Merokok Sembarangan di Bar Jakarta Siap-Siap Berurusan dengan Hukum
Anggota Pansus KTR, Ali Lubis (DPRD DKI Jakarta)
Merahputih.com - DPRD DKI Jakarta sedang serius membahas larangan merokok di tempat hiburan malam.
Panitia Khusus (Pansus) Kawasan Tanpa Rokok (KTR) ingin aturan ini diperinci dan dimasukkan dalam Bab I Ketentuan Umum Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang KTR.
Anggota Pansus KTR, Ali Lubis, menekankan pentingnya mendetailkan larangan merokok di lokasi seperti klub malam, diskotek, bar, karaoke, dan arena permainan hiburan malam.
Baca juga:
Salah satu alasannya adalah kebiasaan membuang puntung rokok yang kerap menjadi pemicu kebakaran.
“Jadi dimasukkan pengertiannya mengenai hiburan malam, baru nanti di pasal berikutnya baru ada penjabarannya,” ujar Ali, Senin (23/6).
Senada dengan Ali, Ketua Pansus KTR, Farah Savira, menambahkan bahwa definisi tempat hiburan malam seperti karaoke, klub malam, dan kafe live music harus dijelaskan secara rinci di Bab I.
Baca juga:
Raperda Kawasan Tanpa Rokok DKI Jakarta Mepet Disahkan, Jangan Kaget Kalau Susah Merokok Lagi
Hal ini bertujuan agar batasan usia pengunjung (17-21 tahun ke atas) dan regulasi yang diterapkan bisa terpisah serta lebih jelas.
"Jadi harus dipisah supaya jelas karena nanti ada batasan-batasan yang kita berikan bisa terpisah dari isinya,” pungkas dia.
Bagikan
Angga Yudha Pratama
Berita Terkait
DPRD DKI Bahas Raperda P4GN, Pramono Tegaskan Komitmen Pemberantasan Narkoba
Cegah Penyalahgunaan, Fraksi Gerindra DKI Dorong Pengawasan Ketat Obat Keras
DPRD DKI Usulkan Cabut Izin Permanen Tempat Hiburan Malam Terkait Narkoba
Persoalan Banjir di Jakarta Tak Kunjung Terselesaikan, DPRD: OMC Hanya Instrumen Tambahan, Bukan Jawaban
Wacana Pembangunan Monorel di Ragunan, DPRD DKI: Belum Ada Anggaran Khusus dalam APBD
Plafon Rusak dan Rawan Ambruk, DPRD DKI Soroti Bangunan Pasar Sunan Giri Jaktim
DPRD DKI Minta Revitalisasi Pasar Rakyat Jangan Cuma Proyek Seremonial Belaka
No Mercy untuk Bandar! Raperda P4GN Jadi Benteng Terakhir Lindungi Generasi Emas Jakarta dari Sabu Hingga Ekstasi
Masih Punya Nilai Ekonomis, Bongkaran Besi Tiang Monorel Dinilai Jadi Urusan Adhi Karya
3 Warga Cilincing Tewas Tersengat Listrik saat Banjir, DPRD DKI Soroti Anggaran Rp 2,8 Triliun