Begini Penerapan Prokes Tempat Hiburan Malam di Jakarta


Ilustrasi - Salah satu tempat hiburan malam, diskotik (FOTO ANTARA/HO-Pixabay/Antaranews)
MerahPutih.com - Sampai saat ini, tempat hiburan malam (THM) belum diperbolehkan dibuka di tengah pandemi COVID-19. Ada sejumlah protokol kesehatan yang ditetapkan Pemprov DKI sebelum THM diizinkan beroperasi.
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Parekraf DKI Jakarta Gumilar Ekalaya mengatakan, pihaknya akan memberikan izin tempat hiburan jika mengikuti aturan prokes pemerintah. Salah satunya pengunjung harus tes COVID-19 ketika akan masuk lokasi hiburan tersebut.
"Yang jelas harus swab antigen semua pengunjung, sudah harus swab antigen," tegas Gumilar di Balai Kota DKI, Jakarta Pusat, Rabu (2/6).
Baca Juga:
Anak Buah Anies Sebut Ratusan Tempat Hiburan Malam Ajukan Pembukaan
Kemudian, pengunjung harus dibatasi maksimal 50 persen dari jumlah keseluruhan kapasitas pengunjung ruangan.
Sedangkan tempat hiburan karaoke, kata Gumilar, satu ruangan bernyanyi hanya dipergunakan sekali dalam sehari.
Jadi, lanjut dia, tidak boleh satu ruangan dipakai bergantian dengan orang yang berbeda-beda.
"Itulah kira-kira yang pokok-pokoknya," papar anak buah Gubernur Anies Baswedan ini.

Pengunjung pun dibatasi di dalam ruangan karaoke, cuma diizinkan 25 persen orang yang diizinkan masuk dari jumlah kapasitas yang ada. Aturan ini untuk tahap awal uji coba di tengah pandemi COVID-19.
Menurut dia, hal tersebut masih tahap awal. Dimungkinkan aturan kapasitas tamu akan berubah jika pelaksanaannya berjalan dengan lancar dan tidak ada catatan penyebaran COVID-19.
Baca Juga:
Razia Tempat Hiburan Malam, Polda Metro Temukan Narkoba hingga Pelanggaran Prokes
Tempat hiburan karaoke juga diminta untuk rutin membersihkan ruangan, bahkan melakukan penyemprotan disinfektan guna memutus mata rantai penyebaran COVID-19.
"Kalau memang animonya cukup besar, nanti kita bisa tinjau lagi kan. Sterilisasi pastinya kalau memang ini sudah mulai beroperasi normal, pasti itu harus," pungkasnya. (Asp)
Baca Juga:
Pekerja Hiburan Malam Demo Minta PSBB Dicabut, Ketua DPRD DKI: Manusiawi Lah
Bagikan
Asropih
Berita Terkait
Ciri-Ciri dan Risiko Warga Yang Alami Long COVID

Merokok Sembarangan di Bar Jakarta Siap-Siap Berurusan dengan Hukum

Kemenkes Temukan 1 Kasus Positif COVID dari 32 Spesimen Pemeriksa

178 Orang Positif COVID-19 di RI, Jemaah Haji Pulang Batuk Pilek Wajib Cek ke Faskes Terdekat

Semua Pasien COVID-19 di Jakarta Dinyatakan Sembuh, Tren Kasus Juga Terus Menurun Drastis

Jakarta Tetap Waspada: Mengungkap Rahasia Pengendalian COVID-19 di Ibu Kota Mei 2025

KPK Minta Tolong BRI Bantu Usut Kasus Korupsi Bansos Presiden Era COVID-19

KPK Periksa 4 Orang Terkait Korupsi Bansos Presiden Era COVID-19, Ada Staf BRI

COVID-19 Melonjak, Ini Yang Dilakukan Menkes Budi Gunadi Sadikin

COVID-19 Mulai Melonjak Lagi: Dari 100 Orang Dites, Sebagian Terindikasi Positif
