Pemprov DKI Pastikan Tempat Karaoke Segera Dibuka


Pengunjung karaoke jalani tes cepat antibodi dalam sidak pelanggaran PSBB di Jakarta Pusat, Minggu (7/2/2021). ANTARA/HO-Satpol PP Jakarta Pusat/am.
MerahPutih.com - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta memastikan tempat hiburan karaoke di ibu kota akan secepatnya beroperasi kembali.
"Akan dilakukan dalam waktu tidak terlalu lama (tempat hiburan malam), dengan cara karaoke akan dibuka" ucap Wakil Gubernur (Wagub) DKI Ahmad Riza Patria di Jakarta.
Hanya saja sebelum beroperasi, tempat hiburan benyanyi ini harus mengikuti serangkaian uji coba dengan menerapkan protokol kesehatan secara ketat yang ditetapkan Pemerintah DKI.
Baca Juga:
Riza melanjutkan, saat uji coba ini, karaoke hanya diperkenankan satu kali digunakan atau cuma melayani satu kelompok pengunjung.
Kemudian, sambung Riza, alat-alat karaoke yang digunakan seperti mik tidak boleh dipakai secara bergantian. Setelah dipakai, petugas di karaoke wajib melakukan penyemprotan disinfektan.
"Jadi satu hari satu ruang satu kali. Sementara begitu. Uji cobanya akan begitu nanti akan kita lihat semua dalam kajian. Dalam proses," papar dia.

Pengunjung pun akan dibatasi, tidak seperti tamu yang datang pada saat sebelum pandemi COVID-19 merebak. Menurutnya, ada tahapan pembukaan tempat hiburan tersebut tak ujug-ujug langsung beroperasi.
Lanjut Riza, uji coba dengan prokes ketat perlu dilaksanakan guna memotong mata rantai penyebaran kasus COVID-19 dan menghindari klaster tempat hiburan.
"Kemudian mekanismenya, SOP-nya. Kemudian jam operasi juga dibatasi," ungkapnya.
Sebelumnya, anggota Fraksi PDIP DPRD DKI Cinta Mega meminta Pemprov untuk membuka kembali tempat hiburan karaoke di tengah situasi Jakarta yang mengalami kontraksi ekonomi.
Baca Juga:
Ia beralasan, pajak dari sektor hiburan menjadi salah satu penyumbang terbesar pendapatan asli daerah (PAD) DKI Jakarta.
Tapi Cinta berpesan, pembukaan harus dengan menerapkan protokol kesehatan (prokes) secara ketat. Di antaranya pengunjung wajib memakai masker dan perlu dilakukan pembatasan pengunjung setengah dari kapasitas ruangan.
"Selama ini pajak dari sektor hiburan cukup besar. Jadi kalau bisa dibuka saja, tapi ya itu tadi harus dengan prokes ketat," kata Cinta di Jakarta, Rabu (2/6). (Asp)
Baca Juga:
Anak Buah Anies Sebut Ratusan Tempat Hiburan Malam Ajukan Pembukaan
Bagikan
Asropih
Berita Terkait
Usai Insiden Affan Kurniawan Dilindas Rantis Polisi, Prabowo Disebut Ingin Demokrasi Dibangun di Atas Aspirasi yang Sehat

Ciri-Ciri dan Risiko Warga Yang Alami Long COVID

Merokok Sembarangan di Bar Jakarta Siap-Siap Berurusan dengan Hukum

Kemenkes Temukan 1 Kasus Positif COVID dari 32 Spesimen Pemeriksa

178 Orang Positif COVID-19 di RI, Jemaah Haji Pulang Batuk Pilek Wajib Cek ke Faskes Terdekat

Semua Pasien COVID-19 di Jakarta Dinyatakan Sembuh, Tren Kasus Juga Terus Menurun Drastis

Jakarta Tetap Waspada: Mengungkap Rahasia Pengendalian COVID-19 di Ibu Kota Mei 2025

KPK Minta Tolong BRI Bantu Usut Kasus Korupsi Bansos Presiden Era COVID-19

KPK Periksa 4 Orang Terkait Korupsi Bansos Presiden Era COVID-19, Ada Staf BRI

COVID-19 Melonjak, Ini Yang Dilakukan Menkes Budi Gunadi Sadikin
