Pemprov DKI Ajukan Banding Gugatan ERP

Andika PratamaAndika Pratama - Jumat, 06 Maret 2020
Pemprov DKI Ajukan Banding Gugatan ERP

Pengendara melintasi alat teknologi sistem jalan berbayar elektronik (ERP) di Jalan Merdeka Barat, Jakarta, Rabu (14/11). ANTARA FOTO/Wahyu Putro A.

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) DKI Jakarta Syafrin Liputo mengatakan pihaknya bakal melakukan banding atas putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) yang mengabulkan gugatan pembatalan lelang ulang Electronic Road Pricing (ERP) di Jakarta.

Sebelumnya PTUN memenangkan gugatan dari PT Bali Towerindo Sentra Tbk yang sekaligus merupakan pemenang lelang yang telah dibatalkan oleh Pemprov DKI Jakarta.

Baca Juga

PTUN Cabut Pembatalan Lelang ERP di Jakarta

Menurut Syafrin, pembatalan lelang justru bertujuan agar Pemda DKI dapat menerapkan asas-asas umum pemerintahan yang baik.

"Tentu kita akan lakukan banding," kata Syafrin di Balai Kota DKI, Jakarta Pusat, Jumat (6/3).

Syafrin menuturkan, Pemprov DKI memiliki alasan yang kuat untuk tidak melanjutkan lelang. Pasalnya, kata dia, pihaknya telah memperoleh pendapat hukum atau legal opinion dari kejaksaan agung.

"lelang ulangnya tetep sesuai rencana kami, akan kita umumkan lelang pada awal April," jelas dia.

Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta, Syafrin Liputo (MP/Asropih)
Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta, Syafrin Liputo (MP/Asropih)

Menurut dia, jika lelang terus dilanjutkan justru akan berpotensi melanggar hukum. Sehingga, dia menyebut mesti dilakukan lelang ulang.

"Karena kita sudah dapat legal opinion dari kejaksaan agung juga ada surat dari LKPP untuk proses pelaksanaan," papar dia.

Meski ajukan banding, lanjut Syafrin, proses lelang ulang akan tetap berjalan. Hingga saat ini Pemprov DKI masih dalam proses pelengkapam dokumen untuk kebutuhan lelang ulang tersebut.

Baca Juga

Perbaiki Kualitas Udara di Jakarta, PKS Dorong Pemprov DKI Terapkan ERP

"Kami sedang menyiapkan apa yang namanya penyempurnaan dokumen teknis sekaligus regulasinya yang kemudian kita siapkan dilakukan pelelangan," ujarnya.

Menurut Syafrin, dalam lelang sebelumnya, sempat terjadi post bidding atau tindakan mengubah, menambah, mengganti atau mengurangi dokumen pengadaan dan dokumen penawaran setelah batas akhir pemasukan penawaran yang dilakukan oleh Panitia.

"Dalam proses pengadaan jika ada tatanan aturan yang dilanggar oleh panitia dalam prosesnya maka lelang itu dinamakan post bidding," kata dia.

"Jika prosesnya sudah post bidding dan tetap dilanjutkan maka resikonya adalah pidana. Maka itu harus dihentikan," lanjutnya.

Seperti diketahui, Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta membatalkan Pemprov DKI untuk melakukan lelang ulang pengadaan sistem jalan berbayar atau Electronic Road Pricing (ERP) di Jakarta. Dengan begitu Pemprov DKI diminta untuk melanjutkan lelang yang sempat berjalan.

Electronic Road Pricing (ERP) di Jakarta
Electronic Road Pricing (ERP) di Jakarta

Proses penerapan ERP sendiri sempat terhenti karena dua dari tiga peserta lelang, yakni Q Free ASA dan Kapsch TrafficCom AB mengundurkan diri. Hanya tersisa satu vendor, yakni PT Bali Towerindo Sentra. Namun, setelah mendapatkan rekomendasi dari Kejaksaan Agung (Kejagung), Anies melelang ulang ERP.

Mengetahui hal itu, PT Bali Towerindo Sentra melayangkan gugatan ke PTUN. Gugatan tersebut memiliki nomor 191/G/2019/PTUN.JKT dan masuk pada 25 September 2019.

Setelah melaksanakan proses pengadilan, PTUN mengabulkan gugatan PT Bali Towerindo. Ketua Majelis Hakim PTUN M. Arif Pratomo memutuskan mencabut pembatalan lelang ERP yang ingin diulang Pemprov DKI itu.

"Mengadili dalam penundaan, mengabulkan permohonan penundaan penggugat untuk seluruhnya dan mengabulkan gugatan penggugat untuk mencabut surat pengumuman pembatalan lelang dan menyatakan batal objek sengketa berupa surat pengumuman pembatalan lelang sistem jalan berbayar elektronik," ujar Arif dikutip dari situs resmi PTUN Jakarta, Selasa (3/3) kemarin.

Baca Juga

Ketua DPRD DKI Berharap ERP Secepatnya Diterapkan di Jakarta

PTUN juga melarang tergugat yakni Panitia Pengadaan Barang/Jasa Pembangunan Sistem Jalan Berbayar Elektronik Provinsi DKI Jakarta untuk tidak mengulang proses lelang yang sudah berjalan.

