Penegakkan Kasus Dugaan Pelanggaran HAM di Era Jokowi Dinilai Stagnan

Andika PratamaAndika Pratama - Rabu, 21 Oktober 2020
Penegakkan Kasus Dugaan Pelanggaran HAM di Era Jokowi Dinilai Stagnan

Presiden Jokowi dan Wapres Ma'ruf Amin. (Foto: setkab.go.id)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) pernah menyerahkan berkas berisi 12 kasus pelanggaran HAM kepada pemerintah.

Ketua Komnas HAM, Ahmad Taufan Damanik mengatakan, 12 berkas kasus itu merupakan pelanggaran HAM masa lalu. Baik Presiden Joko Widodo maupun Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD sebelumnya menyatakan berkomitmen terhadap penyelesaian pelanggaran HAM berat.

"Sampai hari ini dari 12 kasus itu belum satu pun ada penyelesaian," kata Taufan saat konferensi pers secara virtual kepada wartawan, Rabu (21/10).

Baca Juga

Ratusan Anak Ditangkap saat Demo UU Ciptaker, Mayoritas Diajak Lewat Medsos

Selain itu, Taufan masih ingat dengan ide pemerintah melalui Mahfud untuk membangun kembali Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi (KKR) pada November 2019. KKR itu diwacanakan untuk mengungkap kasus pelanggaran HAM masa lalu.

Pada saat itu, Mahfud memastikan akan melibatkan keluarga korban hingga lembaga swadaya masyarakat (LSM) dalam KKR tersebut. Rencananya, pemerintah mau mengajukan UU tentang KKR ke dalam program legislasi nasional (prolegnas).

Meski demikian hingga saat ini progres KKR tersebut tidak terdengar. Oleh karena itu, Komnas HAM menilai kalau pemerintah Jokowi - Ma'ruf Amin cenderung stagnan dalam penegakan HAM di tanah air.

"Sampai hari ini kita belum melihat langkah-langkah yang kongkrit. Karena itu kami katakan ini bagian dari stagnasi itu."

Menurut Komnas HAM, penegakkan HAM di era Jokowi-Ma'ruf Amin stagnan alias hanya berjalan di tempat. Taufan mengatakan setidaknya ada enam isu strategis yang belum diselesaikan pemerintah. Isu pertama ialah soal pelanggaran HAM berat.

Meskipun telah menjadi pekerjaan rumah dari pemerintahan sebelumnya, namun hingga Jokowi menjabat dua kali menjadi presiden, beragam kasus pelanggaran HAM berat masa lalu belum ada yang tertuntaskan.

"Ada 12 kasus berkas yang disampaikan oleh Komnas HAM. Sampai hari ini dari 12 kasus itu belum satu pun ada penyelesaian," kata Taufan.

Isu kedua ialah soal pelanggaran HAM dalam konflik agraria. Menurut pengaduan yang diterima Komnas HAM, pelanggaran dalam konflik agraria menjadi pengaduan yang paling tinggi.

Kalau dijabarkan kasus-kasus pelanggaran HAM di bidang agraria itu terjadi di Jawa Barat, Sumatra Utara, DKI Jakarta, Jawa Tengah, Jawa Timur, Kalimantan dan Sumatera Selatan.

Taufan menilai pelanggaran HAM di bidang agraria sangat menarik karena yang mengadu itu berasal dari masyarakat secara individual, kelompok, termasuk masyarakat adat yang komplain atas hak kesejahteraan serta pelakuan tidak adil yang dialaminya.

"Tak hanya kekerasan dari aparat keamanan kepada masyarakat tapi di beberapa kasus juga sebetulnya terjadi kekerasan antar masyarakat itu sendiri, maupun masyarakat terhadap aparat keamanan," tuturnya.

Isu berikutnya ialah terkait intoleransi, radikalisme dan ekstrimisme dengan kekerasan yang masih sering terjadi di berbagai wilayah.

Dari rangkuman catatan yang dimiliki Komnas HAM tindakan tersebut terjadi seperti, misalnya pelarangan pembangunan monumen, pembangunan makam masyarakat Adat Karuhun Urang (AKUR) Sunda Wiwitan di Kuningan ataupun pembangunan tempat ibadah.

