Pemprov DKI Ajukan Banding Gugatan ERP

Andika PratamaAndika Pratama - Jumat, 06 Maret 2020
Pemprov DKI Ajukan Banding Gugatan ERP

Pengendara melintasi alat teknologi sistem jalan berbayar elektronik (ERP) di Jalan Merdeka Barat, Jakarta, Rabu (14/11). ANTARA FOTO/Wahyu Putro A.

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) DKI Jakarta Syafrin Liputo mengatakan pihaknya bakal melakukan banding atas putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) yang mengabulkan gugatan pembatalan lelang ulang Electronic Road Pricing (ERP) di Jakarta.

Sebelumnya PTUN memenangkan gugatan dari PT Bali Towerindo Sentra Tbk yang sekaligus merupakan pemenang lelang yang telah dibatalkan oleh Pemprov DKI Jakarta.

Baca Juga

PTUN Cabut Pembatalan Lelang ERP di Jakarta

Menurut Syafrin, pembatalan lelang justru bertujuan agar Pemda DKI dapat menerapkan asas-asas umum pemerintahan yang baik.

"Tentu kita akan lakukan banding," kata Syafrin di Balai Kota DKI, Jakarta Pusat, Jumat (6/3).

Syafrin menuturkan, Pemprov DKI memiliki alasan yang kuat untuk tidak melanjutkan lelang. Pasalnya, kata dia, pihaknya telah memperoleh pendapat hukum atau legal opinion dari kejaksaan agung.

"lelang ulangnya tetep sesuai rencana kami, akan kita umumkan lelang pada awal April," jelas dia.

Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta, Syafrin Liputo (MP/Asropih)
Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta, Syafrin Liputo (MP/Asropih)

Menurut dia, jika lelang terus dilanjutkan justru akan berpotensi melanggar hukum. Sehingga, dia menyebut mesti dilakukan lelang ulang.

"Karena kita sudah dapat legal opinion dari kejaksaan agung juga ada surat dari LKPP untuk proses pelaksanaan," papar dia.

Meski ajukan banding, lanjut Syafrin, proses lelang ulang akan tetap berjalan. Hingga saat ini Pemprov DKI masih dalam proses pelengkapam dokumen untuk kebutuhan lelang ulang tersebut.

Baca Juga

Perbaiki Kualitas Udara di Jakarta, PKS Dorong Pemprov DKI Terapkan ERP

"Kami sedang menyiapkan apa yang namanya penyempurnaan dokumen teknis sekaligus regulasinya yang kemudian kita siapkan dilakukan pelelangan," ujarnya.

Menurut Syafrin, dalam lelang sebelumnya, sempat terjadi post bidding atau tindakan mengubah, menambah, mengganti atau mengurangi dokumen pengadaan dan dokumen penawaran setelah batas akhir pemasukan penawaran yang dilakukan oleh Panitia.

"Dalam proses pengadaan jika ada tatanan aturan yang dilanggar oleh panitia dalam prosesnya maka lelang itu dinamakan post bidding," kata dia.

"Jika prosesnya sudah post bidding dan tetap dilanjutkan maka resikonya adalah pidana. Maka itu harus dihentikan," lanjutnya.

Seperti diketahui, Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta membatalkan Pemprov DKI untuk melakukan lelang ulang pengadaan sistem jalan berbayar atau Electronic Road Pricing (ERP) di Jakarta. Dengan begitu Pemprov DKI diminta untuk melanjutkan lelang yang sempat berjalan.

Electronic Road Pricing (ERP) di Jakarta
Electronic Road Pricing (ERP) di Jakarta

Proses penerapan ERP sendiri sempat terhenti karena dua dari tiga peserta lelang, yakni Q Free ASA dan Kapsch TrafficCom AB mengundurkan diri. Hanya tersisa satu vendor, yakni PT Bali Towerindo Sentra. Namun, setelah mendapatkan rekomendasi dari Kejaksaan Agung (Kejagung), Anies melelang ulang ERP.

Mengetahui hal itu, PT Bali Towerindo Sentra melayangkan gugatan ke PTUN. Gugatan tersebut memiliki nomor 191/G/2019/PTUN.JKT dan masuk pada 25 September 2019.

Setelah melaksanakan proses pengadilan, PTUN mengabulkan gugatan PT Bali Towerindo. Ketua Majelis Hakim PTUN M. Arif Pratomo memutuskan mencabut pembatalan lelang ERP yang ingin diulang Pemprov DKI itu.

"Mengadili dalam penundaan, mengabulkan permohonan penundaan penggugat untuk seluruhnya dan mengabulkan gugatan penggugat untuk mencabut surat pengumuman pembatalan lelang dan menyatakan batal objek sengketa berupa surat pengumuman pembatalan lelang sistem jalan berbayar elektronik," ujar Arif dikutip dari situs resmi PTUN Jakarta, Selasa (3/3) kemarin.

Baca Juga

Ketua DPRD DKI Berharap ERP Secepatnya Diterapkan di Jakarta

PTUN juga melarang tergugat yakni Panitia Pengadaan Barang/Jasa Pembangunan Sistem Jalan Berbayar Elektronik Provinsi DKI Jakarta untuk tidak mengulang proses lelang yang sudah berjalan.

