Begini Penerapan Prokes Tempat Hiburan Malam di Jakarta

Zulfikar SyZulfikar Sy - Rabu, 02 Juni 2021
Begini Penerapan Prokes Tempat Hiburan Malam di Jakarta

Ilustrasi - Salah satu tempat hiburan malam, diskotik (FOTO ANTARA/HO-Pixabay/Antaranews)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Sampai saat ini, tempat hiburan malam (THM) belum diperbolehkan dibuka di tengah pandemi COVID-19. Ada sejumlah protokol kesehatan yang ditetapkan Pemprov DKI sebelum THM diizinkan beroperasi.

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Parekraf DKI Jakarta Gumilar Ekalaya mengatakan, pihaknya akan memberikan izin tempat hiburan jika mengikuti aturan prokes pemerintah. Salah satunya pengunjung harus tes COVID-19 ketika akan masuk lokasi hiburan tersebut.

"Yang jelas harus swab antigen semua pengunjung, sudah harus swab antigen," tegas Gumilar di Balai Kota DKI, Jakarta Pusat, Rabu (2/6).

Baca Juga:

Anak Buah Anies Sebut Ratusan Tempat Hiburan Malam Ajukan Pembukaan

Kemudian, pengunjung harus dibatasi maksimal 50 persen dari jumlah keseluruhan kapasitas pengunjung ruangan.

Sedangkan tempat hiburan karaoke, kata Gumilar, satu ruangan bernyanyi hanya dipergunakan sekali dalam sehari.

Jadi, lanjut dia, tidak boleh satu ruangan dipakai bergantian dengan orang yang berbeda-beda.

"Itulah kira-kira yang pokok-pokoknya," papar anak buah Gubernur Anies Baswedan ini.

Massa aksi yang tergabung dalam Aliansi Karyawan Hiburan dan Pengusaha Hiburan melakukan aksi damai di depan Balai Kota DKI Jakarta, Selasa (21/7). (ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat)
Massa aksi yang tergabung dalam Aliansi Karyawan Hiburan dan Pengusaha Hiburan melakukan aksi damai di depan Balai Kota DKI Jakarta, Selasa (21/7). (ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat)


Pengunjung pun dibatasi di dalam ruangan karaoke, cuma diizinkan 25 persen orang yang diizinkan masuk dari jumlah kapasitas yang ada. Aturan ini untuk tahap awal uji coba di tengah pandemi COVID-19.

Menurut dia, hal tersebut masih tahap awal. Dimungkinkan aturan kapasitas tamu akan berubah jika pelaksanaannya berjalan dengan lancar dan tidak ada catatan penyebaran COVID-19.

Baca Juga:

Razia Tempat Hiburan Malam, Polda Metro Temukan Narkoba hingga Pelanggaran Prokes

Tempat hiburan karaoke juga diminta untuk rutin membersihkan ruangan, bahkan melakukan penyemprotan disinfektan guna memutus mata rantai penyebaran COVID-19.

"Kalau memang animonya cukup besar, nanti kita bisa tinjau lagi kan. Sterilisasi pastinya kalau memang ini sudah mulai beroperasi normal, pasti itu harus," pungkasnya. (Asp)

Baca Juga:

