Penangkapan Yahya Waloni dan Muhammad Kece Dinilai Bentuk Jaga Kebhinekaan di NKRI


Youtuber Muhammad Kece. Foto: Istimewa
MerahPutih.com - Proses hukum terhadap tersangka kasus penistaan agama, Muhammad Kece dan Yahya Waloni, dianggap tepat
Ketua Tim Task Force Forum Advokat Pengawal Pancasila (FAPP), Petrus Selestinus menilai, keduanya merupakan ancaman kebhinekaan Indonesia.
Baca Juga
Yahya Waloni dan Muhammad Kece Dinilai Layak Dijerat Pidana Hasutan Kebencian Beragama
"Dibuktikan dengan berbagai bentuk hate speech atau ujaran kebencian yang mereka lakukan,” kata Petrus, Rabu (1/9).
Petrus nengapresiasi langkah Bareskrim Polri, karena begitu cepat merespons laporan masyarakat terhadap keduanya. Bahkan, hanya dalam kurun waktu singkat, telah menindak orang-orang yang diduga telah menista Agama.
Ia menambahkan, penindakan terhadap para terduga penista agama dan ujaran kebencian, tidak boleh dilakukan secara parsial.
"Karena akan menimbulkan ketidakpercayaan dan apatisme publik terhadap upaya Pemerintah dalam merawat Kebhinekaan," sebut Petrus.

Petrus meyakini, penindakan terhadap Muhammad Kece dan Yahya Waloni, telah berdampak Polri memperoleh legitimasi yang tinggi secara hukum dan politik karena dukungan publik yang meluas.
“Karena itu Polri tidak boleh meninggalkan hutang tunggakan kasus-kasus penistaan agama yang menahun di tangan Polri,” ujar pria asal Maumere, NTT ini.
Apalagi kasus-kasus Penistaan Agama dan ujaran kebencian, dikualifikasi sebagai kasus yang mengacam kepentingan strategis nasional. Karena itu, lanjut Petrus, siapapun dia, agama apapun yang dinistakan, harus ditangkap, ditahan dan diproses hukum.
"Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, telah memperlihatkan sikap tegas dan komitmen mewujudkan visi Presiden Jokowi "merawat kebhinekaan", melalui Penegakan Hukum," sebut Petrus.
Sebelumya, Bareskrim telah menangkap Youtuber Muhammad Kece dan Yahya Waloni secara hampir bersamaan. Penangkapan keduanya, guna menghadapi proses hukum atas dugaan tindak pidana penistaan agama dan ujaran kebencian.
Dasar dan alasan penangkapan oleh Bareskrim, karena adanya Laporan Polisi dari sejumlah pihak, baik terhadap Muhammad Kace maupun Yahwa Waloni. Karena beredarnya video YouTube yang berkonten menyinggung agama lain. (Knu)
Baca Juga
Bagikan
Joseph Kanugrahan
Berita Terkait
Pimpinan MPR Tegaskan Pembubaran Doa Rosario di Tangsel Bertentangan dengan UU
Insiden Pembubaran Doa Rosario di Tangsel, Kelompok Pemuda Lintas Agama: Nodai Kerukunan Beragama

Akun TikTok Galih Loss Diblokir Buntut Dugaan Penistaan Agama

Kasus Dugaan Penodaan Agama Gilbert Lumoindong, Polisi Cari Alat Bukti

Galih Loss Akui Dalam Keadaan Sadar saat Bikin Video Penodaan Agama

Galih Loss Akui Bikin Konten Dugaan Penistaan Agama demi Hibur Netizen

Polisi Tangkap Tiktoker Galih Loss, Buntut Dugaan Penistaan Agama

Polda Metro Jaya Ungkap Alasan Belum Periksa Gilbert Lumoindong

Polda Metro Jaya Panggil Saksi Kasus Pendeta Gilbert Lumoindong

Laporan Dugaan Penistaan Agama Masuk Polda, Pendeta Gilbert Minta Maaf
