Penangkapan Yahya Waloni dan Muhammad Kece Dinilai Bentuk Jaga Kebhinekaan di NKRI

Andika PratamaAndika Pratama - Rabu, 01 September 2021
Penangkapan Yahya Waloni dan Muhammad Kece Dinilai Bentuk Jaga Kebhinekaan di NKRI

Youtuber Muhammad Kece. Foto: Istimewa

Ukuran:
14
Font:
Audio:

MerahPutih.com - Proses hukum terhadap tersangka kasus penistaan agama, Muhammad Kece dan Yahya Waloni, dianggap tepat

Ketua Tim Task Force Forum Advokat Pengawal Pancasila (FAPP), Petrus Selestinus menilai, keduanya merupakan ancaman kebhinekaan Indonesia.

Baca Juga

Yahya Waloni dan Muhammad Kece Dinilai Layak Dijerat Pidana Hasutan Kebencian Beragama

"Dibuktikan dengan berbagai bentuk hate speech atau ujaran kebencian yang mereka lakukan,” kata Petrus, Rabu (1/9).

Petrus nengapresiasi langkah Bareskrim Polri, karena begitu cepat merespons laporan masyarakat terhadap keduanya. Bahkan, hanya dalam kurun waktu singkat, telah menindak orang-orang yang diduga telah menista Agama.

Ia menambahkan, penindakan terhadap para terduga penista agama dan ujaran kebencian, tidak boleh dilakukan secara parsial.

"Karena akan menimbulkan ketidakpercayaan dan apatisme publik terhadap upaya Pemerintah dalam merawat Kebhinekaan," sebut Petrus.

Yahya Waloni ditangkap. (Foto: dok. Istimewa)
Yahya Waloni ditangkap. (Foto: dok. Istimewa)

Petrus meyakini, penindakan terhadap Muhammad Kece dan Yahya Waloni, telah berdampak Polri memperoleh legitimasi yang tinggi secara hukum dan politik karena dukungan publik yang meluas.

“Karena itu Polri tidak boleh meninggalkan hutang tunggakan kasus-kasus penistaan agama yang menahun di tangan Polri,” ujar pria asal Maumere, NTT ini.

Apalagi kasus-kasus Penistaan Agama dan ujaran kebencian, dikualifikasi sebagai kasus yang mengacam kepentingan strategis nasional. Karena itu, lanjut Petrus, siapapun dia, agama apapun yang dinistakan, harus ditangkap, ditahan dan diproses hukum.

"Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, telah memperlihatkan sikap tegas dan komitmen mewujudkan visi Presiden Jokowi "merawat kebhinekaan", melalui Penegakan Hukum," sebut Petrus.

Sebelumya, Bareskrim telah menangkap Youtuber Muhammad Kece dan Yahya Waloni secara hampir bersamaan. Penangkapan keduanya, guna menghadapi proses hukum atas dugaan tindak pidana penistaan agama dan ujaran kebencian.

Dasar dan alasan penangkapan oleh Bareskrim, karena adanya Laporan Polisi dari sejumlah pihak, baik terhadap Muhammad Kace maupun Yahwa Waloni. Karena beredarnya video YouTube yang berkonten menyinggung agama lain. (Knu)

Baca Juga

Alasan Penyidik tak Periksa Kejiwaan Muhammad Kece

# Penistaan Agama #Kasus Penistaan Agama
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
Pimpinan MPR Tegaskan Pembubaran Doa Rosario di Tangsel Bertentangan dengan UU
Ayat 2 Pasal 29 UUD NRI 45 itu bahkan menegaskan bahwa negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing
Angga Yudha Pratama - Sabtu, 11 Mei 2024
Pimpinan MPR Tegaskan Pembubaran Doa Rosario di Tangsel Bertentangan dengan UU
Indonesia
Insiden Pembubaran Doa Rosario di Tangsel, Kelompok Pemuda Lintas Agama: Nodai Kerukunan Beragama
Soal insiden pembubaran doa Rosario mendapat kecaman dari Kelompok Pemuda Katolik Tangerang Selatan.
Soffi Amira - Jumat, 10 Mei 2024
Insiden Pembubaran Doa Rosario di Tangsel, Kelompok Pemuda Lintas Agama: Nodai Kerukunan Beragama
Indonesia
Akun TikTok Galih Loss Diblokir Buntut Dugaan Penistaan Agama
Akun Galih Loss yang mempunyai ribuan follower itu kini ditangan penyidik.
Frengky Aruan - Jumat, 26 April 2024
Akun TikTok Galih Loss Diblokir Buntut Dugaan Penistaan Agama
Indonesia
Kasus Dugaan Penodaan Agama Gilbert Lumoindong, Polisi Cari Alat Bukti
Polda Metro Jaya masih mendalami kasus dugaan penistaan agama yang melibatkan pendeta Gilbert Lumoindong.
Dwi Astarini - Jumat, 26 April 2024
Kasus Dugaan Penodaan Agama Gilbert Lumoindong, Polisi Cari Alat Bukti
Indonesia
Galih Loss Akui Dalam Keadaan Sadar saat Bikin Video Penodaan Agama
Polisi menyebut unggahan Galih Loss yang dianggap menistakan agama bisa menimbulkan kontroversi.
Ikhsan Aryo Digdo - Jumat, 26 April 2024
Galih Loss Akui Dalam Keadaan Sadar saat Bikin Video Penodaan Agama
Indonesia
Galih Loss Akui Bikin Konten Dugaan Penistaan Agama demi Hibur Netizen
TikToker Galih Loss jadi tersangka kasus dugaan penistaan agama.
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 26 April 2024
Galih Loss Akui Bikin Konten Dugaan Penistaan Agama demi Hibur Netizen
Indonesia
Polisi Tangkap Tiktoker Galih Loss, Buntut Dugaan Penistaan Agama
Polisi menangkap Tiktoker Galih Loss, setelah dirinya tersandung kasus dugaan penistaan agama.
Soffi Amira - Selasa, 23 April 2024
Polisi Tangkap Tiktoker Galih Loss, Buntut Dugaan Penistaan Agama
Indonesia
Polda Metro Jaya Ungkap Alasan Belum Periksa Gilbert Lumoindong
Polda Metro Jaya mengungkapkan alasan mengapa belum memeriksa Pendeta Gilbert.
Soffi Amira - Kamis, 18 April 2024
Polda Metro Jaya Ungkap Alasan Belum Periksa Gilbert Lumoindong
Berita
Polda Metro Jaya Panggil Saksi Kasus Pendeta Gilbert Lumoindong
Polda Metro Jaya akan memanggil sejumlah saksi kasus penistaan agama yang dilakukan Pendeta Gilbert.
Soffi Amira - Kamis, 18 April 2024
Polda Metro Jaya Panggil Saksi Kasus Pendeta Gilbert Lumoindong
Indonesia
Laporan Dugaan Penistaan Agama Masuk Polda, Pendeta Gilbert Minta Maaf
Laporan terdaftar dengan nomor LP/B/2030/IV/2024/SPKT/Polda Metro Jaya dengan pelapor atas nama Farhat Abbas.
Wisnu Cipto - Rabu, 17 April 2024
Laporan Dugaan Penistaan Agama Masuk Polda, Pendeta Gilbert Minta Maaf
Bagikan