"Menyatakan bahwa tergugat dilarang melakukan tindakan-tindakan lebih lanjut sehubungan dengan keputusan TUN yang dapat merugikan penggugat, antara lain mengadakan proses pelelangan baru untuk pembangunan sistem jalan berbayar elektronik," tutur Arif. (Asp).

#Dishub DKI Jakarta #Pemprov DKI
Bagikan
Ditulis Oleh

Asropih

Berita Terkait

Indonesia
TransJabodetabek Rute Blok M-Bandara Soetta Segera Beroperasi, Segini Tarifnya
Transjabodetabek rute Blok M-Bandara Soetta segera beroperasi. Ada 20 armada yang sudah disiapkan untuk menunjang layanan tersebut.
Soffi Amira - Kamis, 05 Februari 2026
TransJabodetabek Rute Blok M-Bandara Soetta Segera Beroperasi, Segini Tarifnya
Indonesia
Buah Bekas Gigitan Kelelawar Bawa Ancaman Kematian, Bisa Jadi Inang Utama Virus Nipah
Masyarakat diminta tidak meremehkan gangguan kesehatan yang muncul secara mendadak
Angga Yudha Pratama - Selasa, 03 Februari 2026
Buah Bekas Gigitan Kelelawar Bawa Ancaman Kematian, Bisa Jadi Inang Utama Virus Nipah
Indonesia
Teknologi Sensor Kebauan RDF Rorotan Jalani Kalibrasi Lapangan, Sensor Dipastikan Tetap Akurat
Sejak akhir Desember 2025, sebanyak delapan unit SPKU telah terpasang di sekeliling RDF Plant Rorotan
Angga Yudha Pratama - Senin, 02 Februari 2026
Teknologi Sensor Kebauan RDF Rorotan Jalani Kalibrasi Lapangan, Sensor Dipastikan Tetap Akurat
Indonesia
Sentra Kuliner Lenteng Agung Diserbu 'Rojali' Sang Pendongkrak Ekonomi
Pada hari pertama transaksi dari ASN mencapai Rp5,7 juta
Angga Yudha Pratama - Jumat, 30 Januari 2026
Sentra Kuliner Lenteng Agung Diserbu 'Rojali' Sang Pendongkrak Ekonomi
Indonesia
BMKG Catat Angin Kencang, Layanan Kapal Cepat Kepulauan Seribu Disetop Sementara
Operasional kapal cepat rute Kepulauan Seribu dari Pelabuhan Muara Angke dihentikan akibat cuaca ekstrem. Gelombang laut capai 2,5 meter.
Ananda Dimas Prasetya - Rabu, 28 Januari 2026
BMKG Catat Angin Kencang, Layanan Kapal Cepat Kepulauan Seribu Disetop Sementara
Indonesia
Dishub Atur Lalu Lintas Imbas Pengecoran MRT Fase 2 di Kawasan Thamrin
Dishub DKI Jakarta memberlakukan rekayasa lalu lintas terkait pengecoran MRT Fase 2 di Thamrin. Berlaku malam hari hingga Oktober 2026.
Ananda Dimas Prasetya - Rabu, 28 Januari 2026
Dishub Atur Lalu Lintas Imbas Pengecoran MRT Fase 2 di Kawasan Thamrin
Indonesia
Cincin Donat MRT Jakarta Hubungkan 4 Gedung Sultan di Dukuh Atas Mulai 2026
Saat ini, proyek tersebut masih dalam tahap studi kelayakan (feasibility study) dan pendalaman desain yang telah dimulai sejak November 2025
Angga Yudha Pratama - Selasa, 27 Januari 2026
Cincin Donat MRT Jakarta Hubungkan 4 Gedung Sultan di Dukuh Atas Mulai 2026
Indonesia
DPRD DKI Ingatkan Dinas SDA untuk Singkirkan Ego Sektoral atau Jakarta Tetap Jadi Langganan Banjir
Petugas jangan sampai berniat membantu, tetapi justru membahayakan diri sendiri karena peralatannya tidak lengkap
Angga Yudha Pratama - Kamis, 22 Januari 2026
DPRD DKI Ingatkan Dinas SDA untuk Singkirkan Ego Sektoral atau Jakarta Tetap Jadi Langganan Banjir
Indonesia
Tanggapan Santai Pramono Pedagang Daging di Jakarta Ancam Mogok Jualan 3 Hari
Aksi mogok berjualan ini dijadwalkan berlangsung selama tiga hari
Angga Yudha Pratama - Kamis, 22 Januari 2026
Tanggapan Santai Pramono Pedagang Daging di Jakarta Ancam Mogok Jualan 3 Hari
Indonesia
Jakarta Dikepung Genangan, Polisi Turun Tangan Cegah Warga Terjebak Banjir
Hujan deras yang tak kunjung reda sejak pagi membuat pola mobilitas warga berubah
Angga Yudha Pratama - Kamis, 22 Januari 2026
Jakarta Dikepung Genangan, Polisi Turun Tangan Cegah Warga Terjebak Banjir
Bagikan