisi lain, lanjut Anam, negara yang menerapkam hukuman mati justru masih terjadi korupsi.

"Enggak ada negara di dunia ini yang menerapkan hukuman mati terus korupsinya hapus. Nggak ada," ujarnya.

Komnas HAM tolak hukuman mati terhadap koruptor
Komnas HAM menolak rencana hukuman mati terhadap koruptor (Foto: ANTARA)

Menurut Anam, korupsi hanya bisa diberantas dengan tata kelola pemerintahan yang transparan. Mulai dari perencanaan hingga penggunaan anggaran negara.

"Korupsi itu bisa dilawan dengan berbagai cara, salah satunya dengan transaksinya itu online tidak tunai," imbuhnya.

"Memastikan bahwa penyelenggara negara akuntabel tidak ada sembunyi-sembunyi lagi, memastikan bahwa semua penggunaan uang, yang berbau APBN itu dipublish sampai level paling rendah," sambung Anam.

Anam menilai hukuman mati tidak akan menimbulkan efek jera terhadap koruptor. Untuk itu, menurut dia, ketimbang hukuman mati pencabutan hak politik terhadap mantan koruptor lebih menimbulkan efek jera.

"Lebih penting kita mendiskusikan apakah koruptor-koruptor yang sudah menjalani pidana, boleh enggak menduduki jabatan publik, itu lebih penting dibanding hukuman mati," tegasnya.

Selain itu, Anam menyatakan penting juga untuk menjatuhkan sanksi terhadap korporasi yang diuntungkan dari tindak pidana korupsi.

"Tidak banyak kasus yang ditangani KPK untuk soal-soal perusahaan ini terutama sektor tambang, perkebunan dan sebagainya," kata dia.

Baca Juga:

Jokowi: Kalau Masyarakat Berkehendak Hukuman Mati Koruptor Bisa Diterapkan

Menurut Anam hal tersebut lebih penting didiskusikan ketimbang wacana hukuman mati terhadap koruptor.

" Lebih penting mendiskusikan itu, daripada mendiskusikan hukuman mati, yang pasti hukuman mati melanggar HAM dan belum tentu itu efektif memberantas korupsi," tandasnya.(Pon)

Baca Juga:

Pimpinan DPR Usul Vonis Mati Pertama untuk Koruptor Duit Bencana

#Hukuman Mati #Koruptor #Komnas HAM #Komisioner Komnas HAM
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
Kejagung Lelang Apartemen Terpidana Korupsi Jiwasraya Benny Tjokrosaputro Rp 219 Miliar
Benny Tjokrosaputro merupakan terpidana perkara tindak pidana korupsi dalam pengelolaan keuangan dan dana investasi PT Asuransi Jiwasraya (Persero) periode 2008–2018.
Alwan Ridha Ramdani - Selasa, 14 Juli 2026
Kejagung Lelang Apartemen Terpidana Korupsi Jiwasraya Benny Tjokrosaputro Rp 219 Miliar
Indonesia
Bupati Kuansing Diduga Memalak 914 Petani Untuk Dapat 1.800 Hektare Kawasan Hutan
Selain dugaan suap, KPK juga menduga Suhardiman menerima gratifikasi terkait pengurusan pelepasan kawasan hutan produksi terbatas. Dalam kasus ini, Menteri Kehutanan Raja Juli terseret.
Alwan Ridha Ramdani - Selasa, 07 Juli 2026
Bupati Kuansing Diduga Memalak 914 Petani Untuk Dapat 1.800 Hektare Kawasan Hutan
Indonesia
DPR Respons Usulan Komnas HAM soal MBG, Revisi Perpres Diminta Jangan Terburu-buru
Komisi XIII DPR menyoroti usulan Komnas HAM yang meminta adanya revisi Perpres. Hal itu harus disikapi secara objektif dan tidak terburu-buru.
Soffi Amira - Selasa, 23 Juni 2026
DPR Respons Usulan Komnas HAM soal MBG, Revisi Perpres Diminta Jangan Terburu-buru
Indonesia
Eks Koruptor Nur Alam Gabung PSI, KPK Dorong Parpol Terapkan Due Diligence Kader
Partai politik memiliki peran penting untuk memastikan proses kaderisasi melahirkan pemimpin yang berintegritas
Angga Yudha Pratama - Sabtu, 20 Juni 2026
Eks Koruptor Nur Alam Gabung PSI, KPK Dorong Parpol Terapkan Due Diligence Kader
Indonesia
Hari Lahir Pancasila, KPK Gaungkan Pemberantasan Korupsi Implementasi Nilai Pancasila
KPK memandang peringatan Hari Lahir Pancasila tidak cukup dilakukan melalui kegiatan seremonial semata.
Alwan Ridha Ramdani - Senin, 01 Juni 2026
Hari Lahir Pancasila, KPK Gaungkan Pemberantasan Korupsi Implementasi Nilai Pancasila
Indonesia
Kementerian HAM Bantah Tak Libatkan Masyarakat Susun UU HAM
Kementerian Hak Asasi Manusia (HAM) membantah tak melibatkan masyarakat dalam penyusunan perubahan Undang-undang (UU) Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM.
Frengky Aruan - Jumat, 29 Mei 2026
Kementerian HAM Bantah Tak Libatkan Masyarakat Susun UU HAM
Indonesia
Waka Komisi XIII DPR Tekankan Revisi UU HAM Tak Ganggu Independensi Komnas HAM
Andreas menegaskan Komnas HAM harus tetap menjadi lembaga independen agar bisa menjalankan tugasnya secara maksimal dalam melindungi hak asasi manusia dan mencegah pelanggaran HAM.
Frengky Aruan - Kamis, 28 Mei 2026
Waka Komisi XIII DPR Tekankan Revisi UU HAM Tak Ganggu Independensi Komnas HAM
Indonesia
Prabowo Siapkan Teknologi Radar untuk Lacak Harta Koruptor yang Disembunyikan
Presiden RI, Prabowo Subianto, akan mengejar para koruptor yang menyembunyikan hartanya. Ia mengungkapkan ada teknologi radar yang menembus bawah tanah.
Soffi Amira - Rabu, 20 Mei 2026
Prabowo Siapkan Teknologi Radar untuk Lacak Harta Koruptor yang Disembunyikan
Indonesia
KPK Sita Suku Cadang Kendaraan Dilarang Impor di Kasus OTT Bea Cukai
KPK juga menetapkan pemilik Blueray Cargo John Field (JF), Ketua Tim Dokumentasi Importasi Blueray Cargo Andri (AND), serta Manajer Operasional Blueray Cargo Dedy Kurniawan (DK) sebagai tersangka.
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 13 Mei 2026
KPK Sita Suku Cadang Kendaraan Dilarang Impor di Kasus OTT Bea Cukai
Indonesia
Komnas HAM Surati TNI Minta Akses Periksa 4 Tersangka Teror Aktivis KontraS Andrie Yunus
Komnas HAM juga mendalami dugaan keterlibatan pihak lain di luar empat tersangka yang sudah ditahan.
Wisnu Cipto - Rabu, 08 April 2026
Komnas HAM Surati TNI Minta Akses Periksa 4 Tersangka Teror Aktivis KontraS Andrie Yunus
Bagikan