Pekerja Hiburan Malam Demo Minta PSBB Dicabut, Ketua DPRD DKI: Manusiawi Lah

#Hiburan Jakarta #Tempat Hiburan Malam #COVID-19
Bagikan
Ditulis Oleh

Asropih

Berita Terkait

Indonesia
Pemprov DKI Jakarta Cabut Izin 2 Tempat Hiburan di Jakbar, Terjerat Kasus Narkoba
Pencabutan izin operasional tersebut menjadi bagian komitmen Pemprov DKI menjaga keamanan, ketertiban, kenyamanan, serta kualitas ekosistem pariwisata dan hiburan di Jakarta.
Dwi Astarini - Sabtu, 16 Mei 2026
Pemprov DKI Jakarta Cabut Izin 2 Tempat Hiburan di Jakbar, Terjerat Kasus Narkoba
Indonesia
White Rabbit PIK 2 Ditutup Satpol PP, Terbukti Langgar Aturan dan Temuan Narkoba
White Rabbit PIK 2 resmi ditutup oleh Satpol PP DKI Jakarta. Tempat hiburan malam itu terbukti melanggar aturan dan adanya penemuan narkoba.
Soffi Amira - Minggu, 26 April 2026
White Rabbit PIK 2  Ditutup Satpol PP, Terbukti Langgar Aturan dan Temuan Narkoba
Indonesia
Waspada Ledakan COVID-19 Cicada, Varian Baru Incar Anak Tanpa Vaksin di 25 Negara Dunia
Nurhadi mengingatkan pemerintah agar tidak hanya fokus pada masuknya varian ke tanah air, tetapi lebih menekankan pada kekuatan kapasitas deteksi dini
Angga Yudha Pratama - Rabu, 08 April 2026
Waspada Ledakan COVID-19 Cicada, Varian Baru Incar Anak Tanpa Vaksin di 25 Negara Dunia
Indonesia
Satpol PP DKI Beri Sanksi 21 Tempat Hiburan yang Langgar Jam Operasional Ramadan
Satpol PP DKI Jakarta memberikan sanksi kepada 21 tempat hiburan malam yang melanggar aturan jam operasional selama Ramadan 2026.
Ananda Dimas Prasetya - Senin, 16 Maret 2026
Satpol PP DKI Beri Sanksi 21 Tempat Hiburan yang Langgar Jam Operasional Ramadan
Indonesia
[HOAKS atau FAKTA]: Video Perencanaan Pandemi COVID-19 dari Epstein Files Viral di Media Sosial
Konten itu ternyata merupakan bagian dari materi promosi rumah sakit yang berlokasi di Be’er Ya’akov, Israel.
Dwi Astarini - Kamis, 19 Februari 2026
[HOAKS atau FAKTA]: Video Perencanaan Pandemi COVID-19 dari Epstein Files Viral di Media Sosial
Indonesia
DPRD DKI Usulkan Cabut Izin Permanen Tempat Hiburan Malam Terkait Narkoba
DPRD DKI Jakarta mengusulkan pencabutan izin usaha permanen bagi tempat hiburan malam (THM) yang terbukti menjadi lokasi peredaran narkoba.
Ananda Dimas Prasetya - Senin, 19 Januari 2026
DPRD DKI Usulkan Cabut Izin Permanen Tempat Hiburan Malam Terkait Narkoba
Indonesia
Penanganan Penyakit Tuberculosis Bakal Contoh Pola Pandemi COVID-19
Salah satu fokus dalam penanganan Tb adalah memperluas skrining atau deteksi dini. Masyarakat diimbau untuk tidak takut melakukan pemeriksaan, karena TBC dapat disembuhkan dengan pengobatan yang konsisten.
Alwan Ridha Ramdani - Jumat, 17 Oktober 2025
Penanganan Penyakit Tuberculosis Bakal Contoh Pola Pandemi COVID-19
Indonesia
Kasus ISPA di Jakarta Naik Gara-Gara Cuaca, Warga Diminta Langsung ke Faskes Jika Ada Gejala
Gejala umum ISPA yang harus diwaspadai meliputi batuk, pilek, nyeri tenggorokan, dan demam
Angga Yudha Pratama - Kamis, 16 Oktober 2025
Kasus ISPA di Jakarta Naik Gara-Gara Cuaca, Warga Diminta Langsung ke Faskes Jika Ada Gejala
Indonesia
Massa Komite Peduli Jakarta Tolak Perda Kawasan Tanpa Rokok di Tempat Hiburan Malam
Massa berdemo di depan kantor DPRD DKI menolak perda kawasan tanpa rokok (KTR) di tempat hiburan malam.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 25 September 2025
Massa Komite Peduli Jakarta Tolak Perda Kawasan Tanpa Rokok di Tempat Hiburan Malam
Lifestyle
Ciri-Ciri dan Risiko Warga Yang Alami Long COVID
Gejala long COVID tidak selalu sama pada setiap orang. Sebagian mengalami hanya satu keluhan, seperti sesak napas atau kelelahan (fatigue), sementara yang lain menghadapi kombinasi beberapa gangguan.
Alwan Ridha Ramdani - Selasa, 12 Agustus 2025
Ciri-Ciri dan Risiko Warga Yang Alami Long COVID
Bagikan