Pengamat Beberkan Alasan Motor Juga Harus Diberlakukan E-TLE

Angga Yudha PratamaAngga Yudha Pratama - Senin, 09 Desember 2019
Pengamat Beberkan Alasan Motor Juga Harus Diberlakukan E-TLE

Ilustrasi: Pengendara motor melintas di Jalan Bendungan Hilir, Jakarta, Sabtu (27/7) (ANTARA/Genta Tenri Mawangi)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

Merahputih.com - Pengamat transportasi Budianto menilai perlu ada aturan yang tegas terhadap pengendara sepeda motor yang semakin banyak jumlahnya.

Menurut Budianto, pemasangan kamera untuk menilang pengendara dinilai langkah efektif untuk menindak pelanggar lalu lintas bagi pemotor.

Baca Juga

Dilengkapi Teknologi Canggih, Kamera E-TLE Kini Bisa Foto Wajah Pelanggar Lalin

"Khusus berkaitan dengan upaya represif ini harus mulai ada keberanian melakukan penegakan hukum dengan sistem E-TLE (electronic law enforcement). Sistem penegakan hukum dengan cara-cara konvensional secara bertahap harus ditinggalkan karena sudah tidak efektit lagi," kata Budianto kepada Merahputih.com di Jakarta, Senin (9/12).

Dengan penegakan sistem E-TLE, proses penyadaran membangun budaya tertib berlalu lintas akan lebih cepat.

''Karena dalam sistem E- TLE ini nilai-nilai deterence efeknya hingga daya tangkalnya cukup tinggi. Mereka merasa terawasi terus sehingga takut untuk melanggar, berkembang menjadi biasa untuk tertib. Akhirnya bertahap atau gradual terbangun budaya tertib berlalu lintas," jelas Budianto.

Kendaraan roda dua melintas di Jalan Gatot Subroto (Foto: MerahPutih/Taufik)

Budianto meyakini, pemasangan kamera tilang juga lebih efektif ketimbang penegakan hukum konvensional yang membuang waktu dan tenaga.

"Karena ada beberapa faktor seperti keterbatasan personel. Potensi penyalahgunaan wewenang cukup tinggi, lalu kesalahan pelanggar sangat mudah disanggah hingga sering terjadi perdeban antara pelanggar dengan petugas," jelas Budianto.

Sementara, melalui E TLE dianggap penindakannya lebih akurat, tak memerlukan anggota yang banyak hingga pengawasan lebih mudah.

Baca Juga

Lewat Kamera Anyar e-TLE, Kendaraan yang Ngebut Bisa Ditindak

Seperti diketahui, pemberlakuan pelaksanaan penindakan tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) untuk motor akan dilakukan pada tahun depan.

Polisi masih menyusun penempatan kamera CCTV agar bisa menembus dari berbagai macam arah. Dengan adanya penindakan ETLE ini, pihaknya berharap masyarakat bisa lebih tertib berlalu lintas. (*)

#E-Tilang #Polisi Tilang
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan

Angga Yudha Pratama

Seorang jurnalis profesional, reporter senior, editor berita, dan asisten redaktur yang telah berkarya di industri media online nasional selama lebih dari satu dekade. Selalu mengedepankan akurasi, objektivitas, dan kualitas informasi dalam setiap karyanya berbekal dari pengalaman langsung bertahun-tahun melakukan peliputan di lapangan, penulisan berita, penyuntingan artikel, hingga pengelolaan konten digital. Keahlian tersebut membuat pemahaman secara menyeluruh proses produksi konten digital modern, mulai dari pencarian data, wawancara narasumber, verifikasi fakta, penulisan artikel, optimasi SEO, editing naskah, hingga publikasi berita sesuai kode etik jurnalistik. Lebih spesifik, pemahaman mengenai strategi optimasi SEO dan Digital Content untuk mesin pencari juga menjadi fokus saat ini di tengah disrupsi media. Keahlian itu meliputi SEO writing, content writing, copywriting, keyword research, semantic SEO, search intent, on page SEO, optimasi, artikel google, struktur heading SEO, evergreen content, optimasi readability, meta description hingga internal linking.
Show More
Follow Me