"Menyatakan bahwa tergugat dilarang melakukan tindakan-tindakan lebih lanjut sehubungan dengan keputusan TUN yang dapat merugikan penggugat, antara lain mengadakan proses pelelangan baru untuk pembangunan sistem jalan berbayar elektronik," tutur Arif. (Asp).

#Dishub DKI Jakarta #Pemprov DKI
Bagikan
Ditulis Oleh

Asropih

Berita Terkait

Indonesia
Kawasan GBK Diprediksi Padat Akhir Pekan 6-7 Juni 2026, Dishub DKI Siapkan Rekayasa Lalin dan Puluhan Kantong Parkir
Dishub DKI Jakarta menyiapkan rekayasa lalu lintas dan 10 kantong parkir di kawasan GBK pada 6-7 Juni 2026. Puluhan ribu pengunjung diperkirakan memadati GBK.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 04 Juni 2026
Kawasan GBK Diprediksi Padat Akhir Pekan 6-7 Juni 2026, Dishub DKI Siapkan Rekayasa Lalin dan Puluhan Kantong Parkir
Indonesia
Pembukaan Jalan Raya Lenteng Agung Molor dari Target, Warga Depok Siap-Siap Kembali Terisolasi
Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta pun menyampaikan permohonan maaf kepada masyarakat yang terimbas dari kebijakan itu
Angga Yudha Pratama - Selasa, 02 Juni 2026
Pembukaan Jalan Raya Lenteng Agung Molor dari Target, Warga Depok Siap-Siap Kembali Terisolasi
Indonesia
Hari Raya Waisak, CFD Jakarta 31 Mei 2026 Ditiadakan
Pemprov DKI Jakarta resmi meniadakan CFD pada Minggu, 31 Mei 2026, karena bertepatan dengan peringatan Hari Raya Waisak 2570.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 26 Mei 2026
Hari Raya Waisak, CFD Jakarta 31 Mei 2026 Ditiadakan
Indonesia
Ganjil Genap Jakarta Ditiadakan 27-28 Mei 2026 saat Libur Idul Adha
Aturan ganjil genap di Jakarta resmi ditiadakan selama libur dan cuti bersama Idul Adha 2026. Kebijakan berlaku pada 27 hingga 28 Mei 2026.
Ananda Dimas Prasetya - Senin, 25 Mei 2026
Ganjil Genap Jakarta Ditiadakan 27-28 Mei 2026 saat Libur Idul Adha
Indonesia
Pramono Anung Pimpin C40 Cities, Jakarta Siap Guncang Dunia Lewat Revolusi Iklim Global
Pramono membawa suara kawasan ESEAO ke panggung internasional
Angga Yudha Pratama - Jumat, 22 Mei 2026
Pramono Anung Pimpin C40 Cities, Jakarta Siap Guncang Dunia Lewat Revolusi Iklim Global
Indonesia
Labkesda DKI Temukan Kandungan Logam Berat Timbal pada Ikan Sapu-Sapu Ciliwung
Selain protein, hasil uji laboratorium menunjukkan ikan sapu-sapu mengandung karbohidrat sebesar 9 persen
Angga Yudha Pratama - Jumat, 08 Mei 2026
Labkesda DKI Temukan Kandungan Logam Berat Timbal pada Ikan Sapu-Sapu Ciliwung
Indonesia
Gubernur Pramono Anung Ubah Jadwal CFD Jakarta, Berlaku Mulai 1 Juni 2026
Area bebas kendaraan di sisi timur mencakup Simpang Jalan Gembira hingga Simpang Jalan Raya Casablanca, sementara sisi barat meliputi Simpang Jalan Prof. Dr. Satrio hingga Simpang Jalan Setiabudi Utara Raya
Angga Yudha Pratama - Jumat, 08 Mei 2026
Gubernur Pramono Anung Ubah Jadwal CFD Jakarta, Berlaku Mulai 1 Juni 2026
Indonesia
CFD Rasuna Said 10 Mei 2026: Dishub DKI Siapkan 4 Titik Parkir dan Rekayasa Lalin
Dishub DKI Jakarta menyiapkan 4 titik parkir dan rekayasa lalu lintas untuk CFD Rasuna Said pada 10 Mei 2026. Simak lokasi parkir dan jalur alternatifnya.
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 08 Mei 2026
CFD Rasuna Said 10 Mei 2026: Dishub DKI Siapkan 4 Titik Parkir dan Rekayasa Lalin
Indonesia
Penataan Jalan HR Rasuna Said Dikebut, Bakal Jadi Kado HUT ke-499 Kota Jakarta
Meski memuji kecepatan kerja di lapangan, ia menekankan agar aspek teknis tetap menjadi perhatian utama pengembang
Angga Yudha Pratama - Rabu, 06 Mei 2026
Penataan Jalan HR Rasuna Said Dikebut, Bakal Jadi Kado HUT ke-499 Kota Jakarta
Indonesia
Jakarta Darurat Perlintasan Sebidang, Pramono Anung Tunggu Titah KAI Demi Keselamatan Bersama
Pemerintah DKI Jakarta membuka ruang kolaborasi seluas-luasnya jika KAI memerlukan bantuan teknis maupun personel di lapangan
Angga Yudha Pratama - Minggu, 03 Mei 2026
Jakarta Darurat Perlintasan Sebidang, Pramono Anung Tunggu Titah KAI Demi Keselamatan Bersama
Bagikan