Pemprov DKI Ngotot Proses Lelang ERP Diulang, Ini Alasannya
Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta, Syafrin Liputo (MP/Asropih)
MerahPutih.Com - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta bersikukuh meneruskan lelang ulang Sistem Jalan Berbayar Elektronik (ERP/Electronic Road Pricing).
Meskipun Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta memutuskan penundaan proses lelang ulang.
Baca Juga:
Seperti diketahui, Majelis Hakim PTUN mengabulkan penundaan lelang ulang Sistem Jalan Berbayar Elektronik (ERP/Electronic Road Pricing. Sedangkan dalam gugatan pokoknya agar Pemprov DKI membatalkan objek sengketa berupa Surat Pengumuman Pembatalan Lelang Sistem Jalan Berbayar Elektronik tanggal 2 Agustus 2019, sampai ada putusan inkracht.
Dalam gugatan dengan nomor perkara 191/G/2019/PTUN.JKT, majelis hakim melihat apabila Pemprov DKI bersikukuh untuk proses lelang ulang sistem jalan berbayar. Akan berdampak kerugian terhadap penggugat dan negara.
Sementara Dinas Perhubungan Provinsi DKI Jakarta menegaskan dalam pernyataannya bahwa Pemerintah Provinsi DKI Jakarta bersikukuh melanjutkan proses lelang ulang sistem jalan berbayar baru.
"Jika prosesnya sudah post bidding dan tetap dilanjutkan, maka risikonya adalah pidana. Tentu kita ingin menerapkan asas umum pemerintahan yang baik, maka itu harus dihentikan. Kepada penggugat, akan kami undang untuk ikut di lelang selanjutnya," ujar Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Syafrin Liputo, Sabtu (7/3).
Syafrin mengklaim keputusan pembatalan lelang ulang yang dilakukan Anies, telah sesuai asas-asas umum permerintah yang baik.
Oleh karenanya proses lelang ERP baru, ditargetkan mulai akhir Maret 2020 dan rampung pada Juni 2020.
"Jadi sekali lagi, kami ingin menerapkan asas-asas umum pemerintahan yang baik dalam penyelenggaran ERP. Oleh sebab itu, proses ERP kemarin dibatalkan karena kita sudah dapat legal opinion dari Kejaksaaan Agung dan juga ada surat dari LKPP," pungkasnya.
Sebelumnya, PTUN Jakarta memutuskan Pemprov DKI Jakarta untuk meneruskan lelang Pembangunan Sistem Jalan Berbayar Elektronik (ERP/Electronic Road Pricing). Pralelang itu dimenangkan oleh PT Bali Towerindo Sentra Tbk.
Kasus bermula saat Panitia Pengadaan Barang/Jasa Pembangunan Sistem Jalan Berbayar Elektronik Provinsi DKI Jakarta pada Juli 2018. Lelang diikuti oleh PT Bali Towerindo Sentra Tbk, Q Free Asa dan Kapsch Trafficcom Ab. Hasilnya, Bali Towerindo yang merupakan bagian dari Smart ERP memenangkan pralelang.
Baca Juga:
Ketua DPRD DKI Berharap ERP Secepatnya Diterapkan di Jakarta
Namun pada 2 Agustus 2019, Pemprov DKI membatalkan proses lelang itu. Yaitu Pemprov DKI mencabut Surat Pengumuman Pembatalan Lelang dengan ID Lelang 33620127.
Atas pembatalan lelang itu, Bali Towerindo Sentra tidak terima dan menggugat Pemprov DKI ke PTUN Jakarta. Gayung bersambut. Gugatan dikabulkan.(Knu)
Baca Juga:
Bagikan
Berita Terkait
Buah Bekas Gigitan Kelelawar Bawa Ancaman Kematian, Bisa Jadi Inang Utama Virus Nipah
Teknologi Sensor Kebauan RDF Rorotan Jalani Kalibrasi Lapangan, Sensor Dipastikan Tetap Akurat
Sentra Kuliner Lenteng Agung Diserbu 'Rojali' Sang Pendongkrak Ekonomi
Cincin Donat MRT Jakarta Hubungkan 4 Gedung Sultan di Dukuh Atas Mulai 2026
DPRD DKI Ingatkan Dinas SDA untuk Singkirkan Ego Sektoral atau Jakarta Tetap Jadi Langganan Banjir
Tanggapan Santai Pramono Pedagang Daging di Jakarta Ancam Mogok Jualan 3 Hari
Jakarta Dikepung Genangan, Polisi Turun Tangan Cegah Warga Terjebak Banjir
Pramono Sebut Pembayar QRIS di Jakarta Meroket Hingga 177 Persen di 2025, Tembus 5 Miliar Transaksi
Pemprov DKI Kucurkan Subsidi Rp 6,4 Triliun untuk Urusan Transportasi, Perut Sampai Pengelolaan Air Limbah
Pramono Tegaskan Ekonomi Jakarta 2025 Surplus Rp3,89 Triliun, Investasi Tembus Target