Berita Terkait

Indonesia
Kabar Gembira! Pembukaan Blokir Tilang Elektronik Bisa Sudah Bisa di Kantor Samsat
Melalui layanan di samsat, masyarakat dapat memperoleh informasi mengenai status pemblokiran kendaraan dan mengikuti proses penyelesaian sesuai prosedur.
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 30 September 2026
Kabar Gembira! Pembukaan Blokir Tilang Elektronik Bisa Sudah Bisa di Kantor Samsat
Indonesia
[HOAKS atau FAKTA]: Pakai Sendal Jepit saat Naik Motor akan Ditilang Polisi
Pengendara sepeda motor yang berkendara menggunakan sendal jepit akan ditilang, denda Rp 250 ribu. Cek informasinya.
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 31 Juli 2026
[HOAKS atau FAKTA]: Pakai Sendal Jepit saat Naik Motor akan Ditilang Polisi
Indonesia
Viral Ban Gundul Bakal Kena Sanksi Tilang, Polda Metro Jaya Angkat Suara
Polda Metro Jaya menegaskan isu tilang ban gundul yang viral di media sosial adalah hoaks.
Wisnu Cipto - Jumat, 24 Juli 2026
 Viral Ban Gundul Bakal Kena Sanksi Tilang, Polda Metro Jaya Angkat Suara
Indonesia
Korlantas Polri Ingatkan Pelat Nomor Kendaraan Tak Boleh Ditutup atau Dimodifikasi
Korlantas Polri mengingatkan masyarakat untuk tidak menutup atau memodifikasi pelat nomor kendaraan. Pelanggar dapat dikenai sanksi kurungan dua bulan atau denda Rp 500.000.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 21 Juli 2026
Korlantas Polri Ingatkan Pelat Nomor Kendaraan Tak Boleh Ditutup atau Dimodifikasi
Indonesia
Canggih nih, Korlantas Polri Gunakan Drone untuk Tilang Elektronik, Pengendara yang Melanggar Aturan Kelihatan dari Udara
istem tilang elektronik yang memanfaatkan ruang udara ini digunakan untuk merekam pelanggaran lalu lintas secara real-time dan objektif.
Dwi Astarini - Sabtu, 14 Februari 2026
Canggih nih, Korlantas Polri Gunakan Drone untuk Tilang Elektronik, Pengendara yang Melanggar Aturan Kelihatan dari Udara
Berita Foto
Jumlah Pelanggaran ETLE di Jakarta Meningkat Signifikan Sepanjang Tahun 2025
Sejumlah kamera ETLE memantau kendaraan yang melintas di ruas jJl. Asia Afrika, Kawasan Senayan, Jakarta, Rabu (11/2 2026).
Didik Setiawan - Rabu, 11 Februari 2026
Jumlah Pelanggaran ETLE di Jakarta Meningkat Signifikan Sepanjang Tahun 2025
Indonesia
Korlantas Sebar 315 Kamera Canggih yang Bisa Deteksi Plat Nomor Otomatis, Tilang Kini Tak Perlu Debat sama Petugas
Korlantas Polri berharap masyarakat mulai membangun budaya tertib berlalu lintas bukan karena takut petugas, melainkan demi keselamatan bersama
Angga Yudha Pratama - Sabtu, 17 Januari 2026
Korlantas Sebar 315 Kamera Canggih yang Bisa Deteksi Plat Nomor Otomatis, Tilang Kini Tak Perlu Debat sama Petugas
Indonesia
Kamera Tilang E-TLE Bikin Polantas makin Susah Lakukan Pungli dan ‘Main Mata’ dengan Pelanggar Lalu Lintas
Sepanjang 2025, sekitar 95 persen penegakan hukum lalu lintas telah berbasis e-TLE, sedangkan 5 persen masih dilakukan melalui tilang langsung.
Dwi Astarini - Selasa, 30 Desember 2025
Kamera Tilang E-TLE Bikin Polantas makin Susah Lakukan Pungli dan ‘Main Mata’ dengan Pelanggar Lalu Lintas
Indonesia
Polantas Wajib Pakai Kamera Tubuh untuk Bukti Tilang, Langsung Konek ke Sistem e-TLE
Kebijakan Polantas wajib memakai body camera ini diambil untuk mencegah praktik tidak transparan antara petugas dan pelanggar, sekaligus memperkuat akuntabilitas.
Wisnu Cipto - Selasa, 04 November 2025
Polantas Wajib Pakai Kamera Tubuh untuk Bukti Tilang, Langsung Konek ke Sistem e-TLE
Indonesia
Wajib Tahu! 4 Prinsip 'Procedural Justice' yang Harus Diterapkan Polantas Saat Menindak di Jalan
Agus menekankan bahwa mengimplementasikan prinsip-prinsip ini akan meningkatkan kepercayaan publik
Angga Yudha Pratama - Kamis, 02 Oktober 2025
Wajib Tahu! 4 Prinsip 'Procedural Justice' yang Harus Diterapkan Polantas Saat Menindak di Jalan
Bagikan