Baca Juga

Pengamat Ungkap Dua Penumpang Gelap dalam Kemelut Omnibus Law

"Kasus ini memunculkan praktik-praktik bukan hanya diskriminasi, tapi juga persekusi kekerasan terhadap kelompok-kelompok tertentu, terutama kelompok minoritas, yang dipersekusi oleh kelompok-kelompok tertentu di tempat-tempat lain," jelasnya. (Knu)

#Komnas HAM #Jokowi-Ma'ruf Amin
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
Kementerian HAM Bantah Tak Libatkan Masyarakat Susun UU HAM
Kementerian Hak Asasi Manusia (HAM) membantah tak melibatkan masyarakat dalam penyusunan perubahan Undang-undang (UU) Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM.
Frengky Aruan - Jumat, 29 Mei 2026
Kementerian HAM Bantah Tak Libatkan Masyarakat Susun UU HAM
Indonesia
Waka Komisi XIII DPR Tekankan Revisi UU HAM Tak Ganggu Independensi Komnas HAM
Andreas menegaskan Komnas HAM harus tetap menjadi lembaga independen agar bisa menjalankan tugasnya secara maksimal dalam melindungi hak asasi manusia dan mencegah pelanggaran HAM.
Frengky Aruan - Kamis, 28 Mei 2026
Waka Komisi XIII DPR Tekankan Revisi UU HAM Tak Ganggu Independensi Komnas HAM
Indonesia
Komnas HAM Surati TNI Minta Akses Periksa 4 Tersangka Teror Aktivis KontraS Andrie Yunus
Komnas HAM juga mendalami dugaan keterlibatan pihak lain di luar empat tersangka yang sudah ditahan.
Wisnu Cipto - Rabu, 08 April 2026
Komnas HAM Surati TNI Minta Akses Periksa 4 Tersangka Teror Aktivis KontraS Andrie Yunus
Indonesia
DPR Desak Komnas HAM Tetapkan Kasus Andrie Yunus sebagai Pelanggaran HAM
Komisi XIII DPR mendesak Komnas HAM untuk menetapkan kasus penyiraman air keras terhadap aktivis KontraS, Andrie Yunus.
Soffi Amira - Minggu, 29 Maret 2026
DPR Desak Komnas HAM Tetapkan Kasus Andrie Yunus sebagai Pelanggaran HAM
Indonesia
Komnas HAM Tuntut Anggota Bais TNI Pelaku Teror Aktivis KontraS Diseret ke Pengadilan Umum
Tujuannya agar aparat militer yang terlibat tidak mendapatkan perlakuan istimewa yang berujung pada impunitas.
Wisnu Cipto - Kamis, 19 Maret 2026
Komnas HAM Tuntut Anggota Bais TNI Pelaku Teror Aktivis KontraS Diseret ke Pengadilan Umum
Indonesia
Komnas HAM Berikan Status Pembela HAM ke Andrie, Sebagai Cara Perlindungan
Maksud dari respons cepat pemberlakuan status dan surat perlindungan itu sebagai pesan untuk aparat penegak hukum (APH) mengungkap kasus tersebut secara cepat.
Alwan Ridha Ramdani - Selasa, 17 Maret 2026
Komnas HAM Berikan Status Pembela HAM ke Andrie, Sebagai Cara Perlindungan
Indonesia
Polisi Didesak Bikin Unit Khusus Penanganan Konflik Agraria dan SDA
Saat ini kepolisian sebenarnya telah memiliki sejumlah instrumen internal yang mendukung penanganan konflik lahan.
Alwan Ridha Ramdani - Senin, 09 Maret 2026
Polisi Didesak Bikin Unit Khusus Penanganan Konflik Agraria dan SDA
Indonesia
DPR Desak LPSK dan Komnas HAM Kawal Kasus Penganiayaan Lansia di Pasaman
DPR mendesak LPSK dan Komnas HAM untuk mengawal kasus penganiayaan lansia di Pasaman, Sumatera Barat.
Soffi Amira - Sabtu, 10 Januari 2026
DPR Desak LPSK dan Komnas HAM Kawal Kasus Penganiayaan Lansia di Pasaman
Indonesia
Komnas HAM Kecewa Soeharto Diberi Gelar Pahlawan Nasional, Minta Kasus Dugaan Pelanggaran di Masa Lalu Tetap Harus Diusut
Komnas HAM menyatakan kecewa atas pemberian gelar Pahlawan Nasional kepada Soeharto. Menilai keputusan itu melukai korban pelanggaran HAM berat era Orde Baru dan mencederai semangat Reformasi 1998.
Ananda Dimas Prasetya - Rabu, 12 November 2025
Komnas HAM Kecewa Soeharto Diberi Gelar Pahlawan Nasional, Minta Kasus Dugaan Pelanggaran di Masa Lalu Tetap Harus Diusut
Indonesia
Mantan Kapolres Ngada Dipenjara 19 Tahun karena Cabuli Bocah, Bukti Jabatan dan Pangkat tak Bisa jadi Tameng dalam Pelanggar HAM
Putusan ini merupakan bentuk kehadiran negara melindungi korban.
Dwi Astarini - Kamis, 23 Oktober 2025
Mantan Kapolres Ngada Dipenjara 19 Tahun karena Cabuli Bocah, Bukti Jabatan dan Pangkat tak Bisa jadi Tameng dalam Pelanggar HAM
Bagikan